Bisnis Pulsa

Wednesday, September 18, 2013

Unsur -unsur Negara

                                                                       Unsur -unsur Negara
Terjadinya negara terbagi atas :
1. Terjadinya Negara secara Primer terdiri dari :
a) Suku / persekutuan masyarakat
b) Kerajaan
c) Negara Nasional
d) Negara Demokrasi
1. Terjadinya Negara secara Sekunder, terdiri dari :
a) Secara de jure adanya pengakuan dari negara lain
b) Secara de facto adanya kenyataan yang timbul dalam suatu negara
1. Terjadinya Negara berdasarkan Fakta.
Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah, yaitu berdasarka kenyataan
yang benar-benar terjadi yang diungkap dalam sejarah, adalah sebagai berikut :
a) Occupatie (pendudukan)
b) Fusi (Peleburan)
c) Accesie (Penaikan)
d) Anexatie (Pencaplokan / Penguasaan)
e) Proclamation (Proklamasi)
f) Innovation (Pembentukan baru)
g) Separatisme (Pemisahan)
1. Asal mulanya terjadi negara dapat juga dilihat berdasarkan pendekatan
teoritis, antara lain :
a) Teori Ketuhanan, negara terjadi atas kehendak Tuhan, nampak pada UUD nya
atas berkat Tuhan Yang Maha Esa, penganutnya adalah Agustinus, Yulius Stahi,
Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
b) Teori Perjanjian Masyarakat, negara terjadi karena adanya perjanjian
masyarakat yang mengikat diri untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa
melindungai dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Penganutnya adalah
Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau dan Montesquieu
c) Teori Kekuasaan, negara terjadi karena adanya kekuasaan yang paling kuat.
Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
d) Teori Hukum Alam, negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan
lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan
umum. Penganut teori ini adalah Plati, Aristoteles, Agustinus dan Thomas Aquino
UNSUR-UNSUR NEGARA A.Rakyat Rakyat adalah sekumpulan manusia yang hidup dalam suatu wilayah tertentu yang dilawankan dengan makhluk hidup lainnya yang ada di dunia, berdasarkan asas Ius Soli (tempat kelahiran) dan asas Ius Sanguinus (keturunan). Kedudukan seorang warga dapat disimpulkan dalam empat hal sesuai dengan hak dan kewajiban, yaitu: 1.Status Positif (hak menuntut tindakan positif daripada negara mengenai perlindungan) 2.Status Negatif (jaminan negara tidak boleh campur tangan terhadap hak asasi warga) 3.Status Aktif (hak ikut serta dalam pemerintahan) 4.Status Pasif (kewajiban mentaati dan tunduk kepada segala perintah negara) B.Wilayah 1.Udara 2.Daratan 3.Lautan C.Pemerintah yang Berdaulat Pemerintah adalah alat bagi negara dalam menyelenggarakan segala kepentingan rakyatnya dan merupakan alat dalam mewujudkan tujuan yang sudah ditetapkan. Oleh sebab itu, pemerintah yang berdaulat harus diakui oleh rakyatnya sebagai pembawa suara rakyat sehingga pemerintah dapat berdiri stabil. Pengakuan itu juga terdiri dari de facto bersifat sementara dan de jure bersifat tetap.
Unsur-unsur pokok negara ada 3 yaitu :
1. Rakyat.
2. Wilayah.
3. Pemerintah berdaulat.
Menurut konvensi monte vidia tahun 1933 unsur negara menjadi 5 yaitu :
1. Rakyat.
sejumlah individu yang hidup di suatu tempat tertentu.
2. Wilayah.
tempat dimana rakyat itu berada.
batasan wilayah terdiri dari :
a. Darat
Perbatasan wilayah darat bisa berbentuk perbatasan alam atau perbatasan buatan.
b. Laut.
Wilayah dalam bentuk perairan di indonesia dulu sejauh tembakan meriam kurang lebih 3 mil, saat ini berubah menjadi 12 mil.
c. Udara.
Batasannya berada tepat di atas wilayah darat dan laut dari negara tersebut, tapi perkembangan selanjutnya tergantung kepentingannya.
3. Pemerintah berdaulat.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara untuk menetapkan undang-undang dan peraturan-peraturan tersebut.
Dalam suatu pemerintahan ada 2 kedaulatan yaitu :
a. Kedaulatan ke dalam.
mempunyai wibawa untuk mengatur masyarakatnya.
b. Kedaulatn keluar.
Kedudukan suatu negara di pandang sederajat kedudukan nya dengan negara lain.
Unsur-unsur kedaulatan.
1) Permanent (tetap).
Kedaulatan tetap ada sepanjang negara itu ada, meski pemegang kekuasaan telah berganti.
2) Absolut.
Kedaulatan adalah kekuasaan yang paling tinggi di dalam suatu negara.
3) Tidak terbagi.
kedaulatan mutlak yang tidak terbagi.
contoh :
walau punya dubes tapi kedaulatan tetap di negara tersebut kecuali, wilayah convensional yaitu wilayah suatu negara dimana diakui sebagai daerah kekuasaan suatu negara meskipun daerah tersebut berada di wilayah negara lain.
4) Tidak terbatas.
kedaulatan mencakup semua yang berada dalam wilayah yang bersangkutan.
Pengertian kedaulatan menurut beberapa sarjana :
1. Friedman.
Dalam bukunya legal theory mengatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tunggal dan merupakan kekuasaan tertinggi yang berhak membuat hukum dalam daerah kekuasaannya.
2. G.s diponolo.
a. Arti luas.
pemerintah adalah keseluruhan dari badan pengurus yang menjalankan tugas negara dari pusat sampai ke pelosik-pelosik daerah.
b. Arti sempit.
pemerintah dipegang oleh satu orang atau lebih yamg mempunyai peranan pimpinan yang menentukan dalam pelaksanaan tugas negara.
4. Kesanggupan berhubungan dengan negara lain.
Merupakan suatu tuntutan keharusan untuk bisa berhubungan dengan negara lain.
5. Pengakuan.
a. Defakto.
Pengakuan tentang fakta, adanya suatu negara diakui minimal mempunyai 3 unsur pokok.
b. De yuro.
Pengakuan bersifat yuridis yaitu pengakuan secara hukum.
Ad :
 Unsur negara no 1 s/d 3 adalah unsur pokok.
 unsur negara no 1 s/d 4 adalah unsur konstitutif (mutlak).
 unsur negara no 5 adalah unsur deklaratif (pengakuan).

No comments:

Post a Comment

Yang Penting Komentar!