Bisnis Pulsa

Wednesday, September 18, 2013

Bentuk,sifat, dan sifat pemerintahan

                                  Bentuk, Sifat, dan Sifat Pemerintahan
                              TEORI SIFAT HAKEKAT NEGARA
(das Wesssen des Staates)
Secara umum banyak sarjana atau para ahli yang mempunyai pendapat sendiri tentang sifat hakikat suatu negara berkaitan dengan pandangan hidup yang dianutnya. Diantaranya adalah :
1. Socrates
Menurut Socrates, setiap orang menginginkan kehidupan yang aman dan tentram. Oleh karena itu kemudian mereka membentuk suatu kelompok dan tinggal di atas bukit. Socrates menyebut kelompok tersebut sebagai polis dan ia berpendapat bahwa polis identik dengan masyarakat dan masyrakat identik dengan negara.
2. Plato
Menurut Plato, negara adalah keiginan manusia untuk bekerja sama untuk memenuhi kepentingan mereka.
Plato adalah peletak dasar ajaran idealisme
3. Aristoteles
Aristoteles adalah murid Plato. Buku yang ditulisnya diantaranya adalah Eticha yang berisi ajaran tentang keadilan. Ajaran tentang negara ditulisnya dalam Politica.
Aristoteles mengembangkan ajaran realisme.
Menurut Aristoteles, negara adalah gabungan dari keluarga sehingga menjadi kelompok yang besar. Kebahagiaan dalam negara akan tercapai jika kebahagiaan individu sudah tercipta. Sebaliknya, bila manusia ingin bahagia maka ia harus bernegara karena manusia saling membutuhkan dalam kepentingan hidupnya.
Selanjutnya, Aristoteles berpendapat bahwa negara adalah kesatuan manusia dan manusia tidak dapat terlepas dari kesatuannya. Negara harus menyelenggarakan kemakmuran bagi warganya, namun negara juga merupakan organisasi kekuasaan yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur agar tingkah laku manusia sesuai dengan tata tertib dalam masyarakat.
4. F. Oppenheimer
Negara merupakan suatu alat dari golongan yang kuat untuk melaksanakan suatu tertib masyarakat.
5. Leon Duguit
Negara adalah kekuasaan orang-orang kuat yang memerintah orang lemah. Bahkan dalam negara modern, kekuasaan orang kuat diperoleh dari faktor-faktor politik.
6. R. Krannenburg
Negara pada hakekatnya adalah suatu organisasi kekuasaan, diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa. Jadi, menurut Krannenburg, yang harus ada lebih dahulu adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesadaran untuk mendirikan suatu organisasi dengan tujuan untuk memelihara kepentingan kelompok tersebut. Jadi, yang terpenting (primer) adalah kompok manusia, sedangkan yan sekunder adalah negara.
7. Logemann
Negara pada hakeketnya adalah suatu organisasi kekuasaan maka organisasi itu memiliki kewibawaan. Artinya, negara dapat memaksakan kehendaknya pada semua orang yang ada dalam organisasi.
TEORI BERNEGARA REPUBLIK INDONESIA –
PENDEKATAN SOSIOLOGIS
Teori Sifat Hakikat Negara dapat memberikan pemahaman mengenai suatu negara, apa sebenarnya suatu negara. Jika dilihat dari sisi sosiologis maka negara dapat dipahami sebagai anggota masyarakat atau zoon politicon. Negara merupakan wadah bagi suatu bangsa untuk menggambarkan cita-cita kehidupan bangsanya.
Secara historis, peninjuan masalah sifat hakikat negara dapat dilihat dari perkembangan istilah ’negara’ itu sendiri.
Berdasarkan perkembangan sejarah mengenai istilah negara, terdapat beberapa istilah yang sering dijadikan padanan kata ’negara’ yang masing-masing memiliki karakter tersendiri, antara lain :
1. Polis (city state)
2. Country (country state)
3. Civitas/civiteit
4. Land (mis : England, Deutschland)
Sejak bangsa-bangsa di Eropa sudah menetap dan tidak mengembara (nomaden) lagi, maka bernegara umumnya diartikan memiliki atau menguasai sebidang tanah atau wilayah tertentu.
Dengan kata lain, penguasaan atas tanah menumbuhkan kewenangan kenegaraan (teori patrimonial) dimana struktur sosial yang dihasilkan disebut feodalisme atau landlordisme.
Negara dalam keadaan demikian disebut sebagai tanah (land). Hal ini tampak pada sebuta England, Holland, Deutchland dll.
5. Rijk/reich
Pengertian tanah (land) berkembang lebih lanjut, yaitu bahwa tanah tersebut mendatangkan kemakmuran atau kekayaan (reichrijk-dom), dimana negara diartikan sebagai rijk (Belanda) atau reich (Jerman) artinya kekayaan sekelompok manusia (dinasti), misalnya Frankrijk, Oostenrijk dll.
6. La stato, staat,state (nation-state)
Keadaan pra-liberal berakhir dengan tumbuhnya paham liberalisme yang dipelopori oleh John Locke, Thomas Hobbes dan J.J. Rouseau.
Negara tidak lagi dipandang sebagai suatu tanah atau kekayaan (land atau reich) melainkan sebagai suatu status hukum (staat – state), suatu masyarakat hukum (legal society) sebagai hasil dari perjanjian masyarakat (social contract).
Jadi, negara adalah hasil dari perjanjian masyarakat, dari individu-individu yang bebas, sehingga hak asasi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari Negara.
7. Kerajaan (monarchy)
8. Negara/nagara/negeri
9. Desha, desa,desh (mis : Bangladesh)
Negara dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Sanskerta (Jawa Kuno), yaitu Nagara. Secara historis-geopolitik, keberadaan negara Inonesia bukanlah sebagai suatu bentuk negara kecil (city
state/polis) melainkan sebagai suatu archipelagic state (negara kepulauan) yang disebut sebagai nusantara (rangkaian nusa)
Berdasarkan sejarah ketatanegaraan Indonesia dapat diketahui bahwa Indonesia pernah ditata dalam bentuk kerajaan-kerajaan besar yang dikuasai oleh dinasti-dinasti (wangsa). Dua kerajaan besar yang ada di Indonesia saat itu yang dapat disebut sebagai nagara adalah Sriwijaya dan Majapahit, selain itu Mataram dan Demak juga dapat disebut sebagai negara. Istilah negara pada masa itu menunjuk pada suatu pemerintahan yang berbentuk monarki atau kerajaan.
Kerajaan-kerajaan besar tersebut selain diarahkan sebagai civitas terena (duniawi) juga diarahkan sebagai civitas dei (keagamaan). Para raja, ratu atau sultan umumnya berkuasa secara absolut. Dalam keadaan demikian maka tidak seluruh hak asasi rakyat terjamin secara penuh karena masih didominasi oleh kekuasaan absolut dari raja yang masing-masing memiliki karakter yang berbeda, ada yang bijaksana dan ada pula yang tiran.
Berdasarkan sejarah tersebut dapat disimpulkan bahwa hakikat negara adalah suatu ikatan sosial atau dalam status hidup bersama sebagai komunitas politik dimana hak-hak warga negaranya mendapatkan jaminan dari penguasa.
Secara sosiologis, hakikat suatu negara dapat dilihat sebagai :
1. Ikatan suatu bangsa
Maksudnya adalah suatu komunitas sosiologis yang hidup bersama dalam suatu wilayah, senasib sepenanggungan dalam menjalankan hidupnya.
2. Organisasi kewibawaan
Negara sebagai organisasi yang memiliki wibawa untuk memutuskan hal-hal yang penting bagi kehidupan bersama. Kewibawaan ini ditunjukkan dengan adanya kepatuhan komunitas untuk melaksanakan putusan bersama tersebut.
3. Organisasi jabatan (ambten organisatie)
Negara terbagi dalam jabatan-jabatan yang menjalankan fungsi-fungsi tertentu. Organisasi ini muncul karena organisasi kewibawaan mengasumsikan adanya jabatan-jabatan untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut secara bersama.
4. Organisasi kekuasaan (dwang organisatie)
Negara merupakan alat untuk menjalankan kekuasaan dalam arti luas. Kekuasaan ini dapat memaksakan kehendak orang yang berkuasa. Oleh sebab itu banyak orang yang ingin menjadi pejabat negara untuk memperoleh kekuasaan.
Secara yuridis, hakikat suatu negara adalah sebagai :
1. Pemilik atau penguasa atas tanah (teori Patrimonial-Feodal)
2. Pihak yang menguasai atau memerintah
3. Sebagai pelindung hak asasi manusia
Teori Perjanjian Masyarakat (Social Contract-Pactum Unionis) menempatkan hakikat negara sebagai pelindung hak asasi manusia dimana negara merupakan pelaksana dari kehendak umum (volente generale).
4. Penjelmaan tata hukum nasional
Hans Kelsen berpendapat bahwa hakikat negara sebagai penjelmaan tata hukum nasional, personificatie van het rechtorde karena eksistensi negara tampak dari adanya sistem hukum yang berlaku dalam mengatur kehidupan komunitas bangsa tersebut.
Berdasarkan pendapat para founding fathers dan framers of the constitution of the Republic of Indonesia, hakikat Negara RI adalah sebagai :
1. Ikatan sosiologis bangsa Indonesia yang terdiri dari beraneka ragam suku bangsa, bahasa dan budaya.
2. Organisasi kewibawaan yang menunjukkan eksitensi pemerintahan yang secara efektif mengambil keputusan-keputusan nasional bagi berlangsungnya kehidupan bangsa Indonesia.
3. Organisasi jabatan yang mengatur struktur jabatan-jabatan dalam pemerintahan guna menjalankan fungsi dan tujuan negara yang telah ditetapkan dalam konstitusi.
4. Organisasi kekuasaan yang menentukan segala bentuk kekuasaan di bawahnya (forma-formarum) dan memaksakan berlakunya norma-norma yang ada dalam masyarakat (norma-normarum).
5. Penguasa atas cabang-cabang produksi yang penting dan yang menguasai hajat hidup o0rang banyak.
6. Penguasa atas bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
7. Organisasi publik yang melindungi hak asasi warga negaranya, baik di dalam maupun di luar negeri.
8. Organisasi yang melaksanakan cita-cita hukum dalam kehidupan bernegara, menciptakan kepastian hukum, keadilan dan kedamaian hidup warga negaranya. Dalam hal ini negara merupakan alat untuk merealisasikan keadilan sosial.
Hal yang terpenting dari hakikat negara adalah bahwa negara merupakan alat untuk mengantarkan bangsa Indonesia mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Dengan demikian hakikat negara tidak hanya untuk merealisasikan kemakmuran duniawi tetapi juga untuk memfasilitasi pelaksanaan nilai-nilai ketuhanan keberagaman setiap individu dan kelompok warga negara yang religius (teosentrism). Pelaksanaan kebebasan beragama dalam menjalankan ajarannya dan berkelompok tertentu diperbolehkan selama bukan merupakan aliran sesat yang akan menyesatkan umat beragama itu sendiri.
SIFAT HAKEKAT NEGARA Menurut R. KRANENBURG (secara sosiologis) adalah negara merupakan satu kesatuan bangsa. Menurut
OPPEN HEIMER dan GUMPLOWIEZ (secara yuridis) adalah penjelmaan tata hukum dalam tata hukum secara keseluruhan, organisasi jabatan yang sudah ada, dan hasil perjanjian dari orang-orang tertentu. A.Manfaat 1.Teoritis, mengetahui latar belakang definisi tentang negara dari para ahli (doktrin). 2.Praktis, mengetahui tindakan warga dalam hubungan kesadaran hidup bernegara. B.Pengelompokan Manusia Menurut R.KRANENBURG terbagi atas empat kelompok, yaitu: 1.Kelompok orang yang berada pada suatu tempat tertentu dan teratur. 2.Kelompok orang yang berada disuatu tempat tertentu tetapi tak teratur. 3.Kelompok orang yang tidak berada disuatu tempat dan tak teratur. 4.Kelompok orang yang tidak berada disuatu tempat tetapi teratur.
Hakekan dan sifat negara
Menurut Sokrates : Negara merupakan organisasi yang mengatur hubungan orang-orang yang ada didalam polish (kota kecil), tentang kepribadian orang di sekitarnya.
Negara indentik dengan polish, polish identik dengan masyarakat, masyarakat identik dengan negara, oleh karena itu sistem pemerintahannya demokrasi secara langsung.
Demokrasi secara langsung terjadi pada yunani kuno karena masyarakat yang masih sediki, dan wilayah yang kecil sehingga rakyat dapat dikumpulkan semua pada suatu tempat untuk menentukan sistem pemerintahannya.
Menurut Plato pahammnya mengenai negara adalah kerjasama antar manusia untuk memenuhi kepentingan mereka. Kesatuan ini yang disebut dengan masyarakat dan masyarakat itu adalah negara oleh karena itu antar sifat manusia ada persamaannya dengan sifat negara. Sifat manusia(pikiran,keberanian,dan aneka kebutuhan) - Sifat negara(golongan penguasa,tentara,dan pekerja).
TEORI BENTUK NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHAN
A. BENTUK NEGARA
Bentuk negara menyatakan susunan atau organisasi negara secara keseluruhan, mengenai struktur negara yang meliputi segenap umsur-unsurnya, yaitu daerah, bangsa dan pemerintahan. Bentuk negara melukiskan dasar negara, susunan dan tata tertib suatu negara berhubungan dengan organ tertinggi di negara itu itu dan kedudukan masing-masing organ dalam kekuasaan negara. Teori bentuk negara bermaksud membahas sistem penjelmaan politis dari unsur-unsur negara.
1. Monarchie
Monarchie (Kerajaan, Kesultanan, Kekaisaran) ialah negara yang dikepalai oleh seorang raja, bersifat turun temurun dan menjabat untuk seumur hidup. Selain raja, kepala negara monarki dapat berupa Kaisar (Kaisar Jepang dan China sebelum dijajah Inggris), Syah (Syah Iran) dan Sultan (Sultan Brunei).
Bentuk negara monarki dapat dibedakan dalam tiga macam, yaitu :
a. Monarki Mutlak (Absolut)
Yaitu seluruh kekuasaan negara berada di tangan raja dimana raja mempunyai kekuasaan dan wewenang mutlak dan tidak terbatas.
Misalnya :
1) Prancis di bawah Louis XIV dan XVI
2) Spanyol di bawah Raja Philip II
3) Rusia di bawah Tsar Nicholas
b. Monarki Terbatas (Monarki Terbatas/Monarki dengan undang-undang).
Yaitu suatu negara monarki dimana kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi/UUD.
Misalnya :
1) Kerajaan Inggris dengan konstitusinya yang bersumber pada kebiasaan (konvensi).
b) Monarki Parlementer
Yaitu suatu monarchi dimana terdapat suatu parlemen dimana para menteri bertanggung jawab sepenuhnya.
Contoh : Kerajaan Belanda.
2. Republik
Republik berasal dari bahasa latin, respublica yang artinya kepentingan umum.
Negara republik adalah negara dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh Presiden sebagai kepala negara yang dipilih dari dan oleh rakyat untuk masa jabatan tertentu (Di AS, presiden menjabat selama 4 tahun dan di Indonesia selama 5 tahun).
Negara yang berbentuk republik contohnya adalah Republik Indonesia, Republik Filipina, Republik Rakyat China.
Macam-macam bentuk republik :
a. Republik dengan sistem pemerintahan secara langsung (system referendum) → Yunani Kuno dan Romawi Kuno.
b. Republik dengan sistem pemerintahan perwakilan rakyat (system parlementer) → Republik Indonesia pada saat berlakunya UUD 1950.
c. Republik dengan sistem pemisahan kekuasaan (system presidensil) → Republik Indonesia.
Pendapat beberapa ahli tentang bentuk negara adalah sebagai berikut :
1. Niccolo Machiavelli
Dalam bukunya Il Principe (Sang Raja), Niccolo Machiavelli menyatakan bahwa bentuk negara adalah republik dan monarki.
2. Jellinek
Dalam bukunya Algemeine Staatslehre, Jellinek membedakan bentuk negara monarki dan republik berdasarkan pembenukan kemauan negara.
Bila pembentukan kemauan negara ditentukan oleh seorang saja maka bentuk negaranya adalah monarki. Sedangkan jika kemauan negara ditentukan oleh lebih dari satu orang maka negara yang terbentuk adalah republik.
Namun, jika bertitik tolak pada pendapat Jellinek, maka negara Inggris, Swedia, Norwegia, Denmark, Nederland dan Belgia harus dikategorikan sebagai negara republik sebab negara-negara tersebut terbentuk karena kemauan orang banyak, namun kenyataannya menurut HTN, negara-negara tersebut berbentuk monarki.
Dengan demikian, alasan Jellinek kurang dapat diterima.
3. Leon Duguit
Dalam bukunya, Traitede Droit Constitutionel, ia berpendapat bahwa untuk menentukan apakah suatu negara berbentuk republik atau monarki adalah dengan menggunakan ’cara penunjukkan/pengangkatan kepala negara’.
Jika kepala negara diangkat berdasarkan keturunan maka bentuk negaranya adalah monarki. Sedangkan jika kepala negara diangkat berdasarkan pemilihan maka bentuk negaranya adalah republik.
4. Otto Koellreuter
Otto menggunakan ukuran kesamaan dan ketidaksamaan dalam membedakan bentuk negara. Sebenarnya ia setuju dengan Duguit tetapi karena ia seorang fasis Jerman,maka Ia membagi negara ke dalam tiga bentuk, yaitu :
a. Monarki
Monarki adalah suatu negara yang diperintah oleh suatu dinasti, dimana kepala negara diangkat berdasarkan keturunan. Oleh karena itu ia beranggapan bahwa pada dasarnya adalah ketidaksamaan karena tidak setiap orang dapat menjadi kepala negara.
b. Republik
Bentuk republik didasarkan pada asas kesamaan, kepala negara diangkat berdasarkan kemauan orang banyak dan setiap orang memiliki hak yang sama untuk menjadi kepala negara. Kepala negara dalam negara republik tidak diangkat berdasarkan keturunan atau kepribadian melainkan karena kemauan rakyat secara politis dan kenegaraan.
c. Autoritaren Fuhrerstaat
Kepala negara dalam Autoritaren Fuhrerstaat diangkat atas dasar pikiran bahwa yang dapat berkuasa disebut ’ger Gedanken der staatsautoritat.
Jadi dalam Autoritaren Fuhrerstaat, dasar ukurannya adalah ketidaksamaan. Namun, asas ketidaksamaannya berbeda dengan monarki. Asas ketidaksamaan dalam monarki bertitik tolak pada keturunan atau dinasti. Sedangkan pada Autoritaren Fuhrerstaat, ketidaksamaannya bertitik tolak pada pikiran yang dapat menguasai negara.
5. Aristoteles
Aristoteles membedakan bentuk negara berdasarkan ukuran kuantitas untuk bentuk ideal dan ukuran kualitas untuk bentuk pemerosotan.
Menurut Aristoteles, bentuk negara dibedakan dalam :
a. Monarki
Apabila yang memerintah satu orang untuk orang banyak maka bentuk negaranya adalah monarki, jika merosot dimana ia memerintah berdasarkan kepentingan sendiri maka bentuknya adalah diktatur atau tirani.
b. Aristokrasi
Bila negara diperintah oleh beberapa orang untuk kepentingan orang banyak maka bentuk negara tersebut adalah aristokrasi. Pemerosotan dari bentuk aristokrasi adalah jika beberapa orang memerintah untuk kepentingan golongan sendiri maka bentuk negara menjadi oligarkhi, sedangkan jika untuk kepentingan orang kaya maka dinamakan plutokrasi.
Aristokrasi adalah negara yang pimpinan tertingginya dipegang oleh beberapa orang, biasanya dari golongan feodal, golongan yang berkuasa.
Golongan orang yang memegang kekuasaan dapat dibedakan berdasaran :
1) Kelahiran (kebangsawanan)
2) Umur
3) Hak milik atas tanah
4) Kekayaan
5) Kerajinan
6) Pendidikan
7) Fungsi militer dll.
c. Politiea
Jika yang memerintah seluruh orang dan demi kepentingan seluruh orang pula maka bentuk negaranya adalah politiea. Jika merosot menjadi perwakilan maka bentuk negaranya dinamakan demokrasi.
6. Polybios
Menurut Polybios, demokrasi merupakan bentuk ideal sedangkan bentuk pemerosotannya adalah ochlocratie atau mobocratie.
Demokrasi berasal dari kata demos (rakyat) dan kratein (kekuasaan).
Demokrasi adalah suatu negara dengan pemerintahan yang tertinggi terletak di tangan rakyat dan setiap gerak langkah negara ditentukan oleh rakyat.
Syarat-syarat demokrasi antara lain adalah :
Macam-macam bentuk demokasi adalah :
a. Demokrasi Langsung
Yaitu negara demokrasi dimana semua warga negara ikut secara langsung memilih serta ikut memikirkan jalannya pemerintahan.
Misalnya : Yunani Kuno, New England.
b. Demokrasi Perwakilan
Yaitu suatu negara demokrasi dimana tidak semua warga negaranya diikutsertakan secara langsung dalam pemerintahan tetapi mereka memilih wakil-wakil mereka yang duduk dalam badan-badan perwakilan (parlemen).
Misalnya : USA dengan parlemennya, Indonesia dengan DPR-nya.
7. C.F. Strong
Ia mengemukakan adanya 5 kriteria untuk melihat bentuk negara, yaitu :
a. Melihat negara tersebut, bagaimana bangunannya, apakah kesatuan atau negara serikat.
b. Melihat bagaimana konstitusinya.
c. Melihat badan eksekutifnya, apakah bertanggung jawab kepada parlemen atau tidak.
d. Mengenai badan perwakilan, bagaiaman disusunnya dan siapa saja yan berhak duduk di badan perwakilan tersebut.
e. Bagaimana hukum yang berlaku di negara tersebut.
B. BENTUK PEMERINTAHAN
Teori mengenai bentuk pemerintahan meninjau bentuk negara secara yuridis. Bermaksud untuk mengungkapkan sistem yang menentukan hubungan antara alat-alat perlengkapan negara dalam menentukan kebijakan negara. Hal ini dapat ditemui dalam konstitusi negara.
Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah, yaitu :
1. Sistem
Menurut Carl J. Friedrich, sistem adalah suatu keseluruhan terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik diantara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya. Sehingga hubungan tersebut menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian. Akibatnya, jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya.
2. Pemerintahan
Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri.
Oleh karena itu jika kita membicarakan tentang sistem pemerintahan pada dasarnya adalah membicarakan bagaimana pembagian kekuasaan serta hubungan antara lembaga-lembaga negara menjalankan kekuasaan-kekuasaan negara itu, dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat.
Pada dasarnya sistem pemerintahan dapat dibedakan dalam :
1. Sistem Parlementer
Sistem parlementer merupakan sistem pemerintahan dimana hubungan antara eksekutif dan legislative (badan perwakilan) mempunyai hubungan yang erat. Hal ini disebabkan karena adanya pertanggungjawaban para menteri kepada parlemen. Setiap kabinet yang dibentuk harus mendapat dukungan kepercayaan dengan suara terbanyak dari parlemen. Dengan demikian kebijakan parlemen atau kabinet tidak boleh menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh parlemen.
Ciri-ciri umum dari sistem pemerintahan parlementer adalah :
a. Kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri dibentuk oleh atau atas dasar kekuatan dan atau kekuasaan-kekuasaan yang menguasai parlemen.
b. Para kabinet mungkin seluruhnya atau para anggota kabinet mungkin seluruh anggota parlemen, atau tidak seluruhnya dan mungkin pula seluruhnya bukan anggota parlemen.
c. Kabinet dengan ketuanya (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen.
d. Kepala negara dengan saran PM dapat membubarkan kabinet.
e. Kekuasaan kehakiman secara prinsipil tidak digantungkan kepada lembaga eksekutif dan legislatif.
2. Sistem Presidensiil
Adalah suatu pemerintahan dimana kedudukan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat. Dengan kata lain kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan parlemen.
Ciri-ciri pemerintahan presidensiil :
a. Presiden adalah kepala eksekutif yang memimpin kabinetnya yang semuanya diangkat olehnya dan bertanggung jawab kepadanya. Ia sekaligus merupakan kepala negra (lambang negara) dengan masa jabatan yang telah ditentukan dengan pasti oleh UUD.
b. Presiden tidak dipilih oleh badan legislatif tetapi dipilih oleh sejumlah pemilih. Oleh karena itu ia bukan bagian dari badan legislatif seperti dalam sistem pemerintahan parlementer.
c. Presiden tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif dan tidak dapat dijatuhkan oleh badan legislatif. Sebaliknya, Presiden tidak dapat membubarkan legislatif.
d. Komparasi Sistem Pemerintahan Parlementer dengan Sistem Pemerintahan Presidensiil
Perbedaan diantara dua sistem pemerintahan tersebut disebabkan karena perbedaan latar belakang sejarah politik masing-masing negara.
Secara umum perbedaan diantara dua sistem pemerintahan tersebut adalah :
Sistem Pemerintahan
Parlementer
Sistem Pemerintahan
Presidensiil
1. Latar Belakang Timbulnya
Timbul dari bentuk negara monarki yang kemudian mendapat pengaruh dari pertanggungjawaban menteri. Raja berfungsi sebagai faktor stabilisasi jika terjadi perselisihan antara eksekutif dan legislatif.
Misalnya : kerajaan Inggris, Belanda, Perancis.
2 Keuntungan
Penyesuaian antara pihak eksekutif dan legislatif dapat lebih mudah dicapai.
3. Kelemahan
a. Pertentangan antara eksekutif dan legislatif dapat terjadi sewaktu-waktu, menyebabkan kabinet harus mengundurkan diri dan akibatnya pemerintahan tidak stabil.
b. Sebaliknya, Presiden dapat membubarkan legislatif.
1. Latar Belakang Timbulnya
Timbul dari keinginan untuk melepaskan diri dominasi kekuasaan raja dengan mengikuti ajaran Montesquieu dengan ajaran Trias Politika.
Misalnya : negara USA timbul sebagai reaksi kebencian terhadap raja George III (Inggris).
2. Keuntungan
Pemerintahan untuk jangka waktu yang ditentukan itu stabil.
3. Kelemahan
Dapat terjadi kemungkinan tujuan negara yang telah ditetapkan oleh eksekutif berbeda dengan legislatif.
c. Pada sistem parlementer dengan multi partai (kabinet koalisi) apabila terjadi mosi tidak percaya dari beberapa partai politik sehingga sering terjadi pergantian kabinet.
3. Sistem Quasi
Sistem pemerintahan quasi merupakan bentuk variasi dari sistem pemerintahan presidensiil dan parlementer. Dalam sistem ini dikenal dua macam quasi, yaitu :
a. Quasi Presidensiil
Presiden merupakan kepala pemerintahan dengan dibantu oleh kabinet (ciri presidensiil) tetapi dia bertanggung jawab kepada lembaga dimana dia bertanggung jawab sehingga lembaga ini (legislatif) dapat menjatuhkan presiden/eksekutif (ciri sistem parlementer).
Misalnya : sistem pemerintahan Republik Indonesia.
b. Quasi Parlementer
4. Sistem Referendum
Referendum adalah suatu kegiatan politik yang dilakukan oleh rakyat untuk memberikan keputusan setuju atau tidak setuju terhadap kebijaksanaan yang ditempuh oleh parlemen atau setuju atau tidak setuju terhadap kebijaksanaan yang dimintakan persetujuan kepada rakyat.
Sistem referendum merupakan bentuk variasi dari sistem quasi (quasi presidensiil) dan sistem presidensiil murni. Tugas pembuat undang-undang berada di bawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih. Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum.Dalam sistem ini pertentangan antara eksekutif dan legislatif jarang terjadi.
Berkaitan dengan pengawasan rakyat dalam bentuk referendum maka dikenal tiga macam sistem referendum, yaitu :
a. Referendum Obligator
Jika persetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan dalam suatu pembuatan peraturan perundang-undangan yang akan mengikat rakyat seluruhnya. Misalnya : persetujuan yang dibuat oleh rakyat dalam pembuatan UUD.
b. Referendum Fakultatif
Sekelompok masyarakat berhak untuk meminta disahkannya suatu undang-undang (melalui referendum) yang telah dibuat oleh parlemen setelah diumumkan. Hal ini biasanya dilakukan terhadap undang-undang biasa.
c. Referendum consultatif
Yaitu referendum untuk soal-soal tertentu yang teknisnya rakyat tidak tahu.
Keuntungan dari sistem referendum adalah bahwa dalam setiap masalah negara, rakyat ikut serta menanggulanginya dan kedudukan pemerintah stabil sehingga pemerintah akan memperoleh pengalaman yang baik dalam menyelenggarakan kepentingan rakyat.
Kelamahan dari sistem referendum adalah bahwa rakyat tidak mampu menyelesaikan setiap masalah yang timbul karena untuk mengatasi suatu persoalan diperlukan pengetahuan yang luas dari rakyat. Selain itu, sistem ini tidak dapat dilaksanakan jika banyak terdapat perbedaan faham antara rakyat dan eksekutif yang menyangkut kebijaksanaan politik.
Contoh sistem pemerintahan referendum adalah Swiss.
B. SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA
1. Sistem Pemerintahan Pra-Amandemen UUD 1945
a. Sistem Pemerintahan Menurut Sifatnya
Berdasarkan UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensiil, namun bukan sistem presidensiil yang murni jika diukur dari syarat-syarat yang harus ada dalam sistem presidensiil.
Pasal 4 dan 17 UUD 1945 menunjukkan bahwa pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensiil dimana presiden menjadi kepala eksekutif (pemerintahan) dan mengangkat serta memberhentikan para menteri yang bertanggung jawab kepadanya.
Namun, jika dilihat dari Pasal 5 ayat (1) dan dalam kaitannya dengan Pasal 21 ayat (2) UUD 1945, dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahan presidensiil tersebut tidak sepenuhnya presidensiil karena berdasarkan pasal tersebut presiden dan DPR bersama-sama membuat UU. Hal ini berarti bahwa sistem presidensiil di Indonesia tidak berdasarkan pelaksanaan ajaran Trias Politika.
Ciri-ciri parlementer yang ada pada pemerintahan di Indonesia :
1. Pertanggung jawaban Presiden kepada MPR
2. Kedudukan Presiden sebagai mandataris pelaksana GBHN
Dengan demikian berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD 1945, sistem pemerintahan di Indonesia adalah presidensiil karena presiden adalah eksekutif dan menteri-menteri adalah pembantu presiden. Tetapi jika dilihat dari sudut pertanggungjawaban presiden kepada MPR maka eksekutif dapat dijatuhkan oleh lembaga negara lain (kepada siapa presiden bertanggung jawab, hal ini merupakan ciri pemerintahan parlementer). Maka sistem pemerintahan di Indonesia berdasarkan UUD 1945 dapat disebut quasi presidensiil.
b. Sistem Pemerintahan Menurut Pembagian Kekuasaan
UUD 1945 tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan berdasarkan Trias Politika sebagaimana diajarkan oleh Montesquieu, tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan, karena :
1) UUD 1945 tidak membatasi secara tegas bahwa setiap kekuasaan harus dilakukan oleh satu organ/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.
2) UUD 1945 tidak membatasi kekuasaan dibagi atas tiga bagian saja.
3) UUD 1945 tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan oleh MPR (Pasal 1 ayat 2) kepada lembagalembaga negara lainnya.
UUD 1945 menetapkan 4 kekuasaan dan 7 lembaga negara, yaitu :
1) Kekuasaan eksaminatif (Inspektif) → BPK
2) Kekuasaan legislatif → DPR, DPD
3) Kekuasaan eksekutif (pemerintahan negara) → Presiden dan Wakil Presiden.
4) Kekuasaan yudikatif (kehakiman) → MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi) dan MY (Mahkaham Yudikatif)
Lembaga-lembaga lain yang tidak diatur oleh UUD 1945 termasuk dalam organisasi pemerintahan yang disebut sebagai lembaga pemerintah (regering-organen) dan lembaga administrasi negara (administrative-organen). Misalnya Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa.
c. Pokok Pikiran Pemerintahan Negara Indonesia Menurut Penjelasan UUD 1945
Sistem pemerintahan di Indonesia adalah presidensiil. Hal ini dijelaskan secara sistematis dalam Penjelasan UUD 1945 yang memuat 7 buah kunci pokok, yaitu :
1) Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechstaat)
Negara Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum dan bukan kekuasaan belaka. Hal ini berarti bahwa negara dalam melaksanakan tindakan apapun harus selalu dilandasi oleh hukum atau segala tindakannya harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Negara hukum yang dimaksud oleh UUD 1945 bukanlah negara hukum dalam arti formal (sebagai polisi lalu lintas atau penjaga malam) tetapi negara hukum dalam arti material (dalam arti luas) yaitu negara tidak hanya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia tetapi juga harus memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
2) Sistem Konstitusional
Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak tak terbatas).
Sistem ini menegaskan bahwa pemerintahan negara dibatasi oleh konsitusi dan otomatis dibatasi juga oleh ketentuan hukum yang merupakan produk konstitusional lainnya seperti GBHN, UU dll.
Sistem ini juga memperkuat dan menegaskan sistem negara hukum.
Berdasarkan kedua sistem ini diharapkan dapat tercapai mekanisme hubungan tugas dan hukum antara lembaga-lembaga negara yang dapat menjamin terlaksananya sistem itu sendiri.
3) Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan MPR
Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang, yaitu :
a) Menetapkan UUD dan GBHN.
b) Memilih dan mengangkat Presiden dan Wapres.
Majelis mengangkat dan melantik Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara, oleh karena itu Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara harus tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR.
4) Presiden adalah penyelenggaran pemerintahan negara yang tertinggi di bawah Majelis.
Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan, kekuasaan dan tanggung jawab ada pada Presiden (concentration of power and responsibility upon the President).
5) Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden harus bekerja sama dengan DPR tetapi Presiden tidak bertanggun jawab kepada DPR,artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari DPR.
Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR untuk membentuk UU serta menetapkan APBN.
Presiden tidak dapat membubarkan DPR dan DPRpun tidak dapat menjatuhkan presiden.

6) Menteri Negara adalah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Kedudukan menteri tidak tergantung pada DPR tetapi pada Presiden. Pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan wewenang sepenuhnya Presiden (Pasal 17 ayat 2).
Menteri bertanggung jawab kepada Presiden.
Dengan petunjuk dan persetujuan Presiden, menteri-menterilah yang sebenarnya menjalankan pemerintahan di bidangnya masing-masing.
7) Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala negara bukanlah dikatator karena ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya kepada MPR.
2. Sistem Pemerintahan Pasca-Amandemen UUD 1945
a. Perubahan Pertama UUD 1945
Perubahan terhadap UUD 1945 terjadi setelah timbulnya tuntutan reformasi, yang diantaranya berkaitan dengan reformasi konstitusi (constitutional reform)
Sebelum terjadinya amandemen terhadap UUD 1945, kedudukan dan kekuasaan presiden sangat dominan. Hal ini terlihat dalam kurun waktu demokrasi terpimpin 1959-1967 dimana MPR (S) yang merupakan lembaga tertinggi dikendalikan oleh presiden. Sedangkan dalam kurun waktu 1967-1998, DPR yang berdasarkan UUD 1945 mempunyai hak inisiatif (mengajukan usul RUU) tidak dapat melakukan haknya karena semua RUU berasal dari pemerintah.
Oleh karena itu, amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan dengan tujuan untuk :
1) Mengurangi/mengendalikan kekuasaan presiden.
2) Mengembalikan hak legislasi kepada DPR, sedangkan presiden berhak untuk mengajukan RUU kepada DPR.
b. Perubahan Kedua UUD 1945
Perubahan kedua terhadap UUD 1945 dilakukan pada substansi yang meliputi pemerintahan daerah, wilayah negara, warganegara dan penduduk, hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan negara, bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan, serta DPR, khususnya tentang keanggotaan, fungsi, hak maupun tentang tata cara pengisiannya. Berkaitan dengan pengisian keanggotaan DPR, maka semua anggota DPR dipilih secara langsung oleh rakyat.
c. Perubahan Ketiga UUD 1945
Perubahan ketiga dilakukan menurut teori konstitusi, terhadap susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar. Dari perubahan terhadap UUD 1945 terlihat bahwa sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan pr esidensiil.
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensiil terlihat pada :
1) Prosedur pemilihan presiden dan wakil presiden
2) Pertanggung jawaban presiden dan wakil presiden atas kinerja kerjanya sebagai lembaga eksekutif.
d. Perubahan Keempat UUD 1945
Ada sembilan item pasal substansial pada perubahan keempat UUD 1945, antara lain :
1) Keanggotaan MPR
Berkaitan dengan keanggotaan MPR dinyatakan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu. Hal ini berarti tidak ada satupun anggota MPR yang keberadaannya diangkat sebagaimana yang terjadi sebelum amandemen, dimana anggota MPR yang berasal dari unsur utusan daerah dan ABRI melalui proses pengangkatan, bukan pemilihan.
2) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahap kedua
3) Kemungkinan Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tetap.
4) Kewenangan Presiden
Kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara mengalami perubahan mendasar dimana setiap kebijakan Presiden harus mendapat persetujuan atau sepengetahuan DPR.
Perubahan keempat ini membatasi kewenangan Presiden yang sebelumnya.
5) Keuangan negara dan bank sentral
6) Pendidikan dan kebudayaan
7) Perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial
8) Aturan tambahan dan aturan peralihan
9) Kedudukan penjelasan UUD 1945.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terjadi pada perubahan terhadap UUD 1945, langsung atau tidak langsung mempengaruhi sistem pemerintahan, diantaranya pada :
a. Konsep Negara Hukum
UUD 1945 pasca amandemen mempertegas deklarasi negara hukum, dari yang semula hanya ada dalam Penjelasan, menjadi bagian dari Batang Tubuh UUD 1945.
Implementasi ketegasan konsep negara hukum Indonesia adalah sistem pemilihan umum secara langsung oleh rakyat sehingga mereka bebas dalam menentukan sikap dan pendapatnya.
Menurut Oemar Seno Adji, pemilu yang bebas merupakan hal yang sangat fundamental bagi negara hukum karena melalui pemilu langsung, akuntabilitas anggota parlemen semakin tinggi.
b. Kedudukan Presiden
Sebelum amandemen UUD 1945, kedudukan dan kekuasaan Presiden sangat dominan, terutama dalam praktek penyelenggaraan negara. Dengan amandemen UUD 1945 maka kekuasaan Presiden dikurangi dengan mengembalikan kekuasaan legislatif kepada DPR. Selain itu, periodisasi lembaga kepresidenan dibatasi secara tegas, dimana seseorang hanya dapat dipilih sebagai Presiden maksimal untuk dua kali periode jabatan.
c. Sistem Pemerintahan
UUD 1945 pasca amandemen menetapkan dengan jelas mengenai sistem presidensiil dalam sistem pemerintahan.
Menurut Sri Soemantri, ciri-ciri sistem presidensiil dalam UUD 1945 pasca amandemen antara lain adalah :
1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
2) Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR karena lembaga ini tidak lagi bertindak sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.
d. Kedudukan MPR dan DPR
Melalui amandemen UUD 1945, MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara dan pemegang kedaulatan rakyat yang tertinggi.
Hal ini berimplikasi pada kewenangan MPR yang dulu memiliki kedudukan strategis, melalui amandemen maka kewenangannya menjadi :
1) Mengubah dan menetapkan UUD
2) Melantik Presiden dan atau Wakil Presiden
3) Memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 1945.
C. SUSUNAN NEGARA
Susunan negara menyatakan struktur organisasi dan fungsi pemerintahan dengan tidak menyinggung struktur daerah maupun bangsa.
Susunan negara juga menyangkut bentuk negara yang ditinjau dari segi susunannya yaitu berupa :
1. Negara kesatuan à yaitu negara yang bersusunan tunggal.
2. Negara Federasi à yaitu negara yang bersusunan jamak.
a. Negara Kesatuan
Negara kesatuan disebut juga uniterisme atau eenheistaat, yaitu suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah yaitu pemerintah pusat. Pemerintah pusatlah yang mengatur seluruh daerah. Jadi tidak terdiri dari beberapa negara yang berstatus negara bagian (deelstaat) atau negara dalam negara.
Dengan demikian dalam negara kesatuan hanya ada satu pemerintah, yaitu pemerintah pusat yang mempunyai kekuasaan serta wewenang tertinggi dalam bidang pemerintahan negara, menetapkan kebijakan-kebijakan pemerintah dan melaksanakan pemerintahan negara baik di pusat maupun di daerah serta di dalam atau di luar negeri.
Negara kesatuan mewujudkan kebulatan tunggal, kesatuan (unity) dan monosentris (berpusat pada satu).
Macam-macam negara kesatuan :
a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
Dalam negara kesatuan dengan sistem sentralisasi maka semua urusan diurus oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak mempunyai hak untuk mengatur daerahnya, pemerintah daerah hanya melaksanakan apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Contoh : Jerman di bawah Hitler.
b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Dalam negara kesatuan dengan sistem desentralisasi maka kepada daerah diberi kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. (otonomi daerah).
Contoh : Republik Indonesia.
2. Negara Federasi
Federasi berasal dari kata feodus yang berari perjanjian atau persetujuan.
Dalam negara federasi atau negara serikat (bondstaat/bundesstaat) merupakan dua atau lebih kesatuan politik yang sudah atau belum berstatus negara berjanji untuk bersatu dalam suatu ikatan politik, dimana ikatan tersebut akan mewakili mereka secara keseluruhan. Jadi merupakan suatu negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat, karena yang berdaulat adalah persatuan dari negara-negara tersebut yaitu negara serikat (pemerintah federal).
Jadi, awalnya masing-masing negara bagian tersebut merupakan negara yang merdeka, berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan dalam suatu negara serikat maka negara yang tadinya berdiri sendiri, sekarang menjadi negara bagian dan melepaskan sebagian kekuasaan yang dimilikinya dan menyerahkannya kepada negara serikat.
Kekuasaan yang diserahkan disebutkan satu demi satu sehingga hanya kekuasaan yang disebutkan saja yang diserahkan kepada negara serikat (delegated powers). Umumnya, kekuaaan yang diserahkan adalah hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan pos.
Dengan demikian kekuasaan yang diberikan bersifat terbatas karena kekuasaan yang asli tetap ada pada negara bagian.
Anggota-anggota federasi tidak berdaulat dalam arti yang sesungguhnya karena federasilah yang berdaulat. Anggota suatu federasi disebut negara bagian (deelstaat, state, anton, lander).
Bentuk negara federasi tidak dikenal pada zaman kuno maupun abad pertengahan, namun baru dikenal sekitar tahun 1787 ketika pembentuk konstitusi Amerika Serikat memilih federasi sebagai bentuk pemerintahan mereka.
Menurut C.F. Strong, dalam bukunya Modern Political Institution diperlukan dua syarat untuk mewujudkan suatu negara federasi, yaitu :
a. Harus ada perasaan nasional (a sense of nationality) diantara anggota-anggota kesatuan-kesatuan politik yang hendak berfederasi.
b. Harus ada keinginan dari anggota-anggota kesatuan politik akan persatuan (union).
Selain itu, negara federasi memiliki tiga ciri khas, yaitu :
a. Adanya supremasi konstitusi federasi.
b. Adanya pembagian kekuasaan (distribution of power) antara negara bagian dengan negara federal.
c. Adanya suatu kekuasaan tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul antara negara bagian dengan negara federal.
E. APLIKASI DI INDONESIA
Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa : ”....maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada.....”
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 : ”Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”.
Kemudian, sesuai dengan musyarawarah Badan PPKI menyimpulkan bahwa bentuk negara adalah republik. Hal ini dapat dilihat dari beberapa definisi, yaitu :
1. Bentuk negara bukan monarki (kerajaan) → Pasal 1 ayat (1) : ”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dan bukan kerajaan.
2. Kepala negara dipilih dan tidak turun temurun → Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 : ”Presiden dan wapres dipilih oleh rakyat dan tidak turun termururun.
3. Masa jabatan kepala negara ditentukan dalam jangka waktu tertentu → Pasal 7 UUD 1945 : Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun.

No comments:

Post a Comment

Yang Penting Komentar!