Teori kedaulatan
Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara untuk menetapkan undang-undang dan peraturan-peraturan tersebut.
Lahirnya teori kedaulatan
Lahirnya teori kedaulatan karena timbulnya persoalan atau masalah mengenai :
1. Siapa pemilik kekuasaan.
2. Siapa pemegang kekuasaan.
Terhadap permasalahan tersebut ada beberapa paham atau teori yang akan memeberikan jawaban yang terbagi menjadi 4 bagian yaitu :
1. Teori kedaulatan tuhan.
Teori kedaulatan tuhan yaitu yang mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi itu adalah tuhan . Teori ini berkembang pada zaman abad pertengahan yang berhubungan erat dengan perkembangan agama kristen yang baru timbul pada saat itu , yang dikepalai oleh seorang paus. Dengan demikian dalam satu negara terdapat dua kekuasaan yaitu :
a. Kekuasaan negara dipimpin oleh raja.
b. Kekuasaan gereja di pimpin oleh paus.
Kedua kelompok organisasi ini percaya dan mengakui bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan tuhan, disinilah timbul persoalan “siapakah” yang menjadi wakil tuhan didunia , maka lahirlah ajaran-ajaran itu oleh sarjana-sarjana abad pertengahan
1) Augustinus
Mengatakan bahwa yang menjadi wakil tuhan didunia adalah paus
2) Thomas aquino.
Mengatakan bahwa raja dan paus mempunyai kekuasaan yang sama , paus dalam bidang kerohanian dan raja dalam bidang keduniawian.
3) Marselius.
Mengajarka bahwa yang menjadi wakil tuhan didunia adalah raja.
Ajaran marselius tersebut sangat terasa pada zaman renaissance, yakni raja merasa tidak bertanggung jawab kepada siapapun selain kepada tuhan. Raja juga merasa berkuasa untuk menetapkan agama yang harus dianut warganya. Hal ini sangat mengubah pandangan masyarakat yang semula mengatakan hukum yang harus ditaati adalah hukum tuhan , kini menjadi terbalik justru hukum negarlah yang harus di taati . Dengan demikian timbullah ajaran baru tentang kedaulatan yaitu kedaulatan negara.
2. Teori kedaulatan negara.
Teori kedaulatan negara menyatakan bahwa kedaulatan itu tidak ada pada tuhan, negarlah yang menciptakan hukum, jadi segala sesuatu harus tunduk kepada negara, negara dianggap sebagai satu keutuhan yang menciptakan peraturan-peraturan hukum, jadi adanya hukum karena adanya negara, tidak ada suatu hukumpun yang berlaku jika tidak dikehendaki oleh negara.
Penganut teori kedaulatan negara ini adalah jean bodin dan geoer jellinek.
a. Jean bodin.
Jean bodin mengatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat hukum di dalam suatu negara, yang sifatnya :
Tunggal
Dalam negara tidak ada kekuasaan lain yang berhak menentukan dan membuat undang-undang atau hukum.
Asli
Kekuasaan tidak berasal atau diturunkan, diberikan oleh kekuasaan lain.
Abadi
Yang mempunyai kekuasaan atau kedaulatan tertinggi adalah negara karena menurut jean bodin adanya negara itu abadi.
Tidak dapat di bagi-bagi
Kedaulatan tidak dapat diserahkan kepada orang lain atau badan lain baik sebagian maupun seluruhnya.
Untuk (adat kebiasaan), yang bukan dikeluarkan atau dibuat oleh negara , tetapi berlaku dalam masyarakat, tapi tidak merupakan hukum.
b. Georg jellinek.
Mengatakan bahwa hukum itu adalah penjelmaan dari pada kehendak atau kemauan hukum negara. Jadi negaralah yang menciptakan hukum , maka negara dianggap satu-satunya sumber hukum , dan negaralah yang mempunyai kekuasaan tertinggi atau kedaulatan , sedang untuk hukum tidak tertulis (adat kebiasaan) dapat menjadi hukum apabila sudah ditetapkan negara sebagai hukum.
Terhadap teori kedaulatan negara tersebut diatas terdapat keberatan dari beberapa sarjana yaitu pendapat leon duguit dan krabbe yang berpendapat “dalam kenyataannya negara itu sendiri tunduk kepada hukum”.
Keberatan ini ditanggapi oleh georg jellinek dengan teori selbstbindung yaitu suatu ajaran yang menyatakan bahwa negara dengan sukarela mengikatkan diri atau mengharuskan dirinya tunduk kepada hukum sebagai penjelmaan dari kehendaknya sendiri.
Dengan adanya pertentangan tersebut timbullah ajaran baru tentang kedaulatan yaitu teori kedaulatan hukum.
3. Teori kedaulatan hukum.
Menurut teori kedaulatan hukum dari krabbe bahwa yang memiliki kekuasaan tertinggi adalah hukum. Karena baik raja (penguasa), rakyat maupun negara semuanya tunduk kepada hukum. Berdasarkan teorinya tersebut krabbe mengatakan tiap-tiap individu mempunyai rasa hukum dan bila rasa hukum itu telah berkembang maka menjadi yang dinamakan kesadaran hukum.
Penentangan dan pembelaan terhadap teori krabbe.
a. Penentangan teori krrabe oleh struycken.
Mengatakan bahwa rasa hukum individu tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum hal ini disebabkan karena :
1) Karena rasa hukum berubah setiap waktu.
2) Berbeda antara golongan yang satu dengan golongan yang lain.
3) Rasa hukum individu satu berbeda dengan rasa hukum individu yang lain.
b. Pembelaan teori krabbe oleh kranenburg.
Mengatakan bahwa dalam masyarakat memamg ada ketentuan yang bersifat tetap dalam reaksi kesadaran hukum manusia
Contoh :
Setiap anggota masyarakat merasa berkesamaan hakuntuk menerima keuntungan atau kerugian.
Perlakuan sama terhadap keadilan dan ketidakadilan.
Kecuali ada syarat khusus yang menentukan lain. Hal ini yang disebut hukum keseimbangan (postulat keseimbangan). Jadi walau rasa hukum setiap individu adalah tidak sama dan selalu berubah, akan tetapi diantara rasa hukum itu ada unsur-unsur yang sama dalam reaksi kesadaran hukum yang bersifat tetap.
4. Teori kedaulatan rayat.
Teori kedaulatan rayat dipelopori atau bisa juga disebut diciptakan oleh jean jaques rousseau, yang mengajarkan bahwa dalam keadaan alamiah setiap manusia menyerahkan hak alamiahnya tetapi kemudian hak tersebut dikembalikan kepada manusia dalam bentuk hak warga dengan diselenggarakannya perjanjian berarti tiap-tiap orang menyerahkan semua haknya kepada kesatuannya yaitu masyarakat. Dalam hal ini kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat yang diselenggarakan melalui perwakilan berdasarkan suara terbanyak (valote generale)
Gagasan bahwa rakyat yang berdaulat dapat disimpulkan dari kenyataan bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah apa yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat.
Note
1. Hukum tata negara adalah kumpulan peraturan yang mengatur alat-alat perlengkapan negara
2. Hukum administrasi negara adalahhukum yang didalamnya melihat kepada tindakan-tindakan penguasa.
3. Istilah staat digunakan sejak abad 15 di eropah barat
4. Secara umum negara sama dengan organisasi, negara adalah organisasi politik mempunyai kekuasaan untuk mengatur anggota masyarakat, menertibkan gejala-gejala yang ada dalam masyarakat sifatnya memaksa dan harus ditaati.
5. Politik adalah suatu cara atau kebijaksanaan untuk mewujudkan cita-cita yang diinginkan.
6. Negara lebih dulu dari ilmu negara hal ini dapat dilihat dari negara babilonia, asyiria, mesopotamia
7. Van savinsay mengatakan peraturan harus di buat dari bawah
8. Hans k`elsen mengatakan peraturan dibuat bertahap, berjenjang, yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan yang di atas, hingga sampai tingkat yang paling atas—- groun nourum
Ex : pancasila
9. Menurut sarjana kedaulatan tidak merupakan unsur mutlak negara
Ex : hongkong walaupun mempunyai kedaulatan setengah tapi tetap bentuk nya sebuah negara.
10. Praktek ketatanegaraan menurut konvensi : apbn
11. Apakah uu dikatakan konstitusi ? Ya alasannya karena isi pokok konstitusi ada dalam uu yaitu : perlindungan ham, susunan ketatanegaran\lembaga, pemisahan dan pembagian kekuasaan.
12. Ajaran lois xiv malahirkan kekuasaan absolut karena ajarannya itaat ces moi (negara adalah saya) saya yang dimaksud adalah penguasa.
Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara untuk menetapkan undang-undang dan peraturan-peraturan tersebut.
Lahirnya teori kedaulatan
Lahirnya teori kedaulatan karena timbulnya persoalan atau masalah mengenai :
1. Siapa pemilik kekuasaan.
2. Siapa pemegang kekuasaan.
Terhadap permasalahan tersebut ada beberapa paham atau teori yang akan memeberikan jawaban yang terbagi menjadi 4 bagian yaitu :
1. Teori kedaulatan tuhan.
Teori kedaulatan tuhan yaitu yang mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi itu adalah tuhan . Teori ini berkembang pada zaman abad pertengahan yang berhubungan erat dengan perkembangan agama kristen yang baru timbul pada saat itu , yang dikepalai oleh seorang paus. Dengan demikian dalam satu negara terdapat dua kekuasaan yaitu :
a. Kekuasaan negara dipimpin oleh raja.
b. Kekuasaan gereja di pimpin oleh paus.
Kedua kelompok organisasi ini percaya dan mengakui bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan tuhan, disinilah timbul persoalan “siapakah” yang menjadi wakil tuhan didunia , maka lahirlah ajaran-ajaran itu oleh sarjana-sarjana abad pertengahan
1) Augustinus
Mengatakan bahwa yang menjadi wakil tuhan didunia adalah paus
2) Thomas aquino.
Mengatakan bahwa raja dan paus mempunyai kekuasaan yang sama , paus dalam bidang kerohanian dan raja dalam bidang keduniawian.
3) Marselius.
Mengajarka bahwa yang menjadi wakil tuhan didunia adalah raja.
Ajaran marselius tersebut sangat terasa pada zaman renaissance, yakni raja merasa tidak bertanggung jawab kepada siapapun selain kepada tuhan. Raja juga merasa berkuasa untuk menetapkan agama yang harus dianut warganya. Hal ini sangat mengubah pandangan masyarakat yang semula mengatakan hukum yang harus ditaati adalah hukum tuhan , kini menjadi terbalik justru hukum negarlah yang harus di taati . Dengan demikian timbullah ajaran baru tentang kedaulatan yaitu kedaulatan negara.
2. Teori kedaulatan negara.
Teori kedaulatan negara menyatakan bahwa kedaulatan itu tidak ada pada tuhan, negarlah yang menciptakan hukum, jadi segala sesuatu harus tunduk kepada negara, negara dianggap sebagai satu keutuhan yang menciptakan peraturan-peraturan hukum, jadi adanya hukum karena adanya negara, tidak ada suatu hukumpun yang berlaku jika tidak dikehendaki oleh negara.
Penganut teori kedaulatan negara ini adalah jean bodin dan geoer jellinek.
a. Jean bodin.
Jean bodin mengatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat hukum di dalam suatu negara, yang sifatnya :
Tunggal
Dalam negara tidak ada kekuasaan lain yang berhak menentukan dan membuat undang-undang atau hukum.
Asli
Kekuasaan tidak berasal atau diturunkan, diberikan oleh kekuasaan lain.
Abadi
Yang mempunyai kekuasaan atau kedaulatan tertinggi adalah negara karena menurut jean bodin adanya negara itu abadi.
Tidak dapat di bagi-bagi
Kedaulatan tidak dapat diserahkan kepada orang lain atau badan lain baik sebagian maupun seluruhnya.
Untuk (adat kebiasaan), yang bukan dikeluarkan atau dibuat oleh negara , tetapi berlaku dalam masyarakat, tapi tidak merupakan hukum.
b. Georg jellinek.
Mengatakan bahwa hukum itu adalah penjelmaan dari pada kehendak atau kemauan hukum negara. Jadi negaralah yang menciptakan hukum , maka negara dianggap satu-satunya sumber hukum , dan negaralah yang mempunyai kekuasaan tertinggi atau kedaulatan , sedang untuk hukum tidak tertulis (adat kebiasaan) dapat menjadi hukum apabila sudah ditetapkan negara sebagai hukum.
Terhadap teori kedaulatan negara tersebut diatas terdapat keberatan dari beberapa sarjana yaitu pendapat leon duguit dan krabbe yang berpendapat “dalam kenyataannya negara itu sendiri tunduk kepada hukum”.
Keberatan ini ditanggapi oleh georg jellinek dengan teori selbstbindung yaitu suatu ajaran yang menyatakan bahwa negara dengan sukarela mengikatkan diri atau mengharuskan dirinya tunduk kepada hukum sebagai penjelmaan dari kehendaknya sendiri.
Dengan adanya pertentangan tersebut timbullah ajaran baru tentang kedaulatan yaitu teori kedaulatan hukum.
3. Teori kedaulatan hukum.
Menurut teori kedaulatan hukum dari krabbe bahwa yang memiliki kekuasaan tertinggi adalah hukum. Karena baik raja (penguasa), rakyat maupun negara semuanya tunduk kepada hukum. Berdasarkan teorinya tersebut krabbe mengatakan tiap-tiap individu mempunyai rasa hukum dan bila rasa hukum itu telah berkembang maka menjadi yang dinamakan kesadaran hukum.
Penentangan dan pembelaan terhadap teori krabbe.
a. Penentangan teori krrabe oleh struycken.
Mengatakan bahwa rasa hukum individu tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum hal ini disebabkan karena :
1) Karena rasa hukum berubah setiap waktu.
2) Berbeda antara golongan yang satu dengan golongan yang lain.
3) Rasa hukum individu satu berbeda dengan rasa hukum individu yang lain.
b. Pembelaan teori krabbe oleh kranenburg.
Mengatakan bahwa dalam masyarakat memamg ada ketentuan yang bersifat tetap dalam reaksi kesadaran hukum manusia
Contoh :
Setiap anggota masyarakat merasa berkesamaan hakuntuk menerima keuntungan atau kerugian.
Perlakuan sama terhadap keadilan dan ketidakadilan.
Kecuali ada syarat khusus yang menentukan lain. Hal ini yang disebut hukum keseimbangan (postulat keseimbangan). Jadi walau rasa hukum setiap individu adalah tidak sama dan selalu berubah, akan tetapi diantara rasa hukum itu ada unsur-unsur yang sama dalam reaksi kesadaran hukum yang bersifat tetap.
4. Teori kedaulatan rayat.
Teori kedaulatan rayat dipelopori atau bisa juga disebut diciptakan oleh jean jaques rousseau, yang mengajarkan bahwa dalam keadaan alamiah setiap manusia menyerahkan hak alamiahnya tetapi kemudian hak tersebut dikembalikan kepada manusia dalam bentuk hak warga dengan diselenggarakannya perjanjian berarti tiap-tiap orang menyerahkan semua haknya kepada kesatuannya yaitu masyarakat. Dalam hal ini kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat yang diselenggarakan melalui perwakilan berdasarkan suara terbanyak (valote generale)
Gagasan bahwa rakyat yang berdaulat dapat disimpulkan dari kenyataan bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah apa yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat.
Note
1. Hukum tata negara adalah kumpulan peraturan yang mengatur alat-alat perlengkapan negara
2. Hukum administrasi negara adalahhukum yang didalamnya melihat kepada tindakan-tindakan penguasa.
3. Istilah staat digunakan sejak abad 15 di eropah barat
4. Secara umum negara sama dengan organisasi, negara adalah organisasi politik mempunyai kekuasaan untuk mengatur anggota masyarakat, menertibkan gejala-gejala yang ada dalam masyarakat sifatnya memaksa dan harus ditaati.
5. Politik adalah suatu cara atau kebijaksanaan untuk mewujudkan cita-cita yang diinginkan.
6. Negara lebih dulu dari ilmu negara hal ini dapat dilihat dari negara babilonia, asyiria, mesopotamia
7. Van savinsay mengatakan peraturan harus di buat dari bawah
8. Hans k`elsen mengatakan peraturan dibuat bertahap, berjenjang, yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan yang di atas, hingga sampai tingkat yang paling atas—- groun nourum
Ex : pancasila
9. Menurut sarjana kedaulatan tidak merupakan unsur mutlak negara
Ex : hongkong walaupun mempunyai kedaulatan setengah tapi tetap bentuk nya sebuah negara.
10. Praktek ketatanegaraan menurut konvensi : apbn
11. Apakah uu dikatakan konstitusi ? Ya alasannya karena isi pokok konstitusi ada dalam uu yaitu : perlindungan ham, susunan ketatanegaran\lembaga, pemisahan dan pembagian kekuasaan.
12. Ajaran lois xiv malahirkan kekuasaan absolut karena ajarannya itaat ces moi (negara adalah saya) saya yang dimaksud adalah penguasa.
No comments:
Post a Comment
Yang Penting Komentar!