Bisnis Pulsa

Saturday, December 14, 2013

Makalah Tata Cara Penjatuhan Hukum Pegawai Negeri

KATA PENGANTAR
Segala puja dan puji syukur kami panjatkan kepada kehadirat Allah SWT, karena dengan ridhonya kita dapat senantiasa menjalani aktivitas dengan keadaan sehat jasmani dan rohani. Tak lupa kepada para dosen pengajar yang memberikan waktu untuk para mahasiswanya agar dapat menyelesaikan tugas yang di berikan dan pemberian materi yang bermanfaat untuk kelangsungan perkuliahan kami.
Makalah ini adalah salah satu bentuk keseriusan kami dalam mengerjakan tugas sehingga dapat menjadi tolak ukur kemampuan kami dalam memahami materi yang diberikan oleh para dosen.
Harapan kami makalah ini dapat menjadi inspirasi bagi generasi berikutnnya dan membantu mahasiswa mendapatkan pengetahuan atau ilmu yang berhubungan dengan TATA CARA PENJATUHAN HUKUM DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL yang sesuai dengan isi makalah ini.
Dalam pembuatan makalah ini kami akui belum sepenuhnya sempurna atau terperinci tetapi banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang dalam pembuatan makalah ini. Oleh karena itu, kami membutuhkan masukan berupa kritik dan saran yang dapat menjadi koreksi untuk kesempurnaan makalah ini.
TIM PENYUSUN


...................
 






I.                  PENDAHULUAN
1.     Latar Belakang
Sejak  ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, membawa konsekuensi banyaknya PNS yang dijatuhkan hukuman disiplin, karena melanggar kewajiban dan larangan. Sebagai gambaran pada Tahun 2011, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 36 (tiga puluh enam) PNS, diantaranya : 5 (lima) PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan 7 (tujuh) PNS diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
Sebagaimana di atur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, bahwa ada 17 (tujuh belas) Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang PNS sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat. Demikian juga berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, bahwa seorang PNS harus menghindari 15 (lima belas) larangan.
Sebagai konsekuensi akibat dilanggarnya Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, maka kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhkan hukuman disiplin, sebagaimana di atur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yaitu : hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. Hukuman Disiplin Ringan terdiri dari : teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Adapun Hukuman Disiplin Sedang meliputi : penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Sedangkan Hukuman Disiplin Berat terdiri dari : penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Berkaitan dengan penjatuhan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,  mengatur masalah Upaya Administratif.Proses Upaya Administratif yang dapat di tempuh oleh seorang PNS yang telah dijatuhkan hukuman disiplin, dalam prakteknya masih banyak PNS yang belum paham dan mengerti tata cara dan prosedurnya bagaimana.
Beranjak dari permasalahan tersebut di atas, dalam tulisan ini akan di bahas bagaimana prosedur dan tata cara Upaya Administratif.
2.     Tujuan
Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Dalam Peraturan Pemerintah ini secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin. Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini. Penjatuhan hukuman berupa jenis hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan. Kewenangan untuk menetapkan keputusan pemberhentian bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Selain hal tersebut di atas, bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin diberikan hak untuk membela diri melalui upaya administratif, sehingga dapat dihindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam penjatuhan hukuman disiplin.
3.     Dasar Hukum
1. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA    NOMOR    35   TAHUN 2012
2. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010
II.               BEBERAPA PENGERTIAN
a.      Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri,atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Tata Cara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan Tata Cara adalah aturan (cara) menurut adat kebiasaan; (2) adat istiadat.
c.       Disiplin PNS
Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
d.      Pelanggaran Disiplin PNS
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar jam kerja.
Keterangan :
* Ucapan, adalah setiap kata-kata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar oleh orang lain seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, radio, televisi, rekaman, atau alat komunikasi lainnya,
*Tulisan, adalah pernyataaan pikiran dan atau perasaaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk gambar, karikatur, coretan dann lain-lain yang serupa dengan itu
*Perbuatan, adalah setiap tingakh laku, sikap, atau tindakan.
e.       Hukuman Disiplin PNS
Hukuman Disiplin PNS adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hukuman disiplin diberikan dengan tujuan untuk memperbaiki dan mendidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin.
III.           TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
            Pejabat yang berwenang memeriksa dan menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memeriksa dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin. Kewenangan penjatuhan hukuman disiplin yang didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk jenis hukuman disiplin tingkat ringan dan sedang. Kewenangan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat tidak didelegasikan. pendelegasian kewenangan pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
            Pejabat yang berwenang memeriksa dan menghukum, dapat melakukan pemanggilan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan pelanggaran disiplin untuk diperiksa. Pangkat dan/atau Jabatan Pejabat tidak boleh lebih rendah dari pangkat dan/atau jabatan Pegawai Negeri Sipil yang akan diperiksa. Ada beberapa proses penting yang harus dilalui antara lain :
a. Pemanggilan.
            Pemanggilan dapat dilakukan secara lisan.Apabila pemanggilan secara lisan tidak dipenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, maka dilakukan pemanggilan secara tertulis. Dalam hal pemanggilan secara tertulis tidak dipenuhi, maka hal tersebut tidak menghalangi proses penjatuhan hukuman disiplin bagi yang bersangkutan. Dalam melakukan pemanggilan harus mempertimbangkan tenggang waktu yang diperlukan untuk menyampaikan panggilan dan kehadiran yang bersangkutan.
            Pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dilakukan berdasarkan laporan, informasi, dan sumber lain tentang adanya pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pemeriksaan dilakukan oleh:
            a.         Pejabat yang mendapat pendelegasian kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan menghukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan/atau
            b.         Inspektur Jenderal.


a. Pemeriksaan.
Dalam hal tertentu Pejabat dapat memerintahkan pejabat lain di dalam lingkungannya untuk melakukan pemeriksaan. Inspektur Jenderal sebagaimana dimaksud secara fungsional dapat memerintahkan pejabat dibawahnya untuk melakukan pemeriksaan. Pejabat dalam melakukan pemeriksaan harus berdasarkan surat perintah untuk melakukan pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pejabat. Pangkat dan/atau jabatan pejabat yang diperintah melakukan pemeriksaan tidak boleh lebih rendah dari pangkat dan/atau jabatan Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa. tidak berlaku dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Pejabat Inspektorat Jenderal yang diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan secara fungsional terhadap Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa.
            Sebelum melakukan Pemeriksaan, pejabat harus mempelajari terlebih dahulu dengan seksama, laporan, informasi, dan sumber lain . Sebelum melakukan pemeriksaan, Pejabat harus memberitahukan terlebih dahulu perihal pemeriksanaan tersebut kepada atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa.
Dalam hal tertentu untuk memperoleh data yang lebih akurat dan obyektif pejabat dapat melakukan klarifikasi secara langsung kepada Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan pelanggaran disiplin atau pihak‑pihak lain apabila diperlukan. Pemeriksaan dapat dihadiri oleh atasan Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa atau dihadiri oleh pejabat yang ditunjuk yang pangkat dan jabatannya tidak boleh lebih rendah dari pangkat dan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa.
Pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dengan memperlakukan Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa dengan baik sesuai dengan harkat, martabat, dan memperhatikan nilai‑nilai kemanusiaan. Pemeriksaan harus dilakukan dalam ruangan kantor tempat Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa bekerja atau kantor dari Pejabat yang memeriksa atau di ruangan lain pada kantor dalam lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bersifat tertutup.
Dalam pemeriksaan Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa wajib menjawab pertanyaan atau klarifikasi yang diajukan oleh pemeriksa. Dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa tidak bersedia menjawab pertanyaan atau klarifikasi yang diajukan oleh pemeriksa secara langsung (lisan), maka yang bersangkutan dapat memberikan jawaban atau penjelasan secara tertulis. Jawaban atau penjelasan dijadikan dasar pertimbangan penjatuhan hukuman disiplin.
            Dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa baik secara lisan maupun tertulis tidak bersedia memberikan jawaban atau penjelasan atas pertanyaan atau klarifikasi yang diajukan oleh pemeriksa, maka yang bersangkutan dianggap mengakui pelanggaran disiplin yang disangkakan kepadanya dan hal tersebut dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
            Hasil pemeriksaan harus dituangkan dalam suatu Berita Acara Pemeriksaan dengan mencantumkan data kepegawaian yang bersangkutan.
Data kepegawaian ,sekurang‑kurangnya memuat:
            a.         nama.
            b.         tempat tanggal lahir.
            c.         Nomor Induk Pegawai (N.I.P).
            d.         Pangkat Terakhir (T.M.T).
            e.         Gaji pokok terakhir (T.M.T).
            f.          Jabatan pada waktu diduga melakukan pelanggaran disiplin dan jabatan terakhir jika ada mutasi.
            g.         Kantor tempat bekerja pada waktu melakukan pelanggaran disiplin dan kantor terakhir tempat bekerja jika ada mutasi.
            h.         Masa Kerja Golongan dan masa kerja selama menjadi pegawai negeri sipil.
            i.          Alamat.dan
            j.          Catatan Hukuman Disiplin.
            Berita Acara Pemeriksaan harus terlebih dahulu dibacakan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa untuk memberi kesempatan kepada yang bersangkutan menyanggah dan mengoreksi isi Berita Acara Pemeriksaan tersebut. Apabila Berita Acara Pemeriksaan yang telah dibacakan sudah tidak ada sanggahan atau koreksi, Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa dan pejabat yang memeriksa harus menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
  Dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, pemeriksa dapat mencatatkan perihal tersebut pada bagian akhir dari Berita Acara Pemeriksaan dengan diketahui atasan Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa.
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan. laporan hasil pemeriksaan disampaikan kepada pejabat yang memerintahkannya dengan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan, resume hasil pemeriksaan, disertai dengan saran dan pendapat penjatuhan hukuman disiplin bagi yang bersangkutan.
c. Laporan Hasil Pemeriksaan.
Laporan hasil pemeriksaan dijadikan bahan pertimbangan penjatuhan hukuman disiplin atau pembebasan dari sangkaan melakukan pelanggaran disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa. Dalam hal laporan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka yang bersangkutan dibebaskan dari sangkaan melakukan pelanggaran disiplin. Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin dengan ketentuan :
            a.         untuk jenis hukuman disiplin tingkat ringan, maka pejabat yang berwenang menghukum dapat segera menerbitkan surat keputusan hukuman disiplin bagi yang bersangkutan.
            b.         untuk jenis hukuman disiplin tingkat sedang:
                        1)         Berkas laporan hasil pemeriksaan disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Inspektur Jenderal.
                        2)         Inspektur Jenderal setelah menerima berkas laporan hasil pemeriksaan, segera meneliti laporan hasil pemeriksanaan tersebut dan data pendukung lainnya.
                        3)         Apabila berdasarkan hasil penelitian Inspektur Jenderal menganggap usul penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang sudah tepat, Inspektur Jenderal segera memerintahkan pejabat yang berwenang menghukum untuk segera menerbitkan surat keputusan hukuman disiplin bagi yang bersangkutan.
d. Penyampaian Surat Keputusan Disiplin.
Surat keputusan hukuman disiplin disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan oleh pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang menghukum. Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin dipanggil untuk menerima surat keputusan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat yang ditunjuk. Penyampaian surat keputusan hukuman disiplin dilakukan dalam ruangan tertutup di kantor tempat Pegawai Negeri Sipil tersebut bekerja atau kantor di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dapat dihadiri oleh pejabat kepegawaian atau pejabat lain yang dipandang perlu oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan atau tidak hadir dalam penyampaian surat keputusan hukuman disiplin, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dianggap telah menerima surat keputusan hukuman disiplin. Hukuman disiplin mulai berlaku pada hari ke 30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan menerima surat keputusan hukuman disiplin.
e. Penyampaian Keberatan Setelah Penjatuhan Hukuman.
            Pegawai Negeri Sipil Yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang oleh pejabat yang berwenang menghukum dapat mengajukan keberatan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Inspektur Jenderal. Keberatan diajukan secara tertulis dengan mengemukan alasan‑alasannya dan disampaikan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat keputusan hukuman disiplin. Pejabat yang berwenang menghukum wajib membuat tanggapan atas keberatan tersebut dan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja dan menyampaikannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Inspektur Jenderal dilengkapi dengan :
            a.         Berita Acara Pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil tersebut ; dan
            b.         Salinan petikan surat keputusan hukuman disiplin dan bukti tanda terima oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Tanggapan atas keberatan tersebut oleh Inspektur Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk proses selanjutnya. Keputusan akhir atas keberatan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pegawai Negeri Sipil golongan IV/a kebawah yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dapat mengajukan keberatan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak yang bersangkutan menerima surat keputusan hukuman disiplin. Pengajuan keberatan diajukan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Keberatan disampaikan oleh pimpinan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Kepegawaian dengan melampirkan bukti tanda terima surat keputusan hukuman disiplin oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan selanjutnya dengan tanggapan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia keberatan tersebut disampaikan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) untuk mendapat keputusan.
Dalam lingkungan Pegawai Negeri Sipil, guna menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan  tugas pekerjaan telah dibuat suatu ketentuan tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketentuann tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan ketentuan pelaksanaannya ditetapkan dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara No.23/SE/1980 Tahun 1980. Ketentuan ini membahas tentang kewajiban yang harus dilakukan Pegawai Negeri Sipil, larangan serta jenis-jenis hukuman. Penetapan sanksi terhadap pelanggaran disiplin PNS merupakan konsekuensi terhadap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya. Jadi, bentuk evaluasi kinerja merupakan upaya yang dilakukan pemerintah dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perilaku PNS yang tujuannya adalah untuk menjaga kredibitas, harkat dan martabat PNS di mata masyarakat.
Hal ini menjadi penentu baik buruknya keberadaan PNS, dengan pengawasan dan penetapan sanksi yang baik maka secara otomatis oknum-oknum PNS akan evaluasi dan diberikan sanksi yang sesuai peraturan dan akhirnya pelayanan publik akan menjadi semakin baik. Menurut Pasal 1 huruf a PP No.30 Tahun 1980, pengertian dari peraturan disiplin adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi, apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh PNS. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin PNS baik yang dilakukan di dalam maupun diluar jam kerja. Pengertian dari tulisan adalah pernyataan pikiran dan atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk gambar, karikatur, coretan dan lain-lain yang serupa denganitu. Ucapan adalah setiap kata-kata yang diucapkan di hadapan atau dapat didengar oleh orang seperti dalam rapat, ceramah, melalui telepon, TV atau alat komunikasi lainnya. Perbuatan adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan.
Berdasarkan hal tersebut, maka setiap pelanggaran yang dilakukan oleh PNS akan menimbulkan konsekuensi berupa hukuman. Jenis-jenis hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil yang melanggar terdapat dalam Pasal 6 ayat (1) PP No.30 tahun 1980 yang terdiri dari :
1. Hukuman disiplin ringan.
2. Hukuman disiplin sedang.
3. Hukuman disiplin berat.
Menurut Pasal 6 ayat (2) PP No. 30 Tahun 1980, jenis hukuman ringan terdiri dari:
1.Tegoran lisan.
2 Tegoran tertulis.
3 Pernyataan tidak puas secara tertulis.
Pasal 6 ayat (3) PP No.30 tahun 1980, jenis hukuman sedang terdiri dari:
1.Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun.
2.Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun.
3.Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 6 ayat (4) PP No.30 tahun 1980, jenis hukuman berat terdiri dari :
1.Penurunan pangkat pada tingkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1
(satu) tahun.
2.Pembebasan dari jabatan.
3.Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
4.Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Sedangkan prinsip-prinsip yang digunakan dalam penjatuhan hukuman disiplin adalah:
1.Prinsip keadilan
Pejabat yang berwenang menghukum harus mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas kesalahan yang dilakukan PNS.
2.prinsip kemanfaatan
Sanksi yang dijatuhkan harus bermanfaat untuk mendidik dan memperbaiki PNS yang dikenai sanksi serta berdampak positif bagi lingkungan kerja.
3.prinsip konsistensi
Sanksi / penindakan yang sudah pernah dijatuhkan dijadikan pedoman untuk menjatuhkan sanksi atas kasus yang sama dengan tetap mempertimbangkan prinsip-prinsippenjatuhan sanksi lainnya.
4.prinsip kepastian hukum
Kepastian hukum disini berarti pelanggaran sekecil apapun tetap dikenakan sanksi hukuman terhadap PNS yang melanggarnya.
IV.           PEMBAHASAN
Hukuman Disiplin Kepegawaian dan Permasalahannya Secara teoretis, fungsi pokok dari hukum adalah mengatur hubungan antarmanusia dan antara individu dengan negara agar segala sesuatu berjalan dengan tertib sehingga kedamaian karena tegaknya kepastian (hukum) dan keadilan di dalam masyarakat, yang notabene merupakan tujuan hukum dapat tercapai.Berdasar hal tersebut, menurut Radbruch, hukum seharusnya memenuhi nilai-nilai dasar yang meliputi keadilan, kegunaan (zweekmaszigkeit) dan kepastian hukum.
Berdasarkan perspektif tersebut, maka penegakan hukum hendaklah dilihat sebagai suatu proses sosial yang melibatkan lingkungannya, pengertian bahwa penegakan hukum sebagai kegiatan yang menarik lingkungan ke dalam proses tersebut, maupun yang harus menerima pembatasan-pembatasan dalam bekerjanya di sebabkan oleh faktor lingkungan. Penegakan hukum dilihat sebagai kegiatan untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Artinya, sebagai usaha untuk mewujudkan nilai-nilai dasar di dalam hukum seperti keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Namun permasalahannya adalah sekalipun ketiga-ketiganya merupakan nilai dasar dari hukum, namun diantara ketiganya terdapat spannungsverhaltnis, suatu ketegangan satu sama lain.Berbicara tentang problematika penegakan hukuman disiplin kepegawaian, maka didalam Hukum Kepegawaian terdapat juga spannungsverhaltnis antara unsur kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.
Karenanya permasalahan tersebut akan dilihat dan dianalisis melalui aspek
 (1) struktur hukum,
(2) substansihukum, dan
(3) budaya hukum
.Komponen pertama yang dianalisis adalah struktur hukum.Menurut Lawrence M. Friedman, yang dimaksud dengan suatu struktur sistem hukum adalah:... its skeleton or framework, the durable part, which gives a kind of shape and definition to the whole.... The structure of a legal system consists of elements of this kind: the number and size of courts; their jurisdiction (that is, what kind of cases they hear, and how and why) and modes of appeal from one court to another. Structure also means how the legislature is organized, how many members..., what a president can (legally) do or not do, what procedures the police department follows, and soon. Structure, in a way, is a kind of cross section of the legal system? a kind of still photograph, which freezes the action.
Struktur hukum dalam konteks kepegawaian adalah pejabat yang berwenang menghukum, meliputi :
1.Presiden, bagi pelanggar PNS yang :
a) Berpangkat Pembina Tingkat I (Gol IV/b ke atas) sepanjang mengenai jenis hukuman berat (Pasal 6 ayat (4) huruf c dan d)
b) Yang memangku jabatan struktur Eselon I (Khusus untuk membebaskan jabatan).
2. Menteri, untuk semua jabatan struktural Eselon I (khusus untuk membebaskan jabatan).
3. Pejabat yang berwenang (menteri) dapat mendelegasikan wewenang kepada pejabat lain (kecuali untuk Pasal 6 ayat (4) huruf c dan d) dengan ketentuan :
a.       Untuk hukuman disiplin ringan, dapat didelegasikan kepada eselon IV.
b.      Untuk hukuman disiplin ringan dan sedang (penundaan kenaikan gaji berkala), dapat didelegasikan kepada eselon III.
c.       Untuk hukuman disiplin ringan dan sedang kepada Eselon II.
d.      Untuk hukuman disiplin ringan, sedang dan berat (kecuali huruf c dan d) kepada Eselon I.
4. Gubernur, dapat memerintahkan pejabat bawahannya untuk memeriksa PNS yang disangka
5. Perwakilan RI di luar negeri
6. Bupati/walikota seperti yang diatur dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah.
Melihat dan menyikapi poin-poin di atas, maka dapat diketahui bahwa dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran sampai dengan proses memutus jenis hukuman yang sifatnya ringan dan sedang, pejabat dilingkungan pusat mendelegasikan kewenangannya kepada departemen atau instansi dibawahnya. Melalui mekanisme tersebut, secara struktural pejabat yang berwenang menghukum adalah atasan langsung dari si pelanggar. Artinya, penjatuhan hukuman dilakukan oleh pejabat yang notabene merupakan bagian dalam lingkungan kerja. Hal ini menimbulkan asumsi bahwa si pejabat yang memutus dan si pelanggar merupakan bagian dalam sistem yang mempunyai ikatan emosional dan psikologis dalam lingkungan kerjanya.
Hal ini akan menimbulkan permasalahan dalam hal penjatuhan hukuman yang cenderung ke arah subjektivitas, apalagi ditambah pula dengan substansi dari pasal 6 PP No.30 tahun 1980 yang tidak menentukan kriteria/parameter dalam hal penentuan dan penjatuhan jenis pelanggaran. Menurut Feisal Tamin penegakan hukum dipengaruhi oleh lingkungan kerja yang bersikap toleran (permisif) terhadap pelanggaran pelanggaran disiplin PNS, karena sebagai bagian integral dari kepribadian, disiplin itu tidak terlepas dari pembentukan pribadi manusia secara keseluruhan.Berdasar hal tersebut, maka struktur hukum yang dibangun dalam sistem penjatuhan hukuman disiplin tersebut akan mempengaruhi penegakan hukum dan karenanya diperlukan sistem penjatuhan hukuman yang netral dan independen. Komponen kedua dari sistem hukum adalah substansi, yaitu “... the actual rules, norms, and behavior patterns of people inside the system.”
Definisi ini menunjukkan pemaknaan substansi hukum yang lebih luas daripada sekedar stelsel norma formal (formele normen stelsel). Friedman memasukkan pula, pola-pola perilaku sosial dan norma-norma sosial selain hukum, sehingga termasuk juga etika sosial seperti asas-asas kebenaran dan keadilan. Jadi, yang disebut komponen substansi hukum di sini adalah semua asas dan norma yang dijadikan acuan oleh masyarakat dan pemerintah. Untuk melihat sebuah peraturan mempunyai substansi hukum yang baik atau tidak, maka dapat diuji melalui syarat-syarat pembuatan hukum yang efektif meliputi:
1. Peraturan dirancang dengang baik, kaidahnya jelas, mudah dipahami dan penuh ke Pastian Problematika Penegakan Hukuman Disiplin Kepegawaian. Lingkungan kerja yang bersifat toleran (permisif). Adanya suatu pengaruh yang signifikan antara kondisi lingkungan kerja dengan budaya kerja, dalam arti kecenderungan pegawai untuk membiarkan terjadinya pelanggaran karena menganggap bahwa hal tersebut merupakan perbuatan yang masih dapat ditolerir.
2. Adanya pengaruh yang signifikan antara fungsi penerapan hukum dengan perbuatan pegawai yang melanggar peraturan, karena kurangnya pengawasan sehingga dapat diasumsikan bahwa :
a)      Kurang responnya aparat terhadap sanksi, lemahnya sistem controlling dan evaluating dari pihak yang terkait sehingga membiarkan pelanggaran terjadi.
b)      Terdapatnya motivasi yang kurang dari PNS dikarenakan sistem yang tidak mewajibkan setiap pegawai untuk bekerja mengejar keuntungan bagi instansi sehingga tidak menuntut mereka untuk saling memberikan prestasi karena hasil yang diterima setiap bulannya relatif tidak berubah.
Hal ini berimbas pada kinerja yang hanya berorientasi pada hasil, dan bukan pada proses penyelenggaraan pemerintahan yang menuntut adanya totalitas dalam pelaksanaan tugasnya. Pengaruh dari kurangnya motivasi tersebut membuat pihak penyelenggara pemerintahan hanya menjalankan formalitas tugasnya untuk mengisi jadwal kehadiran kerja dan bekerja dalam artian mengejar dateline suatu tugas tanpa memperhatikan tujuan yang diharapkan. Menurut Basir Barthos, budaya kerja orang Indonesia yang selama ini pernah diamati serta diteliti, masih kurang menghargai efisiensi dan disiplin kerja.
Hal ini berbeda dengan orang Jepang dan orang-orang lain di negara Barat yang umumnya berciri positif dalam segi etos kerjanya menyangkut efisiensi, disiplin, sadar pentingnya waktu, menghargai inisiatif individu atau kemandirian.Berdasarkan hal di atas dapat diketahui bahwa aspek struktur, substansi dan budaya hukum sangat mempengaruhi penegakan hukuman, oleh karena itu paradigma yang dibangun dalam hukum kepegawaian haruslah dirubah sesuai dengan konteks yang kekinian.
V.               DAFTAR BACAAN
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012

2 comments:

  1. SALAM KENAL SEMUA,…!!! SAYA MAS JOKO WIDODO DI SURABAYA.
    DEMI ALLAH INI CERITA YANG BENAR BENAR TERJADI(ASLI)BUKAN REKAYASA!!!

    Saya Sangat BerTerima kasih Atas Bantuan Angka Ritual AKI…Angka AKI KANJENG Tembus 100%…Saya udah kemana-mana mencari angka yang mantap selalu gak ada hasilnya…sampai- sampai hutang malah menumpuk…tanpa sengaja seorang teman lagi cari nomer jitu di internet…Kok ketemu alamat KI KANJENG..Saya coba beli Paket 2D ternyata Tembus…dan akhirnya saya pun membeli Paket 4D…Bagai di sambar Petir..Ternyata Angka Ritual Ghoib KI KANJENG…Tembus 4D…Baru kali ini saya mendapat angka ritual yang benar-benar Mantap…Bagi saudara yang ingin merubah Nasib anda seperti saya…Anda Bisa CALL/SMS Di Nomer KI KANJENG DI 085-320-279-333.(((Buktikan Aja Sendiri Saudara-Saudari)))

    …TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA AKI KANJENG…

    **** BELIAU MELAYANI SEPERTI: ***
    1.PESUGIHAN INSTANT 10 MILYAR
    2.UANG KEMBALI PECAHAN 100rb DAN 50rb
    3.JUAL TUYUL MEMEK
    4.ANGKA TOGEL GHOIB.DLL..

    …=>AKI KANJENG<=…
    >>>085-320-279-333<<<





    SALAM KENAL SEMUA,…!!! SAYA MAS JOKO WIDODO DI SURABAYA.
    DEMI ALLAH INI CERITA YANG BENAR BENAR TERJADI(ASLI)BUKAN REKAYASA!!!

    Saya Sangat BerTerima kasih Atas Bantuan Angka Ritual AKI…Angka AKI KANJENG Tembus 100%…Saya udah kemana-mana mencari angka yang mantap selalu gak ada hasilnya…sampai- sampai hutang malah menumpuk…tanpa sengaja seorang teman lagi cari nomer jitu di internet…Kok ketemu alamat KI KANJENG..Saya coba beli Paket 2D ternyata Tembus…dan akhirnya saya pun membeli Paket 4D…Bagai di sambar Petir..Ternyata Angka Ritual Ghoib KI KANJENG…Tembus 4D…Baru kali ini saya mendapat angka ritual yang benar-benar Mantap…Bagi saudara yang ingin merubah Nasib anda seperti saya…Anda Bisa CALL/SMS Di Nomer KI KANJENG DI 085-320-279-333.(((Buktikan Aja Sendiri Saudara-Saudari)))

    …TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA AKI KANJENG…

    **** BELIAU MELAYANI SEPERTI: ***
    1.PESUGIHAN INSTANT 10 MILYAR
    2.UANG KEMBALI PECAHAN 100rb DAN 50rb
    3.JUAL TUYUL MEMEK
    4.ANGKA TOGEL GHOIB.DLL..

    …=>AKI KANJENG<=…
    >>>085-320-279-333<<<

    ReplyDelete

Yang Penting Komentar!