SISTEM PEMASYARAKATAN DI INDONESIA
A. SEJARAH SISTEM
PEMASYARAKATAN
Sistem kepenjaraan yang sangat menekankan pada unsur penjeraan dan
menggunkan titik tolak pandangannya terhadap narapidana sebagai individu
semata-mata di pandang sudah tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bagi bangsa Indonesia
mengenai pemikiran-pemikiran mengenai fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar pada
aspek penjaraan belaka, tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan
reintegrasi sosial telah melahirkan suatu sistem pembinaan terhadap pelanggar hukum
yang dikenal dengan Sistem Pemasyarakatan. Gagasan pemasyarakatan dicetuskan
pertama kali oleh
Dr. Sahardjo, SH pada tanggal
5 Juli 1963 dalam pidato penganugrahan Doktor Honoris Causa di bidang Ilmu
Hukum oleh Universitas Indonesia, antara lain dikemukaakan behwa : “Di bawah
pohon beringin pengayoman telah kami tetapkan untuk menjadi penyuluh bagi
petugas dalam membina narapiadana, maka tujuan pidana penjara kami merumuskan :
di samping menimbulkan rasa derita pada narapidana agar bertobat, mendidik
supaya ia menjadi seorang anggota masyarakat Indonesia yang berguna. Dengan
singkat tujuan pidana penjara adalah pemesyarakatan”.
Gagasan tersebut
kemudian diformulasikan lebih lanjut
sebagai suatau sistem pembinaan terhadap
narapidana di Indonesia menggantikan sistem kepenjaraan pada tanggal 27 April
1964 dalam Konperensi Dinas Direktorat Pemasyarakatan di Lembang,Bandung.
Pemasyarakatan dalam konperensi ini dinyatakan sebagai suatu sistem pembinaan
narapidana dan merupakan pengejawantahan keadilan yang bertujuan mencapai
reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan dalam kapasitasnya sebagai
individu, anggota masyarakat, maupun makhluk Tuhan. Sebagai dasar pembinaan
dari Sistem Pemasyarakatan adalah Sepuluh Prinsip Pemasyarakatan, yaitu :
1.
Ayomi dan berikan bekal hidup agar
mereka dapat menjalankan peranannya sebagai warga masyarakat yang baik dan
berguna.
2.
Penjatuhan pidana bukan tindakan
balas dendam negara.
3.
Berikan bimbingan bukan penyiksaan
supaya mereka bertaubat.
4.
Negara tidak berhak membuat mereka
menjadi lebih buruk atau jahat daripada sebelum dijatuhi pidana.
5.
Selama kehilangan kemerdekaan
bergerak, para narapidana dan anak didik harus dikenalkan dengan dan tidak
boleh diasingkan daari masyarakat.
6.
Pekerjaan yang diberikan kepada
narapidana dan anak didik tidak boleh bersifat sekedar pengisi waktu, juga
tidak boleh diberikan pekerjaan untuk memunuhi kebutuhan dinas atau kepentingan
negara sewaktu-waktu saja. Pekerjaan yang diberikan harus satu dengan pekerjaan
di masyarakat dan yang menunjang usaha peningkatan produksi.
7.
Bimbingan dan didikan yang
diberikan kepada narapidana dan anak didik harus berdasarkan Pancasila.
8.
Narapidana dan anak didik sebagai
orang-orang yang tersesat adalah manusia, dan mereka harus diperlakukan sebgai
manusia.
9.
Narapidana dan anak didik hanya
dijatuhi pidana hilang kemerdekaan sebagai satu-satunya derita yang dialaminya.
10. Disediakan dan dipupuk sarana-sarana yang dapat mendukung fungsi
rehabilitif, korektif dan edukatif dalam sistem Pemasyarakat.
Dalam perkembangan selanjutnya, pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang
telah dilaksanakan sejak dari lebih dari empat puluh tahun tersebut semakin
mantap dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995, menyatakan
bahwa sistem pemasyaarakatan dilaksanakan berdasarkan atas pengayoman,
persamaan perlakuan dan pelayanan pendidikan dan penghormatan harkat dan
martabat manusia, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita serta
terjaminnya hak untuk berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu. Konsep
ini pada dasarnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari konsep dasar
sebagaimana termuat dalam sepuluh prindip pemasyarakatan.
B. ISTILAH-ISTILAH
PEMASYARAKATAN
1.
Pengayoman, adalah perlakuan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan
dalam rangka melindungi masyarakat dari kemungkinan diulangnya tindak pidana
oleh Warga Binaan pemasyarakatan juga
memberikan bekal hidup kepada Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi warga
yang berguna di dalam masyarakat. (Penjelasan pasal 5 huruf a UU No.12 Tahun
1995).
2.
Pemasyarakatan, adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga
Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdasarkan sistem, kelembagaan dan cara pembinaan
yang merupakan bagian akhir dari sistem
pembinaan tata pidana. (Pasal 1 ayat 1UU No.12 Tahun 1995).
3.
Sistem Pemasyarakatan, adalah suatu tatanan mengenai arah dan
batas-batas serta cara Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan
Pancasila, yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina dan
masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar
menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana
sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat, dapat berperan aktif dalam
pembangunan dan hidup secara wajar sebagai warga yang baik bertanggung dan
jawab. (Pasal 1 ayat 2 UU No.12 Tahun 1995).
4.
Lembaga Pemasyarakatan, adalah tempat untuk melakasanakan pembinaan
Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan atau yang disingkat dengan LAPAS. (Pasal 1 ayat 3 UU No. 12 Tahun
1995)
5.
Balai Pemasyarakatan, adalah pranata untuk melaksanakan
Pemasyarakatan Bimbingan Klien atau yang disingkat BAPAS. (Pasal 1 ayat 4 UU No. 12 Tahun 1995).
6.
Rumah Tahanan Negara, unit pelaksanaan teknis tempat tersangka dan
terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan atau yang disingkat RUTAN. (Kepmenkeh RI N0.M.02-PK04.10 Tahun 1990).
7.
Rumah Penyimpanan Benda
Sitaan Negara, adalah unit pelaksanaan dibiang penyimpanan benda sitaan
negara dan barang rampasan negara atau yang disingkat RUPBASAN. (Pasal 27 Bab II Kepmenkeh RI No.M.04-PR.07.03 Tahun 1985).
8.
Warga Binaan Pemasyarakatan, adalah Narapidana, Anak Didik
Pemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan. (Pasal 1 ayat 5 UU No. 12 Tahun 1985).
9.
Tahanan, adalah tersangka atau terdakwah yang ditempatkan di dalam
Rutan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang Pengadilan.
(Kepmenkeh RI No.M.02-PK04.10 Tahun 1990).
10. Terpidana adalah
seseorang yang dipidana berdsarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.(Pasal 1 ayat 6 No.12 Tahun 1995)
11. Narapidana adalah
terpidana yang men jalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas.(Pasal 1 ayat 7 UU
No.12 Tahun 1995)
12. Klien Pemasyarakatan
adalah orang yang srdang dibina oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang berda di
luar Lapas (Pasal 1 ayat 9 UU No. 12 Tahun 1995)
13. Pidana Bersyarat,
orang yang dij atuhi pidana tetapi pelaksanaan hukumnya tidak dijalani, kecuali
terpidana tersebut belum habis masa percobaannya melanggar syarat yang telah
ditentukkan, maka Hakim atas permintaan Jaksa memerintahkan supaya orang
tersebut menjalani pidanya. (PP No.31 pasal 35 huruf a Tahun 1999).
14. Anak Didik Pemasyarakatan,
adalah :
(1).
Anak Pidana, yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di Lapas, anak yang paling lama sampai18
(delapan belas) tahun.
(2).
Anak Negara, yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada
negara untuk dididik dan ditempatkan di Lapas, Anak yang paling lama sampai
berumur 18 (delapan belas) tahun.
(3).
Anak Sipil, yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau walinya
memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di Lapas, Anak paling lamasampai berumur18
(delapan belas) tahun.(Pasal 1 ayat 8 UU No.12 Tahun 1995)
15. Remisi, adalah pengurangan
masa pidana dari narapidana. (Kepres RI No. 5 Tahun 1987)
16. Pembinaan, adalah
kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,
intelektual, sikap dan perilaku professional, kesehatan jasmani dan rohani
narapidana dan anak didik Pemasyarakatan. (PP.31 Tahun 1999 pasal 1 ayat 1).
17. Asimilasi, adalah
proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan
dengan membaurkan dengan narapidana dan anak didik pemasyarakatan di dalam
kehidupan masyarakat, setelah menjalani ½ (setengah) dari masa pidananya.
18. Pembebasan Bersyarat, adalah pembinaan narapidana
di luar Lemabaga Pemasyarakatan yang dilaksanakan setelah menjalani 2/3 masa
pidananya
19. Cuti Menjelang Bebas,
adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi nrapidana yang
menjalani masa pidana atau sisa pidana pendek yang dilakasanakan setelah
menjalani 2/3 dari masa pidananya dan jangka waktu cuti sama dengan remisi
terakhir, paling lamat 6 (enam) bulan.
20. Cuti Mengunjungi Keluarga,
adalah kesempatan berkumpul bagi narapidana bersama keluarga di tempat kediaman
keluarganya selama jangka waktu 2 (dua) hari atau 2x24 jam.
21. Integrasi, adalah
pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan
dan Masyarakat
C. PELAKSANAAN SISTEM
PEMASYARAKATAN
- Landasan Hukum Proses Pemasyarakatan.
(1)
PANCASILA
(2)
UUD 1945
(3)
KUHP
(4)
KUHAP
(5)
UU No.12 Tahun 1995
(6)
UU No. 3 Tahun 1997
(7)
Peraturan Pemerintah
(8)
Keputusan Presiden
(9)
Keputusan Menteri
(10)Peraturan
Menteri
(11)Keputusan
DSirjenoses
2. Tahapan-Tahapan Pemasyarakatan
Dalam
proses pemasyarakatan dapat dibagi dalam tiga tahapan utama, yakni Tahap Awal, Tahap Lanjutan, dan Tahap
Akhir.
I.
Mereka yang telah menjalani 0-1/3
masa pidanya pada tahap ini ada kegiatan yang dilaksanakan pokok yang dilaksanakan,
yakni :
1.
Admisi dan orintasi. Dalam Admisi
beberapa ketentuan atau kegiatan.
(1)
Terpidana yang diterima di LAPAS
wajib di daftar. Pendaftaran tersebut mengubah
status Terpidana menjadi bNarapidana
(2)
Hal-hal lain yang harus dicatat
adalah:
a.
Putusan pengadilan
b.
Jati diri
c.
Barang dan uang yang di bawa
(3)
Beberapa kegiatan lain dalam tahap
administrasi adalah :
a.
Pemeriksaan kesehatan
b.
Pembuatan pasfoto
c.
Pengambilan sedik jari; dan
d.
Pembuatan berita acara serah
terima pidana.
(4)
Waktu yang dibutuhkan dalam
kegiatan Administrasi dan orientasi paling lama satu bulan.
2.
Pembinaan Kepribadian. Pembinaan
meliputi
a.
Kesadaran beragama
b.
Kesadaran berbangsa
c.
Kemampuan intelektual (kecerdasan)
d.
Kesadaran hukum
Pengawasan terhadap Napi pada TAHAP AWAL ini masih sangat yang disebut MAXIMUM SECURITY
II.
Tahap Lanjutan : terbagi atas dua
bagian :
1. Mereka yang telah menjalani ½-1/3 masapidanya. Kegiatan
yang dilakukan meliputi :
(1)
Pembinaan Kepribadian Lanjutan
(2)
Pembinaan kemandirian
2.
Mereka yang telah menjalani ½-2/3 masa pidanya. Pada tahap ini Napi telah melakukan
kegiataan ASIMILASI (Pembauran Asimilasi dapat dilakukan :
(1)
DALAM LAPAS (Half Way House/Work)
(2)
DALAM LAPAS TERBUKA (Open Camp)
Bentuk kegiatan dalam Tahap ini ASIMILASI antara lain :
a.
Melanjutkan sekolah
b.
Kerja mandiri
c.
Kerja pada pihak luar
d.
Menjalankan ibadah.
e.
Bakti social.
f.
Olah raga
g.
Cuti mengujungi.
Pengawasan terhadap
Napi pada tahap LANJUTAN ini sudah
tidak begitu ketat lagi atau MEDIUM
SECURITY.
Pembinaan Napi
dalam Tahap Lanjutan dilaksanakan dengan bekerjasama dengan instansi pemerintah
dan pihak swasta antara lain :
(1) Instansi Penegak Hukum :
Polisi, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri
(2) Instansi Lainnya :
Depkes, Depnaker, Deprindag, Depag, Depdiknas, Pemda
(3) Pihak Swasta :
Perorangan, Kelompok, LSM, dan lain-lain
Pembinaan dalam TAHAP AWAL dan TAHAP LANJUTAN
dilakukan di LAPAS
Pembinaan yang dilakukan di dalam LAPAS adalah
pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terdiri dari Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
Mengenai WBP akan dijelaskan dari tulisan ini.
II.
TAHAP AKHIR. Mereka yang telah
menjalani 2/3 masa pidananya sampai bebas sesungguhnya.
Pembinaannya tidak lagi dilakukan DALAM LAPAS tetapi pembimbingnya
dilakukan di LUAR LAPAS oleh BAPAS (Balai Pemasyarakatan).
Mereka yang dibimbing oleh BAPAS adalah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
yang disebut KLIEN PEMASYARAKATAN atau disingkat dengan KLIEN.
Klien yang dibimbing oleh BAPAS antara lain :
(1)
Orang yang telah mendapat PB
(Pembebasan Bersyarat) yakni, orang yang telah menjalani 2/3 masa pidanya dapat
dibebaskan kembali ke masyarakat dengan syarat-syarat tertentu.
Syarat-sayarat itu antara lain tidak boleh melakukan tindak pidana selama
ia dibebaskan.
Kalau syarat yang ditetapkan di langgar, ia akan dimasukkan kembali dalam
Lembaga Pemasyarakatan (LP)
(2)
CMB (Cuti Menjelang Bebas).
Pembinaan di LUAR LEMBAGA PEMASYARAKATAN bagi narapidana yang menjalani masa
pidana pendek dan telah menjalani 2/3 masa pidanya. Waktu cuti lama 6 (enam)
bulan.
No comments:
Post a Comment
Yang Penting Komentar!