KATA PENGANTAR
Segala puja dan puji syukur kami
panjatkan kepada kehadirat Allah SWT, karena dengan ridhonya kita dapat
senantiasa menjalani aktivitas dengan keadaan sehat jasmani dan rohani. Tak
lupa kepada para dosen pengajar yang memberikan waktu untuk para mahasiswanya
agar dapat menyelesaikan tugas yang di berikan dan pemberian materi yang
bermanfaat untuk kelangsungan perkuliahan kami.
Makalah ini adalah salah satu bentuk
keseriusan kami dalam mengerjakan tugas sehingga dapat menjadi tolak ukur kemampuan
kami dalam memahami materi yang diberikan oleh para dosen.
Harapan kami makalah ini dapat menjadi
inspirasi bagi generasi berikutnnya dan membantu mahasiswa mendapatkan
pengetahuan atau ilmu yang berhubungan dengan TATA CARA PENJATUHAN HUKUM
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL yang sesuai dengan isi makalah ini.
Dalam pembuatan makalah ini kami akui
belum sepenuhnya sempurna atau terperinci tetapi banyak kekurangan karena
pengalaman yang kami miliki sangat kurang dalam pembuatan makalah ini. Oleh
karena itu, kami membutuhkan masukan berupa kritik dan saran yang dapat menjadi
koreksi untuk kesempurnaan makalah ini.
TIM PENYUSUN
...................
|
I.
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Sejak
ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
PNS, membawa konsekuensi banyaknya PNS yang dijatuhkan hukuman disiplin, karena
melanggar kewajiban dan larangan. Sebagai gambaran pada Tahun 2011, Pemerintah
Provinsi Jawa Barat telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 36 (tiga puluh
enam) PNS, diantaranya : 5 (lima) PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS, dan 7 (tujuh) PNS diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai PNS.
Sebagaimana di atur dalam Pasal 3 Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, bahwa ada 17 (tujuh belas)
Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang PNS sebagai abdi Negara dan abdi
masyarakat. Demikian juga berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, bahwa seorang PNS harus menghindari 15 (lima
belas) larangan.
Sebagai konsekuensi akibat dilanggarnya Pasal 3 dan
Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, maka
kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhkan hukuman disiplin,
sebagaimana di atur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin PNS, yaitu : hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang,
dan hukuman disiplin berat. Hukuman Disiplin Ringan terdiri dari : teguran
lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Adapun
Hukuman Disiplin Sedang meliputi : penundaan kenaikan gaji berkala selama 1
(satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan
pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Sedangkan Hukuman Disiplin Berat terdiri dari :
penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan
dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan,
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Berkaitan dengan penjatuhan hukuman disiplin kepada
PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,
mengatur masalah Upaya Administratif.Proses Upaya Administratif yang
dapat di tempuh oleh seorang PNS yang telah dijatuhkan hukuman disiplin, dalam
prakteknya masih banyak PNS yang belum paham dan mengerti tata cara dan
prosedurnya bagaimana.
Beranjak dari permasalahan tersebut di atas, dalam
tulisan ini akan di bahas bagaimana prosedur dan tata cara Upaya Administratif.
2.
Tujuan
Penjatuhan
hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan
pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak
mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Dalam Peraturan
Pemerintah ini secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat
dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai
pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam
menjatuhkan hukuman disiplin. Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi
pejabat yang berwenang menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah
ini. Penjatuhan hukuman berupa jenis hukuman disiplin ringan, sedang, atau
berat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang
bersangkutan, dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari
pelanggaran yang dilakukan. Kewenangan untuk menetapkan keputusan pemberhentian
bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dilakukan berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini. Selain hal tersebut di atas, bagi PNS yang dijatuhi hukuman
disiplin diberikan hak untuk membela diri melalui upaya administratif, sehingga
dapat dihindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam penjatuhan hukuman
disiplin.
3.
Dasar Hukum
1. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA NOMOR
35 TAHUN 2012
2. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010
II.
BEBERAPA PENGERTIAN
a. Pegawai Negeri Sipil
Pegawai
Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat
yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan negeri,atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Tata Cara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan
Tata Cara adalah aturan (cara) menurut adat kebiasaan; (2) adat istiadat.
c. Disiplin PNS
Disiplin
Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati
kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan
perundangundangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau
dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
d. Pelanggaran Disiplin PNS
Pelanggaran disiplin adalah setiap
ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar jam
kerja.
Keterangan :
* Ucapan,
adalah setiap kata-kata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar oleh orang
lain seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, radio, televisi,
rekaman, atau alat komunikasi lainnya,
*Tulisan,
adalah pernyataaan pikiran dan atau perasaaan secara tertulis baik dalam bentuk
tulisan maupun dalam bentuk gambar, karikatur, coretan dann lain-lain yang
serupa dengan itu
*Perbuatan,
adalah setiap tingakh laku, sikap, atau tindakan.
e. Hukuman Disiplin PNS
Hukuman
Disiplin PNS adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil karena
melanggar peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hukuman disiplin diberikan
dengan tujuan untuk memperbaiki dan mendidik Pegawai Negeri Sipil yang
melakukan pelanggaran disiplin.
III.
TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
Pejabat yang berwenang
memeriksa dan menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia untuk memeriksa dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada
pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin. Kewenangan penjatuhan hukuman
disiplin yang didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk
jenis hukuman disiplin tingkat ringan dan sedang. Kewenangan penjatuhan hukuman
disiplin tingkat berat tidak didelegasikan. pendelegasian kewenangan
pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pejabat yang berwenang
memeriksa dan menghukum, dapat melakukan pemanggilan terhadap Pegawai Negeri
Sipil yang diduga melakukan pelanggaran disiplin untuk diperiksa. Pangkat
dan/atau Jabatan Pejabat tidak boleh lebih rendah dari pangkat dan/atau jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang akan diperiksa. Ada beberapa proses penting yang
harus dilalui antara lain :
a. Pemanggilan.
Pemanggilan dapat
dilakukan secara lisan.Apabila pemanggilan secara lisan tidak dipenuhi oleh
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, maka dilakukan pemanggilan secara
tertulis. Dalam hal pemanggilan secara tertulis tidak dipenuhi, maka hal
tersebut tidak menghalangi proses penjatuhan hukuman disiplin bagi yang
bersangkutan. Dalam melakukan pemanggilan harus mempertimbangkan tenggang waktu
yang diperlukan untuk menyampaikan panggilan dan kehadiran yang bersangkutan.
Pemeriksaan terhadap
Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dilakukan
berdasarkan laporan, informasi, dan sumber lain tentang adanya pelanggaran
disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pemeriksaan dilakukan oleh:
a. Pejabat yang mendapat pendelegasian
kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan menghukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2; dan/atau
b. Inspektur Jenderal.
a. Pemeriksaan.
Dalam hal tertentu Pejabat dapat memerintahkan pejabat
lain di dalam lingkungannya untuk melakukan pemeriksaan. Inspektur Jenderal
sebagaimana dimaksud secara fungsional dapat memerintahkan pejabat dibawahnya
untuk melakukan pemeriksaan. Pejabat dalam melakukan pemeriksaan harus
berdasarkan surat perintah untuk melakukan pemeriksaan yang ditandatangani oleh
Pejabat. Pangkat dan/atau jabatan pejabat yang diperintah melakukan pemeriksaan
tidak boleh lebih rendah dari pangkat dan/atau jabatan Pegawai Negeri Sipil
yang diperiksa. tidak berlaku dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Pejabat
Inspektorat Jenderal yang diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan secara
fungsional terhadap Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa.
Sebelum melakukan
Pemeriksaan, pejabat harus mempelajari terlebih dahulu dengan seksama, laporan,
informasi, dan sumber lain . Sebelum melakukan pemeriksaan, Pejabat harus
memberitahukan terlebih dahulu perihal pemeriksanaan tersebut kepada atasan
langsung Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa.
Dalam hal tertentu untuk memperoleh data yang lebih
akurat dan obyektif pejabat dapat melakukan klarifikasi secara langsung kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan pelanggaran disiplin atau pihak‑pihak
lain apabila diperlukan. Pemeriksaan dapat dihadiri oleh atasan Pegawai Negeri
Sipil yang diperiksa atau dihadiri oleh pejabat yang ditunjuk yang pangkat dan
jabatannya tidak boleh lebih rendah dari pangkat dan jabatan Pegawai Negeri
Sipil yang diperiksa.
Pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti, objektif, dan
menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dengan memperlakukan Pegawai
Negeri Sipil yang diperiksa dengan baik sesuai dengan harkat, martabat, dan
memperhatikan nilai‑nilai kemanusiaan. Pemeriksaan harus dilakukan dalam
ruangan kantor tempat Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa bekerja atau kantor
dari Pejabat yang memeriksa atau di ruangan lain pada kantor dalam lingkungan
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bersifat tertutup.
Dalam pemeriksaan Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa
wajib menjawab pertanyaan atau klarifikasi yang diajukan oleh pemeriksa. Dalam
hal Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa tidak bersedia menjawab pertanyaan atau
klarifikasi yang diajukan oleh pemeriksa secara langsung (lisan), maka yang
bersangkutan dapat memberikan jawaban atau penjelasan secara tertulis. Jawaban
atau penjelasan dijadikan dasar pertimbangan penjatuhan hukuman disiplin.
Dalam hal Pegawai
Negeri Sipil yang diperiksa baik secara lisan maupun tertulis tidak bersedia
memberikan jawaban atau penjelasan atas pertanyaan atau klarifikasi yang
diajukan oleh pemeriksa, maka yang bersangkutan dianggap mengakui pelanggaran
disiplin yang disangkakan kepadanya dan hal tersebut dapat dijadikan dasar
untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
Hasil pemeriksaan
harus dituangkan dalam suatu Berita Acara Pemeriksaan dengan mencantumkan data
kepegawaian yang bersangkutan.
Data kepegawaian ,sekurang‑kurangnya memuat:
a. nama.
b. tempat tanggal lahir.
c. Nomor Induk Pegawai (N.I.P).
d. Pangkat Terakhir (T.M.T).
e. Gaji pokok terakhir (T.M.T).
f. Jabatan pada waktu diduga melakukan
pelanggaran disiplin dan jabatan terakhir jika ada mutasi.
g. Kantor tempat bekerja pada waktu
melakukan pelanggaran disiplin dan kantor terakhir tempat bekerja jika ada
mutasi.
h. Masa Kerja Golongan dan masa kerja
selama menjadi pegawai negeri sipil.
i. Alamat.dan
j. Catatan Hukuman Disiplin.
Berita Acara
Pemeriksaan harus terlebih dahulu dibacakan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diperiksa untuk memberi kesempatan kepada yang bersangkutan menyanggah dan
mengoreksi isi Berita Acara Pemeriksaan tersebut. Apabila Berita Acara
Pemeriksaan yang telah dibacakan sudah tidak ada sanggahan atau koreksi,
Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa dan pejabat yang memeriksa harus
menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
Dalam hal Pegawai
Negeri Sipil yang diperiksa tidak bersedia menandatangani Berita Acara
Pemeriksaan, pemeriksa dapat mencatatkan perihal tersebut pada bagian akhir
dari Berita Acara Pemeriksaan dengan diketahui atasan Pegawai Negeri Sipil yang
diperiksa.
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam bentuk laporan hasil
pemeriksaan. laporan hasil pemeriksaan disampaikan kepada pejabat yang
memerintahkannya dengan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan, resume hasil
pemeriksaan, disertai dengan saran dan pendapat penjatuhan hukuman disiplin
bagi yang bersangkutan.
c. Laporan Hasil Pemeriksaan.
Laporan hasil pemeriksaan dijadikan bahan pertimbangan
penjatuhan hukuman disiplin atau pembebasan dari sangkaan melakukan pelanggaran
disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa. Dalam hal laporan hasil
pemeriksaan menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak
terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka yang bersangkutan dibebaskan dari
sangkaan melakukan pelanggaran disiplin. Dalam hal berdasarkan laporan hasil
pemeriksaan Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa terbukti melakukan pelanggaran
disiplin, maka yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin dengan
ketentuan :
a. untuk jenis hukuman disiplin tingkat
ringan, maka pejabat yang berwenang menghukum dapat segera menerbitkan surat
keputusan hukuman disiplin bagi yang bersangkutan.
b. untuk jenis hukuman disiplin tingkat
sedang:
1) Berkas laporan hasil pemeriksaan
disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Inspektur
Jenderal.
2) Inspektur Jenderal setelah menerima
berkas laporan hasil pemeriksaan, segera meneliti laporan hasil pemeriksanaan
tersebut dan data pendukung lainnya.
3) Apabila berdasarkan hasil penelitian
Inspektur Jenderal menganggap usul penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang
sudah tepat, Inspektur Jenderal segera memerintahkan pejabat yang berwenang
menghukum untuk segera menerbitkan surat keputusan hukuman disiplin bagi yang
bersangkutan.
d. Penyampaian Surat Keputusan Disiplin.
Surat keputusan hukuman disiplin disampaikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan oleh pejabat yang berwenang
menghukum atau pejabat yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang menghukum. Pegawai
Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin dipanggil untuk menerima surat
keputusan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat
yang ditunjuk. Penyampaian surat keputusan hukuman disiplin dilakukan dalam
ruangan tertutup di kantor tempat Pegawai Negeri Sipil tersebut bekerja atau
kantor di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dapat dihadiri
oleh pejabat kepegawaian atau pejabat lain yang dipandang perlu oleh pejabat
yang berwenang menghukum.
Dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan tidak memenuhi panggilan atau tidak hadir dalam penyampaian surat
keputusan hukuman disiplin, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dianggap
telah menerima surat keputusan hukuman disiplin. Hukuman disiplin mulai berlaku
pada hari ke 30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal seharusnya yang
bersangkutan menerima surat keputusan hukuman disiplin.
e. Penyampaian Keberatan Setelah Penjatuhan Hukuman.
Pegawai
Negeri Sipil Yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang oleh pejabat yang
berwenang menghukum dapat mengajukan keberatan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia melalui Inspektur Jenderal. Keberatan diajukan secara tertulis
dengan mengemukan alasan‑alasannya dan disampaikan dalam waktu paling lambat 14
(empat belas) hari sejak diterimanya surat keputusan hukuman disiplin. Pejabat
yang berwenang menghukum wajib membuat tanggapan atas keberatan tersebut dan
dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja dan menyampaikannya kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Inspektur Jenderal dilengkapi dengan :
a. Berita Acara Pemeriksaan terhadap
Pegawai Negeri Sipil tersebut ; dan
b. Salinan petikan surat keputusan hukuman
disiplin dan bukti tanda terima oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Tanggapan atas keberatan tersebut oleh Inspektur Jenderal
disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk proses selanjutnya. Keputusan
akhir atas keberatan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia. Pegawai Negeri Sipil golongan IV/a kebawah yang dijatuhi hukuman
disiplin tingkat berat dapat mengajukan keberatan dalam waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari sejak yang bersangkutan menerima surat keputusan hukuman disiplin. Pengajuan
keberatan diajukan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) melalui
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Keberatan disampaikan oleh pimpinan
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kepada Sekretaris Jenderal melalui
Kepala Biro Kepegawaian dengan melampirkan bukti tanda terima surat keputusan
hukuman disiplin oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan selanjutnya
dengan tanggapan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia keberatan tersebut
disampaikan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) untuk mendapat
keputusan.
Dalam lingkungan Pegawai Negeri Sipil, guna menjamin tata tertib
dan kelancaran pelaksanaan tugas
pekerjaan telah dibuat suatu ketentuan tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuann tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980
tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan ketentuan pelaksanaannya
ditetapkan dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara
No.23/SE/1980 Tahun 1980. Ketentuan ini membahas tentang kewajiban yang harus
dilakukan Pegawai Negeri Sipil, larangan serta jenis-jenis hukuman. Penetapan
sanksi terhadap pelanggaran disiplin PNS merupakan konsekuensi terhadap bentuk
pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan
tugasnya. Jadi, bentuk evaluasi kinerja merupakan upaya yang dilakukan
pemerintah dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perilaku PNS yang
tujuannya adalah untuk menjaga kredibitas, harkat dan martabat PNS di mata
masyarakat.
Hal ini menjadi penentu baik buruknya keberadaan PNS, dengan
pengawasan dan penetapan sanksi yang baik maka secara otomatis oknum-oknum PNS
akan evaluasi dan diberikan sanksi yang sesuai peraturan dan akhirnya pelayanan
publik akan menjadi semakin baik. Menurut Pasal 1 huruf a PP No.30 Tahun 1980,
pengertian dari peraturan disiplin adalah peraturan yang mengatur kewajiban,
larangan, dan sanksi, apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar
oleh PNS. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan
PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin PNS baik yang dilakukan di
dalam maupun diluar jam kerja. Pengertian dari tulisan adalah pernyataan
pikiran dan atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun
dalam bentuk gambar, karikatur, coretan dan lain-lain yang serupa denganitu.
Ucapan adalah setiap kata-kata yang diucapkan di hadapan atau dapat didengar
oleh orang seperti dalam rapat, ceramah, melalui telepon, TV atau alat
komunikasi lainnya. Perbuatan adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan.
Berdasarkan hal tersebut, maka setiap pelanggaran yang dilakukan
oleh PNS akan menimbulkan konsekuensi berupa hukuman. Jenis-jenis hukuman
disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil yang melanggar terdapat dalam Pasal 6 ayat
(1) PP No.30 tahun 1980 yang terdiri dari :
1. Hukuman disiplin ringan.
2. Hukuman disiplin sedang.
3. Hukuman disiplin berat.
Menurut Pasal 6 ayat (2) PP No. 30 Tahun 1980, jenis hukuman ringan
terdiri dari:
1.Tegoran lisan.
2 Tegoran tertulis.
3 Pernyataan tidak puas secara tertulis.
Pasal 6 ayat (3) PP No.30 tahun 1980, jenis hukuman sedang terdiri
dari:
1.Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun.
2.Penurunan
gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun.
3.Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 6 ayat (4) PP No.30 tahun 1980, jenis hukuman berat terdiri
dari :
1.Penurunan pangkat pada tingkat yang setingkat lebih rendah untuk
paling lama 1
(satu) tahun.
2.Pembebasan dari jabatan.
3.Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai
PNS.
4.Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Sedangkan prinsip-prinsip yang digunakan dalam penjatuhan hukuman
disiplin adalah:
1.Prinsip keadilan
Pejabat yang berwenang menghukum harus mempertimbangkan hal-hal
yang memberatkan dan meringankan atas kesalahan yang dilakukan PNS.
2.prinsip kemanfaatan
Sanksi yang dijatuhkan harus bermanfaat untuk mendidik dan
memperbaiki PNS yang dikenai sanksi serta berdampak positif bagi lingkungan
kerja.
3.prinsip konsistensi
Sanksi / penindakan yang sudah pernah dijatuhkan dijadikan pedoman
untuk menjatuhkan sanksi atas kasus yang sama dengan tetap mempertimbangkan
prinsip-prinsippenjatuhan sanksi lainnya.
4.prinsip kepastian hukum
Kepastian hukum disini berarti pelanggaran sekecil apapun tetap
dikenakan sanksi hukuman terhadap PNS yang melanggarnya.
IV.
PEMBAHASAN
Hukuman Disiplin Kepegawaian dan Permasalahannya Secara teoretis,
fungsi pokok dari hukum adalah mengatur hubungan antarmanusia dan antara
individu dengan negara agar segala sesuatu berjalan dengan tertib sehingga
kedamaian karena tegaknya kepastian (hukum) dan keadilan di dalam masyarakat,
yang notabene merupakan tujuan hukum dapat tercapai.Berdasar hal tersebut,
menurut Radbruch, hukum seharusnya memenuhi nilai-nilai dasar yang meliputi
keadilan, kegunaan (zweekmaszigkeit) dan kepastian hukum.
Berdasarkan perspektif tersebut, maka penegakan hukum hendaklah
dilihat sebagai suatu proses sosial yang melibatkan lingkungannya, pengertian
bahwa penegakan hukum sebagai kegiatan yang menarik lingkungan ke dalam proses
tersebut, maupun yang harus menerima pembatasan-pembatasan dalam bekerjanya di sebabkan
oleh faktor lingkungan. Penegakan hukum dilihat sebagai kegiatan untuk
mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Artinya, sebagai usaha
untuk mewujudkan nilai-nilai dasar di dalam hukum seperti keadilan, kepastian
hukum dan kemanfaatan.
Namun permasalahannya adalah sekalipun ketiga-ketiganya merupakan
nilai dasar dari hukum, namun diantara ketiganya terdapat spannungsverhaltnis,
suatu ketegangan satu sama lain.Berbicara tentang problematika penegakan
hukuman disiplin kepegawaian, maka didalam Hukum Kepegawaian terdapat juga spannungsverhaltnis
antara unsur kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.
Karenanya permasalahan tersebut akan dilihat dan dianalisis melalui
aspek
(1) struktur hukum,
(2) substansihukum, dan
(3) budaya hukum
.Komponen pertama yang dianalisis adalah struktur hukum.Menurut
Lawrence M. Friedman, yang dimaksud dengan suatu struktur sistem hukum
adalah:... its skeleton or framework, the durable part, which gives a kind
of shape and definition to the whole.... The structure of a legal system
consists of elements of this kind: the number and size of courts; their
jurisdiction (that is, what kind of cases they hear, and how and why) and modes
of appeal from one court to another. Structure also means how the legislature
is organized, how many members..., what a president can (legally) do or not do,
what procedures the police department follows, and soon. Structure, in a way,
is a kind of cross section of the legal system? a kind of still photograph,
which freezes the action.
Struktur hukum dalam konteks kepegawaian adalah pejabat yang
berwenang menghukum, meliputi :
1.Presiden, bagi pelanggar PNS yang :
a) Berpangkat Pembina Tingkat I (Gol IV/b ke atas) sepanjang mengenai
jenis hukuman berat (Pasal 6 ayat (4) huruf c dan d)
b) Yang memangku jabatan struktur Eselon I (Khusus untuk
membebaskan jabatan).
2. Menteri, untuk semua jabatan struktural Eselon I (khusus untuk
membebaskan jabatan).
3. Pejabat yang berwenang (menteri) dapat mendelegasikan wewenang
kepada pejabat lain (kecuali untuk Pasal 6 ayat (4) huruf c dan d) dengan
ketentuan :
a.
Untuk hukuman disiplin ringan, dapat didelegasikan kepada eselon IV.
b.
Untuk hukuman disiplin ringan dan sedang (penundaan kenaikan gaji
berkala), dapat didelegasikan kepada eselon III.
c.
Untuk hukuman disiplin ringan dan sedang kepada Eselon II.
d.
Untuk hukuman disiplin ringan, sedang dan berat (kecuali huruf c
dan d) kepada Eselon I.
4. Gubernur, dapat memerintahkan pejabat bawahannya untuk memeriksa
PNS yang disangka
5. Perwakilan RI di luar negeri
6. Bupati/walikota seperti yang diatur dalam UU No.32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan daerah.
Melihat dan menyikapi poin-poin di atas, maka dapat diketahui bahwa
dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran sampai dengan proses memutus jenis
hukuman yang sifatnya ringan dan sedang, pejabat dilingkungan pusat mendelegasikan
kewenangannya kepada departemen atau instansi dibawahnya. Melalui mekanisme
tersebut, secara struktural pejabat yang berwenang menghukum adalah atasan
langsung dari si pelanggar. Artinya, penjatuhan hukuman dilakukan oleh pejabat
yang notabene merupakan bagian dalam lingkungan kerja. Hal ini menimbulkan
asumsi bahwa si pejabat yang memutus dan si pelanggar merupakan bagian dalam
sistem yang mempunyai ikatan emosional dan psikologis dalam lingkungan
kerjanya.
Hal ini akan menimbulkan permasalahan dalam hal penjatuhan hukuman
yang cenderung ke arah subjektivitas, apalagi ditambah pula dengan substansi
dari pasal 6 PP No.30 tahun 1980 yang tidak menentukan kriteria/parameter dalam
hal penentuan dan penjatuhan jenis pelanggaran. Menurut Feisal Tamin penegakan
hukum dipengaruhi oleh lingkungan kerja yang bersikap toleran (permisif)
terhadap pelanggaran pelanggaran disiplin PNS, karena sebagai bagian integral
dari kepribadian, disiplin itu tidak terlepas dari pembentukan pribadi manusia
secara keseluruhan.Berdasar hal tersebut, maka struktur hukum yang dibangun
dalam sistem penjatuhan hukuman disiplin tersebut akan mempengaruhi penegakan
hukum dan karenanya diperlukan sistem penjatuhan hukuman yang netral dan
independen. Komponen kedua dari sistem hukum adalah substansi, yaitu “... the
actual rules, norms, and behavior patterns of people inside the system.”
Definisi ini menunjukkan pemaknaan substansi hukum yang lebih luas
daripada sekedar stelsel norma formal (formele normen stelsel). Friedman
memasukkan pula, pola-pola perilaku sosial dan norma-norma sosial selain hukum,
sehingga termasuk juga etika sosial seperti asas-asas kebenaran dan keadilan.
Jadi, yang disebut komponen substansi hukum di sini adalah semua asas dan norma
yang dijadikan acuan oleh masyarakat dan pemerintah. Untuk melihat sebuah
peraturan mempunyai substansi hukum yang baik atau tidak, maka dapat diuji
melalui syarat-syarat pembuatan hukum yang efektif meliputi:
1. Peraturan dirancang dengang baik, kaidahnya jelas, mudah
dipahami dan penuh ke Pastian Problematika Penegakan Hukuman Disiplin
Kepegawaian. Lingkungan kerja yang bersifat toleran (permisif). Adanya suatu
pengaruh yang signifikan antara kondisi lingkungan kerja dengan budaya kerja,
dalam arti kecenderungan pegawai untuk membiarkan terjadinya pelanggaran karena
menganggap bahwa hal tersebut merupakan perbuatan yang masih dapat ditolerir.
2. Adanya pengaruh yang signifikan antara fungsi penerapan hukum
dengan perbuatan pegawai yang melanggar peraturan, karena kurangnya pengawasan
sehingga dapat diasumsikan bahwa :
a)
Kurang responnya aparat terhadap sanksi, lemahnya sistem
controlling dan evaluating dari pihak yang terkait sehingga membiarkan
pelanggaran terjadi.
b)
Terdapatnya motivasi yang kurang dari PNS dikarenakan sistem yang
tidak mewajibkan setiap pegawai untuk bekerja mengejar keuntungan bagi instansi
sehingga tidak menuntut mereka untuk saling memberikan prestasi karena hasil
yang diterima setiap bulannya relatif tidak berubah.
Hal ini berimbas pada kinerja yang hanya berorientasi pada hasil,
dan bukan pada proses penyelenggaraan pemerintahan yang menuntut adanya
totalitas dalam pelaksanaan tugasnya. Pengaruh dari kurangnya motivasi tersebut
membuat pihak penyelenggara pemerintahan hanya menjalankan formalitas tugasnya
untuk mengisi jadwal kehadiran kerja dan bekerja dalam artian mengejar dateline
suatu tugas tanpa memperhatikan tujuan yang diharapkan. Menurut Basir Barthos,
budaya kerja orang Indonesia yang selama ini pernah diamati serta diteliti, masih
kurang menghargai efisiensi dan disiplin kerja.
Hal ini berbeda dengan orang Jepang dan orang-orang lain di negara
Barat yang umumnya berciri positif dalam segi etos kerjanya menyangkut
efisiensi, disiplin, sadar pentingnya waktu, menghargai inisiatif individu atau
kemandirian.Berdasarkan hal di atas dapat diketahui bahwa aspek struktur,
substansi dan budaya hukum sangat mempengaruhi penegakan hukuman, oleh karena
itu paradigma yang dibangun dalam hukum kepegawaian haruslah dirubah sesuai
dengan konteks yang kekinian.
V.
DAFTAR BACAAN
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012
Terima kasih buat Artikel tentang Hukum Pemerintah yang cukup lengkap ini. Salam kenal dari admin Reportase Guru buat semua pengunjung laman ini.
ReplyDeleteReportase Guru Berbagi kabar tentang Dunia Guru, lowongan kerja, tunjangan, pendidikan, Info sekolah, Honorer, Beasiswa serta masih banyak lagi informasi terkini seperti:
Cara Cek Status Inpassing Guru
Panduan Juknis Penulisan Ijazah Lengkap
Faktor Penyebab Gagal Seleksi Tes CPNS
Video Panduan Upload Data Siswa
Cara Kemendikbud Atasi Bencana Kabut Asap
Himbauan Kemendikbud Jelang Pelaksanaan UKG Online
Kemenag Dituduh Asal-asalan Urus Pendidikan Islam Madrasah
Info Sekolah dan Dunia Islam
SALAM KENAL SEMUA,…!!! SAYA MAS JOKO WIDODO DI SURABAYA.
ReplyDeleteDEMI ALLAH INI CERITA YANG BENAR BENAR TERJADI(ASLI)BUKAN REKAYASA!!!
Saya Sangat BerTerima kasih Atas Bantuan Angka Ritual AKI…Angka AKI KANJENG Tembus 100%…Saya udah kemana-mana mencari angka yang mantap selalu gak ada hasilnya…sampai- sampai hutang malah menumpuk…tanpa sengaja seorang teman lagi cari nomer jitu di internet…Kok ketemu alamat KI KANJENG..Saya coba beli Paket 2D ternyata Tembus…dan akhirnya saya pun membeli Paket 4D…Bagai di sambar Petir..Ternyata Angka Ritual Ghoib KI KANJENG…Tembus 4D…Baru kali ini saya mendapat angka ritual yang benar-benar Mantap…Bagi saudara yang ingin merubah Nasib anda seperti saya…Anda Bisa CALL/SMS Di Nomer KI KANJENG DI 085-320-279-333.(((Buktikan Aja Sendiri Saudara-Saudari)))
…TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA AKI KANJENG…
**** BELIAU MELAYANI SEPERTI: ***
1.PESUGIHAN INSTANT 10 MILYAR
2.UANG KEMBALI PECAHAN 100rb DAN 50rb
3.JUAL TUYUL MEMEK
4.ANGKA TOGEL GHOIB.DLL..
…=>AKI KANJENG<=…
>>>085-320-279-333<<<
SALAM KENAL SEMUA,…!!! SAYA MAS JOKO WIDODO DI SURABAYA.
DEMI ALLAH INI CERITA YANG BENAR BENAR TERJADI(ASLI)BUKAN REKAYASA!!!
Saya Sangat BerTerima kasih Atas Bantuan Angka Ritual AKI…Angka AKI KANJENG Tembus 100%…Saya udah kemana-mana mencari angka yang mantap selalu gak ada hasilnya…sampai- sampai hutang malah menumpuk…tanpa sengaja seorang teman lagi cari nomer jitu di internet…Kok ketemu alamat KI KANJENG..Saya coba beli Paket 2D ternyata Tembus…dan akhirnya saya pun membeli Paket 4D…Bagai di sambar Petir..Ternyata Angka Ritual Ghoib KI KANJENG…Tembus 4D…Baru kali ini saya mendapat angka ritual yang benar-benar Mantap…Bagi saudara yang ingin merubah Nasib anda seperti saya…Anda Bisa CALL/SMS Di Nomer KI KANJENG DI 085-320-279-333.(((Buktikan Aja Sendiri Saudara-Saudari)))
…TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA AKI KANJENG…
**** BELIAU MELAYANI SEPERTI: ***
1.PESUGIHAN INSTANT 10 MILYAR
2.UANG KEMBALI PECAHAN 100rb DAN 50rb
3.JUAL TUYUL MEMEK
4.ANGKA TOGEL GHOIB.DLL..
…=>AKI KANJENG<=…
>>>085-320-279-333<<<