Bisnis Pulsa

Saturday, December 14, 2013

KORUPSI & Pasal 33 UU''45 yg terabaikan,



Assalamu Alaekum WR.WB
Menengok keadaan saat ini, betapa banyak orang yang melakukan perbuatan yang amat tercela seperti ini, tindakan yang dilakukan oleh Ketua SKK MIGAS itu salah satu penyebab banyak masyarakat hidup dibawah garis kemiskinan. Padahal kita tahu bahwa Ketua SKK MIGAS adalah seorang yang teramat terpelajar,dosen teladan, dan memiliki penghasilan yang terhitung mewah dimata masyarakat.
Namun, sangat disayangkan ia rela menjual kepintarannya, jabatannya serta Kepercayaan masyarakat kepadanya dengan uang sekitar tujuh milyar rupiah. Padahal kita tahu bersama dalam
Pasal 33 undang-undang 1945:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Saya yakin bahwa, Ketua SKK MIGAS juga pasti tahu akan hal itu. Tapi integritasnya hamcur, mental korupsi , tidak peduli dengan orang lain. Pejabat semacam ini harusnya tidak bisa dimaafkan. Mencuri harta Negara yang seharusnya untuk rakyat. Sedangkan dalam Islam sendiri berkeyakinan bahwa orang yang melakukan pencurian bukanlah orang  yang beriman, karena seorang yang beriman, ia tidak mungkin akan melakukan korupsi atau pencurian sebagaimana sabda Rasulullah Saw, “Pencuri tidak akan mencuri ketika ia dalam keadaan beriman.” (HR. Bukhari).
Kasus SKK MIGAS bukanlah suatu penomena yang baru di Indonesia. Mental korupsi adalah penyakit akut bangsa ini, bukan hanya menjangkiti para pejabat pemerintah, namun juga seluruh masyarakat, bahkan masyarakat lapisan bawah sekalipun.  Bangsa Indonesia ini bukan hanya pemerintahnya yang jahat, tapi juga masyarakatnya. Kita pikirkan,  para pejabat itu sebelum mereka terpilih menjadi pejabat, mereka itu siapa? Ia cuma Rakyat biasa ?.Selanjutnya kita Pikirkan juga, para pejabat itu siapa yang memilih mereka menjadi pejabat? Ia dipilih oleh Rakyat kan? Rakyat/masyarakat yang baik pasti akan menghasilkan pemerintah yang baik juga. Kalau yang dihasilkan pemerintah yang korup, pasti itu terjadi karena masyarakatnya juga korup.
Ada beberapa bukti-bukti sederhana mental korupsi masyarakat. Dalam pilkada, baik itu pemilihan bupati ataupun walikota ataupun gubernur, banyak sekali terjadi praktek bagi-bagi uang. Masyarakat begitu mudah disuap dengan uang beberapa ratus ribu untuk memilih suatu calon. Bukankah itu sudah menunjukkan mental korup masyarakat? Contoh lain, banyak sekali terjadi demo oleh masyarakat yang merupakan “pasukan nasi bungkus”, disuruh mendemo orang-orang atau lembaga yang tidak bersalah dengan bayaran uang. Hal ini terjadi misalnya dalam demo menolak miss world, demo kepada Ahok (dilakukan oleh kelompok bernama Rajjam Ahok), demo mendukung Lurah Warakas di Jakarta, dll. Begitu mudahnya masyarakat disuruh melakukan hal yang tidak benar, disuruh membuat menderita orang yang tidak bersalah, hanya karena iming-iming uang. Bukankah itu juga menunjukkan mental korup masyarakat? Contoh lainnya lagi, warga begitu mudah dijadikan beking oleh pengusaha di daerah waduk Pluit Jakarta, warga tersebut dibayar oleh pengusaha untuk menentang program normalisasi waduk oleh Jokowi-Ahok. Sekali lagi ini menunjukkan mental korup masyarakat Indonesia.
Kutipan berita yang saya berikan di atas sudah menunjukkan bahwa bukan cuma lembaga pemerintah, tapi hampir semua lembaga di bangsa ini yang tidak berkaitan dengan pemerintahpun, juga terjangkiti oleh korupsi.  Memang jangan heran kalau suatu saat presiden dan wakil presiden pun juga tertangkap korupsi. Jangan heran kalau suatu saat menteri agama pun tertangkap korupsi. Korupsi memang sudah menjangkiti sampai masyarakat lapisan bahwa sekalipun. Adanya KPK yang menangkapi para pejabat-pejabat korupsi itu sebenarnya hanya merupakan langkah yang sangat kecil dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia, seberapapun hebatnya KPK. Kenapa demikian? Karena kalau mau melakukan pemberantasan korupsi yang sesungguhnya, maka masyarakat-masyarakat bawah yang jadi pasukan nasi bungkus dan menerima duit bagi-bagi uang dalam pilkada itu harus ditangkap juga semuanya, dan semua penjara Indonesia akan penuh. Memang kalau mau memberantas korupsi di Indonesia, tidak akan bisa dalam waktu singkat, mungkin butuh ratusan tahun. Pendidikan anti korupsi harus diajarkan terus-menerus mulai dari SD sampai kuliah S3, penegakan hukum korupsi harus ditegakkan tanpa kompromi. Mental cinta uang harus diberantas sejak dini
Landasan kita adalah pada pasal 33 UUD 1945, Suatu mandat yang terabaikan dalam suatu pemerintahan. Pasal ini merupakan salah satu prinsip mendasar bagaimana seharusnya sumberdaya perekonomian kita dikelola. Production Sharing Contract  yang berlaku di dunia migas adalah satu-satunya model pengelolaan sumberda ya alam yang paling “konstitusional”, khususnya PSC yang berlaku sebelum UU migas No 22 tahun 2001. PSC mengatur prinsip dasar bahwa kepemilikan sumberdaya migas ada di tangan negara (mineral right). Yang berhak menambang (mining right) juga negara, melalui perusahaan milik negara yang diberikan amanat oleh undang-undang.
Ada pun dalam pelaksanaannya, dengan mempertimbangkan kemampuan teknis dan finansial negara, boleh dikerjakan oleh kontraktor swasta, baik nasional maupun asing. Namun, kedua prinsip dasar di atas tetap berlaku. Kontraktor hanya berhak mengambil manfaat ekonomi (economic right) dari kegiatan penambangan migas itu, setelah berada pada titik penyerahan: titik dimana bagian migas negara dan bagian migas kontraktor dipisahkan.
Selama masih ada di perut bumi pertiwi, dan selama negara belum secara resmi memberikan bagian migas yang ditambang itu kepada kontraktor, selama itu pula kepemilikan sumberdaya migas tetap di tangan negara. Karena itu, meskipun kontraktor swasta yang mengebor dan mengangkut minyak atau gas dengan pipa, kendali managemen tetap di tangan Pertamina (dulu) atau BPMIGAS (kini).
Dengan sistem PSC, sumberdaya migas kita telah memberikan sumbangsih yang sangat besar bagi pembangunan bangsa, meskipun sebagian kalangan menilai bahwa kita sebenarnya “tidak kaya” migas. Wajar, karena yang mereka jadikan pembanding adalah negara minyak di Timur Tengah sana. 

Semoga komentar saya dapat bermanfaat, maaf jika ada kata-kata yang tidak mengenakkan.
Wassalam.

No comments:

Post a Comment

Yang Penting Komentar!