Assalamu Alaekum
WR.WB
Menengok keadaan saat ini, betapa banyak orang yang
melakukan perbuatan yang amat tercela seperti ini, tindakan yang dilakukan oleh
Ketua SKK MIGAS itu salah satu penyebab banyak masyarakat hidup dibawah garis
kemiskinan. Padahal kita tahu bahwa Ketua SKK MIGAS adalah seorang yang teramat
terpelajar,dosen teladan, dan memiliki penghasilan yang terhitung mewah dimata
masyarakat.
Namun, sangat disayangkan ia rela menjual kepintarannya,
jabatannya serta Kepercayaan masyarakat kepadanya dengan uang sekitar tujuh milyar rupiah. Padahal kita tahu bersama dalam
Pasal 33
undang-undang 1945:
(1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Saya yakin bahwa, Ketua SKK MIGAS juga pasti tahu akan
hal itu. Tapi integritasnya hamcur, mental korupsi , tidak peduli dengan orang
lain. Pejabat semacam ini harusnya tidak bisa dimaafkan. Mencuri harta Negara
yang seharusnya untuk rakyat. Sedangkan dalam Islam sendiri berkeyakinan bahwa
orang yang melakukan pencurian bukanlah orang yang beriman, karena seorang yang beriman, ia
tidak mungkin akan melakukan korupsi atau pencurian sebagaimana sabda
Rasulullah Saw, “Pencuri tidak akan mencuri ketika ia dalam keadaan beriman.” (HR. Bukhari).
Kasus SKK MIGAS bukanlah suatu penomena yang baru di
Indonesia. Mental korupsi adalah penyakit akut bangsa ini, bukan hanya
menjangkiti para pejabat pemerintah, namun juga seluruh masyarakat, bahkan
masyarakat lapisan bawah sekalipun. Bangsa
Indonesia ini bukan hanya pemerintahnya yang jahat, tapi juga masyarakatnya. Kita
pikirkan, para pejabat itu sebelum
mereka terpilih menjadi pejabat, mereka itu siapa? Ia cuma Rakyat biasa ?.Selanjutnya
kita Pikirkan juga, para pejabat itu siapa yang memilih mereka menjadi pejabat?
Ia dipilih oleh Rakyat kan? Rakyat/masyarakat yang baik pasti akan menghasilkan
pemerintah yang baik juga. Kalau yang dihasilkan pemerintah yang korup, pasti
itu terjadi karena masyarakatnya juga korup.
Ada beberapa bukti-bukti sederhana mental korupsi
masyarakat. Dalam pilkada, baik itu pemilihan bupati ataupun walikota ataupun
gubernur, banyak sekali terjadi praktek bagi-bagi uang. Masyarakat begitu mudah
disuap dengan uang beberapa ratus ribu untuk memilih suatu calon. Bukankah itu
sudah menunjukkan mental korup masyarakat? Contoh lain, banyak sekali terjadi
demo oleh masyarakat yang merupakan “pasukan nasi bungkus”, disuruh mendemo
orang-orang atau lembaga yang tidak bersalah dengan bayaran uang. Hal ini
terjadi misalnya dalam demo menolak miss world, demo kepada Ahok (dilakukan
oleh kelompok bernama Rajjam Ahok), demo mendukung Lurah Warakas di Jakarta,
dll. Begitu mudahnya masyarakat disuruh melakukan hal yang tidak benar, disuruh
membuat menderita orang yang tidak bersalah, hanya karena iming-iming uang.
Bukankah itu juga menunjukkan mental korup masyarakat? Contoh lainnya lagi,
warga begitu mudah dijadikan beking oleh pengusaha di daerah waduk Pluit
Jakarta, warga tersebut dibayar oleh pengusaha untuk menentang program
normalisasi waduk oleh Jokowi-Ahok. Sekali lagi ini menunjukkan mental korup
masyarakat Indonesia.
Kutipan berita yang saya berikan di atas sudah
menunjukkan bahwa bukan cuma lembaga pemerintah, tapi hampir semua lembaga di
bangsa ini yang tidak berkaitan dengan pemerintahpun, juga terjangkiti oleh
korupsi. Memang jangan heran kalau suatu
saat presiden dan wakil presiden pun juga tertangkap korupsi. Jangan heran
kalau suatu saat menteri agama pun tertangkap korupsi. Korupsi memang sudah
menjangkiti sampai masyarakat lapisan bahwa sekalipun. Adanya KPK yang
menangkapi para pejabat-pejabat korupsi itu sebenarnya hanya merupakan langkah
yang sangat kecil dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia, seberapapun
hebatnya KPK. Kenapa demikian? Karena kalau mau melakukan pemberantasan korupsi
yang sesungguhnya, maka masyarakat-masyarakat bawah yang jadi pasukan nasi
bungkus dan menerima duit bagi-bagi uang dalam pilkada itu harus ditangkap juga
semuanya, dan semua penjara Indonesia akan penuh. Memang kalau mau memberantas
korupsi di Indonesia, tidak akan bisa dalam waktu singkat, mungkin butuh
ratusan tahun. Pendidikan anti korupsi harus diajarkan terus-menerus mulai dari
SD sampai kuliah S3, penegakan hukum korupsi harus ditegakkan tanpa kompromi.
Mental cinta uang harus diberantas sejak dini
Landasan kita adalah pada pasal 33 UUD 1945, Suatu mandat
yang terabaikan dalam suatu pemerintahan. Pasal ini merupakan salah satu
prinsip mendasar bagaimana seharusnya sumberdaya perekonomian kita dikelola. Production Sharing Contract yang berlaku di dunia migas
adalah satu-satunya model pengelolaan sumberda ya alam yang paling
“konstitusional”, khususnya PSC yang berlaku sebelum UU migas No 22 tahun 2001.
PSC mengatur prinsip dasar bahwa kepemilikan sumberdaya migas ada di tangan
negara (mineral right).
Yang berhak menambang (mining right)
juga negara, melalui perusahaan milik negara yang diberikan amanat oleh
undang-undang.
Ada pun dalam pelaksanaannya,
dengan mempertimbangkan kemampuan teknis dan finansial negara, boleh dikerjakan
oleh kontraktor swasta, baik nasional maupun asing. Namun, kedua prinsip dasar
di atas tetap berlaku. Kontraktor hanya berhak mengambil manfaat ekonomi (economic right) dari kegiatan
penambangan migas itu, setelah berada pada titik penyerahan: titik dimana
bagian migas negara dan bagian migas kontraktor dipisahkan.
Selama masih ada di perut bumi
pertiwi, dan selama negara belum secara resmi memberikan bagian migas yang
ditambang itu kepada kontraktor, selama itu pula kepemilikan sumberdaya migas
tetap di tangan negara. Karena itu, meskipun kontraktor swasta yang mengebor
dan mengangkut minyak atau gas dengan pipa, kendali managemen tetap di tangan
Pertamina (dulu) atau BPMIGAS (kini).
Dengan sistem PSC, sumberdaya
migas kita telah memberikan sumbangsih yang sangat besar bagi pembangunan
bangsa, meskipun sebagian kalangan menilai bahwa kita sebenarnya “tidak kaya”
migas. Wajar, karena yang mereka jadikan pembanding adalah negara minyak di
Timur Tengah sana.
Semoga
komentar saya dapat bermanfaat, maaf jika ada kata-kata yang tidak mengenakkan.
Wassalam.
No comments:
Post a Comment
Yang Penting Komentar!