Bisnis Pulsa

Saturday, September 27, 2014

Makalah Etika dan Tanggung Jawab Profesi


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Eksistensi manusia dalam konteks kehidupan konkrit adalah mahluk alamiah yang terikat dengan lingkungannya, memiliki sifat-sifat alamiah dan tunduk pada hukum alam pula. Keterikatan dengan lingkungan itu tercermin pada kehidupan sosial (daya rasa sosial) dan perilaku etis (daya rasa etis). Untuk menyempurnakan hidup, manusia harus bekerja keras dan berkarya. Bekerja dan berkarya merupakan kebutuhan dan sekaligus bukti kualitas dan mertabat manusia.
Kehidupan manusia bermula dari taraf estetis, kemudian meningkat ke taraf etis, dan terakhir taraf religius. Pada taraf kehidupan estetis, manuia mampu menangkap alam sekitarnya sebagai alam yang mengagumkan dan mengungkapkannya kembali dalam bentuk berbagai karya. Pada taraf kehidupan etis, manusia meningkatkan kehidupan estetis ke taraf manusiawi dalam bentuk perbuatan bebas dan bertanggung jawab ( nilai moral ). Kemudian taraf kehidupan religius, dimana manusia menghayati pertemuannya dengan Tuhan penciptanya dalam bentuk takwa. Semakin dekat ,manusia dengan  Tuhannya, semakin dekat pula dia pada kesempurnaan hidup, dan makin jauh dia dari kegelisahan dan keraguan.
Bekerja keras dan berkarya mempunyai arti manusiawi karena cerminan mutu dan martabat manusia individual dalam hubungannya dengan alam dan manusia individual lain dalam masyarakat. Melalui dimensi budaya, manusia berjuang untuk enju dan meningkatkan kualitas hidupnya. Apabila dihubungkan dengan kegiatan profesi hukum, maka kebutuhan manusia untuk memperoleh layanan hukum juga termasuk dalam lingkup dimensi budaya perilaku manusiawi yang dilandasi oleh nilai moral dan nilai kebenaran. Atas dasar ini,  adalah beralasan bagi pengemban profesi hukum untuk memberikan layanan hukum yang sebaik-baiknya bagi yang membutuhkan. Hak untuk memperoleh layanan dan kewajiban untuk mem berikan layanan dibenarkan oleh dimensi budaya manusia. Namun dalam kenyataannya, banyak manusia yang menyimpang dari dimensi budaya tersebut sehingga perilaku yang ditunjukkannya justru melanggar nilai moral dan nilai kebenaran yang seharusnya dijunjung tinggi. Hal ini merupakan fenomena yang terjadi dalam kehidupan manusia yang sangat majemuk (plural).
Manusia sebagai makhluk budaya  mempunyai berbagai ragam kebutuhan. Kebutuhan tersebut dapat dipenuhi dengan sempurna apabila berhubungan dengan manusia lain dalam masyarakat. Hubungan tersebut dilandasi dengan ikatan moral yang mewajibkan pihak-pihak mematuhinya. Berdasarkan ikatan moral tersebut pihak-pihak memenuhi apa yang seharusnya dilakukan (kewajiban) dan memperoleh apa yang seharusnya didapat (hak) dalam keadaan seimbang. Selama nilai moral keseimbangan itu ada, maka selama itu pula manusia itu hidup dalam keadaan bahagia dan damai.
Sebagai makhluk sosial, manusia itu mempunyai kebutuhan-kebutuhan dasar yang harus dipenuhinya. Manusia perlu melaksanakan kerjasama dengan manusia lain. Keinginan untuk hidup bersama dan saling menghormati adalah merupakan bentuk dasar masyarakat. Kita sadari bahwa kekuatan manusia itu hakikatnya tidak terletak pada kemampuan fisiknya atau jiwanya. Tetapi kekuatan utama ialah kerjasama dengan manusia lainnya, yang tentunya didasari dengan kesadaran bersama dalam berahklak, bermoral dan menumbuhkan nilai-nilai etika.
Walaupun kita ketahui bersama bahwa pada hakekatnya manusia tidaklah sempurna, akan tetapi manusialah yang lebih mulia dari seluruh mahluk ciptaan Tuhan yang senantiasa dituntun untuk saling menghargai menghormati serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Apalagi jika dalam keadaan tertentu harus tunduk pada kode etik profesi karena urusan kemanusiaan pula.
Sifat manusia yang mempunyai banyak keterbatasan, kelemahan, maka tidak mustahil suatu ketika terjadi penyimpangan atau pelanggaran kaidah sosial yang menimbulakan keadaan tidak tertib, tida stabil yang perlu dipulihkan kembali. Langkah menegakkan ketertiban dan mestabilkan keadaan diperlukan sarana pendukung, yaitu organisasi masyarakat dan organisasi negara. Berkenaan dalam bidang hukum, organisasi masyarakat itu dapat berupa organisasi profesi hukum yang berpedoman pada kode etik.[1] Suatu negara hanya merupakan organisasi manusia yang mendiami wilayah tertentu, dimana pihak yang kuat memaksakan kehendaknya pada pihak yang lemah, sehingga wewenangnya tidak mempunyai dasar hukum yang sah, hukum berdiri sendiri dan tidak tergantung pada negara.
Sahnya perbuatan-perbuatan hukum bukan didasarkan pada asalnya, akan tetapi pada tujuan yang ingin dicapainya. Kualitas utama dan hukum terletak pada kecenderungannya untuk mengembangkan solidaritas sosial.[2]
Peraruran hidup yang menentukan bagaimana manusia seyogiyanya berperilaku, bersikap di dalam masyarakat agara kepentingannya dan kepentingan orang lain terlindungi lazim diartikan sebagai kaidah hukum. Kaidah pada hakekatnya merupakan perumusan suatu pandangan objektif mengenai penilaian atau sikap yang seyogiyanya dilakukan atau tidak dilakukan, yang dilarang atau dianjurkan untuk dijalankan. Fungsi kaidah hukum pada hakikatnya untuk melindungi kepentingan manusia atau kelompok manusia. Adapaun tujuan kaidah hukum tidak lain adalah ketertiban masyarakat. Kalau ketertiban masyarakat itu terlindungi maka keadaan masyarakat akan tertib. Kaidah hukum bertugas mengusahakan keseimbangan tatanan di dalam masyarakat dan kepastian hukum agar tujuannya tercapai, yaitu ketertiban masyarakat.
Tatanan hukum itu merupakan sebuah sistem yang hierarkis atau bertingkat, susunan kaidah hukum dimuali dari tingkat paling bawah, yaitu, kaidah individual (konkrit) dari  badan-badan pelaksana hukum terutama pengadilan, kaidah umum, peraturan perundang-undangan atau hukum kebiasaan, dan kaidah-kaidah konstitusi. Apabila dilihat dari isinya kaidah hukum dikenal dengan tiga jenis, yaitu berisi suruhan atau perintah, larangan dan perkenan (dibolehkan), sedangkan dari siftanya dapat dibagi menjadi dua jenis, kaidah imperatif yang bersifat memaksa dan kaidah fakultatif yang bersifat melengkapi.[3]
Manusia merupakan mahluk ciptaan tuhan yang paling sempurna karena dilengkapi oleh penciptanya dengan akal, perasaan dan kehendak. Akal adalah alat berfikir, sebagai sumber ilmu dan teknologi. Dengan akal manusia menilai mana yang benar dan yang salah, sebagi sumber nilai kebenaran. Perasaan adalah alat untuk menyatakan keindahan, sebagai sumber seni. Dengan perasaan manusia menilai mana yang indah (estetis) dan yang jelek sebagai sumber nilai keindahan. Kehendak adalah alat untuk menyatakan pilihan, sebagai sumber kebaikan. Dengan kehendak manusia menilai mana yang baik dan yang buruk sebagai sumber nilai moral.[4]
Pada dasarnya manusia tidak dapat hidup sendiri. Agar hidupnya lebih bermakna manusia harus berinteraksi dan bekerjasama dengan orang lain. Namun, dalam proses interaksi untuk memenuhi keebutuhan hidupnya, tidak jarang manusia harus berbenturan satu sama lain. Benturan-benturan dan bahkan konflik dan pertentangan harus di eliminir sehingga melahirkan sesuatu yang konstruktif. Untuk dapat menyelesaikan persoalan tersebut sering kali dibutuhkan campur tangan institusi khusus yang memberikan penyelesaian inparsial (secara tidak memikah) dan pranata social berupa aturan-aturan hukum. Penyelesian itu tentunya harus didasarkan kepada patokan-patokan yang berlaku secara objektif. Fungsi ini lazimnya dijalankan oleh suatu lembaga yang disebut dengan lembaga peradilan, yang berwenang untuk  melakukan pemeriksaan, penilaian dan memberikan keputusan terhadap konflik.
Wewenang yang sedemikian itulah yang disebut dengan “kehakiman” yang di dalam praktiknya dilaksanakan oleh hakim. Hukum melalui peradilan akan memberikan perlindungan hak, terhadap serangan atas kehormatan dan harga diri serta memulihkan hak yang terampas.[5]
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan maka dapat dirumuskan beberapa masalah ini yaitu sebagai berikut :
1.      Bagaimana etika aparat pengadilan yang baik agar dapat melaksanakan profesi sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditentukan?
2.      Bagaimana implementasi Kode Etik Hakim untuk mewujudkan aparat pengadilan yang baik?












BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Etika
Etika erasal dari bahasa Yunani kuno ethos dalam bentuk tunggal yang berarti adat kebiasaan, adat istiadat, akhlaq yang baik. Bentuk jamak dari ethos  adalahta etha artinya adat kebiasaan. Dari bentuk jamak ini terbentuk istilah etika yang oleh filosof Yunani Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral.[6] Kamus Besar Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan memberikan rumusan etika dalam tiga arti, yaitu:
1.      Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
2.      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3.      Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika berarti norma-norma dan asas-asas moral yang diterima oleh kelompok  atau golongan masyarakat tertentu sebagai landasan bertingkah laku yang didasarkan pada kaidah-kaidah akhlak.
Ajaran etika merupakan filsafat moral untuk mendapatkan petunjuk perilaku yang baik, berupa nilai-nilai luhur dan aturan-aturan pergaulan yang terpuji dalam hidup, baik secara individual maupun dalam lingkup masyarakat.Etika atau moral berkenaan dengan kebiasaan berperilaku baik dan benar berdasarkan kodrat manusia.Etika ini terwujud dalam bentuk kehendak manusia berdasarkan kesadaran dan kesadaran adalah suara hati nurani.Adanya kebebasan berkehendak, maka manusia bebas meilih antara yang baik dan yang tidak baik, antara yang benar dan yang tidak benar.
Kebebasan kehendak mengarahkan manusia berbuat baik dan benar.Apabila manusia melakukan pelanggaran moral, berarti dia berkehendak melakukan kejahatan, dengan sendirinya berkehendak untuk dihukum.Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara nilai moral dijadikan dasar hukum positif.
Kata moral berasal dari bahasa latinmos, jamaknya mores yang juga berarti adat kebiasaan. Secara etimologis, kata etika sama dengan kata moral, keduanya berarti adat kebiasaan. Perbedaannya hanya pada bahasa asalnya etika berasal dari bahasa Yunani sedangkan moral berasal dari bahasa Latin.
Merujuk kepada arti kata etika yang sesuai, maka arti moral sama dengan arti kata moral sama dengan arti kata etika yaitu nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Moral juga identik dengan moralitas, moralitas berasal dari bahasa Latin Moralis yang pada dasarnya mempunyai arti sama dengan moral,tetapi lebih bersifat abstrak. Moralitas suatu perbuatan artinya segi moral atau lebih buruknya suatu perbuatan.Moralitas adalah keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk. Dengan kata lain, moralitas merupakan kualitas perbuatan manusiawi, dalam arti perbuatan itu baik atau buruk, benar atau salah tentunya berdasarkan norma sebagai ukuran. Klasifikasi moralitas terbagi menjadi dua golongan yaitu:
a.       Moralitas objektif, dan
b.      Moralitas subjektif.[7]
Moralitas objektif adalah moralitas yang melihat perbuatan sebagaimana adanya, terlepas dari segala bentuk modifikasi kehendak bebas pelakunya. Moralitas ini dinyatakan dari semua kondisi subjektif khusus pelakunya, misalnya kondisi emosional yang mungi  menyebabkan pelaku lepas kendali, apakah perbuatan itu memang dikehendaki atau tidak. Moralitas objektif sebagai normaberhubungan dengan semua perbuatan pada hakikatnya baik dan jahat, benar atau salah. Sedangkan moralitas subjektif adalah moralitas yang melihat perbuatan karena dipengaruhi oleh pengetahuan dan perhatian pelakunya, latar belakang, stabilitas emosional, dan perlakuan personal lainnya.Moralitas ini mempertanyakan apakah perbuatan itu sesuai atau tidak dengan suara hati nurani pelakunya. Moralitas subjektif sebagai norma berhubungan dengan semua perbuatan yang diwarnai oleh niat pelakunya.
Persoalan moralitas hanya relevan apabila dikaitkan dengan manusia seutuhnya, dimana manusia mempunyai nilai pribadi, kesadaran diri dan dapat menentukan dirinya dilihat dan setiap aspek kemanusiaan.Tidak setiap perbuatan manusia dapat dikategorikan ke dlaam perbuatan moral.Perbuatan itu bernilai moral apabila di dalamnya terkandnug kesadaran dan kebebasan kehendak pelakunya.Kesadaran adalah suara hati nurani dan kebebasan kehendak berdasarkan kesadaran.
Manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang paling sempurna, apabila dilihat dari frame agama, maka tidak dapat disangkal apabila mempunyai hubungan yang sangat erat dengan moralitas.Setiap agama megandung ajaran moralitas.Agama adalah pernyataan orang yang beriman kepada pencipta-Nya. Ajaran moral yang terkandung dalam agama meliputi dua macam norma, yaitu norma yang berkenaan dengan ibadah yang berbeda diantara bermacam agama dan norma etis yang berlaku umum mengatasi perbedaan agama. Semua agama mengakuo dan menerima kedua norma tersebut. Oleh karena itu moral yang diaut agama-agama besar di dunia pada dasarnya sama. Meskipun harus diakui bahwa banyak manusia yang mengabaikan agama, tidak berarti mereka menolak moralitas.
Moralitas bukan monopolu orang yang beragama saja. Perbuatan baik dan buruk, benar dan salah tidak hanya berarti bagi mereka yang bergama saja. Perlu ditekankan lagi bahwa agama menguatkan moral, makin tebal keyakinan agama dan kesempurnaan takwa seseorang, makin baik moralnya yang diwujudkan dalam bentuk perilaku, walaupun itu tidak mutlak.Orang beragama sudah pasti bermoral, tetapi orang bermoral belum tentu mengamalkan agamanya.Agama mengandung nilai moral yang menjadi tolak ukur moralitas perilaku seseorang dan moral memperoleh daya ikat dari agama.

B.     Etika Aparat Pengadilan
Aparat pengadilan dituntut untuk dapat memadukan karakter profesinya yang akan menampilkan sosok kepribadiannya dalam mewujudkan sasaran dan tujuan yang telah ditentukan. Maka beberapa sikap atau sifat aparat pengadilan yang patut diwujudkan antara lain:
1.      Takwa dan Tawakkal
Setiap awal akan melaksanakan tugasnya seorang aparat pasti akan disumpah dan salah satu syarat utamanya adalah bertakwa kepada Tuham Yang Maha Esa. Hal tersebut sangat penting dilakukan bagi seorang aparat mengingat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari senantiasa menghadapi masalah, mana yang boleh dan harus dilakukan dan mana yang tidak boleh dan harus dihindari.Seorang yang bertakwa harus senantiasa berusaha untuk dapat melasanakan segala perintah dan sekaligus berusaha menghindari segala larangan-Nya.Sehingga dalam segala upaya baik usahanya selalu didasarkan pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, sekaligus berpasrah dan tawakkal dalam segala keadaan.
2.      Kemauan dan Kemampuan Mengatur Diri Sendiri
Sifat atau sikap yang selalu berusaha mau dan mampu mengatur diri sendiri, merupaka awal dari kepemimpinan dan manajemen pengadilan yang efektif.Untuk mencapai terwujudnya kemauan dan kemampuan ini, aparat pengadilan perlu mengetahui kekuatan, kecakapan dan kemampuan di bidang tugasnya, baik yang berkenaan dengan managerial skill maupun teknis justisial dan administrasi pengadilan, serta perlu juga menyadari kekurangan, kelemahan dan keterbatasan. Tanpa adanya kemauan dan kemampuan untuk mengatur diri sendiri, segala bentuk ilmu pengetahuan yang dimiliki dan aturan hukum yang ada tidak akan banyak membawa arti dan manfaat.
3.      Keteladanan
Keteladanan sangat dibutuhkan bagi aparat pengadilan.Aparat pengadilan selayaknya menjaga tingkah laku dan perbuatannya baik di dalam dan di luar kedinasannya, hal ini merupakan sesuatu yang sangat penting untuk terlibat dan mendapat dukungan masyarakat dalam mewujudkan sasaran dan tujuan yang ingin dicapai. Sebagai contoh, seorang pimpinana yang menginginkan bawahannya bekerja keras, maka ia dengan sendirinya harus menunjukkan etos kerja pada diri sendiri terlebih dahulu, pekerjaan yang berkualitas tinggi bagi seorang pimpinan akan menjadi referensi bagi aparat dibawahnya dan pada gilirannya akan tercapai segala apa yang diharapkan dalam setiap tugas yang diembannya.
4.      Bertanggung Jawab
Manakala seorang aparat pengaduan tidak memiliki rasa tanggung jawab, maka akan mudah terseret dan cenderung pada sikap maupun tindakan yang mengacu pada “akunya sendiri”. Sikap bertanggung jawab ini bukan saja kepada kelompok instansinya, tetapi juga kepada diri sendiri dan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setiap parat dituntut adanya sikap dan sifat bertanggung jawab, yang ditunjukkan dengan cara bekerja keras, tanggap, tangguh dan tangkas dalam mengemban tugasnya.
Konsekuensi dan konsistensi aparat pengadialn akan selalu berbenah diri terhadap pemaksaan tugas dan pelayanan huum yang diberikan kepada pencari keadilan yang akan membawa dan menampilkan citra dan wibawa pengadilan itu sendiri. Sikap bertanggung jawab ini antara lain bersumber dari rasa memiliki (sense of belonging) orientasi karir dan kesadaran akan jabatan yang diemban sebagai suatu rahmat dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang patut disyukuri.

5.      Adil
Adil sebagai salah satu sifat yang harus dimiliki oleh aparat pengadilan dalam rangka menegakkan kebenaran kepada siapapun tanpa terkecuali. Ditinjau dari tataran agama islam, secara etimologis adil (al-‘Adlu) berarti tidak berat sebelah, tidak memihak atau menyamakan sesuatu dengan yang lain. Istilah lain dari al-‘Adlu adalah al-‘Qistu dan al-Mislu (sama bagian atau semisal). Secara terminologis, adil berarti mempersamakan sesuatu dengan yang lain, baik dari segi nilai maupun dari segi ukuran, sehingga sesuatu itu menjadi tidak berat sebelah dan tidak berbeda satu sama lain. Adil juga berpihal atau berpegang kepada kebenaran. Keadilan dititk beratkan pada pengertian  meletakkan sesuatu pada tempatnya. Oleh karena itu, setiap aparat pengadilan dituntut untuk bersifat dan bersikap adil dalam melayani para pencari keadilan, karena pada asasnya setiap orang sama haknya di depan pengadilan.
6.      Lapang Dada dan Terbuka
Aparat pengadilan sebagai insane yang bertugas di lingkungan pengadilan, sudah barang tentu dituntut memiliki sikap lapang dada, pemaaf dan terbuka terhadap saran-saran, bahkan titik yang ditujukan kepadanya dan tidak bersikap sempit, tertutup dalam segala hal, selama saran dan kritik tersebut bersifat membangun (positif). Hal ini berarti, apabila diajukan suatu permasalahan, maka harus mencoba untuk mencari solusi, walaupun kesimpulan dan keputusan terletak dalam kendali pimpinan.
7.      Darma Bakti dan Kemitraan
Aparat pengadilan hendaknya membantu dan sadar, bahwa sesungguhnya mereka pada dasarnya tidak berbeda dengan aparat yang lain. Mereka bekerja dan bertugas untuk menyumbangkan darma baktinya dalam rangka menuju kepentingan bersama untuk mencapai sasaran yang telah ditentukan.Pembagian tugas yang diberikan oleh pimpinan hendaknya dilaksanakan sebagai pemenuhan rasa tanggung jawab.
Kemitraan antara pimpinan dan bawahan harus ada harmonisasi diantara keduanya sehingga tercipta iklim yang kondusif, kekompakan, kebersamaan dan kesetiaan serta solidaritas demi keberhasilan suatu pekerjaan yang telah ditetapkan. Adanya kerja sama (team work) yang baik antara para aparat dalam rangka menegakkan citra dan wibawa pengadilan di dalam pelaksanaan tugas yang diembannya.


8.      Patuh dan Taat Kepada Pimpinan
Setiap instansi pemerintah, dalam pelaksanaan tugas sudah pasti didukung oleh segala peraturan yang dibutuhkan instansi yang bersangkutan.Namun perlu diingat dalam melaksanakan suatu peraturan tertentu, seorang pimpinan masih membutuhkan suatu kebijakan, karena pada dasarnya suatu peraturan belum tentu sesuai benar dengan suasana lingkungan dimana peraturan itu diterapkan atau suatu peraturan belum tentu dalam mencakup segala peristiwa dan keadaan yang sebenarnya.Maka segala peraturan perundang-undangan maupun kebijakan pimpinan dalam rangka mencapai tujuan yang diidamkan dibutuhkan kepatuhan dan ketaatan para aparat terhadap pimpinan. Apabila hal tersebut terabaikan, maka titik keberhasilan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan tugas akan sulit terwujud.
Realita yang berkembang ditengah masyarakat dewasa ini, dilihat dari kemampuan masyarakat memberikan reaksi atau respon terhadap dunia peradilan, adanya keluhan-keluhan yang ditujukan kepada lembaga peradilan akan ketidakpastian, secara spesifik ditujukan kepada sosok hakim sebagai pihak yang sangat terkait dengan produk hukum yang dihasilkan.
C.    Hakim Sebagai Representasi Keadilan
Penegakan hukum (law enforcement) yang dapat dilakukan dengan baik dan efektif merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan suatu negara dalam mengangkat harkat dan martabat bangsanya di bidang hukum terutama dalam memberikan perlindungan hukum terhadap warganya.Hal ini berarti pula adanya jaminan kepastian hukum bagi rakyat, sehingga rakyat merasa aman dan terlindungi hak-haknya dalam menjalani kehidupan.Sebaliknya penegakan hukum yang tidak berjalan sebagaimana mestinya merupakan indicator bahwa suatu negara yang bersangkutan belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan hukum kepada warganya.
Semakin modern suatu masyarakat, maka akan bertambah kompleks dan semakin birokratis proses penegakan hukumnya. Sebai akibatnya, yang memegang peranan penting dalam proses penegakan hukum bukan hanya manusia yang menjadi aparat penegak hukum, namun juga organisasi yang mengatur dan mengelola operasionalisasi proses penegakan hukum. Dalam tataran yang lebih mendasar, secara umum, reformasi penegakan hukum yang diawali dari reformasi sistem peradilan harus dilakukan secara bertahap (gradual).Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa reformasi sitem peradilan harus menyangkut penataan kelembagaan, mekanisme aturan yang bersifat instrumental, dan personal serta budaya kerja aparat peradilan berikut perilaku masyarakat secara keseluruhan.[8]
1.      Hakim dalam perspektif etik
Aturan etik adalah aturan mengenai moral atau yang berkaitan dengan sikap moral menyangkut nilai mengenai baik dan buruk,  layak dan tidak layak, pantas dan tidak pantas. Moral adalah instrument internal yang menyangkut sikap pribadi, disiplin pribadi.Moral mencerminkan karakter.Aturan etik hakim, lazim disebut kode etik hakim (code of ethics atau code of conduct), kehadran kode etik ini berkaitan dengan pekerjaan hakim ayng digolongkan sebagai kelompok pekerjaan professional.[9]Sikap professional harus terus terpelihara dengan selalu meningkatkan keahlian, dimana keahlian ini meliputi keahlian substantif dan prosedural.Kesalahan atau kelalaian menerapkan keahlian substantif maupun prosedural merupakan kesalahan professional (unprofessional conduct).
Merujuk kepada pemahaman tugas pokok, kedudukan dan fungsi hakim sebagaimana diatur dan dirumuskan baik dalam peraturan perundang-undangan maupun melalui kode eti profesi hakim, sudah selaknya apabila dalam diri hakim itu digantungkan harapan yang sungguh besar dan sungguh dalam oleh para justiciable, yakni masyarakat pencari keadilan, supaya segala tugas dan fungsi itu dapat diwujudkan, seandainya hal tersebut terelisasi, dapat diambil pelajaran bahwa peranan hakim sungguh besar dalam mengarahkan dan membina kesadaran hukum masyarakat.[10] Keadilan hukum bagi pencari keadilan harus menjadi tujuan dan nafas utama sang hakim dalam menjatuhkan putusannya. Hakim yang baik akan selalu menenpatkan putusan hukum yang dijatuhkannya sebagai penjaga martabat kearifannya. Putusan itu pula yang akan menunjukkan jati diri, keberadaan dan kemampuannya. Oleh karena itu seorang hakim akan selalu menempatkan setiap putusan hukumnya pada tempat dimana reputasi selaku hakim dipertaruhkan. Seorang hakim tidak akan pernah dan tidak mungkin mampu untuk bermain-main dengan putusan hukumnya sendiri. Sebagai jawaban bagi pencari keadilan, maka pada diri seorang hakim diembankan supaya hakim itu selalu dapat menjamin bahwa perundang-undangan diterapkan secara benar dan adil, dan apabila penerapan peraturan perundang-undangan akan menimbulkan ketidakadilan, hakim wajib berpihak kepada keadilan dan mengenyampingkan peraturan perundang-undangan.[11]
Meminjam pendapat Moh. Mahfud MD, yang menyatakan bahwa “undang-undang merupakan produk politik yang memandang hukum sebagai formalisasi atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan saling bersaingan,”[12] sehingga sangat dimungkinkan ada beberapa nilai hukum yang hidup dan rasa keadilan mayarakat yang terabaikan, sehingga tidak masuk dlam formulasi rumusan undang-undang. Atas dasar ini, apabila terjadi sengketa antara undang-undang yang berhadapan dengan nilai hukum yang hidup dan rasa keadilan masyarakat, maka harus digalih lebih dahulu rasa keadilan masyarakat.
Integritas seorang hakim harus selalu terjaga dan terpelihara dengan jalan melaksanakan suatu tugas atau tanggung jawab yang terbaik untuk memberi kepuasan bagi pihak yang dilayani. Bagi hakim integritas berwujud dalam bentuk-bentuk antara lain ketidak berpihakan (impartiality), member perhatian dan perlakuan yang sama bagi pihak yang berperkara (fireness), menjaga kehormatan, baik ketika menjalankan tugasnya menjadi seorang hakim atau dalam kehidupan bermasyarakat.
2.      Kemandirian Hakim
Hakim secara fungsional merupakan tenaga inti penegakan hukum dalam penyelenggaraan proses peradilan. Parameter mandiri atau tidaknya hakim dalam memeriksa perkara dapat dilihat dari kemampuan dan ketahanan hakim dalam menjaga integritas moral dan komitmen kebebasan profesinya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dari adanya campur tangan dari pihak lain dalam proses peradilan. Apabila para hakim terpengaruh oleh campur tangan pihak-pihak lain dalam menjalankan tugas dan wewenang yudisialnya, berarti hakim tersebut kurang atau tidak mandiri.Sebaliknya kalau haim tidak terpengaruh dan tetap bersikap objektif, meskipun banyak tekanan psikologis dan intervensi dari pihak lain, maka hakim tersebut adalah hakim yang memegang teguh pendirian dalam tugasnya.
Praktek peradilan yang berjalan selama ini, terasa sulit dihindarkan adanya intervensi atau campur tangan dari pihak lain, seperti pemerintah dan ekstra yudisial lainnya.Campur tangan juga dapat dilakukan oleh pengaduan atasan, para pencari keadilan atau kuasanya serta pendukungnya. Adanya campur tangan ini, sangat rawan menimbulkan adanya persengkongkolan (kolusi), penyuapan dan terjadinya mafia dalam proses peradilan. Sehingga dalam menyikapi hal ini, sangat bergantung pada hati nurani hakim sendiri.Apakah para hakim masih menjunjung tinggi idealismenya dengan tetap mempertahankan kebebasan dan kemandiriannya, atau terpaksa jatuh oleh berbagai campur tangan pihak-pihak yang menginginkan keadilan tidak terwujud.
Sikap hakim dalam proses peradilan akan sangat menentukan objektifitas dalam memutus suatu perkara. Sahlan Said, SH, seorang hakim senior dari Pengadilan Negeri Magelang dalam tulisannya menyatakan bahwa tulisannya menyatakan  bahwa satu-satunya jabatan atau profesi yang dapat mewakili Tuhan kiranya adalah hanya hakim, sebab otoritas yang diberikan kepadanya bukan hanya sekadar dapat memenjara tetapi juga dapat mecabut nyawa seseorang. Beberapa ungkapan yang memberikan kedudukan istimewa kepada hakim misalnya adalah benteng terakhir bagi pencari keadilan. Selain itu juga ada ungkapan yang cenderung ekstrim bahwa  semua bagian masyarakat boleh rusak asalkan hakimnya tidak maka semuanya akan menjadi beres.
Sebagai tindak lanjut hal di atas, kemandirian hakim ditunjang keahlian yang memadai sangat diharapkan serta semakin penting mengingat dalam membuat putusan, hakim tidak semata-mata mendasarkan diri pada bunyi pasal peraturan perundang-undangan. Proses membuat putusan merupakan prosese pengolahan kemampuan intelektual, penguasaan teknis subtantif serta prosedur hukum serta pengetahuan hakim atas nilai-nilai sosial yang ada dan berkembang di masyarakat. Lebih jauh lagi, dalam kondisi-kondisi tertentu, hakim dituntut untuk melakukan penemuan hukum, yakni dalam hal adanya suatu permasalahan yang tidak ditemukan jawabannya pada peraturan perundang-undangan yang ada.[13]
Hakim yang mempunyai integritas moral yang tinggi dalam mempertahankan kemandiriannya, akan dapat berfungsi sebagai penegak hukum yang baik dalam menjalankan tugas dan wewenang yudisialnya selalu berpedoman pada prinsip-prinsip hukum yang adil dan dapat dipertanggung jawabkan. Para pihak yang berperkara selaku pencari keadilan juga cenderung akan menerima putusan yang telah dijatuhkan, bahkan dengan sukarela akan melaksanakan putusan tersebut, karena dianggap sudah sesuai dengan perasaan keadilan masyarakat. Sebaliknya bagi hakim yang tidak atau kurang mandi dalam proses pelaksanaan peradilan, berarti hakim tersebut bukam tipe penegak hukum yang baik dan professional.
Karena hakim tersebut ternyata tidak mampu menegakkan hukum secara objektif dan mandiri, tetapi sudah melecehkan harkat dan martabat profesinya dan mengotori dunia penegakan hukum. Hakim tersebut tidak mempunyai integritas moral yang baik, bersifat subjektif, apriori, bahkan cenderung memihak kepada salah satu pihak yang berperkara,[14] akibat dari tidak mandiri dan sikap profesional hakim, maka akan berdampak pada pencari keadilan sebagai pihak yang jadi korban dan dirugikan.
Sepanjang proses peradilan berjalan objektif, maka hasil putusan hakim yang dijatuhkan dari kaca mata hukum juga akan bersifat objektif, terlepas puas tidaknya para pencari keadilan, karena hal tersebut ,merupakan sesuatu yang dirasakn relatif bagi salah satu pihak. Suatu putusan hakim dapat mengandung tingkat kepastian hukm yang tinggi, akan tetapi belum tentu dirasakan adil dan bermanfaat bagi para pencari keadilan. Sebaliknya putusan yang adil, belum tentu menganut kepastian hukum, tetapi apapun keadaannya, integritas moral.Objektifitas dan sikap professional serta daya intelektual bagi hakim merupakan sesuatu yang ideal dan harus terdapat pada diri hakim.

D.    Kedudukan, Fungsi Dan Tugas Hakim
Hakim adalah pejabat yang melaksanakantugas kekuasaan kehakiman (pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 ), yakni pejabat pengadilan yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili (pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981). Istilah pejabat membawa konsekwensi yang berat oleh karena kewenangan dan tanggung jawabnya terumuskan dalam rangkaian tugas, kewenangan, kewajiban, sifat dan sikap tertentu yaitu penegak hukum dan keadilan.
Hakim juga dapat diartikan sebagai Hakim pejabat yang memimpin persidangan.Ia yang memutuskan hukuman bagi pihak yang dituntut. Hakim harus dihormati di ruang pengadilan dan pelanggaran akan hal ini dapat menyebabkan hukuman. Hakim biasanya mengenakan baju berwarna hitam.Kekuasaannya berbeda-beda di berbagai negara.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam Bab I tentang ketentuan umum pasal 1 ayat 8, mendifinisikan hakim sebagai pejabat peradilan negara yang dinberi wewenanng oleh Undand-Undang Untuk mengadili.[15]
Perkataan hukum yang berasal dari kata hakama yang berarti meninjau dan menetapkan suatu hal yang adil dengan tidak berat sebelah, maka adali dan keadilan merupakan tujuan dan initi daripada hukum.Adil mengandung pengertian meletakkan sesuatu pada tempatnya, untuk menegakkan hukum dan keadilan itulah dibebankan pada tidak hakim sebagai konsekuansi dari negara hukum. Sebagai mana yang diamanatkan dalam konstitusi negara ini yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 BAB I tentang bentuk dan Kedaulatan Pasal 1 ayat (3) yang menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum dan sebagaimana yang kita tahu bahwa hukum itu mempunyai tiga tujuan yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan.[16]
Supremasi hukum, persamaan dalam hukum, asas legalitas, pembatasan kekuasaan, organ eksekutif yang independent, peradilan tata usaha negara, peradilan tata negara, bersifat demokratis, sarana untuk mewujudkan tujuan negara, transparansi dan kontrol sosial, serta perlindungan hak asasi manusia, peradilan bebas dan tidak memihak adalah ciri penting dari negara hukum. peradilan bebas dan tidak memihak memiliki makna bahwa kekuasaan kehakiman bersifat merdeka dan terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah yang karenanya harus ada jaminan tentang kedudukan hakim.
Mengingat betapa pentingnya kedudukan hakim tersebut pleh karenanya pada pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa syarat-syarat untuk menjadi dan diberhentikannya sebagai hakim ditetapkan dengan Undang-Undang.
Dalam mengambil keputusan, para hakim hanya terikat pada fakta-fakta yang relevan dan kaidah hukum yang menjadi atau dijadikan landasan yuridis keputusannya. Tetapi penentuan fakta-fakta mana yang termasuk fakta-fakta yang relevan dan pilihan kaidah hukum yang mana akan dijadikan landasan untuk menyelesaikan kasus yang dihadapinya diputuskan oleh hakim yang bersangkutan itu sendiri.
Dengan demikian, jelas bahwa hakim atau para hakim memiliki kekuasaan yang besar terhadap para pihak (yustiabel) berkenaan dengan masalah atau konflik yang dihadapkan kepada hakim atau para hakim tersebut.
Namun dengan demikian berarti pula bahwa para hakim dalam menjalankan tugasnya sepenuhnya memikul tanggung jawab yang besar dan harus menyadari tanggung jawab itu, sebab keputusan hakim dapat membawa akibat yang sangat jauh pada kehidupan para yustiabel dan orang-orang lain yang terkena oleh jangkauan keputusan tersebut.Keputusan hakim yang tidak adil bahkan dapat mengakibatkan penderitaan lahir batin yang dapat membekas bagi para yustiabel yang bersangkutan sepanjang perjalanan hidupnya.
Kewajiban hakim sebagai salah satu organ lembaga peradilan  tertuang dalam BAB IV Pasal 27-29 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman sedangkan mengenai tanggung jawab hakim, tersirat dalam pasal 4 ayat (1) dalam pasal 14 ayat Undang-Undang ini di kemukakan kewajiban hakim yaitu tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dali bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Didalam penjelasan pasal 4 ayat (1) dikemukakan bahwa hakim sebagai organ pengadilan dianggap memahami hukum.Apabila tidak menemukan hukum tertulis hakim wajib mennggali hukum tidak tertulis untuk memutus berdasarkan hukum sebagai seorang yang bijaksana dan bertanggungjawab penuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara. Dalam hal ini Bisman Siregar, mengemukakan bahwa Undang-Undang secara jelas menegaskan tangggung jawab hakim itu bukan kepada negara, bukan kepada bangsa, tetapi pertama kepada Tuhan Yang Maha Esa, baru kepada diri sendiri diungkapkan lagi bahwa “kalau inilah landasan tanggung jawab hakim, akankah iya ragu-ragu menguji kalau perlu membatalkan peraturan yang bertentangan dengan Pancasila dan Tuhan Yang Maha Esa”.
Menyangkut kewajiban hakim, di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman di jelaskan sebagai berikut:
1.      Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.[17]
2.      Untuk menetapkan berat ringannya hukuman, hakim hendaklah memperhatikan sifat-sifat yang baik atau yang buruk yang ada pada si tertuduh..[18]
3.      Hakim mesti mengundurkan diri apabila perkara yang diperiksanya menyangku tperkara dari keluarganya sedarah sampai derajat ketiga atau semenda.[19]
4.      Sebelum memangku jabatan sebagai hakim diwajibkan untuk bersumpah menurut agama dan kepercayaannya.[20]

Perancis Bacon dalam Essays Or Counsels Civil and Moral: Of Judicalture, sebagaimana diterjemahkan oleh Arief Sidharta, mengatakan sebagai berikut : para hakim seyogyanya lebih terpelajar (berkecendikiawan) dari pada pandai bersilat lidah, lebih bermanfaat dari pada sekedar bersikap wajar, dan lebih menghayati serta mengetahui berbagai faktor relevan dari masalah yang dihadapinya dari pada sekedar keyakinan. Di atas segalanya itu, mereka wajib memiliki integritas dan bermartabat.
Dapat ditambahkan, bahwa masalah tanggung jawab hakim diatur dalam berbagai peraturan per-Undang-Undangan, diantaranya :
1.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
2.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
3.      Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
4.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dan
5.      Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Jabatan Hakim adalah suatu profesi, karena memenuhi kriteri-kriteria yaitu pekerjaan tetap, bidang tertentu (memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara), berdasarkan keahlian khusus (hukum), dilakukan secara bertanggung jawab (kepada tuhan, negara, pencari keadilan dan kepada hati nurani) dan memperoleh pengahasilan.
Didalam sejarah perkembangannnya kode etik hakim, etika profesi hakim dirumuskan pertama kali dengan keputusan Nomor 2 Tahun 1966 pada rapat kerja pengadilan tinggi dan pengadilan negri bersama Mahkamah Agung RI dengan menggunakan istilah Kode Kehormatan Hakim yang berarti segala sifat batiniah dan sikap-sikap lahiriyah yang wajib dimiliki dan diamalkan oleh para hakim untuk menjamin tegaknya kewibawaan dan kehormatan korp hakim yang untuk selanjutnya ditetapkan kembali dalam surat keputusan bersama ketua Mahkamah Agung Republi Indonesia dan meteri kehakiman Maret 1988. Dalam perkembangan selanjutnya, kode etik hakim yang dijadikan acuan saat ini adalah berdasarkan hasil musyawarah Nasional IKAHI ke-13, tanggal 30 Maret 2001 di Bandung.[21]
Adapun sifat-sifat yang haru dimiliki hakim dilambangkan menjadi panca darma hakim yaitu :
1.      Sifat Kartika (bintang) melambangkan ketakwaan hakim pada Tuhan Yang Maha Esa dengan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang beradab.
2.      Sifat Cakra (senjata ampuh penegak keadilan) melambangkan sifat adil, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Dalam kedinasan, hakim bersikap adil, tidak berprasangka atau memihak, bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan, memutuskan berdasarkan keyakinan hati nurani, dan sanggup mempertanggung jawabkan kepada Tuhan. Di luar kedinasan hakim bersifat saling menghargai, tertib dan lugas, berpandangan luas dan mencari saling pengertian.
3.      Candra (bulan) melambangkan kebijaksanaan dan kewibawaan. Dalam kedinasan, hakim harus memiliki kepribadian, bijaksana, berilmu, sabar, tegas, disiplin dan penuh pengabdian pada profesinya. Di luar kedinasan, hakim harus dapat dipercaya, penuh rasa tanggung jawab, menimbulkan rasa hormat, anggun, dan berwibawa.
4.      Sari (bunga yang harum) menggambarkan hakim yang berbudi luhur dan berperilaku tanpa cela. Dalam kedinasannya ia selalu tawakal, sopan, bermotivasi meningkatkan pengabdiannya, ingin maju, dan bertenggang rasa. Di luar kedinasannya, ia selalu berhati-hati, sopan dan susila, menyenangkan dalam pergaulan, bertenggang rasa, dan berusaha menjadi teladan bagi masyarakat sekitarnya.
5.      Tirta (air) melukiskan sifat hakim yang penuh kejujuran (bersih), berdiri di atas semua kepentingan, bebas dari pengaruh siapapun, tanpa pamrih, dan tabah. Sedangkan di luar kedinasan, ia tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan dan kedudukannya, tidak berjiwa aji mumpung dan senantiasa waspada.[22]

E.     Implementasi Kode Etik Hakim
Sebagai aturan yang harus dijadikan pedoman bagi seorang hakim, maka kode etik hakim harus diimplementasikan dalam praktik kehidupan sehari-hari, baik dalam konteks menjalankan tugas(dalam persidangan), hubungan sesame rekan, hubungan terhadap bawahan atau pegawai, hubungan kemasyarakatan, dan hubungan keluarga atau rumah tangga.
a.       Implementasi dalam persidangan
1.      Dalam persidangan seorang hakim harus bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam hukum acara yang berlaku, dengan memperhatikan asas-asas peradilan yang baik, yaitu :
a)      Menjunjung tinggi hak seseorang untuk mendapat putusan dimana setiap orang berhak untuk mengajukan perkara dan dilarang menolak untuk mengadilinya kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang serta putusan harus dijatuhkan dalam waktu yang pantas dan tidak terlalu lama.
b)      Semuaa phika yang berperkara berhaka atas kesempatan dan perlakuan yang sama untuk didengar, diberikan kesempatan untuk membela diri, mengajukan bukti-bukti serta memperoleh informasi dalam proses pemeriksaan (affair hearing).
c)      Putusan dijalankan secara objektif tanpa dicemarai oleh kepentingan pribadi atau pihak lain (nobias) dengan menjunjung tinggi prinsip (nemo judex in resua). Putusan harus memuat alasan-alasan serta bersifat konsisten dengan penalaran hukum yang sistematis (resones and argumentations of decision), diamana argumentasi tersebut harus diawasi (controleer-baarheid) dan diikuti serta dapat dipertanggungjawabkan (accountability) guna menjamin sifat keterbukaan (transparancy) dan kepastian hukum (legal certainity)dalam proses peradilan.
d)     Menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia.
2.      Tidak dibenarkan, menunjukkan sikap memihak atau bersimpati ataupun antipasti kepada pihak-pihak uang berperkara, baik dalam ucapan mauapun tingkah laku.
3.      Harus bersifat sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun perbuatan.
4.      Harus menjaga kewibawaan dan dan kehidmatan persidangan anatara lain serius dalam memeriksa, tidak melecehkan pihak-pihak baik dengan kata-kata mauapun perbuatan.
5.      Bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan.
b.      Terhadap sesama rekan. Hakim yang dalam tugas pokoknya adalah memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara maka ia akan melaksanakan tugas tersebut dalam bentuk majelis meskipun dimungkinkan untuk melaksanakan oersidangan dengan hakim tunggal. Demikian pula sebagai seorang hakim ia tidak akan bisa terlepas untuk saling berkomunikasi dengan rekan sejawat hakim. Oleh karena itu, terhadap sesama hakim memelihara dan memupuk hubungan kerjasama dengan baik atara sesame rekan; iya harus memiliki rasa serta kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesame rekan; demikian juga harus memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap kopr hakim secara wajar; disamping menjaga nama baik dan martabat rekan, baik di dalam bai di luar kedinasan.

c.       Terhadap bawahan/pegawai. Hakim sebagai penegak hukum haruslah mampu menjadi panutan; maka ia harus mempunyai sifat kepemimpinan, dan dapat membimbing bawahan atau pegawai untuk mempertinggi pengetahuan. Dia harus mempunyai sikap sebagai seorang bapak/ibu yang baik, serta memelihara sikap kekeluargaan terhadap bawahan/pegai dan seorang hakim harus mampu memberi contoh kedisiplinan.


d.      Terhadap masyarakat. Dalam kehidupan seorang hakim adalah bagian dari masyarakat sekitar oleh karena itu seorang hakim harus menghormarti dan menghargai, tidak sombong dan tidak mau menang sendiri. Sebagai bagaian dari masyarakat, maka hidup sederhana yang dirasakan dari sebagaian terbesar dari masyarakat juga harus tercermin dari diri hakim.

e.       Terhadap keluarga/rumah tangga.
1.      Menjaga keluarga dari perbuatan-perbuatan tercela menurut norma-norma hukum kesusilaan.
2.      Menjaga ketentraman dan kebutuhan keluarga.
3.      Menyesuaikan kehidupan rumah tangga dengan keadaan dan pandangan masyarakat.

Suatu kelompok profesi selain diatur oleh aturan etik/kode etiknya masing-masing, juga diatur oleh aturan hukum. Menurut Pasal 1 Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Kemudian kata “mengadili” sebagai rangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak dalam sidang suatu perkara dengan menjunjung tinggi 3 (tiga) asas peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. Hakim di Indonesia berada di Mahkamah Agung dan empat badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang terdiri dari badan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer dengan keuasaan mengadili bersifat absolut yang dimiliki oleh masing-masing badan peradilan tersebut dan diatur dalam undang-undang sebagai payung hukum masing-masing badan peradilan tersebut.
Sejatinya, hakim di Indonesia bertindak sebagai penafsir utama norma hukum yang masih bersifat abstrak generalis ke dalam peristiwa konkret yang terjadi. Profesi Hakim adalah profesi dengan pekerjaan kemanusiaan yang tidak boleh jatuh ke dalam dehumanizing yang bersifat logic mechanical hingga dapat terperosok pada jurang alienasi hukum dari manusia dan kemanusiaan itu sendiri. Hakim bertanggung jawab untuk mengembalikan hukum kepada pemilik hukum itu yaitu manusia. Hukum untuk manusia sebagai alat untuk mewujudkan kesejahteraan manusia, bukan hukum untuk hukum itu sendiri.
Sementara itu, dalam ranah etika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara, menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi.

Ada beberapa unsur disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas dasar kode etik adalah sebagai berikut:
1.      Menjaga, memelihara agar tidak terjadi tindakan atau kelalaian profesional.
2.      Menjaga dan memelihara integritas profesi.
3.      Menjaga dan memelihara disiplin, yang terdiri dari beberapa unsur yaitu :
a)      Taat pada ketentuan atau aturan hukum.
b)      Konsisten.
c)      Selalu bertindak sebagai manajer yang baik dalam mengelola perkara, mulai dari pemeriksaan berkas sampai pembacaan putusan.
d)     Loyalitas.
Lebih jauh dalam kode etik hakim atau biasa juga disebut dengan Kode Kehormatan Hakim disebutkan, bahwa hakim mempunyai 5 (lima) sifat, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Adapun yang dimaksud dengan dalam kedinasan meliputi sifat hakim dalam persidangan, terhadap sesama rekan, bawahan, atasan, sikap pimpinan terhadap sesama rekan hakim, dan sikap terhadap instansi lain. Di luar kedinasan mencakup sikap hakim sebagai pribadi, dalam rumah tangga, dan dalam masyarakat.
Secara stuktural dalam kegiatannya seorang hakim tentunya memiliki hubungan internal dan ekternal yang pada dasarnya banyak melakukan komunikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk lancarnya hubungan internal dan eksternal perlu ditempatkan orang-orang yang sikapnya mampu menjaga diri dan instansi dimana ia ditempatkan. Begitulah seyogianya seorang hakim yang dipandang memiliki kedudukan cukup terhormat.
Spesifikasi hubungan secara internal hakim diantaranya ialah membina dan meningkatkan hubungan yang harmonis dengan sesame hakim dan karyawan, memperhatikan dan meningkatkan hubungan kerja sama yang baik demi terciptanya keselarasan dan kedamaian sehingga tidak berakibat kepada perkara-perkara yang diadilinya yang kemudian sangat dikhawatirkan pengaruh psikologi hakim dalam memutus perkara, memelihara dan meningkatkan hubungan dengan sesama penegak hukum (jaksa, polisi dan advokat), saling mengingatkan akan tanggung jawab yang meraka pikul, demi mencegah adanya pengaruh dari luar yang dapat menghalangi atau memperkeruh terwujudnya keadilan dalam masyarakat.












BAB III
 PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pengaduan adalah benteng terakhir bagi pencari keadilan (Justiciable) dalam menyelesaikan perkaranya.Lembaga peradilan menjadi tumpuan masyarakat, manakala penyelesaian secara damai dan kekeluargaan tidak membawa hasil.Dalam kedudukan yang demikian, lembaga peradilan harus dapat memberikan pelayanan hukum yang sebaik-baiknya kepada masyarakat, dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat menurunkan citra dari pengadilan tersebut.Semakin professional lembaga peradilan tentunya semakin tinggi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini. Sebaliknya apabila terjadi banyak penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan aparat pengaduan (lebih khusus hakim) dalam menjalankan tugasnya, maka akan menjadi bahan cercaan masyarakat yang berakibat mereka enggan berurusan dengan lembaga peradilan.
Banyak hal-hal yang harus dibenahi dan diperbaiki menyangkut permasalahan yang sangat kompleks, baik mengenai perangkat peraturan perundang-undangannya (sistemnya) maupun berkaitan dengan faktor aparatnya sendiri.Keberadaan teori dan peraturan perundang-undangan tetap diperhatikan, tetapi kualitas aparat penegak hukum yang mempunyai integritas moral tinggi sangat diutamakan. Dengan kata lain, aturan hukum yang haik baru berfungsi dengan baik apabila didukung dengan aparat yang baik dan tangguh, dimana integritas moral dijadikan sebagai panglima dalam menjalankan aktivitas tugas kesehariannya.
Penegak hukum harus jujur dlam menegakkan hukum atau melayani pencari keadilan dan menjauhkan diri dari perbuatan tercela. Kejujuran berkaitan dengan kebenaran, keadilan, kepatutan  yang semuanya itu menyatakan sikap bersih dan ketulusan pribadi seseorang yang sadar akan pengendalian diri terhadap apa yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Kejujuran mengarahkan penegak hukum agar bertindak benar, adil dan patut. Kejujuran adalah kendali untuk berbuat menurut apa adanya sesuai dengan kebenaran akal (ratio) dan kebenaran hati nurani. Benar menurut akal, baik menurut hati nurani. Benar menurut akal diterima hati nurani.

B.     Saran
Berdasarkan pemaparan dan kesimpulan tersebut, maka saran yang dapat disampaikan dalam makalah ini adalah :
1.      Perlu adanya penataan secara menyeluruh, pemantauan serta perumusan kebijakan tentang kode etik yang betul-betul bertujuan untuk kemaslahatan umat manusia dan dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan, dimana telah kita sadari bersama bahwa hari ini profesi hakim dikenal secara terhormat. Tetapi itu dapat kita pahami dalam dua arti keprofesiannya. Jika dilihat dari sudut pangkat dan jabatannya tentunya sangat dibanggakan, diakui, dan disegangi oleh siapa saja, apalagi bagi orang-orang yang diadilinya. Selanjutnya dapat kita pahami dari sudut pribadinya, disinilah awal lahirnya kesadaran beretika sesuai dengan arah yang telah ditentukan dalam kedudukan atau jabatannnya itu. Kepribadian yang hanya terbentuk dari faktor lingkungan ini dapat dipagari dengan lingkungan dalam sistem pemantauan. Baik itu dari sesama secara internal atau suatu tim khusus ataupun sorotan publik secara eksternal. Dengan demikian etika aparat pengadilan yang baik adalah dengan memulai dengan kesadaran individu secara pribadi dibarengi dengan proses pemantauan secara terus menerus baik secara internal dan eksternal, agar mereka merasa selalu menjadi tontonan yang lucu bagi publik jika tidak bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi nilai kode etik profesinya.
2.      Perlu adanya kewajiban bagi para atasan atau pimpinan lembaga peradialan untuk senantiasa mengawasi dan mengingatkan ketentuan-ketentuan kode etik profesinya serta untuk bawahannya. Selain itu perlu pula pengevaluasian kode etik profesi hakim terhadap hakim secara terprogram agar mereka dapat memahami, memaknai nilai-nilai yang terkandung dalam kode etik profesinya. Jika telah diproses sedemikian rupa maka penegasan sanksi tidak lagi diragukan, karena tidak ada lagi keraguan akan pemahaman hakim yang bersangkutan. Dan untuk lebih memberikan efek terlebih dahulu direnungkan dalam-dalam dan dikaji lebih jauh akibat dari pelanggran kode etik yang telah dilakukannya.

Hal ini untuk menjaga lahirnya rasa kasihan dan keinginan untuk meringankan beban seorang hakim yang nyata telah bebuat tidak sesuai dengan profesinya. Dan tidak kalah penting dan lebih utama ialah kecepatan dan ketepatan waktu menangani jika terjadi pelanggran kode etik, ini untuk menjaga dan mencegah terjadinya tumpukan pelanggaran dan kemudian tinggal menjadi bahan cerita belaka tanpa pemberian sanksi yang setimpal dengan perbuatannya.












DAFTAR PUSTAKA

Ali, Ahmad. 2008. Menguak Tabir Hukum.  Jakarta : Gahlia Indonesia.
Asshiddiqie,Jimly.2003.Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran
Kekuasaan dalam UUD 1945,Yogyakarta:FH UII Press.
Mahfud MD, Moh. 1998. Politik Hukum di Indonesia.  Jakarta: LP3ES.
Manan, Bagir.2007.Menjadi Hakim yang Baik.Varia Peradilan, Ikatan Haki
Indonesia, XXII
Mertokusumo, Sudikno. 1996. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar.
Yogyakarta:  Liberty.
Muhammad, Abdulkadir. 1997.  Etika Profesi Hukum, Bandung: PT.Citra Aditya
Bakti.
Siregar,Bismar. 1989.Bunga Rampai Karangan Tersebar Bismar Siregar.
Jakarta: CV. Rajawali.
Soekanto, Soerjono.2001. Hukum Adat Indonesia, Jakarta: Pt. Raja Grafindo
Persada
Sumaryono,E. 1995.Etika Profesi Hukum, Norma-norma Bagi Penegak Hukum,
Kanisius.Yogyakarta.
Sutiyoso,Bambang dan Puspitasari, Sri Hastuti. 2005.Aspek-aspek
Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Yogyakarta: UUI Pres.
Suyuthi, Wildan. 2004.Pedoman Perilaku Hakim (Code Of Conduct) Kode Etik
Hakim dan Makalah Berkaitan, Jakarta :Mahkamah Agung RI.




[1]Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung cet ke I 1997,hal 7.
[2] Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Pt. Raja Grafindo Persada, Jakarta, cet ke IV, 2001, hal 14.
[3] Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, Cet I, 1996, hal 12
[4] Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H., Etika Profesi Hukum, PT Citra Aditya Bakti, 2006:Bandung, h.1-2.
[5] Drs. Wildan Suyuthi, SH.MH., Pedoman Perilaku Hakim (Code Of Conduct) Kode Etik Hakim dan Makalah Berkaitan, Mahkamah Agung RI, 2004:Jakarta, h.23.
[6] Abdulkadir Muhammad, op. cit, hal 13.
[7] E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum, Norma-norma Bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta, cet-I, 1995, hal.27
[8]Jimly Asshiddiqie, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta, 2003, hal.215.
[9] Bagir Manan, Menjadi Hakim yang Baik, Varia Peradilan, Ikatan Haki Indonesia, XXII (Februari 2007), hal 5.
[10] Bismar Siregar, Bunga Rampai Karangan Tersebar Bismar Siregar, CV. Rajawali, Jakarta, 1989, hal 12.
[11] Bagir Manan, Wajah Hukum di Era Reformasi, CV. Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2000, hal. 263
[12]Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1998, hal 7
[13]Ibid
[14] Bambang Sutiyoso, Sri Hastuti Puspitasari, Aspek-aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, UUI Pres, Yogyakarta, 2005, hal 88.
[15] Lihat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Bab I tentang ketentuan umum pasal 1 ayat 8
[16] Prof. Dr. Ahmad Ali, 2008, Menguak Tabir Hukum, Jakarta : Gahlia Indonesia, hal. 59.
[17] Lihat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Pasal 27 ayat (1)
[18]Ibid, Pasal 27 ayat (2)
[19]Ibid, Pasal 28 ayat (2)
[20]Ibid, Pasal 29
[21] Drs. Wildan Suyuthi, SH.MH., Pedoman Perilaku Hakim (Code Of Conduct) Kode Etik Hakim dan Makalah Berkaitan, Mahkamah Agung RI, 2004:Jakarta, h.31.
[22]Lihat di kode kehormatan hakim.

No comments:

Post a Comment

Yang Penting Komentar!