Bisnis Pulsa

Sunday, October 12, 2014

Sulit Mudah Ridho-Nya

Sulit, Mudah, Ridha-Nya

Satu waktu, sudah lama sekali. Seseorang berkata dengan wajah sendu. “Alangkah beratnya… alangkah banyak rintangan… alangkah berbilang sandungan… alangkah rumitnya.”
Aku bertanya, “Lalu?” Dia menatapku dalam-dalam, lalu menunduk.
“Apakah sebaiknya kuhentikan saja ikhtiar ini?” “Hanya karena itu kau menyerah kawan?” aku bertanya meski tak begitu yakin apakah aku sanggup menghadapi selaksa badai ujian dalam ikhtiar seperti dialaminya.
“Yah, bagaimana lagi? Tidakkah semua hadangan ini pertanda bahwa Allah tak meridhainya?”
Aku membersamainya menghela napas panjang.
Lalu bertanya, “Andai Muhammad SAW berpikir sebagaimana engkau menalar, kan adakah Islam di muka bumi?”
“Maksudmu, akhi?” Ia terbelalak
“Ya, andai Muhammad berpikir bahwa banyaknya kesulitan berarti tak diridhai Allah, bukankah ia akan berhenti di awal-awal risalah?”
“Ada banyak titik sepertimu saat ini, saat Muhammad bisa mempertimbangkan untuk menghentikan ikhtiar.
Mungkin saat dalam rukuknya ia dijerat di bagian leher. Mungkin saat ia sujud lalu kepalanya disiram isi
perut unta. Mungkin saat ia bangkit dari duduk lalu dahinya disambar batu. Mungkin saat ia dikatai gila, penyair, dukun, dan tukang sihir. Mungkin saat ia dan keluarga diboikot total di syi’b Abi Thalib.
Mungkin saat ia saksikan sahabat-sahabatnya disiksa di depan mata. Atau saat paman terkasih dan istri tersayang berpulang. Atau justru saat dunia ditawarkan padanya ; tahta, harta, wanita…”

“Jika Muhammad berpikir sebagaimana engkau menalar, tidakkah ia punya banyak saat untuk memilih berhenti?”
“Tapi Muhammad tahu, kawan. Ridha Allah tak terletak pada sulit atau mudahnya , berat atau ringannya , bahagia atau deritanya , senyum atau lukanya, tawa atau tangisnya..”
“ Ridha Allah terletak pada Apakah kita mentaati-Nya dalam menghadapi semua itu?
Apakah kita berjalan dengan menjaga perintah dan larang-Nya dalam semua keadaan dan ikhtiar yang kita lakukan? ”

“Maka selama di situ engkau berjalan, bersemangatlah kawan… ”

(Salim A. Fillah)

Saturday, October 11, 2014

Keluar Tarbiyah

SAYA MAU KELUAR DARI TARBIYAH SAJA !!!

Ustadz, dulu ana merasa semangat dalam dakwah. Tapi belakangan rasanya semakin hambar. Ukhuwah makin kering. Bahkan ana melihat ternyata ikhwah banyak pula yang aneh-aneh." Begitu keluh kesah seorang mad'u kepada murabbinya di suatu malam.

Sang murabbi hanya terdiam, mencoba terus menggali semua kecamuk dalam diri mad'unya. "Lalu, apa yang ingin antum lakukan setelah merasakan semua itu?" sahut sang murabbi setelah sesaat termenung.

“Ana ingin berhenti saja, keluar dari tarbiyah ini. Ana kecewa dengan perilaku beberapa ikhwah yang justru tidak islami. Juga dengan organisasi dakwah yang ana geluti, kaku dan sering mematikan potensi anggota-anggotanya. Bila begini terus, ana mendingan sendiri saja..." jawab mad'u itu.

Sang murabbi termenung kembali. Tidak tampak raut terkejut dari roman wajahnya. Sorot matanya tetap terlihat tenang, seakan jawaban itu memang sudah diketahuinya sejak awal.

"Akhi, bila suatu kali antum naik sebuah kapal mengarungi lautan luas. Kapal itu ternyata sudah amat bobrok. Layarnya banyak berlubang, kayunya banyak yang keropos bahkan kabinnya bau kotoran manusia. Lalu, apa yang akan antum lakukan untuk tetap sampai pada tujuan?" tanya sang murabbi dengan kiasan bermakna dalam.

Sang mad'u terdiam berpikir. Tak kuasa hatinya mendapat umpan balik sedemikian tajam melalui kiasan yang amat tepat.

"Apakah antum memilih untuk terjun ke laut dan berenang sampai tujuan?" sang murabbi mencoba memberi opsi.

"Bila antum terjun ke laut, sesaat antum akan merasa senang. Bebas dari bau kotoran manusia, merasakan kesegaran air laut, atau bebas bermain dengan ikan lumba-lumba. Tapi itu hanya sesaat.apakah antum pandai berenang? Berapa kekuatan antum untuk berenang hingga tujuan? Bagaimana bila ikan hiu datang? Darimana antum mendapat makan dan minum? Bila malam datang, bagaimana antum mengatasi hawa dingin?kalau pun antum mmpu berenang dan sampai ke daratan,apakah antum yakin tiba di pulau yg berpenghuni?atau pulau itu hanya lah pulau mati yg didiami oleh binatang buas?kalau pun pulau itu berpenghuni,apakah kamu dpt mnjamin manusia yg hidup d dlm nya adalah manusia yg ramah,sopan,santun,alim,seideal jama'ah impian mu slm ini?" serentetan pertanyaan dihamparkan di hadapan sang mad'u.

Tak ayal, sang mad'u menangis tersedu. Tak kuasa rasa hatinya menahan kegundahan sedemikian. Kekecewaannya kadung memuncak, namun sang murabbi yang dihormatinya justru tidak memberi jalan keluar yang sesuai dengan keinginannya.

“Akhi, apakah antum masih merasa bahwa jalan dakwah adalah jalan yang paling utama menuju ridho Allah?" Pertanyaan menohok ini menghujam jiwa sang mad'u. Ia hanya mengangguk.

"Bagaimana bila temyata mobil yang antum kendarai dalam menempuh jalan itu temyata mogok? Antum akan berjalan kaki meninggalkan mobil itu tergeletak di jalan, atau mencoba memperbaikinya?" tanya sang murabbi lagi.

Sang mad'u tetap terdiam dalam sesenggukan tangis perlahannya.

Tiba-tiba ia mengangkat tangannya, "Cukup ustadz, cukup. Ana sadar. Maafkan ana. Ana akan tetap istiqamah. Ana berdakwah bukan untuk mendapat medali kehormatan. Atau agar setiap kata-kata ana diperhatikan..."

"Biarlah yang lain dengan urusan pribadi masing-masing. Ana akan tetap berjalan dalam dakwah ini. Dan hanya Allah saja yang akan membahagiakan ana kelak dengan janji-janji-Nya. Biarlah segala kepedihan yang ana rasakan jadi pelebur dosa-dosa ana", sang mad'u berazzam di hadapan murabbi yang semakin dihormatinya.

Sang murabbi tersenyum. "Akhi, jama'ah ini adalah jama'ah manusia. Mereka adalah kumpulan insan yang punya banyak kelemahan. Tapi di balik kelemahan itu, masih amat banyak kebaikan yang mereka miliki. Mereka adalah pribadi-pribadi yang menyambut seruan Allah untuk berdakwah. Dengan begitu, mereka sedang berproses menjadi manusia terbaik pilihan Allah."

"Bila ada satu dua kelemahan dan kesalahan mereka, janganlah hal itu mendominasi perasaan antum. Sebagaimana Allah ta'ala menghapus dosa manusia dengan amal baik mereka, hapuslah kesalahan mereka di mata antum dengan kebaikan-kebaikan mereka terhadap dakwah selama ini. Karena di mata Allah, belum tentu antum lebih baik dari mereka."

"Futur, mundur, kecewa atau bahkan berpaling menjadi lawan bukanlah jalan yang masuk akal. Apabila setiap ketidak-sepakatan selalu disikapi dengan jalan itu, maka kapankah dakwah ini dapat berjalan dengan baik?" sambungnya panjang lebar.

"Kita bukan sekedar pengamat yang hanya bisa berkomentar. Atau hanya pandai menuding-nuding sebuah kesalahan. Kalau hanya itu, orang kafirpun bisa melakukannya. Tapi kita adalah da'i. Kita adalah khalifah. Kitalah yang diserahi amanat oleh Allah untuk membenahi masalah-masalah di muka bumi. Bukan hanya mengeksposnya, yang bisa jadi justru semakin memperuncing masalah."

"Jangan sampai, kita seperti menyiram bensin ke sebuah bara api. Bara yang tadinya kecil tak bernilai, bisa menjelma menjadi nyala api yang membakar apa saja. Termasuk kita sendiri!"

Sang mad'u termenung merenungi setiap kalimat murabbinya. Azzamnya memang kembali menguat. Namun ada satu hal tetap bergelayut dihatinya.

"Tapi bagaimana ana bisa memperbaiki organisasi dakwah dengan kapasitas ana yang lemah ini?" sebuah pertanyaan konstruktif akhirnya muncul juga.

"Siapa bilang kapasitas antum lemah? Apakah Allah mewahyukan begitu kepada antum? Semua manusia punya kapasitas yang berbeda. Namun tidak ada yang bisa menilai, bahwa yang satu lebih baik dari yang lain!" sahut sang murabbi.

"Allah memasukkan kita ke dalam surga bukan karena kita mampu menyempurnakan jama'ah,menciptakn organisasi tanpa kelemahan.namun Allah melihat apa yg tlh kita kerjakan untuk agama nya,sekecil apapun peran tersebut.
Bekerjalah dengan ikhlas. Berilah taushiah dalam kebenaran, kesabaran dan kasih sayang kepada semua ikhwah yang terlibat dalam organisasi itu. Karena peringatan selalu berguna bagi orang beriman. Bila ada sebuah isyu atau gosip, tutuplah telinga antum dan bertaubatlah. Singkirkan segala ghil (dengki, benci, iri hati) antum terhadap saudara antum sendiri. Dengan itulah, Bilal yang mantan budak hina menemui kemuliaannya."

Suasana dialog itu mulai mencair. Semakin lama, pembicaraan melebar dengan akrabnya. Tak terasa, kokok ayam jantan memecah suasana. Sang mad'u bergegas mengambil wudhu untuk qiyamullail malam itu. Sang murabbi sibuk membangunkan beberapa mad'unya yang lain dari asyik tidurnya.

Malam itu, sang mad'u menyadari kekhilafannya. Ia bertekad untuk tetap berputar bersama jama'ah dalam mengarungi jalan dakwah. Pencerahan diperolehnya. Demikian juga yang diharapkan dari Antum/antunna yang membaca tulisan ini.. Insya Allah kita tetap istiqamah di jalan dakwah ini.. Dalam samudera tarbiyah ini..

Wallahu a'lam.

sumber: Majalah Al-Izzah, No. 07/Th.4 (dengan perubahan seperlunya)

Jawaban selamat hari raya

INILAH JAWABAN TAQABBALALLAHU MINNA WA MINKUM

Seperti dikemukakan sebelumnya, ucapan yang dicontohkan Rasulullah dan para sahabatnya di hari raya Idul Fitri adalah “taqabbalallaahu minna wa minkum” yang artinya “semoga Allah menerima (ibadah) kami dan (ibadah) kalian.”

Lalu, bagaimana menjawab doa itu jika ada yang mengucapkannya kepada kita? Berikut ini tiga hadits yang menunjukkan jawabannya:

1. Dari Adham, maula Umar bin Abdul Aziz; beliau mengatakan, “Ketika hari raya, kami menyampaikan ucapan kepada Umar bin Abdul Aziz, ‘Taqabbalallahu minna wa minkum, wahai Amirul Mukminin.’ Maka beliau pun menjawab dengan ucapan yang sama dan beliau tidak mengingkarinya.” (HR. Al-Baihaqi)

2. Dari Habib bin Umar Al-Anshari; bapaknya bercerita kepadanya bahwa beliau bertemu dengan –shahabat– Watsilah radhiallahu ‘anhu ketika hari raya, maka aku ucapkan kepadanya, “Taqabbalallahu minna wa minkum,” kemudian beliau (Watsilah) menjawab, “Taqabbalallahu minna wa minkum.” (HR. Ad-Daruquthni dalam Mu’jam Al-Kabir)

3. Dari Syu’bah bin Al-Hajjaj; beliau mengatakan, “Saya bertemu dengan Yunus bin Ubaid, dan saya sampaikan, ‘Taqabbalallahu minna wa minka.’ Kemudian beliau jawab dengan ucapan yang sama.” (HR. Ad-Daruquthni dalam Ad-Du’a)

Jadi, menurut tiga riwayat di atas, jawaban “taqabbalallaahu minna wa minkum” adalah doa yang sama: “taqabbalallaahu minna wa minkum”. Sebagaimana pesan dalam QS. An Nisa ayat 86: “Jika kalian diberi salam dalam bentuk apa pun maka balaslah dengan salam yang lebih baik atau jawablah dengan yang semisal.” Wallahu a’lam bish shawab.

Nasehat 01

"ADAKAH YANG SALAH..."

Doeloe... orang tua kita berangkat bekerja setelah matahari terbit dan sudah kembali ke rumah sebelum matahari terbenam.
Walaupun memiliki anak yang banyak.....rumah dan halaman pun tetap luas, bahkan tidak sedikit ada yang memiliki kebun...dan semua anak-anaknya bersekolah........

Sekarang....banyak yang berangkat kerja subuh dan sampai rumah setelah isya, tapi rumah dan tanah yang dimiliki tidak seluas rumah orang tua kita, dan bahkan banyak yang takut memiliki anak banyak karena takut kekurangan..........

"Dan sungguh akan اَللّهُ berikan cobaan kepada manusia dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta...."
(Al Baqoroh (2) AYAT 155)

Ada yang salah dengan cara hidup orang modern.............

Orangtua kita hidup tanpa banyak alat bantu....tapi tenang menjalani hidupnya...
Sementara kita yang dilengkapi dengan pampers, mesin cuci, kompor gas, HP, kendaraan, TV, email, FB, Twitter, , ipad, ruangan ber AC dll..harusnya mempermudah hidup ini....tapi ternyata tidak, sampai2 tidak sempat kita menikmati hidup karena semuanya dilakukan terburu-buru..........

...Berangkat kerja, TERBURU-BURU......
...Pulang kerja, juga TERBURU-BURU.....
...Makan siang, TERBURU-BURU.......
...Dilampu merah, TERBURU-BURU.......
...Berdo'a pun, TERBURU-BURU.......
...Bahkan sholatpun, TERBURU-BURU...

Sifat diatas bukti dari Al-Qur'an surat Al Isra' (17) ayat 11
" Dan adalah manusia bersifat tergesa-gesa"

Hanya mati........yang tidak seorangpun mau TERBURU-BURU.........

Saking takutnya akan kurangnya harta untuk keluarga, sampai-sampai kita HITUNG2AN dalam BERSEDEKAH, sementara اَللّهُ tidak pernah hitung2an dalam memberi rizki kepada kita.

"Setan menakut-nakuti kamu dengan kemiskinan dan menyuruh berbuat kikir...."
(Al Baqoroh (2) AYAT 268)

Bahkan saking takutnya kita kehilangan pekerjaan, hingga berani melewatkan sholat subuh, sholat maghrib dsb.......
Sampai dimanakah hidup kita pada hari ini.........???

--- Semoga Bermanfa'at --

 Oleh Ust. Ahmad Zainuddin حفظه الله تعالى

- - - - - - 〜✽〜- - - - - -

Saturday, September 27, 2014

CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA DALAM BIDANG BISNIS




 
CONTOH SURAT PERJANJIAN
KERJA SAMA
DALAM BIDANG BISNIS


SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA

Nomer: ----------------------------------------------------


Pada hari ini ------------------ tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ), kami yang bertanda tangan di bawah ini:


1.      Nama                                           :  ---------------------------------------------------
Pekerjaan                                     :  ---------------------------------------------------
Jabatan                                         :  ---------------------------------------------------
No. KTP / SIM                           :  ---------------------------------------------------
Alamat                                         :  ---------------------------------------------------
Telepon                                       :  ---------------------------------------------------


2.      Nama                                           :  ---------------------------------------------------
Pekerjaan                                     :  ---------------------------------------------------
Jabatan                                         :  ---------------------------------------------------
No. KTP / SIM                           :  ---------------------------------------------------
Alamat                                         :  ---------------------------------------------------
Telepon                                       :  ---------------------------------------------------


3.      Nama                                           :  ---------------------------------------------------
Pekerjaan                                     :  ---------------------------------------------------
Jabatan                                         :  ---------------------------------------------------
No. KTP / SIM                           :  ---------------------------------------------------
Alamat                                         :  ---------------------------------------------------
Telepon                                       :  ---------------------------------------------------


Bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Kelompok ( ----------- nama kelompok -------------- ) dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.


4.      Nama                                           :  ---------------------------------------------------
Pekerjaan                                     :  ---------------------------------------------------
Jabatan                                         :  ---------------------------------------------------
No. KTP / SIM                           :  ---------------------------------------------------
Alamat                                         :  ---------------------------------------------------
Telepon                                       :  ---------------------------------------------------


Bertindak untuk dan atas nama ( -------- nama perusahaan ------ ) dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerja sama dalam hal pemasaran ( ---- nama produk ---- ) hasil produksi Kelompok ( ----------- nama kelompok -------------- ) yang tertuang dalam 14 (empat belas) pasal, sebagai berikut:


Pasal 1
STATUS

PIHAK PERTAMA mewakili Kelompok ( ----------- nama kelompok -------------- ) menyetujui untuk bekerja sama dengan PIHAK KEDUA, yang dalam hal ini PIHAK KEDUA ditetapkan sebagai distributor utama atau agen tunggal oleh PIHAK PERTAMA untuk memasarkan ( ---- nama produk ---- ) produksi Kelompok ( ----------- nama kelompok -------------- ) sesuai surat penunjukkan nomor: ------------------------------------- tertanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ).


Pasal 2
JENIS BARANG

PIHAK PERTAMA merupakan kelompok perajin yang khusus membuat ( ---- nama produk ---- ), yang meliputi:

1.            Jenis produk                      :  ---------------------------------
Ukuran                                :  ---------------------------------
Kapasitas Produksi          :  --------------------------------- per ( --- waktu --- )

2.            Jenis produk                      :  ---------------------------------
Ukuran                                :  ---------------------------------
Kapasitas Produksi          :  --------------------------------- per ( --- waktu --- )



3.            Jenis produk                      :  ---------------------------------
Ukuran                                :  ---------------------------------
Kapasitas Produksi          :  --------------------------------- per ( --- waktu --- )

4.            Jenis produk                      :  ---------------------------------
Ukuran                                :  ---------------------------------
Kapasitas Produksi          :  --------------------------------- per ( --- waktu --- )

5.            Jenis produk                      :  ---------------------------------
Ukuran                                :  ---------------------------------
Kapasitas Produksi          :  --------------------------------- per ( --- waktu --- )

Setuju untuk mengadakan kerja sama dengan PIHAK KEDUA untuk memasarkan keseluruhan barang-barang produksi PIHAK PERTAMA.


Pasal 3
SASARAN PANGSA PASAR

PIHAK KEDUA bersedia memasarkan ( ---- nama produk ---- ) produksi PIHAK PERTAMA tersebut ke seluruh wilayah Indonesia dan jika memungkinkan akan dicoba untuk dipasarkan ke luar negeri (ekspor) melalui rekanan bisnis PIHAK KEDUA di luar negeri dan PIHAK PERTAMA telah menyetujuinya.


Pasal 4
WILAYAH PASAR
Untuk sasaran pangsa pasar seperti yang dimaksud pasal 3 Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA memilih pasar Indonesia selaku prioritas utama dan PIHAK PERTAMA telah menyetujuinya.


Pasal 5
JANGKA WAKTU

1.            Sebagai langkah awal dari kerja sama ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menetapkan batas waktu selama [( ------ ) ( --- waktu dalam huruf --- )] tahun masa percobaan, dimulai tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ) hingga ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ).
2.            Setelah masa percobaan tersebut, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan mengadakan evaluasi penilaian bersama sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan kerja sama berikutnya.

Pasal 6
TEKNIK, BIMBINGAN, PETUNJUK DAN SARAN

1.            PIHAK KEDUA akan selalu memberikan bimbingan dan petunjuk serta saran yang bersifat teknis selama diperlukan atau jika dipandang perlu oleh PIHAK KEDUA mengenai produk ( ---- nama produk ---- ) yang dihasilkan PIHAK PERTAMA.
2.            PIHAK PERTAMA bersedia menerima saran, petunjuk serta bimbingan teknis tersebut dan bersedia pula menyesuaikan semua saran, petunjuk serta bimbingan PIHAK KEDUA tersebut demi mengarah pada meningkatnya kualitas dan sesuai dengan permintaan konsumen.


Pasal 7
KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA

Selama masa percobaan seperti yang dimaksud pasal 5 Surat Perjanjian ini, sebelum PIHAK KEDUA berhasil memasarkan ( ---- nama produk ---- ) produksi PIHAK PERTAMA tersebut atau PIHAK KEDUA belum memberikan pesanan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA berhak menjual produksinya kepada PIHAK KETIGA, dan atau bila memungkinkan, PIHAK PERTAMA akan mengarahkan PIHAK KETIGA tersebut untuk membelinya melalui PIHAK KEDUA.


Pasal 8
PENGADAAN
PIHAK PERTAMA sepenuhnya akan melayani pemesanan PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA bertanggungjawab penuh atas pengadaan serta pengiriman ( ---- nama produk ---- ) tersebut hingga sampai di tempat PIHAK KEDUA.

Pasal 9
HARGA

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menetapkan harga ( ---- nama produk ---- ), belum termasuk biaya pengiriman hingga sampai di tempat PIHAK KEDUA, dengan perincian harga sebagai berikut:


1.            Jenis produk          :  ---------------------------------
Ukuran                    :  ---------------------------------
Harga per buah     :  [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )]


2.            Jenis produk          :  ---------------------------------
Ukuran                    :  ---------------------------------
Harga per buah     :  [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )]

3.            Jenis produk          :  ---------------------------------
Ukuran                    :  ---------------------------------
Harga per buah     :  [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )]

4.            Jenis produk          :  ---------------------------------
Ukuran                    :  ---------------------------------
Harga per buah     :  [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )]

5.            Jenis produk          :  ---------------------------------
Ukuran                    :  ---------------------------------
Harga per buah     :  [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )]

Harga-harga tersebut di atas berlaku untuk jangka waktu [( ------ ) ( --- waktu dalam huruf --- )] bulan setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini serta tidak dapat berubah, kecuali jika terdapat perubahan ketetapan Pemerintah dalam bidang moneter.

Setelah masa [( ------ ) ( --- waktu dalam huruf --- )] bulan berlalu sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, akan dilakukan peninjauan kembali perihal harga awal yang telah disepakati kedua belah pihak tersebut dan jika perlu akan dilakukan penyesuaian kembali dengan harga produksi yang ada. Untuk setiap pemesanan, PIHAK KEDUA akan menginformasikan kembali harganya kepada PIHAK PERTAMA.


Pasal 10
PEMBAYARAN

PIHAK KEDUA setuju untuk melaksanakan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA, atas pemesanan barang-barang dengan syarat pembayaran seperti berikut:

  1. Uang Muka atau Down Payment sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen.

  1. Sisa pembayaran sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen akan dibayarkan setelah ( ---- nama produk ---- ) tersebut diterima dengan baik oleh PIHAK KEDUA.




Pasal 11
LAIN-LAIN

1.            Setelah PIHAK KEDUA dapat memasarkan barang-barang produksi PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan untuk memasarkan atau menjual sendiri kepada PIHAK KETIGA manapun juga kecuali jika pembelian tersebut melalui PIHAK KEDUA.
2.            PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk menjual barang-barang produksi lain yang sejenis dengan produksi PIHAK PERTAMA sebagaimana yang dimaksud pasal 2 Surat Perjanjian ini kepada PIHAK KETIGA manapun selain barang-barang produksi PIHAK PERTAMA.
3.            Apabila PIHAK PERTAMA dan atau PIHAK KETIGA menjual pada sasaran pasar wilayah pasar seperti yang dimaksud pasal 3 dan pasal 4 Surat Perjanjian ini, maka hal itu akan diperhitungkan sebagai suatu kompensasi retribusi bagi PIHAK KEDUA.
4.            Kompensasi retribusi tersebut disepakati bersama-sama dan ditetapkan sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari keseluruhan nilai penjualan.


Pasal 12
PENGGANTIAN BARANG

Dalam hal pemesanan barang oleh PIHAK KEDUA untuk produksi terdapat kesalahan teknis, kerusakan, atau penolakan dari konsumen pemakai karena kesalahan produksi, semisal: kesalahan ukuran, cacat, rusak, mutu berkurang dan lain sebagainya, maka PIHAK PERTAMA bersedia untuk menggantinya dengan produksi sejenis yang baik kualitasnya sesuai dengan pesanan PIHAK KEDUA.


Pasal 13
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Dalam hal terjadi perselisihan, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan setuju untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat dan apabila hal itu belum atau tidak tercapai kesepakatan diantara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat dan setuju untuk menyelesaikannya di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).







Pasal 14
PENUTUP

1.            Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), ditandatangani secara bersama dan masing-masing pihak menyatakan dalam keadaan sadar tanpa adanya tekanan atau pengaruh atau juga paksaan dari pihak manapun juga.
2.            Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua, bermaterai cukup dan masing-masing berkekuatan hukum yang sama, satu pada PIHAK PERTAMA dan yang lainnya ada pada PIHAK KEDUA.
3.            Surat Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani bersama.




PIHAK PERTAMA                                                              PIHAK KEDUA




[ ------------------------- ]                                                          [ ------------------------ ]





[ ------------------------- ]                                   





[ ------------------------- ]                                   







36
 
 
CONTOH SURAT PERJANJIAN
KERJA SAMA
DALAM BIDANG OLAHRAGA



SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA

Nomer: ----------------------------------------------------


Pada hari ini ------------------ tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ), kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1.            ( --- nama perusahaan --- ), produsen ( --- nama produksi --- ) dengan merek ( ------------------------------- ), berkedudukan di ( --- alamat lengkap perusahaan --- ) dalam hal ini diwakili oleh ( --------------------------------------------------- ) selaku ( -------- jabatan --------- ) yang bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas tersebut yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.            ( ----------- nama atlit / olahragawan -------------------- ), ( -------- atlit / olahragawan --------- ), bertempat tinggal di ( --- alamat lengkap atlit / olahragawan --- ), yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Dalam rangka membina olah raga ( -------- cabang olahraga --------- ), khususnya di Indonesia dan untuk menjalin serta meningkatkan kerja sama sebaik-baiknya antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA, maka kedua belah pihak dengan ini mengadakan perjanjian-perjanjian dengan syarat-syarat yang diatur dalam 15 (lima belas) pasal sebagai berikut:


Pasal 1
PENGERTIAN OLAH RAGA ( -------- cabang olahraga --------- )

Olah raga ( -------- cabang olahraga --------- ) yang dimaksudkan adalah olah raga ( -------- cabang olahraga --------- ) yang terorganisir dan diijinkan oleh instansi atau organisasi yang berwenang, baik organisasi di Indonesia maupun di dunia internasional, dalam hal ini ( -------- Induk organisasi olahraga tersebut di Indonesia --------- ) serta ( -------- Induk organisasi olahraga tersebut di Dunia --------- ).


Pasal 2
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN

PIHAK KEDUA berjanji untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya, sebagai berikut:

  1. Mengikuti pertandingan ( -------- cabang olahraga --------- ), baik di dalam maupun di luar negeri, seperti yang diminta atau ditentukan oleh PIHAK PERTAMA secara tertulis terlebih dulu.
  2. Tetap berlatih dengan serius untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan diri.
  3. Turut mendidik dan membina calon-calon ( -------- atlit / olahragawan --------- ), terutama kepada calon-calon ( -------- atlit / olahragawan --------- ) yang terdaftar serta tergabung dalam ( ----------- nama klub olahraga --------- ) yang dimiliki PIHAK PERTAMA.
  4. Mengikuti kegiatan-kegiatan sales promotion dan kegiatan-kegiatan lainnya sesuai petunjuk dan pengarahan PIHAK PERTAMA.


Pasal 3
LARANGAN-LARANGAN

PIHAK KEDUA berjanji untuk tidak melakukan hal-hal yang terlarang baginya, seperti:

  1. Mengikuti pertandingan ( -------- cabang olahraga --------- ) tanpa sepengetahuan atau persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
  2. Menyampaikan hal-hal yang bersifat rahasia, baik yang menyangkut PIHAK PERTAMA maupun hal-hal yang terjadi di antara kedua belah pihak yang seharusnya patut atau wajib untuk dirahasiakan.
  3. Melakukan atau mengadakan perjanjian lain, baik tertulis maupun lisan, dengan PIHAK KETIGA berupa perjanjian yang sama atau menyerupai perjanjian ini selama PIHAK KEDUA masih terikat dalam perjanjian ini dengan PIHAK PERTAMA.
  4. Pelanggaran atas larangan tersebut akan menyebabkan PIHAK KEDUA dikenakan sangsi atas pelanggaran seperti yang tertulis dalam pasal 12 perjanjian ini.





Pasal 4
IMBALAN JASA

Untuk imbalan jasa, PIHAK PERTAMA akan memberikan imbalan jasa kepada PIHAK KEDUA uang sejumlah [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] selama masa perjanjian ini berlaku, dengan cara pembayaran sebagai berikut:
  1. Pembayaran Pertama sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen atau sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dibayarkan setelah penandatanganan perjanjian ini.
  2. Pembayaran Kedua sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen atau sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dibayarkan [(-------- ) (------ jumlah waktu dalam huruf ------ )] bulan setelah ditandatanganinya perjanjian ini atau selambat-lambatnya tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ).
  3. Pembayaran Ketiga sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen atau sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dibayarkan [(-------- ) (------ jumlah waktu dalam huruf ------ )] bulan setelah pembayaran kedua atau selambat-lambatnya tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ).
  4. Pembayaran Keempat sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen atau sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dibayarkan [(-------- ) (------ jumlah waktu dalam huruf ------ )] bulan setelah ditandatanganinya pembayaran ketiga atau selambat-lambatnya tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ).


Pasal 5
PENYEDIAAN SARANA

PIHAK PERTAMA akan memberikan semua peralatan ( -------- cabang olahraga --------- ) yang dibutuhkan PIHAK KEDUA selama berlangsungnya perjanjian ini. Peralatan-peralatan tersebut adalah:

  1. ------------------------- sebanyak [( ------ ) ( ---- jumlah ----- ) setiap ( ---- waktu ---- ) dengan merek dan spesifikasi sesuai permintaan PIHAK KEDUA.

  1. ------------------------- sebanyak [( ------ ) ( ---- jumlah ----- ) setiap ( ---- waktu ---- ) dengan merek dan spesifikasi sesuai permintaan PIHAK KEDUA.

  1. ------------------------- sebanyak [( ------ ) ( ---- jumlah ----- ) setiap ( ---- waktu ---- ) dengan merek dan spesifikasi sesuai permintaan PIHAK KEDUA.

  1. ------------------------- sebanyak [( ------ ) ( ---- jumlah ----- ) setiap ( ---- waktu ---- ) dengan merek dan spesifikasi sesuai permintaan PIHAK KEDUA.

  1. ------------------------- sebanyak [( ------ ) ( ---- jumlah ----- ) setiap ( ---- waktu ---- ) dengan merek dan spesifikasi sesuai permintaan PIHAK KEDUA.

  1. ------------------------- sebanyak [( ------ ) ( ---- jumlah ----- ) setiap ( ---- waktu ---- ) dengan merek dan spesifikasi sesuai permintaan PIHAK KEDUA.

  1. ------------------------- sebanyak [( ------ ) ( ---- jumlah ----- ) setiap ( ---- waktu ---- ) dengan merek dan spesifikasi sesuai permintaan PIHAK KEDUA.


Pasal 6
SARANA KHUSUS

  1. PIHAK KEDUA dapat mengajukan permintaan sarana khusus untuk menunjang peningkatan kemampuan dan keterampilannya.
  2. Pengajuan permintaan tersebut dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan sarana yang diminta secara terperinci dengan memberikan alasan.
  3. PIHAK PERTAMA berhak menyetujui atau menolak permintaan PIHAK KEDUA tersebut dengan memberikan alasan maupun saran.


Pasal 7
BANTUAN KEPELATIHAN DAN PSIKOLOG

  1. Selama berlangsungnya perjanjian ini dan demi meningkatnya kualitas permainan ( -------- cabang olahraga --------- ) PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA akan mendapat bantuan kepelatihan dari PIHAK PERTAMA.
  2. Untuk pelatih fisik PIHAK KEDUA ditunjuk ( -------- nama pelatih -------- ).
  3. Untuk pelatih strategi permainan ditunjuk ( -------- nama pelatih -------- ).
  4. PIHAK KEDUA wajib mengikuti dan menuruti saran para pelatihnya dan apabila ditemukan ketidakcocokan diantara pelatih dan PIHAK KEDUA, maka akan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan dengan melibatkan PIHAK PERTAMA.
  5. Biaya latihan resmi menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA dengan ketentuan PIHAK KEDUA mengajukan permintaan anggaran secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya [( ------- ) ( ---- jumlah dalam huruf --- )] minggu sebelum latihan resmi dimulai. PIHAK PERTAMA akan mengutus petugasnya sebagai penanggung jawab.
  6. Biaya latihan rutin menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sendiri.
  7. Apabila dipandang perlu oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK PERTAMA akan menyediakan tenaga psikolog untuk PIHAK KEDUA.
Pasal 8
BIAYA-BIAYA PERTANDINGAN

Apabila PIHAK KEDUA mengikuti pertandingan bulutangkis atas petunjuk PIHAK PERTAMA, baik yang dilangsungkan di dalam maupun di luar negeri, maka biaya pendaftaran, ongkos perjalanan, uang saku, dan akomodasi menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.


Pasal 9
PERTANDINGAN KHUSUS

  1. Apabila PIHAK KEDUA akan mengikuti pertandingan khusus yang tidak dalam agenda yang telah diketahui PIHAK PERTAMA sebelumnya, PIHAK KEDUA harus memberitahukan masalah itu secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya [( ------- ) ( ---- jumlah dalam huruf --- )] minggu sebelum pertandingan dimulai.
  2. Apabila PIHAK PERTAMA menyetujui permintaan PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA berhak mendapatkan pembiayaan sesuai pasal 7 perjanjian ini.
  3. PIHAK PERTAMA berhak melarang keikutsertaan PIHAK KEDUA dalam suatu pertandingan dengan mengemukakan berbagai alasan dan pertimbangan yang dapat diterima PIHAK KEDUA.
  4. Tanpa ijin dan sepengetahuan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengikuti pertandingan.


Pasal 10
HADIAH-HADIAH KEJUARAAN

Hadiah-hadiah kejuaraan yang diperoleh PIHAK KEDUA dalam keikutsertaannya dengan ijin dan sepengetahuan PIHAK PERTAMA, diatur sebagai berikut:
  1. Hadiah-hadiah berupa piala atau piagam harus diserahkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA memberi hak penuh kepada PIHAK PERTAMA untuk menggunakan piala kejuaraan tersebut untuk sarana promosi untuk kepentingan PIHAK PERTAMA tanpa sesuatu hak kompensasi.
  2. PIHAK PERTAMA akan membuatkan duplikat piala untuk PIHAK KEDUA.
  3. Hadiah-hadiah berupa uang dan barang-barang lainnya sepenuhnya menjadi hak PIHAK KEDUA.
  4. Demikian pula dengan setiap kemenangan dalam rangka perlombaan ( -------- cabang olahraga --------- ) yang diperoleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA memberi hak penuh kepada PIHAK PERTAMA untuk menggunakan kesempatan kemenangan tersebut untuk alat atau sarana promosi untuk kepentingan PIHAK PERTAMA.

Pasal 11
TUNTUTAN

  1. Apabila terjadi cidera, cacat atau kematian yang diakibatkan keikutsertaan PIHAK KEDUA dalam suatu pertandingan, maka PIHAK PERTAMA membebaskan PIHAK KEDUA dari segala tuntutan, baik dari PIHAK KEDUA sendiri maupun pihak-pihak lainnya.
  2. PIHAK PERTAMA akan memberikan bantuan pengobatan jika PIHAK KEDUA mengalami sakit atau cidera akibat pertandingan yang diikutinya, sebanyak-banyaknya [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari jumlah keseluruhan biaya pengobatan yang dibutuhkan PIHAK KEDUA.


Pasal 12
PELANGGARAN ATAS PERJANJIAN

  1. Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi perjanjian ini, baik sebagian atau keseluruhannya, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk membatalkan perjanjian ini dan PIHAK KEDUA diharuskan untuk mengembalikan keseluruhan imbalan jasa yang didapatnya sesuai Pasal 4 perjanjian ini secara sekaligus ditambah denda sebanyak [( ----- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] kali keseluruhan imbalan jasa.
  2. Sehubungan dengan pembatalan perjanjian ini maka PIHAK KEDUA melepaskan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.


Pasal 13
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

  1. Perjanjian ini berlaku mulai tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ) hingga tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ).
  2. Perjanjian ini dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.


Pasal 14
HAL-HAL LAIN

  1. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur berdasarkan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
  2. Mengenai perjanjian ini berikut segala akibatnya bagi kedua belah pihak akan diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
  3. Apabila ayat 2 pasal ini tidak tercapai, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum dan kedua belah pihak telah memilih tempat kedudukan hukum yang tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).


Pasal 15
PENUTUP

1.      Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), ditandatangani secara bersama dan masing-masing pihak menyatakan dalam keadaan sadar tanpa adanya tekanan atau pengaruh atau juga paksaan dari pihak manapun juga.
2.      Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua, bermaterai cukup dan masing-masing berkekuatan hukum yang sama, satu pada PIHAK PERTAMA dan yang lainnya ada pada PIHAK KEDUA.
3.      Surat Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani bersama.




     PIHAK KEDUA                                                               PIHAK PERTAMA






[ ------------------------- ]                                                            [ ------------------------ ]











37
 
 
CONTOH SURAT PERJANJIAN
KERJA SAMA
PEMASARAN BUKU


Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.      Nama                               :  ----------------------------------------------------
Alamat                             :  ----------------------------------------------------
Telepon                           :  ----------------------------------------------------
Fax                                    :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama Penerbit ------------------------------------ yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA


2.      Nama                               :  ----------------------------------------------------
Alamat                             :  ----------------------------------------------------
Telepon                           :  ----------------------------------------------------
Fax                                    :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama ( --------- nama perusahaan ------- ) yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak telah bermufakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerjasama pemasaran dengan syarat dan ketentuan yang diatur sebagai berikut:

Pasal 1
BENTUK KERJA SAMA

1.      PIHAK KEDUA berkewajiban memasarkan buku-buku yang diterbitkan PIHAK PERTAMA sesuai dengan area yang diminta oleh PIHAK PERTAMA, yaitu area pemasaran Tunggal.
2.      PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan jumlah buku yang diminta oleh PIHAK KEDUA dan menyerahkan pada PIHAK KEDUA dalam bentuk titip jual atau konsinyasi.
3.      PIHAK KEDUA berhak untuk menyesuaikan luas area pemasaran sesuai dengan jumlah buku yang diterima oleh PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA.
4.      PIHAK KEDUA berkewajiban menanggung biaya kirim, biaya penagihan, biaya administrasi, dan biaya management pemasaran atas buku-buku yang diterimakan oleh PIHAK PERTAMA.
5.      PIHAK KEDUA berkewajiban menjagakan jumlah stok buku yang telah diterima dari PIHAK PERTAMA, segala resiko kehilangan setelah buku diterima sepenuhnya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
6.      PIHAK PERTAMA berkewajiban menanggung segala biaya promosi sesuai kesepakatan dengan PIHAK KEDUA. Oleh kedua belah pihak, perjanjian kerjasama promosi akan diatur dengan kesepakatan tersendiri yang tidak terlepas dari perjanjian ini.


Pasal 2
JANGKA WAKTU

1.      Jangka Waktu Perjanjian Kerjasama ini berlangsung selama [( ------ ) ( --- waktu dalam huruf --- )] tahun terhitung sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani.
2.      Bilamana salah satu pihak ingin mengakhiri perjanjian ini sebelum jangka waktunya berakhir, maka pihak tersebut harus memberitahukan secara tertulis paling lambat [( ------ ) ( --- waktu dalam huruf --- )] bulan sebelumnya.
3.      Dalam hal perjanjian ini berakhir, segala kewajiban kedua belah pihak masih berlangsung sampai dipenuhinya kewajiban tersebut.


Pasal 3
BUKU-BUKU YANG DIPASARKAN

1.      Buku yang dipasarkan PIHAK KEDUA adalah buku-buku yang diterbitkan oleh PIHAK PERTAMA dengan harga jual bruto ditentukan dan menjadi hak PIHAK PERTAMA.
2.      PIHAK PERTAMA menjamin bahwa buku tersebut pada pasal 2 ayat 1 adalah buku yang tidak melanggar hukum. Karenanya segala tuntutan hukum dari PIHAK KETIGA sehubungan dengan penerbitan dan pemasaran buku ini sepenuhnya menjadi tanggungan PIHAK PERTAMA, dan karenanya PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
3.      PIHAK PERTAMA aktif dalam hal membuat buku-buku baru minimal [( ------ ) ( --- waktu dalam huruf --- )] bulan [( ------ ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] judul.


Pasal 4
POTONGAN HARGA

1.      PIHAK PERTAMA memberikan potongan harga sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari harga bruto atas setiap buku yang berhasil dijual oleh PIHAK KEDUA.
2.      Harga bruto buku sepenuhnya menjadi wewenang PIHAK PERTAMA dengan tanpa mengabaikan saran yang mungkin muncul dari PIHAK KEDUA.
3.      PIHAK KEDUA tidak berhak menaikkan atau menurunkan harga jual bruto tanpa izin tertulis PIHAK PERTAMA.


Pasal 5
PELANGGARAN AREA PEMASARAN

1.      Area pemasaran yang disepakati oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sama sekali tidak dapat dilanggar oleh masing-masing pihak, kecuali sebelumnya telah dibuat kesepakatan baru secara tertulis oleh kedua belah pihak.
2.      Pelanggaran area pemasaran yang dilakukan oleh masing-masing pihak akan berakibat adanya sangsi bagi yang melakukan pelanggaran.
3.      Sangsi atas pelanggaran area adalah denda sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari harga bruto.
4.      Pihak yang melanggar wajib membayar denda pelanggaran selambat-lambatnya [( ------ ) ( --- waktu dalam huruf --- )] minggu sejak terbukti melakukan pelanggaran wilayah.
5.      Pembuktian pelanggaran wajib dilakukan oleh pihak yang merasa wilayahnya terlanggar.


Pasal 6
LAPORAN PENJUALAN DAN PEMBAYARAN

1.      PIHAK KEDUA wajib membuat laporan penjualan buku bulanan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya tanggal [( ------ ) ( --- tanggal dalam huruf --- )] bulan berikutnya.
2.      PIHAK KEDUA wajib membayar lunas buku-buku yang terjual pada bulan yang bersangkutan seperti dimaksud pada pasal 6 ayat 1 di atas selambat-lambatnya [( ------ ) ( --- waktu dalam huruf --- )] bulan sejak batas akhir laporan penjualan bulanan.
3.      PIHAK PERTAMA wajib membuat kwitansi penagihan minimal [( ------ ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] rangkap dan diserahkan ke PIHAK KEDUA selambat-lambatnya [( ------ ) ( --- waktu dalam huruf --- )] minggu sebelum jatuh tempo pembayaran.
4.      Atas setiap hari kelambatan, PIHAK KEDUA wajib membayar denda kelambatan pembayaran pada PIHAK PERTAMA sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen. Denda kelambatan pembayaran yang disepakati oleh kedua belah pihak maksimal [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen.
5.      Apabila dari transaksi yang telah dibayarkan dari PIHAK KEDUA ke PIHAK PERTAMA atas transaksi kredit terjadi retur ke PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA akan melakukan CN (Credit Nota) kepada PIHAK PERTAMA atas pembayaran bulan berikutnya.


Pasal 7
PERSELISIHAN DAN LAIN-LAIN

1.      Atas terjadi setiap perselisihan, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah menuju mufakat.
2.      Apabila musyawarah yang dilaksanakan tidak memberi mufakat, maka kedua belah pihak bersepakat menyelesaikannya melalui hukum pada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).
3.      Hal-hal yang belum diatur pada perjanjian ini akan diatur, kemudian secara tertulis dengan tidak terlepas pada perjanjian ini.




Dibuat di :  ( --- tempat --- )  
Tanggal   :  ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- )




 PIHAK PERTAMA                                                              PIHAK KEDUA




[ ------------------------- ]                                                          [ ------------------------ ]













38
 
 
CONTOH SURAT PERJANJIAN
KERJA SAMA
PENGGADUHAN SAPI


Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.      Nama                               :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                         :  ----------------------------------------------------
Alamat Lengkap                        :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya disebut PEMILIK

2.      Nama                               :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                         :  ----------------------------------------------------
Alamat Lengkap                        :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya disebut PENGGADUH


Kedua belah pihak telah bermufakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerjasama penggaduhan hewan ternak sapi, dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 21 (Dua puluh satu) pasal, sebagai berikut:

Pasal 1
Obyek penggaduhan dalam perjanjian ini adalah hewan ternak sapi yang sekurang-kurangnya berumur 1 (satu) tahun, dimana sapi tersebut dalam keadaan sehat dan tidak cacat.

Pasal 2
Kedua belah pihak mengetahui harga pembelian sapi selaku obyek penggaduhan tersebut, yaitu sebesar [(Rp. --------------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].

Pasal 3
Sapi yang menjadi obyek penggaduhan tersebut sepenuhnya milik PEMILIK.




Pasal 4
PEMILIK menyerahkan sapi sebanyak [( --------- ) ( ------- jumlah dalam huruf ------ )] ekor kepada PENGGADUH dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi yang turut menandatangani perjanjian ini.

Pasal 5
Perjanjian penggaduhan ini dilangsungkan selama [( --------- ) ( ------- waktu dalam huruf ------ )] bulan, terhitung sejak tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ) hingga tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ).

Pasal 6
PENGGADUH menyediakan sarana dan prasarana dalam penggaduhan sapi.
Sarana dan prasarana yang dimaksud berupa:
1.      Kandang dan perlengkapannya.
2.      Saluran dan tempat pembuangan kotoran yang memadai.

Pasal 7
PENGGADUH bertanggung jawab untuk menjaga, merawat, dan memelihara sapi selama masa penggaduhan dengan sebaik-baiknya.

Pasal 8
PENGGADUH bertanggung jawab untuk memberi makan sapi dan menjaga kesehatan sapi dengan sebaik-baiknya.

Pasal 9
PENGGADUH bertanggungjawab melakukan pembuangan kotoran sapi secara baik sehingga tidak mencemari lingkungan sekitar.

Pasal 10
PEMILIK atau orang yang diberi kuasa oleh PEMILIK akan selalu memberikan bimbingan dan petunjuk serta saran yang bersifat teknis selama diperlukan atau jika dipandang perlu oleh PEMILIK mengenai pemeliharaan sapi tersebut dan PENGGADUH bersedia menerima bimbingan petunjuk, dan saran tersebut dan bersedia pula menyesuaikan semua saran, petunjuk serta bimbingan demi mengarah pada meningkatnya kualitas hasil pemeliharaan.

Pasal 11
Jika hewan ternak sakit, PENGGADUH berkewajiban melaporkan pada PEMILIK dan kedua belah pihak mencari jalan untuk pengobatan dan penyembuhannya, dimana biaya pengobatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PEMILIK.



Pasal 12
Jika terjadi kehilangan yang disebabkan oleh kelalaian PENGGADUH dalam pengawasannya, hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENGGADUH sehingga PENGGADUH berkewajiban mengganti sapi yang hilang tersebut dengan sapi yang seumur dengan berat yang seimbang.

Pasal 13
Jika dikehendaki oleh kedua belah pihak, penggaduhan dapat diteruskan jika PENGGADUH telah mengganti sapi yang hilang sesuai pasal 12 tersebut di atas.

Pasal 14
Jika sapi yang dipelihara mati karena berbagai sebab, maka PENGGADUH berkewajiban untuk melaporkan kematiannya, baik melalui lisan secara langsung, melalui sarana komunikasi lain, atau secara tertulis dengan menyebutkan alasan penyebab kematian dan menyerahkan bangkainya. Dengan matinya obyek penggaduhan, maka secara otomatis perjanjian penggaduhan ini berakhir.

Pasal 15
Tidak ada tuntutan ganti rugi dari pihak PEMILIK kepada PENGGADUH karena kematian sapi dan begitu pula tidak ada tuntutan ganti rugi pula dari pihak PENGGADUH kepada PEMILIK.

Pasal 16
Sapi akan dijual setelah masa penggaduhan berakhir, dimana harga penjualan tersebut ditentukan PEMILIK dan PENGGADUH dipekenankan memberi saran dan masukan sebagai bahan pertimbangan PEMILIK dalam penjualan.

Pasal 17
Penjualan sapi tersebut harus diikuti oleh PENGGADUH atau orang yang ditunjuk selaku wakil PENGGADUH.

Pasal 18
Jika disetujui PEMILIK, PENGGADUH diperbolehkan mencari dan mendapatkan calon pembeli.

Pasal 19
Bagi hasil penggaduhan akan dilakukan sesuai perhitungan sebagai berikut:
1.      Hasil usaha adalah hasil keuntungan penjualan, yaitu harga penjualan [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dikurangi harga pembelian [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].
2.      PENGGADUH mendapatkan [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari hasil usaha.
3.      PEMILIK mendapatkan [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari hasil usaha.
Pasal 20
Penjualan kotoran sapi sepenuhnya menjadi hak PENGGADUH.

Pasal 21
Kedua belah pihak akan menyelesaikan perselisihan yang terjadi secara kekeluargaan atas dasar musyawarah untuk mufakat.



Dibuat di :  ( --- tempat --- )  
Tanggal   :  ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- )




         PEMILIK                                                                        PENGGADUH




[ ------------------------- ]                                                           [ ------------------------ ]



SAKSI-SAKSI:





[ --------------------------- ]                                                        [ --------------------------- ]








39
 
 
CONTOH SURAT PERJANJIAN
KERJA SAMA
PENGGADUHAN BABI


Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.      Nama                               :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                         :  ----------------------------------------------------
Alamat Lengkap                        :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya disebut PEMILIK

2.      Nama                               :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                         :  ----------------------------------------------------
Alamat Lengkap                        :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya disebut PENGGADUH


Kedua belah pihak telah bermufakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerjasama penggaduhan hewan ternak babi, dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 12 (Dua belas) pasal, sebagai berikut:


Pasal 1
OBYEK PENGGADUHAN

Ayat 1
Hewan ternak yang menjadi obyek penggaduhan dalam perjanjian ini adalah babi.

Ayat 2
Babi yang dimaksudkan dalam ayat 1 tersebut adalah anak babi yang sekurang-kurangnya berumur 2 bulan atau setelah lepas masa penyusuan.






Pasal 2
STATUS KEPEMILIKAN

Hewan ternak babi yang menjadi obyek penggaduhan tersebut sepenuhnya milik PEMILIK.


Pasal 3
BENTUK KERJA SAMA

Ayat 1
PEMILIK menyerahkan babi sebanyak [( --------- ) ( ------- jumlah dalam huruf ------ )] ekor kepada PENGGADUH.

Ayat 2
PENGGADUH menyediakan sarana dan prasarana dalam pemeliharaan babi.
Sarana dan prasarana yang dimaksud berupa:
a.      Kandang dan perlengkapannya.
b.      Saluran dan tempat pembuangan kotoran yang memadai.

Ayat 3
PEMILIK telah mengetahui dan melihat sarana dan prasarana yang dimiliki PENGGADUH.


Pasal 4
JANGKA WAKTU PENGGADUHAN

Perjanjian penggaduhan ini dilangsungkan selama [( --------- ) ( ------- waktu dalam huruf ------ )] bulan atau hingga berat babi sekurang-kurangnya telah mencapai [( --------- ) ( ------- jumlah dalam huruf ------ )] kilogram berat hidup dan siap untuk dijual.


Pasal 5
TANGGUNG JAWAB

Ayat 1
PENGGADUH bertanggung jawab untuk memelihara hingga babi siap untuk dijual dengan umur dan berat seperti yang tertulis dalam Pasal 4 perjanjian ini.

Ayat 2
PENGGADUH bertanggung jawab untuk memberi makan babi yang sekurang-kurangnya dilakukan 2 kali dalam sehari atas biaya sendiri.

Ayat 3
PENGGADUH bertanggungjawab menjaga dan merawat kebersihan babi dan kandang secara baik.

Ayat 4
Pembuangan kotoran babi menjadi tanggung jawab PENGGADUH yang dilakukan dengan cara yang baik dengan tidak mencemari lingkungan sekitar.


Pasal 6
BIMBINGAN, PETUNJUK, DAN SARAN

Ayat 1
PEMILIK atau orang yang diberi kuasa oleh PEMILIK akan selalu memberikan bimbingan dan petunjuk serta saran yang bersifat teknis selama diperlukan atau jika dipandang perlu oleh PEMILIK mengenai pemeliharaan babi tersebut.

Ayat 2
PENGGADUH bersedia menerima bimbingan petunjuk, dan saran tersebut dan bersedia pula menyesuaikan semua saran, petunjuk serta bimbingan demi mengarah pada meningkatnya kualitas hasil pemeliharaan.


Pasal 7
HEWAN TERNAK SAKIT

Ayat 1
Jika hewan ternak sakit, PENGGADUH berkewajiban melaporkan pada PEMILIK dan kedua belah pihak mencari jalan untuk pengobatan dan penyembuhannya.

Ayat 2
Biaya pengobatan sepenuhnya ditanggung PEMILIK.


Pasal 8
KEHILANGAN HEWAN TERNAK

Ayat 1
Jika terjadi kehilangan yang disebabkan oleh kelalaian PENGGADUH dalam pengawasannya, hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENGGADUH.



Ayat 2
PENGGADUH berkewajiban mengganti babi yang hilang dengan babi yang seumur dengan berat yang seimbang dengan berat babi yang hilang.

Ayat 3
Babi pengganti sesuai ayat 2 tersebut diteruskan penggaduhannya hingga babi tersebut siap untuk dijual sesuai Pasal 4 dan dengan harga serta pembagian hasil penjualan sesuai Pasal 10 perjanjian ini.


Pasal 9
KEMATIAN HEWAN TERNAK

Kematian babi yang disebabkan sakit atau hal-hal lain akan diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

Ayat 1
PENGGADUH berkewajiban untuk melaporkan kematian babi tersebut kepada PEMILIK, baik melalui lisan secara langsung, melalui sarana komunikasi lain, atau secara tertulis dengan menyebutkan alasan penyebab kematian.

Ayat 2
PENGGADUH dibebaskan dari penggantian setelah menunjukkan dan menyerahkan bangkainya.

Ayat 3
Kedua belah pihak tidak saling memberikan ganti rugi dalam bentuk apa pun jika hewan ternak babi tersebut mati.


Pasal 10
PENJUALAN

Ayat 1
Penjualan babi akan dilakukan setelah babi mencapai umur atau berat seperti yang tertulis dalam Pasal 4 perjanjian ini.

Ayat 2
PEMILIK akan membeli babi-babi tersebut dengan harga pasar yang berlaku.

Ayat 3
PENGGADUH akan mendapatkan [( ------- ) % ( ------ jumlah dalam huruf ------ )] persen dari keseluruhan penjualan.

Pasal 11
HAL-HAL LAIN

Pemanfaatan dan penjualan kotoran babi sepenuhnya menjadi hak PENGGADUH.


Pasal 12
PERSELISIHAN

Kedua belah pihak akan menyelesaikan perselisihan yang terjadi secara kekeluargaan atas dasar musyawarah untuk mufakat.


Dibuat di :  ( --- tempat --- )  
Tanggal   :  ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- )



         PEMILIK                                                                        PENGGADUH




[ ------------------------- ]                                                           [ ------------------------ ]


















40
 
 
CONTOH SURAT PERJANJIAN
KERJA SAMA
PENGGADUHAN AYAM POTONG


Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.      Nama                               :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                         :  ----------------------------------------------------
Alamat Lengkap                        :  ----------------------------------------------------
Telepon                           :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama perusahaan ( ------ nama perusahaan ------ ) yang selanjutnya disebut PEMILIK

2.      Nama                               :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                         :  ----------------------------------------------------
Alamat Lengkap                        :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya disebut PENGGADUH


Kedua belah pihak telah bermufakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerjasama penggaduhan ayam potong, dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 12 (Dua belas) pasal, sebagai berikut:


Pasal 1
OBYEK PENGGADUHAN

Ayat 1
Hewan ternak yang menjadi obyek penggaduhan dalam perjanjian ini adalah ayam potong.

Ayat 2
Ayam potong yang dimaksudkan dalam ayat 1 tersebut adalah anak ayam berumur [( ------ ) ( ------ waktu dalam huruf ------ )] hari setelah lepas masa penetasan hingga siap untuk dijual.



Pasal 2
JANGKA WAKTU PENGGADUHAN

Perjanjian penggaduhan ini dilangsungkan selama [( --------- ) ( ------- waktu dalam huruf ------ )] hari atau hingga berat ayam potong sekurang-kurangnya telah mencapai [( --------- ) ( ------- jumlah dalam huruf ------ )] gram berat hidup dan siap untuk dijual.


Pasal 3
BENTUK KERJA SAMA

Ayat 1
PEMILIK menyerahkan obyek penggaduhan sebanyak [( --------- ) ( ------- jumlah dalam huruf ------ )] ekor kepada PENGGADUH.

Ayat 2
PENGGADUH menyediakan sarana untuk pemeliharaan ayam potong dan PEMILIK telah mengetahui dan melihat sarana yang dimiliki PENGGADUH tersebut.
Sarana yang dimaksud berupa:
1.      Kandang
2.      Saluran dan tempat pembuangan kotoran yang memadai.

Ayat 3
Prasarana penggaduhan, seperti perlengkapan untuk pemberian makan  dan minum serta peralatan untuk vaksinasi ayam disediakan PEMILIK sehingga statusnya merupakan pinjaman yang harus dikembalikan PENGGADUH jika perjanjian penggaduhan ini berakhir.


Pasal 4
VAKSIN, OBAT, DAN PAKAN

Ayat 1
Vaksin, obat-obatan, dan pakan disediakan PEMILIK.

Ayat 2
Pemberian vaksin, obat-obatan, dan pakan dilakukan atas saran, bimbingan, dan petunjuk PEMILIK.

Ayat 3
Jika vaksin, obat-obatan, dan pakan habis atau tidak mencukupi, PENGGADUH berkewajiban untuk melaporkan kepada PEMILIK, sekurang-kurangnya [( ------ ) ( --- waktu dalam huruf ---)] hari sebelum vaksin, obat-obatan, dan pakan tersebut habis.

Ayat 4
PEMILIK akan memberikan vaksin, obat-obatan, dan pakan setelah melakukan pemeriksaan dan perhitungan dengan disaksikan PENGGADUH.


Pasal 5
TANGGUNG JAWAB

Ayat 1
PENGGADUH bertanggung jawab untuk memelihara hingga ayam potong siap untuk dijual dengan umur dan berat seperti yang tertulis dalam Pasal 2 perjanjian ini.

Ayat 2
PENGGADUH bertanggungjawab menjaga dan merawat kebersihan serta kesehatan ayam dan pengelolaan kandang secara baik.

Ayat 3
Pembuangan kotoran ayam menjadi tanggung jawab PENGGADUH yang dilakukan dengan cara yang baik dengan tidak mencemari lingkungan sekitar.


Pasal 6
BIMBINGAN, PETUNJUK, DAN SARAN

Ayat 1
PEMILIK atau orang yang diberi kuasa oleh PEMILIK akan selalu memberikan bimbingan dan petunjuk serta saran yang bersifat teknis selama diperlukan atau jika dipandang perlu oleh PEMILIK mengenai pemeliharaan ayam tersebut.

Ayat 2
PENGGADUH bersedia menerima bimbingan petunjuk, dan saran tersebut dan bersedia pula menyesuaikan semua saran, petunjuk serta bimbingan demi mengarah pada meningkatnya kualitas hasil pemeliharaan.







Pasal 7
HEWAN TERNAK SAKIT

Ayat 1
Jika hewan ternak sakit, PENGGADUH berkewajiban melaporkan pada PEMILIK dan kedua belah pihak mencari jalan untuk pengobatan dan penyembuhannya.

Ayat 2
Biaya pengobatan sepenuhnya ditanggung PEMILIK.


Pasal 8
KEHILANGAN HEWAN TERNAK

Ayat 1
Jika terjadi kehilangan yang disebabkan oleh kelalaian PENGGADUH dalam pengawasannya, hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENGGADUH untuk menggantinya.

Ayat 2
Penggantian kehilangan sesuai ayat 1 tersebut dapat diperhitungkan dengan pengurangan pembayaran yang akan diterima PENGGADUH.


Pasal 9
KEMATIAN HEWAN TERNAK

Kematian ayam yang disebabkan sakit atau hal-hal lain akan diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

Ayat 1
PENGGADUH berkewajiban untuk melaporkan kematian ayam tersebut kepada PEMILIK, baik melalui lisan secara langsung, melalui sarana komunikasi lain, atau secara tertulis dengan menyebutkan alasan penyebab kematian.

Ayat 2
PENGGADUH dibebaskan dari penggantian setelah menunjukkan dan menyerahkan bangkainya.

Ayat 3
Kedua belah pihak tidak saling memberikan ganti rugi dalam bentuk apa pun jika hewan ternak ayam tersebut mati.

Pasal 10
BERAKHIRNYA PENGGADUHAN

Ayat 1
Masa penggaduhan akan berakhir setelah ayam mencapai umur atau berat seperti yang tertulis dalam Pasal 2 perjanjian ini.

Ayat 2
PENGGADUH akan menyerahkan keseluruhan ayam setelah sebelumnya ditimbang untuk diketahui berat keseluruhannya.

Ayat 3
PENGGADUH akan mendapatkan [( ------- ) % ( ------ jumlah dalam huruf ------ )] persen dari harga keseluruhan penjualan.


Pasal 11
HAL-HAL LAIN

Pemanfaatan dan penjualan kotoran ayam sepenuhnya menjadi hak PENGGADUH.


Pasal 12
PERSELISIHAN

Kedua belah pihak akan menyelesaikan perselisihan yang terjadi secara kekeluargaan atas dasar musyawarah untuk mufakat.

Dibuat di :  ( --- tempat --- )  
Tanggal   :  ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- )


         PEMILIK                                                                        PENGGADUH



[ ------------------------- ]                                                           [ ------------------------ ]