Tujun Negara
Tujuan dan fungsi negara sangat erat kaitannya, tujuan negara akan tercapai jika negara berfungsi, begitu juga sebaliknya negara akn berfungsi jika mempunyai tujuan.
Tujuan negara menurut beberapa ahli/ sarjana
1. Roger.h.soltou
Tujuan negara ialah memungkinkan rakyat berkembang serta berkarya sebebas mungkin.
2. Shang yang / lord sang.
Pertentangan pemerintah dengan rakyat, kalau pemerintah ingin kuat rakyat harus dilemahkan dengan cara rakyat tidak boleh cukup makan serta kebutuhan lainnya, kebudayaan tidak boleh dikembangkan karena berakibat rakyat jadi cerdik dan hal ini merupakan ancaman bagi pemerintahan.
3. Immanuel kant.
Negara menjamin kedudukan hukum individ, penguasa tidak dapat bertindak seweng-wenang karena penguasa dan rakyat sama tunduk pada hukum.
4. Dante.
Kekuasaan berpusat pada satu orang , kekuasaan hanya alat belaka sampai tujuan yang lebih tinggi tercapai yakni ketertiban, keamanan dan kebahagiaan.
Tujuan Negara
Menurut Soehino, S.H., mendepinisikan secara umum adalah Menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya atau menyelenggarakan masyarakat adil dan makmur. Menurut Plato (Yunani Kuno) tujuan negara :
Menyelenggarakan kepentingan warga negaranya.
Berusaha supaya warganegara hidup baik dan bagagia didasarkan atas keadilan, keadilan itu memerintah dan harus menjelma di dalam negara.
Menurut Aristoteles :
Harus ditujukan kepada kepentingan umum
Adanya keseimbangan kepentingan berdasar keadilan.
Menurut Polydius : Melaksanakan kepentingan rakyat.
Tujuan negara menurut pendapat para ahli, antara lain adalah :
1. Hegel
Menurut Hegel, negara mempunyai kemampuan sendiri dalam mengejar pelaksanaan idee umumu. Oleh karena itu tujuan negara adalah negara itu sendiri. Negara memelihara dan menyempurnakan diri sendiri. Kewajiban tertinggimanusia adalah menjadi warga negara sesuai dengan undang-undang.
Hegel menciptakan teori dialektika : melalui tese, antitese dan sintese lahir dan timbullah kemajuan.
2. Agustinus
Menurut Agustinus, tujuan negara dihubungkan dengan cita-cita manusia hidup di alam yang kekal yaitu sesuatu yang diinginkan Tuhan.
3. Shang Yang
Shang Yang menghubungkan tujuan negara dengan mencari kekuasaan semata sehingga negara identik dengan penguasa.
4. John Locke
Menurut John Locke, pembentukan political or civil society menyebabkan manusia tidak melepaskan hak asasinya.
Tujuan negara adalah memelihara dan menjamin hak asasi,yaitu :
a. Hak hidup/nyawa (leven)
b. Hak atas badan (lijf)
c. Hak atas harta benda (vermogen)
d. Hak atas kehormatan (eer)
e. Hak kemerdekaan (vrij heid)
5. Rousevelt
Rousevelt membagi hak kemerdekaan ke dalam :
a. Freedom from want
b. Freedom from fear
c. Freedom of speech
d. Freedom of religion
6. Mahatma Gandhi
a. Freedom from want
b. Freedom from fear
c. Freedom of speech
d. Freedom of religion
e. Freedom of doing mistake
7. Soekarno
a. Freedom from want
b. Freedom from fear
c. Freedom of speech
d. Freedom of religion
e. Freedom of doing mistake
f. Freedom to be free
8. Kaum dikatator
Kaum dikatator menganut paham bahwa negara merupakan tujuan. Warga negara harus mengorbankan apapun yang diperintahkan pemegang kuasa. Jadi penjelmaannya adalah negara kekuasaan.
9. Zaman modern
Umumnya, pada zaman modern, tujuan negara adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyat demi tercapainya masyarakat adil dan makmur.
Tujuan suatu negara dapat dibedakan berdasarkan filosofi, situasi-kondisi dan sejarah dari negara yang bersangkutan. Secara garis besar, teori tujuan negara membagi arah tujuan negara menjadi tiga, yaitu :
1. Mencapai kekuasaan politik
Negara identik dengan penguasa. Oleh sebab itu tujuan negara adalah membangun kekuasaan secara efektif. Penguasa (pemerintah) menggunakan kekuasaannya untuk memaksakan kepentingannya. Setiap penguasa selalu ingin mempertahankan, memperkuat dan memperluas kekuasannya. Setelah memiliki kekuasaan yang kuat (langgeng-absolut) maka penguasa menjadi korup, tiran dan despotik (semena-mena dan kejam).
Lord Acton berpendapat bahwa karakter kekuasaan yang demikian adalah: Power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely.
2. Mencapai kemakmuran material
Negara bertujuan untuk mewujudkan kemakmuran atau kesejahteraan material karena negara sebagai organisasi masyarakat berusaha untuk memenuhi kebutuhan materialnya secara terstruktur melalui pemerintahan yang ada.
Dalam ilmu negara umum, tujuan negara untuk mencapai kemakmuran melahirkan tipikal negara yang berbeda, yaitu :
a) Polizei Staat → negara yang bertujuan untuk mencapai kemakmuran bagi raja/negara.
b) Formele Rechtstaat → tujuan negara adalah mencapai kemakuran individu.
c) Materiele Rechtstaat → tujuan negara adalah mencapai kemakmuran rakyat (Social Service State – negara kesejahteraan).
3. Mencapai kebahagiaan akhirat (konsep eksatologis → eksatologis : akhir zaman)
Negara memberikan fasilitas kepada rakyatnya agar dapat bebas melaksanakan kaidah agamanya untuk mempersiapkan kehidupan sesudah kematian (life after death).
Penguasa negara berpendapat bahwa kehidupan di dunia hanya sementara dan kehidupan akhirat adalah kehidupan yang abadi. Oleh karena itu seluruh warga negara harus mempersiapkan dirinya untuk ”kehidupan yang sesungguhnya”. Negara harus mengarahkan warga negranya agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berilmu dan berteknologi.
Konsekuensi logisnya negara melarang adanya kegiatan yang bertentangan dengan norma/kaidah agama (nilai-nilai ketuhanan).
TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tujuan hakiki dari negara Republik Indonesia termuat dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, yaitu sebagai berikut :
1. Mencapai ketuhanan (kemerdekaan, perdamaian abadi)
Negara mengarahkan warga negaranya untuk selamat di dunia dan akhirat sesuai dengan keyakinan agamanya. Negara juga harus sepenuhnya memberikan kebebasan warga negaranya untuk melaksanakan ajaran agamanya dan membuat hukum nasional yang mendukung ajaran agama yang dianut oleh warganegaranya.
Negara mengatasi pertikaian yang mungkin muncul melalui mufakat lintas agama, ras dan antar golongan. Negara melarang kegiatan yang bertentangan nilai-nilai ketuhanan. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Mencapai kemanusiaan univesalitas yang melindungi segenap bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia
Negara harus mewujudkan kehidupan yang manusiawi, adil dan beradab yang berkorelasi positif dengan upaya perlindungan hak asasi manusia.
Tujuan ini menjadi tugas inti dari negara, yaitu melindungi nilai-nilai kemanusiaan (tidak hanya bagi warga negaranya tetapi juga bagi seluruh umat manusia).
Kemanusiaan harus didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan yang universal. Kemanusiaan juga harus didasarkan pada pembentukan masyarakat yang beradab (civilized society) sebagaimana yang dikonstruksikan dalam masyarakat madani (civil society)
3. Mencapai kesatuan bangsa dan mencerdaskan kehidupan bangsa
Mencapai kesatuan sebagai suatu nation state yang komprehensif. Kesatuan komunitas yang sadar dalam lokalitas dan globalitas kemanusiaan. Nasionalisme yang rasional dan humanisme yang religius. Pemerintah dibentuk untuk menyadari cita-cita tersebut sehingga rakyat cerdas dan memahami hidupnya dan dapat menjalani hidupnya dengan baik.
4. Mencapai kerakyatan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
Mencapai kerakyatan dimaksudkan sebagai kolektivitas yang melaksanakan aspirasi rakyat dengn tuntutan hikmah kebijaksanaan. Konkretnya melalui lembaga permusyawaratan (MPR) dan lembaga perwakilan (DPR dan DPD).
Demokrasi Indonesia berkaitan secara menyeluruh dengan sila-sila lainnya dalam Pancasila.
5. Mencapai keadilan sosial (memajukan kesejahteraan umum)
Mencapai keadilan sosial merupakan tugas negara untuk memberikan kemakmuran ekonomi dan kesejahteraan spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan ekonomi negara dikonstruksikan dalam penataan keadilan sosial. Kemakmuran material harus dicapai melalui penataan keadilan. Keadilan harus lebih diutamakan daripada keadilan. Keadilan tanpa kemakmuran lebib berarti daripada sebaliknya. Negara harus menjadi alat untuk mencapai keadilan. Keadilan akan menyelamatkan seluruh warga negara.
TUJUAN NEGARA
Tujuan negara tidak pernah sama, apabila dihubungkan dengan tujuan akhir manusia adalah kesorgaan dan apabila dihubungkan waktu serta tempat tertentu menjadi mencari kekuasaan.
1.Shang Hyang, tujuan negara ialah membentuk kekuasaan dengan membedakan antara kekuasaan negara yang lebih berkuasa dibanding dengan kekuasaan rakyat yang lemah.
2.Dante, tujuan negara ialah seluruh negara di dunia bersatu menjadi satu kekuasaan seorang raja (De Monarchie Libri III), akan tetapi tidak untuk memperoleh kekuasaan yang mutlak kepada pimimpinnya agar dapat memajukan umat manusia dalam mencapai kebahagiaan.
1. Plato yaitu, memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun
sebagai makhluk sosial;
2. Roger F. Soltau yaitu, memungkinkan rakyat berkembang serta
mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin
3. Horald J. Laski yaitu, menciptakan keadaan dimana rakyat dapat mencapai
keinginan-keinginan secara maksimal
4. Thomas Aquino dan Agustinus yaitu, untuk mencapai penghidupan dan
kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan
Tuhan.
Tujuan dan fungsi negara sangat erat kaitannya, tujuan negara akan tercapai jika negara berfungsi, begitu juga sebaliknya negara akn berfungsi jika mempunyai tujuan.
Tujuan negara menurut beberapa ahli/ sarjana
1. Roger.h.soltou
Tujuan negara ialah memungkinkan rakyat berkembang serta berkarya sebebas mungkin.
2. Shang yang / lord sang.
Pertentangan pemerintah dengan rakyat, kalau pemerintah ingin kuat rakyat harus dilemahkan dengan cara rakyat tidak boleh cukup makan serta kebutuhan lainnya, kebudayaan tidak boleh dikembangkan karena berakibat rakyat jadi cerdik dan hal ini merupakan ancaman bagi pemerintahan.
3. Immanuel kant.
Negara menjamin kedudukan hukum individ, penguasa tidak dapat bertindak seweng-wenang karena penguasa dan rakyat sama tunduk pada hukum.
4. Dante.
Kekuasaan berpusat pada satu orang , kekuasaan hanya alat belaka sampai tujuan yang lebih tinggi tercapai yakni ketertiban, keamanan dan kebahagiaan.
Tujuan Negara
Menurut Soehino, S.H., mendepinisikan secara umum adalah Menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya atau menyelenggarakan masyarakat adil dan makmur. Menurut Plato (Yunani Kuno) tujuan negara :
Menyelenggarakan kepentingan warga negaranya.
Berusaha supaya warganegara hidup baik dan bagagia didasarkan atas keadilan, keadilan itu memerintah dan harus menjelma di dalam negara.
Menurut Aristoteles :
Harus ditujukan kepada kepentingan umum
Adanya keseimbangan kepentingan berdasar keadilan.
Menurut Polydius : Melaksanakan kepentingan rakyat.
Tujuan negara menurut pendapat para ahli, antara lain adalah :
1. Hegel
Menurut Hegel, negara mempunyai kemampuan sendiri dalam mengejar pelaksanaan idee umumu. Oleh karena itu tujuan negara adalah negara itu sendiri. Negara memelihara dan menyempurnakan diri sendiri. Kewajiban tertinggimanusia adalah menjadi warga negara sesuai dengan undang-undang.
Hegel menciptakan teori dialektika : melalui tese, antitese dan sintese lahir dan timbullah kemajuan.
2. Agustinus
Menurut Agustinus, tujuan negara dihubungkan dengan cita-cita manusia hidup di alam yang kekal yaitu sesuatu yang diinginkan Tuhan.
3. Shang Yang
Shang Yang menghubungkan tujuan negara dengan mencari kekuasaan semata sehingga negara identik dengan penguasa.
4. John Locke
Menurut John Locke, pembentukan political or civil society menyebabkan manusia tidak melepaskan hak asasinya.
Tujuan negara adalah memelihara dan menjamin hak asasi,yaitu :
a. Hak hidup/nyawa (leven)
b. Hak atas badan (lijf)
c. Hak atas harta benda (vermogen)
d. Hak atas kehormatan (eer)
e. Hak kemerdekaan (vrij heid)
5. Rousevelt
Rousevelt membagi hak kemerdekaan ke dalam :
a. Freedom from want
b. Freedom from fear
c. Freedom of speech
d. Freedom of religion
6. Mahatma Gandhi
a. Freedom from want
b. Freedom from fear
c. Freedom of speech
d. Freedom of religion
e. Freedom of doing mistake
7. Soekarno
a. Freedom from want
b. Freedom from fear
c. Freedom of speech
d. Freedom of religion
e. Freedom of doing mistake
f. Freedom to be free
8. Kaum dikatator
Kaum dikatator menganut paham bahwa negara merupakan tujuan. Warga negara harus mengorbankan apapun yang diperintahkan pemegang kuasa. Jadi penjelmaannya adalah negara kekuasaan.
9. Zaman modern
Umumnya, pada zaman modern, tujuan negara adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyat demi tercapainya masyarakat adil dan makmur.
Tujuan suatu negara dapat dibedakan berdasarkan filosofi, situasi-kondisi dan sejarah dari negara yang bersangkutan. Secara garis besar, teori tujuan negara membagi arah tujuan negara menjadi tiga, yaitu :
1. Mencapai kekuasaan politik
Negara identik dengan penguasa. Oleh sebab itu tujuan negara adalah membangun kekuasaan secara efektif. Penguasa (pemerintah) menggunakan kekuasaannya untuk memaksakan kepentingannya. Setiap penguasa selalu ingin mempertahankan, memperkuat dan memperluas kekuasannya. Setelah memiliki kekuasaan yang kuat (langgeng-absolut) maka penguasa menjadi korup, tiran dan despotik (semena-mena dan kejam).
Lord Acton berpendapat bahwa karakter kekuasaan yang demikian adalah: Power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely.
2. Mencapai kemakmuran material
Negara bertujuan untuk mewujudkan kemakmuran atau kesejahteraan material karena negara sebagai organisasi masyarakat berusaha untuk memenuhi kebutuhan materialnya secara terstruktur melalui pemerintahan yang ada.
Dalam ilmu negara umum, tujuan negara untuk mencapai kemakmuran melahirkan tipikal negara yang berbeda, yaitu :
a) Polizei Staat → negara yang bertujuan untuk mencapai kemakmuran bagi raja/negara.
b) Formele Rechtstaat → tujuan negara adalah mencapai kemakuran individu.
c) Materiele Rechtstaat → tujuan negara adalah mencapai kemakmuran rakyat (Social Service State – negara kesejahteraan).
3. Mencapai kebahagiaan akhirat (konsep eksatologis → eksatologis : akhir zaman)
Negara memberikan fasilitas kepada rakyatnya agar dapat bebas melaksanakan kaidah agamanya untuk mempersiapkan kehidupan sesudah kematian (life after death).
Penguasa negara berpendapat bahwa kehidupan di dunia hanya sementara dan kehidupan akhirat adalah kehidupan yang abadi. Oleh karena itu seluruh warga negara harus mempersiapkan dirinya untuk ”kehidupan yang sesungguhnya”. Negara harus mengarahkan warga negranya agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berilmu dan berteknologi.
Konsekuensi logisnya negara melarang adanya kegiatan yang bertentangan dengan norma/kaidah agama (nilai-nilai ketuhanan).
TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tujuan hakiki dari negara Republik Indonesia termuat dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, yaitu sebagai berikut :
1. Mencapai ketuhanan (kemerdekaan, perdamaian abadi)
Negara mengarahkan warga negaranya untuk selamat di dunia dan akhirat sesuai dengan keyakinan agamanya. Negara juga harus sepenuhnya memberikan kebebasan warga negaranya untuk melaksanakan ajaran agamanya dan membuat hukum nasional yang mendukung ajaran agama yang dianut oleh warganegaranya.
Negara mengatasi pertikaian yang mungkin muncul melalui mufakat lintas agama, ras dan antar golongan. Negara melarang kegiatan yang bertentangan nilai-nilai ketuhanan. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Mencapai kemanusiaan univesalitas yang melindungi segenap bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia
Negara harus mewujudkan kehidupan yang manusiawi, adil dan beradab yang berkorelasi positif dengan upaya perlindungan hak asasi manusia.
Tujuan ini menjadi tugas inti dari negara, yaitu melindungi nilai-nilai kemanusiaan (tidak hanya bagi warga negaranya tetapi juga bagi seluruh umat manusia).
Kemanusiaan harus didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan yang universal. Kemanusiaan juga harus didasarkan pada pembentukan masyarakat yang beradab (civilized society) sebagaimana yang dikonstruksikan dalam masyarakat madani (civil society)
3. Mencapai kesatuan bangsa dan mencerdaskan kehidupan bangsa
Mencapai kesatuan sebagai suatu nation state yang komprehensif. Kesatuan komunitas yang sadar dalam lokalitas dan globalitas kemanusiaan. Nasionalisme yang rasional dan humanisme yang religius. Pemerintah dibentuk untuk menyadari cita-cita tersebut sehingga rakyat cerdas dan memahami hidupnya dan dapat menjalani hidupnya dengan baik.
4. Mencapai kerakyatan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
Mencapai kerakyatan dimaksudkan sebagai kolektivitas yang melaksanakan aspirasi rakyat dengn tuntutan hikmah kebijaksanaan. Konkretnya melalui lembaga permusyawaratan (MPR) dan lembaga perwakilan (DPR dan DPD).
Demokrasi Indonesia berkaitan secara menyeluruh dengan sila-sila lainnya dalam Pancasila.
5. Mencapai keadilan sosial (memajukan kesejahteraan umum)
Mencapai keadilan sosial merupakan tugas negara untuk memberikan kemakmuran ekonomi dan kesejahteraan spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan ekonomi negara dikonstruksikan dalam penataan keadilan sosial. Kemakmuran material harus dicapai melalui penataan keadilan. Keadilan harus lebih diutamakan daripada keadilan. Keadilan tanpa kemakmuran lebib berarti daripada sebaliknya. Negara harus menjadi alat untuk mencapai keadilan. Keadilan akan menyelamatkan seluruh warga negara.
TUJUAN NEGARA
Tujuan negara tidak pernah sama, apabila dihubungkan dengan tujuan akhir manusia adalah kesorgaan dan apabila dihubungkan waktu serta tempat tertentu menjadi mencari kekuasaan.
1.Shang Hyang, tujuan negara ialah membentuk kekuasaan dengan membedakan antara kekuasaan negara yang lebih berkuasa dibanding dengan kekuasaan rakyat yang lemah.
2.Dante, tujuan negara ialah seluruh negara di dunia bersatu menjadi satu kekuasaan seorang raja (De Monarchie Libri III), akan tetapi tidak untuk memperoleh kekuasaan yang mutlak kepada pimimpinnya agar dapat memajukan umat manusia dalam mencapai kebahagiaan.
1. Plato yaitu, memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun
sebagai makhluk sosial;
2. Roger F. Soltau yaitu, memungkinkan rakyat berkembang serta
mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin
3. Horald J. Laski yaitu, menciptakan keadaan dimana rakyat dapat mencapai
keinginan-keinginan secara maksimal
4. Thomas Aquino dan Agustinus yaitu, untuk mencapai penghidupan dan
kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan
Tuhan.
No comments:
Post a Comment
Yang Penting Komentar!