Bisnis Pulsa

Saturday, September 27, 2014

HUBUNGAN HUKUM DAN AKIBAT HUKUM

HUBUNGAN HUKUM DAN AKIBAT HUKUM
Hubungan Hukum :
Hubungan hukum adalah hubungan antara 2 subyek hukum atau lebih dimana hak dan kewajiban disatu pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban dipihak yang lain. Atau dalam kata lain isi adanya hubungan tersebut adalah hak dan kewajiban pihak-pihak. Hubungan tersebut diatur oleh hukum.
Hubungan hukum memiliki 3 unsur :
1. Orang-orang yang berhak/kewajibannya saling berhadapan contohnya A menjual rumahnya kepada B, maka :
- A wajib menyerahkan rumahnya kepada B,
- A berhak meminta pembayaran kepada B
- B wajib membayar kepada A
- B berhak meminta rumah A setelah dibayar
2. Obyek terhadap nama hak/kewajiban diatas tadi berlaku (dalam contoh tersebut : terhadap rumah)
3. Hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban atau hubungan terhadap obyek yang bersangkutan, contoh A dan B sewa menyewa rumah Tiap hubungan hukum mempunyai 2 segi yakni : kekuasaan/hak (bevoegheid) dan kewajiban (plicht).
Adanya hubungan hukum harus memenuhi syarat-syarat :
Adanya dasar hukumnya, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan itu
Timbul Peristiwa hukum
Contoh :
- A dan B mengadakan peristiwa jual beli rumah
- Diatur oleh Pasal 1474 dan 1513 KUHperdata (dasar hukumnya)
- Terjadi peristiwa hukum (disebut perjanjian jual beli)
Hubungan hukum dibagi 2 :
Hubungan hukum sepihak yaitu hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak secara berlawanan. Contoh kasus penghibahan atas tanah dari orang tua angkat kepada anak angkatnya.
Hubungan hukum timbal balik yaitu hubungan hukum yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak yang bersangkutan. Contoh perjanjian jual beli sebidang tanah Dalam hal ini timbul hak dan kewajiban bagi penjual dan pembeli tanah
Akibat hukum
Akibat hukum yaitu akibat sesuatu tindakan hukum. Tindakan hukum adalah tindakan yang dilakukan guna memperoleh sesuatu akibat yang dikehendaki dan yang diatur oleh hukum. Atau akibat hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa hukum
Akibat hukum dapat berupa :
a. Lahirnya — ubahnya atau lenyapnya sesuatu keadaan hukum
Contoh :
- Menjadi umur 21 tahun cakap untuk melakukan tindakan hukum
- Dalam pengampuan jadi kehilangan kecakapan melakukan tindakan hukum diatas.
b. Lahirnya—ubahnya atau lenyapnya sesuatu hubungan hukum (hubungan antara dua subyek hukum atau lebih dimana hak dan kewajiban disatu pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban dipihak yg lain. Contoh A mengadakan perjanjian jual beli dengan B lahir hubungan hukum A/B. Sesudah dibayar lunas lenyap hubungan itu.
c. Sanksi—apabila melakukan tindakan melawan hukum, Contoh A menabrak seseorang hingga berakibat luka berat, A harus mendapat sanksi berupa pidana penjara atau pidana denda

No comments:

Post a Comment

Yang Penting Komentar!