Bisnis Pulsa

Monday, December 30, 2013

SISTEM PEMASYARAKATAN DI INDONESIA





SISTEM PEMASYARAKATAN DI INDONESIA


A.    SEJARAH SISTEM PEMASYARAKATAN
Sistem kepenjaraan yang sangat menekankan pada unsur penjeraan dan menggunkan titik tolak pandangannya terhadap narapidana sebagai individu semata-mata di pandang sudah tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bagi bangsa Indonesia mengenai pemikiran-pemikiran mengenai fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar pada aspek penjaraan belaka, tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial telah melahirkan suatu sistem pembinaan terhadap pelanggar hukum yang dikenal dengan Sistem Pemasyarakatan. Gagasan  pemasyarakatan  dicetuskan  pertama  kali  oleh  Dr. Sahardjo, SH  pada   tanggal  5 Juli 1963 dalam pidato penganugrahan Doktor Honoris Causa di bidang Ilmu Hukum oleh Universitas Indonesia, antara lain dikemukaakan behwa : “Di bawah pohon beringin pengayoman telah kami tetapkan untuk menjadi penyuluh bagi petugas dalam membina narapiadana, maka tujuan pidana penjara kami merumuskan : di samping menimbulkan rasa derita pada narapidana agar bertobat, mendidik supaya ia menjadi seorang anggota masyarakat Indonesia yang berguna. Dengan singkat tujuan pidana penjara adalah pemesyarakatan”.
Gagasan tersebut kemudian  diformulasikan lebih lanjut sebagai suatau sistem  pembinaan terhadap narapidana di Indonesia menggantikan sistem kepenjaraan pada tanggal 27 April 1964 dalam Konperensi Dinas Direktorat Pemasyarakatan di Lembang,Bandung. Pemasyarakatan dalam konperensi ini dinyatakan sebagai suatu sistem pembinaan narapidana dan merupakan pengejawantahan keadilan yang bertujuan mencapai reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan dalam kapasitasnya sebagai individu, anggota masyarakat, maupun makhluk Tuhan. Sebagai dasar pembinaan dari Sistem Pemasyarakatan adalah Sepuluh Prinsip Pemasyarakatan, yaitu :
1.      Ayomi dan berikan bekal hidup agar mereka dapat menjalankan peranannya sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna.
2.      Penjatuhan pidana bukan tindakan balas dendam negara.
3.      Berikan bimbingan bukan penyiksaan supaya mereka bertaubat.
4.      Negara tidak berhak membuat mereka menjadi lebih buruk atau jahat daripada sebelum dijatuhi pidana.
5.      Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, para narapidana dan anak didik harus dikenalkan dengan dan tidak boleh diasingkan daari masyarakat.
6.      Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik tidak boleh bersifat sekedar pengisi waktu, juga tidak boleh diberikan pekerjaan untuk memunuhi kebutuhan dinas atau kepentingan negara sewaktu-waktu saja. Pekerjaan yang diberikan harus satu dengan pekerjaan di masyarakat dan yang menunjang usaha peningkatan produksi.
7.      Bimbingan dan didikan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik harus berdasarkan Pancasila.
8.      Narapidana dan anak didik sebagai orang-orang yang tersesat adalah manusia, dan mereka harus diperlakukan sebgai manusia.
9.      Narapidana dan anak didik hanya dijatuhi pidana hilang kemerdekaan sebagai satu-satunya derita yang dialaminya.
10.  Disediakan dan dipupuk sarana-sarana yang dapat mendukung fungsi rehabilitif, korektif dan edukatif dalam sistem Pemasyarakat.
Dalam perkembangan selanjutnya, pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang telah dilaksanakan sejak dari lebih dari empat puluh tahun tersebut semakin mantap dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995, menyatakan bahwa sistem pemasyaarakatan dilaksanakan berdasarkan atas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan pendidikan dan penghormatan harkat dan martabat manusia, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita serta terjaminnya hak untuk berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu. Konsep ini pada dasarnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari konsep dasar sebagaimana termuat dalam sepuluh prindip pemasyarakatan.

B.     ISTILAH-ISTILAH PEMASYARAKATAN
1.      Pengayoman, adalah perlakuan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan dalam rangka melindungi masyarakat dari kemungkinan diulangnya tindak pidana oleh Warga Binaan pemasyarakatan  juga memberikan bekal hidup kepada Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi warga yang berguna di dalam masyarakat. (Penjelasan pasal 5 huruf a UU No.12 Tahun 1995).
2.      Pemasyarakatan, adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdasarkan sistem, kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem  pembinaan tata pidana. (Pasal 1 ayat 1UU No.12 Tahun 1995).
3.      Sistem Pemasyarakatan, adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas-batas serta cara Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila, yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan dan hidup secara wajar sebagai warga yang baik bertanggung dan jawab. (Pasal 1 ayat 2 UU No.12 Tahun 1995).
4.      Lembaga Pemasyarakatan, adalah tempat untuk melakasanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan atau yang disingkat dengan LAPAS. (Pasal 1 ayat 3 UU No. 12 Tahun 1995)
5.      Balai Pemasyarakatan, adalah pranata untuk melaksanakan Pemasyarakatan Bimbingan Klien atau yang disingkat BAPAS. (Pasal 1 ayat 4 UU No. 12 Tahun 1995).
6.      Rumah Tahanan Negara, unit pelaksanaan teknis tempat tersangka dan terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau yang disingkat RUTAN.  (Kepmenkeh RI N0.M.02-PK04.10 Tahun 1990).
7.      Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, adalah unit pelaksanaan dibiang penyimpanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara atau yang disingkat RUPBASAN. (Pasal 27 Bab II Kepmenkeh RI No.M.04-PR.07.03 Tahun 1985).
8.      Warga Binaan Pemasyarakatan, adalah Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan. (Pasal 1 ayat 5 UU No. 12 Tahun 1985).
9.      Tahanan, adalah tersangka atau terdakwah yang ditempatkan di dalam Rutan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang Pengadilan. (Kepmenkeh RI No.M.02-PK04.10 Tahun 1990).
10.  Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdsarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.(Pasal 1 ayat 6 No.12 Tahun 1995)
11.  Narapidana adalah terpidana yang men jalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas.(Pasal 1 ayat 7 UU No.12 Tahun 1995)
12.  Klien Pemasyarakatan adalah orang yang srdang dibina oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang berda di luar Lapas (Pasal 1 ayat 9 UU No. 12 Tahun 1995)
13.  Pidana Bersyarat, orang yang dij atuhi pidana tetapi pelaksanaan hukumnya tidak dijalani, kecuali terpidana tersebut belum habis masa percobaannya melanggar syarat yang telah ditentukkan, maka Hakim atas permintaan Jaksa memerintahkan supaya orang tersebut menjalani pidanya. (PP No.31 pasal 35 huruf a Tahun 1999).
14.  Anak Didik Pemasyarakatan, adalah :
(1). Anak Pidana, yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani  pidana di Lapas, anak yang paling lama sampai18 (delapan belas) tahun.
(2). Anak Negara, yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di Lapas, Anak yang paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun.
(3). Anak Sipil, yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di Lapas, Anak paling lamasampai berumur18 (delapan belas) tahun.(Pasal 1 ayat 8 UU No.12 Tahun 1995)
15.  Remisi, adalah pengurangan masa pidana dari narapidana. (Kepres RI No. 5 Tahun 1987)
16.  Pembinaan, adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku professional, kesehatan jasmani dan rohani narapidana dan anak didik Pemasyarakatan. (PP.31 Tahun 1999 pasal 1 ayat 1).
17.  Asimilasi, adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan dengan narapidana dan anak didik pemasyarakatan di dalam kehidupan masyarakat, setelah menjalani ½ (setengah) dari masa pidananya.
18.  Pembebasan Bersyarat, adalah pembinaan narapidana di luar Lemabaga Pemasyarakatan yang dilaksanakan setelah menjalani 2/3 masa pidananya
19.  Cuti Menjelang Bebas, adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi nrapidana yang menjalani masa pidana atau sisa pidana pendek yang dilakasanakan setelah menjalani 2/3 dari masa pidananya dan jangka waktu cuti sama dengan remisi terakhir, paling lamat 6 (enam) bulan.
20.  Cuti Mengunjungi Keluarga, adalah kesempatan berkumpul bagi narapidana bersama keluarga di tempat kediaman keluarganya selama jangka waktu 2 (dua) hari atau 2x24 jam.
21.  Integrasi, adalah pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan  dan penghidupan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dan Masyarakat

C.    PELAKSANAAN SISTEM PEMASYARAKATAN
  1. Landasan Hukum Proses Pemasyarakatan.
(1)   PANCASILA
(2)   UUD 1945
(3)   KUHP
(4)   KUHAP
(5)   UU No.12 Tahun  1995
(6)   UU No. 3 Tahun 1997
(7)   Peraturan Pemerintah
(8)   Keputusan Presiden
(9)   Keputusan Menteri
(10)Peraturan Menteri
(11)Keputusan DSirjenoses
2.  Tahapan-Tahapan Pemasyarakatan
Dalam proses pemasyarakatan dapat dibagi dalam tiga tahapan utama, yakni Tahap Awal, Tahap Lanjutan, dan Tahap Akhir.
I.       Mereka yang telah menjalani 0-1/3 masa pidanya pada tahap ini ada kegiatan yang dilaksanakan pokok yang dilaksanakan, yakni :
1.      Admisi dan orintasi. Dalam Admisi beberapa ketentuan atau kegiatan.
(1)   Terpidana yang diterima di LAPAS wajib di daftar. Pendaftaran tersebut  mengubah status Terpidana menjadi bNarapidana
(2)   Hal-hal lain yang harus dicatat adalah:
a.       Putusan pengadilan
b.      Jati diri
c.       Barang dan uang yang di bawa
(3)   Beberapa kegiatan lain dalam tahap administrasi adalah :
a.       Pemeriksaan kesehatan
b.      Pembuatan pasfoto
c.       Pengambilan sedik jari; dan
d.      Pembuatan berita acara serah terima pidana.
(4)   Waktu yang dibutuhkan dalam kegiatan Administrasi dan orientasi paling lama satu bulan.
2.      Pembinaan Kepribadian. Pembinaan meliputi
a.       Kesadaran beragama
b.      Kesadaran berbangsa
c.       Kemampuan intelektual (kecerdasan)
d.      Kesadaran hukum
Pengawasan terhadap Napi pada TAHAP AWAL ini masih sangat yang disebut MAXIMUM SECURITY
II.    Tahap Lanjutan : terbagi atas dua bagian :
1. Mereka yang telah menjalani ½-1/3  masapidanya. Kegiatan yang dilakukan meliputi :
(1)   Pembinaan Kepribadian Lanjutan
(2)   Pembinaan kemandirian
2.        Mereka yang telah menjalani ½-2/3 masa pidanya. Pada tahap ini Napi telah melakukan kegiataan ASIMILASI (Pembauran Asimilasi dapat dilakukan :

(1)   DALAM LAPAS (Half Way House/Work)
(2)   DALAM LAPAS TERBUKA (Open Camp)
Bentuk kegiatan dalam Tahap ini ASIMILASI antara lain :
a.       Melanjutkan sekolah
b.      Kerja mandiri
c.       Kerja pada pihak luar
d.      Menjalankan ibadah.
e.       Bakti social.
f.       Olah raga
g.      Cuti mengujungi.
Pengawasan  terhadap Napi pada tahap LANJUTAN ini sudah tidak begitu ketat lagi atau MEDIUM SECURITY.
      Pembinaan Napi dalam Tahap Lanjutan dilaksanakan dengan bekerjasama dengan instansi pemerintah dan pihak swasta antara lain :
(1)    Instansi Penegak Hukum :
Polisi, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri
(2)    Instansi Lainnya :
Depkes, Depnaker, Deprindag, Depag, Depdiknas, Pemda
(3)    Pihak Swasta :
Perorangan, Kelompok, LSM, dan lain-lain
Pembinaan dalam TAHAP AWAL dan TAHAP LANJUTAN dilakukan di LAPAS
Pembinaan yang dilakukan di dalam LAPAS adalah pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terdiri dari Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Mengenai WBP akan dijelaskan dari tulisan ini.
II.    TAHAP AKHIR. Mereka yang telah menjalani 2/3 masa pidananya sampai bebas sesungguhnya.
Pembinaannya tidak lagi dilakukan DALAM LAPAS tetapi pembimbingnya dilakukan di LUAR LAPAS oleh BAPAS (Balai Pemasyarakatan).
Mereka yang dibimbing oleh BAPAS adalah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang disebut KLIEN PEMASYARAKATAN atau disingkat dengan KLIEN.
Klien yang dibimbing oleh BAPAS antara lain :
(1)     Orang yang telah mendapat PB (Pembebasan Bersyarat) yakni, orang yang telah menjalani 2/3 masa pidanya dapat dibebaskan kembali ke masyarakat dengan syarat-syarat tertentu.
Syarat-sayarat itu antara lain tidak boleh melakukan tindak pidana selama ia dibebaskan.
Kalau syarat yang ditetapkan di langgar, ia akan dimasukkan kembali dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP)
(2)     CMB (Cuti Menjelang Bebas). Pembinaan di LUAR LEMBAGA PEMASYARAKATAN bagi narapidana yang menjalani masa pidana pendek dan telah menjalani 2/3 masa pidanya. Waktu cuti lama 6 (enam) bulan.





           







    









No comments:

Post a Comment

Yang Penting Komentar!