Asal mula Negara
Terjadinya Negara Secara Primer
adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan
dengan yang telah ada sebelumnya.
Menurut teori ini negara secara
primer melalui 4 (empat)phase.
– Phase Genootshap
Perkelompokan daro orang-orang
yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama, dan disandarkan pada persamaan.
– Phase Reich (rijk)
Kelompok yang menggabungkan dir
telah sadar akan HAK MILIK ATAS TANAH hingga muncul Tuan yang berkuasa atas tanah
dan orang2 yang menyewa tanah (Sistem Feodalisme)
– Phase Staat
masyarakat telah sadar dari tidak
bernegara menjadi bernegara dan mereka telah sadar bahwa mereka berada pada
satu kelompok.
Terjadinya negara secara sekunder
adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang dihungkan dengan
negara2 yang telah ada sebelumnya. (pengakuan/Erkening) seperti De Facto dan De
jure
Hilangnya Negara
a. Hilangnya karena Faktor Alam
b. Hilangnya karena Faltor Sosial
- Karena adanya penaklukan
- Karena adanya revolusi
- Karena adanya penggabungan
Terjadinya negara terbagi atas :
1. Terjadinya Negara secara Primer terdiri dari :
a) Suku / persekutuan masyarakat
b) Kerajaan
c) Negara Nasional
d) Negara Demokrasi
2. Terjadinya Negara secara Sekunder, terdiri dari :
a) Secara de jure adanya
pengakuan dari negara lain
b) Secara de facto adanya
kenyataan yang timbul dalam suatu negara
3. Terjadinya Negara berdasarkan Fakta.
Asal mula terjadinya negara
berdasarkan fakta sejarah, yaitu berdasarka kenyataan
yang benar-benar terjadi yang
diungkap dalam sejarah, adalah sebagai berikut :
a) Occupatie (pendudukan)
b) Fusi (Peleburan)
c) Accesie (Penaikan)
d) Anexatie (Pencaplokan /
Penguasaan)
e) Proclamation (Proklamasi)
f) Innovation (Pembentukan baru)
g) Separatisme (Pemisahan)
1. Asal mulanya terjadi negara
dapat juga dilihat berdasarkan pendekatan
teoritis, antara lain :
a) Teori Ketuhanan, negara
terjadi atas kehendak Tuhan, nampak pada UUD nya atas berkat Tuhan Yang Maha
Esa, penganutnya adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas
Aquinas.
b) Teori Perjanjian Masyarakat,
negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat yang mengikat diri untuk
mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungai dan menjamin kelangsungan hidup
bersama. Penganutnya adalah Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau dan
Montesquieu
c) Teori Kekuasaan, negara
terjadi karena adanya kekuasaan yang paling kuat. Penganut teori ini adalah
H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
d) Teori Hukum Alam, negara
terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan
manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah
Plati, Aristoteles, Agustinus dan Thomas Aquino
No comments:
Post a Comment
Yang Penting Komentar!