Teori legitimasi kekuasaan
1.Teori Ketuhanan, merupakan pembenaran negara berdasarkan Tuhan YME. 2.Teori Kekuatan a.Kekuatan Jasmani, pembenaran negara berdasarkan kekuatan jasmani seperti Hitler. b.Kekuatan Rohani, pembenaran negara berdasarkan kekuatan rohani “Primus Inter Pares” c.Kekuatan Ekonomi, pembenaran negara berdasarkan siapa yang memiliki ekonomi yang terbanyak maka dialah yang memerintah (zaman feodalisme) 3.Teori Yuridis a.Hukum Keluarga, berdasarkan hukun keluarga sebagai titik tolaknya. b.Hukum Kebendaan, berdasarkan hak kebendaan yang dimiliki seseorang. c.Hukum perjanjian masyarakat, berdasarkan pada hukum perjanjian masyarakat. 4.Teori dari Sudut Lain a.Teori Etika/Etis, menyatakan bahwa manusia tdak mempunyai arti apa-apa bila manusia tidak mempunyai negara (Plato dan Aristoteles) b.Teori Psychologis, menyatakan adanya negara berdasarkan unsur psychologis (Jellinek) c.Teori Absolut, menyatakan tujuan/cita-cita yang absolut yaitu hidup bernegara (Hegel)
1.Teori Ketuhanan, merupakan pembenaran negara berdasarkan Tuhan YME. 2.Teori Kekuatan a.Kekuatan Jasmani, pembenaran negara berdasarkan kekuatan jasmani seperti Hitler. b.Kekuatan Rohani, pembenaran negara berdasarkan kekuatan rohani “Primus Inter Pares” c.Kekuatan Ekonomi, pembenaran negara berdasarkan siapa yang memiliki ekonomi yang terbanyak maka dialah yang memerintah (zaman feodalisme) 3.Teori Yuridis a.Hukum Keluarga, berdasarkan hukun keluarga sebagai titik tolaknya. b.Hukum Kebendaan, berdasarkan hak kebendaan yang dimiliki seseorang. c.Hukum perjanjian masyarakat, berdasarkan pada hukum perjanjian masyarakat. 4.Teori dari Sudut Lain a.Teori Etika/Etis, menyatakan bahwa manusia tdak mempunyai arti apa-apa bila manusia tidak mempunyai negara (Plato dan Aristoteles) b.Teori Psychologis, menyatakan adanya negara berdasarkan unsur psychologis (Jellinek) c.Teori Absolut, menyatakan tujuan/cita-cita yang absolut yaitu hidup bernegara (Hegel)
Tipe-tipe Negara
Bentuk negara
menurut plato bentuk negara tidaklah kekal dan selalu berubah-ubah hal ini karena dipengaruhi oleh sifat jiwa manusia.
bentuk-bentuk negara menurut plato adalah “atodat” yaitu :
1. Aristokrasi.
pemerintah dipegang oleh alim ulama, kaum cerdik pandai, mereka menjalankan pemerintahan berpedoman pada keadilan dan untuk kepentingan umum. Karena sifat jiwa manusianya maka bentuk negara ini jadi tidak aman, keturunan pemegang kekuasaan ini menjadi serakah, suka memperkaya diri sendiri, maka bentuk negara berubah menjadi :
2. Timokrasi.
kekuasaan penuh dipegang pemerintahan yaitu hanya orang-orang yang kaya saja yang memegang kekuasaan hingga diumumkannya hal ini masuk undang-undang.
3. Oligrasi.
kekuasaan dipegang oleh orang-orang yang kaya dan hasrat mereka makin tinggi untuk memperkaya diri sendiri, maka timbul kemelaratan dikalangan rakyat, lalu rakyat bergabung untuk memberontak tujuan utama untuk kemerdekaan dan kebebasan. Hancurnya oligrasi karena mendewa-dewakan harta.
4. Demokrasi.
Kebebasan dan kemerdekaan yang tidak terbatas hingga masing-masing individu tidak mau diperintah cenderung masing-masing individu ingin memerintah maka bentuk negara berubah menjadi anarki. Hancurnya demokrasi karena mendewa-dewakan kebebasan.
5. Anarki.
Bentuk negara ini tidak ada yang memerintah timbullah hukum rimba siapa yang kuat dia yang menang, maka negara jadi kacau, diperlukanlah pemerintah yang dapat bertindak tegas dan kuat maka lahirlah negara tirani.
6. Tirani.
Pemegang kekuasaan orang yang kejam dan bertindak sewenang-wenang. Disebut tiran, lama-kelamaan bentuk negara ini berubah kembali ke aristokrasi.
bentuk negara terbaik menurut plato adalah aristokrasi.
3. Aristoteles.
aristoteles adalah murid plato, aristoteles berguru sejak berusia 14 tahun, kemudian diminta raja philipus untuk mendidik putranya yaitu zulkarnain, ajaran aristoteles agak berbeda dari plato.
perbedaannya :
a. Dari segi sistim pengajaran
Plato :
Dengan tiga bukunya yaitu
1) Politia berbicara tentang negara dan hukum.
2) Politicos berbicara tentang ahli-ahli negara.
3) Nomoi berbicara tentang undang-undang.
Mengenai kukum dan negara, keadilan, undang-undang.
Aristoteles :
Sudah memisahkan ketiga bahasan tersebut secara sistematis dalam bukunya yaitu :
Ethica : keadilan
Polteia : negara
Menurut aristoteles sebelum mempelajari politeia harus lebih dulu mempelajari ethica, karena ethica merupakan pendahuluan dari politeia.
b. Perbedaan dari segi pandang.
Plato :
pencipta idealisme, menurut plato benda-benda yang ada diluar diri manusia hanyalah bayang-bayang dari benda yang sebenarnya. Jadi yang murni disini adalah ide.
Aristoteles :
penerus dari idealisme kepada realisme (kenyataan)
c. perbedaan dari segi obyek \ materi.
Plato :
Berdasar idealisme tadi maka plato mengenal 2 dunia yaitu dunia cita/bayang-bayang dan dunia alam.
Aristiteles :
Apa yang dilihat oleh panca indra itulah kenyataan.
Bentuk negara
untuk membedakan bentuknya ada 2 kriteria :
a. Jumlah orang yang memegang kekuasaan (satu orang, beberapa orang,seluruh rakyat)
b. menurut sifat atau tujuan pemerintahan.
Dari kedua kriteria tersebut bentuk negara bisa dibedakan menjadi 3 yaitu :
1. Pemerintahan yang dipegang oleh satu orang
a. Monarki
kekuasaan dipegang oleh satu orang untuk kepentingan umum sifatnya baik.
b. Tirani
dipegang oleh satu orang untuk kepentingan pribadi, sifatnya jelek.
2. Pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang
a. Aristokrasi
Pemerintahan dipegang oleh beberapa orang dan ditujukan untuk kepentingan umum.
b. Aligrasi pemerintah dipegang oleg beberapa orang dan ditujukan untuk kepentingan umum.
3. Pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat.
a. Republik/republik konstitusional.
pemerintahan yang dipegang oleg seluruh rakyat dan di tujukan untuk kepentingan rakyat.
b. Demokasi
pemerintahan dipegang oleh rakyat tapi dalam prakteknya ditujukan untuk orang-orang tertentu saja.
4. Epi curus
ajaran epicurus disebut atomisme artinya elemen yang terpenting dalam susunan masyarakat/negara adalah individu, individu inilah yang di anggap sebagai atom atau elemen terkecil.
ajaran epi curus mengandung benih-benih pertama tentang perjanjian masyarakat. Latar belakang ajaran epi curus ini disebabkan keadaan negara yang terpecah belah.
B. Tujuan negara
tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban dan keamanan serta
menyelenggarakan kepentingan individu.
5. Zeno
zeno adalah tokoh filsafat kaum stoa, sebelum negara yunani ditaklukan oleh romawi. Dinamakan kaum stoa karena zeno memberikan pelajaran-pelajaran di lorong-lorong yang banyak tonggaak temboknya atau stoa. Ajarannya bersifat universalistik, yang tidak hanya meliputi bangsa yunani tetapi meliputi seluruh manusia dan bersifat kejiwaan, seluruh kemanusiaan hingga hilanglah perbedaan antara orang yang merdeka dengan budak. Dengan demikian timbullah moral yang dapat membentuk kerajaan dunia , dimana setiap orang mempunyai kedudukan yang sama sebagai warga dunia.
ajaran zeno\kaum stoa bersifat 2 hal :
1. Manusia yang merasa kosong di dalam masyarakat yang sedangmengalami kebobrokan-sosial-etis.
2. Menunjukan jalan keluar dari kebobrokan masyarakatserta keruntuhan negara ini dengan syarat etis minimum
ZAMAN ROMAWI
Pada zaman romawi ahli pikir / sarjana tentang timbulnya negara adalah :
1. Polibius.
2. Cicero.
3. Seneca.
Ajaran ahli pikir / sarjana zaman romawi ini masih mengacu pada ajaran sarjana zaman yunani. Tapi ajaran romawi tetap bernilai tinggi karena teori mereka dilakukan dalam praktek ketata negaraan.
1. Polibius.
bentuk negara yang terakhir menjadi bentuk negara yang berikutnya, hinnga bentuk negara itu terulang lagi, atau yang lebih dikenal dengan lingkaran setan. Yang mempengaruhi berubahnya bentuk negara adalah kondisi saat ini.
bentuk-bentuk negara.
a. Monarkhi.
kekuasaan dipegang oleh satu orang, pemerintahan semula berjalan dengan baik menjadi tidak baik oleh karena kekuasaan diganti oleh keturunannya, dari mengutamakan kepentingan umum dan keadilan menjadi mengutamakan kepentingan pribadi penguasa. Bentuk negara berubah menjadi tirani.
b. Tirani.
pemerintahan untuk kepentingan pribadi penguasa, saat bentuk negara tirani berkembang, rakyat jadi sadar dan beberapa orang memberontak, akhirnya kekuasaan dapat direbut, lahirlah negara aristokrasi.
c. Aristokrasi.
kekuasaan dipegang oleh beberapa orang, mulanya pemerintahan ini baik, saat digantikan oleh keturunannya dari penguasa sebelumnya, kepentingan umum dan keadilan tidak lagi diperhatikan, bentuk negara berubah menjadi oligrasi.
d. Oligrasi.
karena tidak ada keadilan rakyat memberontak, kekuasaan diambil alih oleh rakyat, hingga bentuk negara berubah menjadi demokrasi.
e. Demokrasi.
awal mula demokrasi baik, mengutamakan persamaan kebebasan, keadilan dan kepentingan umum, lama-kelamaan terjadi perubahan, masing-masing mengurus diri sendiri, bentuk negara berubah menjadi okhlorasi
f. Okhlorasi.
dengan merosotnya demokrasi keadaan negara menjadi kacau, rakyat hidup diluar batas-batas kesusilaan, timbul keinginan segolongan orang untuk mengembalikan keadaan kepada bentuk pemerintahan yang baik, bersamaan dengan munculnya seseorang yang kuat dan berani dengan kekerasan dapat memegang kekuasaan. Bentuk negara berubah kembali ke bentuk monarkhi.
2. Cicero.
Beberapa hal cicero banyak meniru karya dari sarjana romawi, antara lain dapat dilihat dalam 2 bukunya yaitu:
1. De republica : tentang negara
2. De legibus : tentang hukum atau uu
Dalam bentuk negara cicero hanya mengambil bentuk-bentuk negara yang terbaik yang merupakan campuran dari 3 bentuk pemerintah yang baik yaitu
1. Monarkhi.
2. Aristokrasi.
3. Republik.
3. Seneca.
Pada saat ini romawi mengalami kebobrokan, kekuasaan negara hanya tinggal pada kekuatan bala tentaranya. Yaitu sosial etis, juga politik pemerintahannya yaitu sistim devide et impera (orang dapat menggunakan tipu muslihat asal untuk kepentingan negara). Hal ini yang menyebabkan romawi terpecah belah dan jatuh.
Dalam beberapa hal bangsa romawi mewarisi kebudayaan dan peradapan bangsa yunani, tetapi tetap memiliki perbedaan yaitu :
perbedaan zaman yunani dan zaman romawi
1. Romawi : tadinya terpecah beah kemudian bersatu
yunani : dari nasionalis menjadi terpecah belah
2. Romawi : berfikir secara praktis, sarjana filsafatnya masih sedikit.
Yunani : berfikir secara teoritis, sarjana filsafatnya sudah banyak.
3. Romawi : negara dan rakyat terpisah, negara mempunyai tujuan
Tersendiri.
yunani : rakyat merupakan bagian dari negara.
Abad pertengahan
Sarjana sarjana abad pertengahan antara lain :
1. Augustinus.
2. Thomas aquini.
3. Marselius.
Di abad pertengahan masyarakat menjadi bingung karena pihak gereja merasa sebagai penguasa tertinggi, dan pihak negara pun merasa sebagai penguasa tertinggi timbul pertentangan sehingga timbul / lahir beberapa aliran :
1. Aliran legis
Berprinsip bahwa yang memegang kekuasaan yang tertinggi adalah negara karena keberadaan negara lebih dulu dari pada gereja.
2. Aliran laconist.
Berprinsip yang memegang kekuasaan tertinggi adalah paus atau gereja, karena paus dapat kekuasaan itu langsung dari tuhan, aliran ini mengibaratkan matahari dan bulan, paus matahari karena matahari mempunyai sinar, negara bulan karena sinarnya hanya pantulan dari cahaya matahari.
Pertentangan-pertentangan inilah yang akan dijawab oleh sarjana-sarjana abad pertengahan.
1. Augustinus.
Pertentangan-pertentangan yang terjadi antara pihak gereja dan pihak negara untuk menentukan siapa penguasa tertinggi menjadikan rakyat bingung terjadilah yang dinamakan dualisme kepemimpinan. Dalam bukunya negara tuhan augustinus berpendapat bahwa pemegang kekuasaan tertinggi adalah gereja atau paus dan fungsi negara hanya sebagai alat untuk melindungi gereja dan paus dari musuh-musuh yang menentang ajaran kristen. Dalam buku negara tuhan disebut kan 2 macam negara yaitu :
a. Civitas dei/ negara tuhan
karena negara yang diangan-angankan oleh agama.
b. Civitas terena / dia boli / negara iblis / negara duniawi
Negara ini sangat dikecam dan ditolak oleh agustinus.
2. Thomas aquino.
Cara berfikir thomas aquini progresif, menempatkan organisasi negara sama kedudukannya dengan organisasi gereja, gereja tugasnya menyangkut kerohanian, negara tugasnya menyangkut duniawi. Keduanya setara dan saling bantu.
sama sehingga kedudukan gereja dan negara sama derajatnya.
b. Bentuk negara
1) Pemerintahan oleh satu orang, yang baik disebut monarkhi, yang jelek disebut tirani
2) Pemerintahan oleh beberapa orang, yang baik disebut aristokrasi, yang jelek disebut oligrasi.
3) Pemerintahan oleh seluruh rakyat, yang baik disebut republik konstitusional, yang buruk di sebut demokrasi.
3. Marselius
Dasar terbentuknya negara dikarenakan individu-individu melalui perjanjian-perjanjian, perjanjian-perjanjian ini dinamakan penundukan diri pada seseorang yang ditunjuk.
Penundukan yang dimaksud terbagi menjadi 2 yaitu :
a. Penundukan secara keseluruhan (consensio)
Seorang raja tunduk pada apa yang diberikan oleh rakyat, rakyat yang dimaksud ialah peraturan, disini penguasa bersifat exekutif menjalankan saja.
b. Penundukan secara sebagian (translatio).
Dalam menjalankan negara penguasa tidaka hanya terbatas pada apa yang diberikan oleh rakyat saja tapi juga mampu menjadi fungsi legislatif, jadi sifatnya exekutif dan legislatif
Kesimpulan:
kedudukan negara lebih tinggi dari pada kedudukan gereja karena negara lebih dulu ada dari pada gereja.
yang ditunjuk :
1. Factum subyectionis (penunjukan langsung)
tanpa gemenshap , pembentukan masyarakat jadi kekuasaan mutlak ditangan individu yang di tunjuk.
2. Factum unionis.
dibentuk masyarakat dulu baru dibuat perjanjian kemudian baru ditunjuk seorang penguasa (dipilih) dalam hal ini penguasa tidak dapat kekuasaan mutlak. Ini yang dikehendaki marselius.
Awal berkembang agama kristen
Banyak pertentangan, penyebabnya adalah bertentangan dengan kepercayaan yang ada pada waktu itu yaitu dengan mithologi atau kepercayaan mereka yaitu panthaisme (banyak dewa)
Alasan-alasan agama kristen dilarang
1. Agama kristen hanya mengajarkan kepercayaan hanya ada satu tuhan.
2. Tidak perlu mengikuti perintah raja dalam arti “ikutilah perintah-perintah dari paus karena perintah paus dari tuhan atau boleh mengikuti perintah raja asal tidak bertentangan dengan perintah paus
Setelah pertentangan-pertentangan akhirnya agama kristen diterima negara karena pejabat-pejabat negara sudah banyak masuk kristen, setelah agama kristen diterima maka paus / gereja membentuk suatu organisasi, yang sama dengan organisasi negara pada waktu itu.
Abad pertengahan terbagi atas 2 periode yaitu :
1. Sebelum perang salib
Apapun yang ada pada waktu itu tidak lain adalah kehendak dari tuhan dapat dilihat sifatnya teokratis (keagamaan) mutlak. Perintah penguasa boleh diikuti asal tidak bertentangan dengan gereja.
2. Sesudah perang salib
Mulai mengenal unsur ratio, sewaktu terjadi perang salib banyak yang mengungsi ke timur tengah untuk menyelamatkan makam-makam orang kristen, setelah perang usai mereka kembali ke negaranya membawa unsur ratio dari sifatnya teokratis mutlak menjadi teokratis kritis dimana tetap percaya pada tuhan tetapi memakai ratio.
Zaman renaissance
Pada zaman ini kehidupan manusia mulai berkembang dimana dulu sikap menerima dianggap sebagai kebijakan tertinggi, pada zaman ini hasil perseoranganlah yang mendapat penghargaan tertinggi, sehingga orang berlomba-lomba mendapatkan kedudukan meskipun dengan akal yang licik.
Ajaran pada zaman renaissance dipengaruhi oleh beberapa paham yaitu :
1. Kalau zaman abad pertengahan, segala sesuatu tunduk pada kodrat tuhan maka sesudah perang salib, masuklah unsur ratio yang berakibat buruk, dimana norma agama dilepas yang mengakibatkan moral yang merosot dan timbul sifat individualisme
2. Adanya sistim feodalisme yang membuat kekacauan dan perpecahan daerah.
Hal tersebut diatas yang menyebabkan sarjana kenegaraan berusaha mencari jawaban bagaimana kekacauan dan perebutan kekuasaan dapat diakhiri dengan suatu ketertiban
Sarjana-sarjana zaman renaissance yaitu :
1. Niccolo machioveli
Bukunya tentang negara dan hukum “ii principe” merupakan buku yang dijadikan pedoman oleh raja dalam menjalankan pemerintahannya.
Dalam ajarannya niccolo memisahkan 2 hal secara tegas:
a. Moral dan tatasusila merupakan suatu hal yang diharapkan maka merupakan das sollen
b. Ketatanegaraan merupakan suatu kenyataan maka merupakan das sein.
Tujuan negara
Tujuan negara adalah kekuasaan, penguasa diatas segala yang ada, apapun bentuk perbuatan penguasa adalah halal dan seorang penguasa harus bersikap seperti singa yang ditakuti dan seperti kancil yang cerdik dan licik.
Bentuk negara
Bentuk negara yang paling baik menurut niccolo adalah monarki
2. Thomas morus
Thomas morus termasyur dengan bukunya de optimo rei publicae statu deque nova insula utopia, yang bersifat roman kenegaraan yaitu tentang susunan pemerintahan yang paling baik, ceritanya hanya bersifat khayalan tapi menggambarkan secara jelas dan gamblang mengenai suatu sistim pemerintahan yang sempurna.
Buku ini di bagi menjadi 2 bagian yaitu
a. Buku pertama.
Menggambarkan keadaan yang mengilhami penciptaan negara modelnya yaitu mengenai kekejaman penguasa terhadap rakyat yang menyebabkan kesengsaraan rakyat terutama di bidang ekonomi, kejahatan meraja lela, kemerosotan moral,, sedang dilain pihak penguasa hidup mewah, berfoya-foya.
b. Buku kedua
Menggambarkan negara model khayalan tomas morus yaitu keadaan suatu negara lain dimana seorang penakhluk negara telah membuat penduduk asli yang biadab menjadi suatu bangsa yang beradab, teratur dan sistim pemerintahannya diatur sesuai dengan bidang dan pembagiannya masing-masing
3. Jean bodin
pengertiannya tentang negara adalah keseluruhan dari keluarga dengan segala miliknya, yang dipimpin oleh akal dari seorang penguasa yang berdaulat, dalam hal ini penguasa adalah pemimpin militer.
Tujuan negara
Negara itu adalah kekuasaan, kekuasan yang berari kedaulatan tertinggi tanpa batas apapun dari uu
Pengertian kedaulatannya terbagi menjadi 4 yaitu :
a. Tunggal
Tidak ada kekuasan lain yang berhak menetukan dan membuat uu
b. Asli
Kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain
c. Abadi
Kedaulatan tertinggi adalah negar, sedang negara itu abadi.
d. Tidak dapat dibagi-bagi
Kedaulatan tidak dapat dibagi kepada orang atau badan lain baik sebagian maupun seluruhnya.
TEORI TIPE-TIPE NEGARA
Teori tipe-tipe negara bermaksud membahas tentang penggolongan negara didasarkan pada ciri-ciri khas yang ada pada suatu negara. Berdasarkan sejarah teori kenegaraan Eropa Barat maka pembagian tipe-tipe negara secara kronologis adalah sebagai berikut :
1. Tipe Negara Menurut Sejarah
a. Tipe Negara Timur Purba (Alt Orientalische Staaten)
Negara Timur Purba bertipe tirani dimana raja berkuasa mutlak.
Ciri-ciri negara Timur Purba adalah :
1) Bersifat terokratis/theocraties (keagamaan)
Negara teokrasi adalah negara yang hanya mendasarkan satu agama saja dalam negaranya.
Negara teokrasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a) Teokrasi langsung → raja dianggap juga sebagai Tuhan atau dewa oleh warganegaranya.
b) Teokrasi tidak langsung
2) Pemerintahan bersifat absolut.
b. Tipe Negara Yunani Kuno
Pada intinya, tipe negara Yunani Kuno :
1) Adanya negara kota (polis/city state)
a) Besarnya negara kota hanya sebesar kota yang dilingkari benteng pertahanan.
b) Jumlah penduduknya sedikit, hanya sekitar 300 ribu penduduk.
1) Demokrasi langsung.
Dalam pelaksanaan demokrasi langsung, rakyat diberi pelajaran ilmu pengetahuan (encyclopaedie). Pemerintahan berjalan dengan mengumpulkan rakyat di suatu tempat yang disebut acclesia. Dalam rapat dikemukakan kebijaksanaan pemerintah dan rakyat ikut memecahkan masalah. Pemerintahan selalu dipegang oleh ahli-ahli filsafat.
Dalam negara Yunani Kuno demokrasi dapat dilaksanakan secara langsung, hal ini disebabkan karena :
a) Wilayahnya tidak terlalu luas
b) Jumlah penduduk yang masih sedikit, dan dari jumlah yang sedikit tersebut hanya warga polis saja yang berhak ikut demokrasi, para pedagang dari luar polis dan budak belian tidak mempunyai hak untuk ikut melaksanakan demokrasi.
c. Tipe Negara Romawi
Tipe negara Romawi adalah Imperium. Yunani sendiri kemudian menjadi negara jajahan Romawi.
Ciri tipe negara Romawi Kuno adalah :
1) Primus inter pares (yang terkemuka diantara yang sama)
2) Adanya raja-raja yang absolut (Caesar)
Pemerintahan di Romawi dipegang oleh Caesar yang menerima seluruh kekuasaan dari rakyat (Caesarismus). Pemerintahan Caesar adalah mutlak atau absolut.
3) Adanya kodifikasi hukum.
Undang-undang di Romawi dinamakan Lex Regia.
d. Tipe Negara Abad Pertengahan
Ciri khas tipe negara pada abad pertengahan adalah :
1. Teokratis
2. Feodalisme
3. Dualisme dalam bernegara, yaitu dualisme (pertentangan) antara:
a) Penguasa dengan rakyat.
b) Pemilik dan penyewa tanah (yang menyebabkan timbulnya feodalisme).
c) Negarawan dan gerejawan (yang menimbulkan sekularisme).
Akibat adanya dualisme ini timbul keinginan dari rakyat untuk membatasi hak dan kewajiban raja dan rakyat. Hal ini dikemukakan oleh aliran monarchomachen (golongan anti raja yang mutlak). Perjanjian yang mereka sepakati diletakkan dalam leges fundamentalis yang berlaku sebagai undang-undang.
e. Tipe Negara Modern
Ciri-ciri negara modern adalah :
1. Berlakunya asas demokrasi
Kedaulatan ada di tangan rakyat dan demokrasi menggunakan sistem dan lembaga perwakilan.
2. Dianutnya paham negara hukum
3. Susunan negaranya adalah kesatuan.
Di dalam satu negara hanya ada satu pemerintahan,yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai wewenang tertinggi.
2. Tipe Negara Ditinjau Dari Sisi Hukum.
Jika ditinjau dari sisi hukum maka penggolongan tipe negara didasarkan pada hubungan antara penguasa dan rakyat. Tipe negara dapat dibedakan dalam :
a. Tipe Negara Policie (Polizei Staat)
Pada tipe ini negara bertugas menjaga tata tertib, dengan kata lain negara penjaga malam. Pemerintahan bersifat monarchi absolut.
Pengertian policie mencakup dua arti, yaitu :
1) Penyelenggara negara positif (bestuur)
2) Penyelenggara negara negatif (menolak bahaya yang mengancam negara)
b. Tipe Negara Hukum (Rechstaats)
Istilah negara hukum merupakan terjemahan dari rechstaat. Istilah rechtstaat mulai populer di Eropa sejak abad XIX. Konsep rechtstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme.
Ciri-ciri rechtstaat adalah :
1) Adanya UUD atau Konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.
2) Adanya pembagian kekuasaan negara.
3) Diakui dan dilindunginya hak-hak kebebasan rakyat.
Ciri-ciri tersebut menunjukkan bahwa ide pokok dari rechstaat adalah adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang bertumpu pada prinsip kebebasan dan persamaan. Adanya pembagian kekuasaan bertujuan untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan yang cenderung akan disalahgunakan.
Menurut Wirjono Prodjodikoro, negara hukum berarti suatu negara yang di dalam wilayahnya adalah :
1) Semua alat-alat perlengkapan negara dalam tindakannya baik terhadap warganegara maupun dalam hubungannya dengan alat-alat perlengkapan yang lain tidak boleh sewenang-wenang dan harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Semua penduduk dalam hubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan hukum yang berlaku.
Jika dilihat dari segi ilmu politik, Franz Magnis Suseno mengambil 4 ciri negara hukum yaitu :
1) Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku.
2) Kegiatan negara berada di bawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif.
3) Berdasarkan sebuah UUD yang menjamin HAM.
4) Menurut pembagian kekuasaan.
Salah satu asas penting dalam negara hukum adalah asas legalitas. Substansi dari asas legalitas adalah menghendaki agar setiap tindakan badan/pejabat administrasi harus berdasarkan undang-undang. Tanpa dasar undang-undang maka badan/pejabat administrasi tiak berwenang melakukan suatu tindakan yang dapat mempengaruhi atau mengubah keadaan hukum warga negaranya.
Asas legalitas berkaitan erat dengan dua gagasan, yaitu :
1) Gagasan demokrasi
Gagasan demokrasi menuntut agar setiap bentuk undang-undang dan berbagai keputusan mendapat persetujuan dari wakil rakyat.
2) Gagasan negara hukum.
Gagasan negara hukum menuntut agar penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang dan memberikan jaminan terhadap hak-hak dasar rakyat yang tertuang dalam undang-undang.
Menurut Sjachran Basah, asas legalitas berarti upaya mewujudkan paham kedaulatan hukum dan paham kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip monodualistis yang sifat hakikatnya konstitutif.
Menurut Indroharto, penerapan asas legalitas akan menunjang berlakunya kepastian hukum dan berlakunya persamaan perlakuan.
Ada tiga bentuk tipe negara hukum :
1) Tipe Negara Hukum Liberal
Tipe negara ini menghendaki agar negara berstatus pasif, artinya adalah bahwa warga negara harus tunduk pada peraturan-peraturan negara. Penguasa dalam bertindak harus sesuai dengan hukum. Kaum liberal menghendaki agar antara penguasa dan rakyat harus ada persetujuan dalam bentuk hukum.
2) Tipe Negara Formil
Yaitu negara hukum yang mendapat pengesahan dari rakyat. Segala tindakan penguasa memerlukan suatu bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang. Negara hukum formil disebut pula sebagai negara demokratis yang berlandaskan negara hukum.
Menurut Stahl, negara hukum formil harus memenuhi empat unsur,yaitu :
a) Harus ada jaminan terhadap hak asasi manusia
b) Adanya pemisahan kekuasaan
c) Pemerintahan didasarkan pada undang-undang
d) Harus ada peradilan administrasi.
3) Tipe Negara Hukum Materiil
Negara hukum materiil merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara hukum formil. Jika pada negara hukum formil tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang (asas legalitas) maka dalam negara hukum materiil untuk kepentingan warga negara dalam hal keadaan yang mendesak maka penguasa dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang (asas opportunitas).
c. Tipe Negara Kemakmuran
Pada tipe negara kemakmuran,negara mengabdi sepenuhnya kepada masyarakat. Dalam negara kemakmuran, negara merupakan satu-satunya alat untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat. Negara aktif menyelenggarakan kemakmuram untuk kepentingan seluruh rakyat dan negara.
Jadi, pada tipe negara ini maka tugas negara semata-mata adalah menyelenggarakan kemakmuran untuk rakyat semaksimal mungkin.
TIPE NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Dalam sejarah teori ketatanegaraan tersebut kita dapat menemukan tipe negara modern yaitu adanya demokrasi perwakilan dan merupakan bangunan negara hukum yang demokratis. Bentuk negara hukum yang demokratis (democratische-rechstaat/welfare state) menjadi cita-cita seluruh negara modern saat ini.
Berdasarkan karakteristik tipe negara tersebut maka kita dapat menyimpulkan bahwa Negara Republik Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara modern. Konstitusi negara Republik Indonesia yang telah diamandemen dalam Pasal 1 ayat (1,2 dan 3) telah dengan jelas menyebutkan karakteristik cita-cita negara modern tersebut, yaitu :
Pasal 1 UUD 1945
(1) Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang Dasar.
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
Selain itu, alasan bahwa Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara modern adalah sebagai berikut :
1. Negara RI tidak memiliki ciri-ciri seperti yang terdapat dalam tipe negara Timur Kuno, Yunani Kuno, Romawi Kuno dll yang berciri teokrasi, absolut, negara kota dengan demokrasi langsung, kerajaan yang absolut atau feodalistis.
2. Konstitusi negara RI baik sebelum maupun setelah amandemen telah mencanangkan adanya demokrasi perwakilan dan berupaya menciptakan bangunan negara hukum yang demokratis.
Pemilihan presiden secara langsung dalam sistem pemilu di Indonesia tidak berarti bahwa kita melaksanakan demokrasi secara langsung. Wujud demokrasi langsung yang sesungguhnya adalah dengan sistem referendum dimana rakyat terlibat secara langsung dan merupakan subjek yang langsung memutuskan berbagai kebijakan.
Dalam sistem pemilu di Indonesia, rakyat memilih presiden secara langsung namun presiden yang nanti terpilihlah yang bertindak sebagai eksekutif yang akan memutuskan kebijaksanaan yang akan dijalankan dalam pemerintahan. Oleh karena itu lebih tepat jika Indonesia menjalankan demokrasi perwakilan atau menjalankan republik.
3. Negara RI mensyaratkan rakyat untuk pada hukum dan nilai-nilai Ketuhanan yang dianutnya. Hal ini memunculkan konsep bahwa negara kita berciri negara nomokratis yaitu nomokratis Pancasila. Nomokratis → nomoi (hukum) dan kratein (pemerintahan atau kekuasaan).
Penegasan Indonesia sebagai negara hukum terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Amandement yaitu Negara Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi dari negara hukum adalah bahwa seluruh
sikap, kebijakan, perilaku alat negara dan penduduk harus berdasar dan sesuai hukum. Dalam negara hukum, hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan negara.
Dengan demikiran dapat disimpulkan bahwa dalam teori tipe-tipe utama negara yang berkembang dalam sejarah kita dapat mengetahui bahwa negara RI dikonstruksikan untuk menjadi negara modern, yaitu negara hukum yang demokratis dan merupakan nomokrasi Pancasila.
Bentuk negara
menurut plato bentuk negara tidaklah kekal dan selalu berubah-ubah hal ini karena dipengaruhi oleh sifat jiwa manusia.
bentuk-bentuk negara menurut plato adalah “atodat” yaitu :
1. Aristokrasi.
pemerintah dipegang oleh alim ulama, kaum cerdik pandai, mereka menjalankan pemerintahan berpedoman pada keadilan dan untuk kepentingan umum. Karena sifat jiwa manusianya maka bentuk negara ini jadi tidak aman, keturunan pemegang kekuasaan ini menjadi serakah, suka memperkaya diri sendiri, maka bentuk negara berubah menjadi :
2. Timokrasi.
kekuasaan penuh dipegang pemerintahan yaitu hanya orang-orang yang kaya saja yang memegang kekuasaan hingga diumumkannya hal ini masuk undang-undang.
3. Oligrasi.
kekuasaan dipegang oleh orang-orang yang kaya dan hasrat mereka makin tinggi untuk memperkaya diri sendiri, maka timbul kemelaratan dikalangan rakyat, lalu rakyat bergabung untuk memberontak tujuan utama untuk kemerdekaan dan kebebasan. Hancurnya oligrasi karena mendewa-dewakan harta.
4. Demokrasi.
Kebebasan dan kemerdekaan yang tidak terbatas hingga masing-masing individu tidak mau diperintah cenderung masing-masing individu ingin memerintah maka bentuk negara berubah menjadi anarki. Hancurnya demokrasi karena mendewa-dewakan kebebasan.
5. Anarki.
Bentuk negara ini tidak ada yang memerintah timbullah hukum rimba siapa yang kuat dia yang menang, maka negara jadi kacau, diperlukanlah pemerintah yang dapat bertindak tegas dan kuat maka lahirlah negara tirani.
6. Tirani.
Pemegang kekuasaan orang yang kejam dan bertindak sewenang-wenang. Disebut tiran, lama-kelamaan bentuk negara ini berubah kembali ke aristokrasi.
bentuk negara terbaik menurut plato adalah aristokrasi.
3. Aristoteles.
aristoteles adalah murid plato, aristoteles berguru sejak berusia 14 tahun, kemudian diminta raja philipus untuk mendidik putranya yaitu zulkarnain, ajaran aristoteles agak berbeda dari plato.
perbedaannya :
a. Dari segi sistim pengajaran
Plato :
Dengan tiga bukunya yaitu
1) Politia berbicara tentang negara dan hukum.
2) Politicos berbicara tentang ahli-ahli negara.
3) Nomoi berbicara tentang undang-undang.
Mengenai kukum dan negara, keadilan, undang-undang.
Aristoteles :
Sudah memisahkan ketiga bahasan tersebut secara sistematis dalam bukunya yaitu :
Ethica : keadilan
Polteia : negara
Menurut aristoteles sebelum mempelajari politeia harus lebih dulu mempelajari ethica, karena ethica merupakan pendahuluan dari politeia.
b. Perbedaan dari segi pandang.
Plato :
pencipta idealisme, menurut plato benda-benda yang ada diluar diri manusia hanyalah bayang-bayang dari benda yang sebenarnya. Jadi yang murni disini adalah ide.
Aristoteles :
penerus dari idealisme kepada realisme (kenyataan)
c. perbedaan dari segi obyek \ materi.
Plato :
Berdasar idealisme tadi maka plato mengenal 2 dunia yaitu dunia cita/bayang-bayang dan dunia alam.
Aristiteles :
Apa yang dilihat oleh panca indra itulah kenyataan.
Bentuk negara
untuk membedakan bentuknya ada 2 kriteria :
a. Jumlah orang yang memegang kekuasaan (satu orang, beberapa orang,seluruh rakyat)
b. menurut sifat atau tujuan pemerintahan.
Dari kedua kriteria tersebut bentuk negara bisa dibedakan menjadi 3 yaitu :
1. Pemerintahan yang dipegang oleh satu orang
a. Monarki
kekuasaan dipegang oleh satu orang untuk kepentingan umum sifatnya baik.
b. Tirani
dipegang oleh satu orang untuk kepentingan pribadi, sifatnya jelek.
2. Pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang
a. Aristokrasi
Pemerintahan dipegang oleh beberapa orang dan ditujukan untuk kepentingan umum.
b. Aligrasi pemerintah dipegang oleg beberapa orang dan ditujukan untuk kepentingan umum.
3. Pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat.
a. Republik/republik konstitusional.
pemerintahan yang dipegang oleg seluruh rakyat dan di tujukan untuk kepentingan rakyat.
b. Demokasi
pemerintahan dipegang oleh rakyat tapi dalam prakteknya ditujukan untuk orang-orang tertentu saja.
4. Epi curus
ajaran epicurus disebut atomisme artinya elemen yang terpenting dalam susunan masyarakat/negara adalah individu, individu inilah yang di anggap sebagai atom atau elemen terkecil.
ajaran epi curus mengandung benih-benih pertama tentang perjanjian masyarakat. Latar belakang ajaran epi curus ini disebabkan keadaan negara yang terpecah belah.
B. Tujuan negara
tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban dan keamanan serta
menyelenggarakan kepentingan individu.
5. Zeno
zeno adalah tokoh filsafat kaum stoa, sebelum negara yunani ditaklukan oleh romawi. Dinamakan kaum stoa karena zeno memberikan pelajaran-pelajaran di lorong-lorong yang banyak tonggaak temboknya atau stoa. Ajarannya bersifat universalistik, yang tidak hanya meliputi bangsa yunani tetapi meliputi seluruh manusia dan bersifat kejiwaan, seluruh kemanusiaan hingga hilanglah perbedaan antara orang yang merdeka dengan budak. Dengan demikian timbullah moral yang dapat membentuk kerajaan dunia , dimana setiap orang mempunyai kedudukan yang sama sebagai warga dunia.
ajaran zeno\kaum stoa bersifat 2 hal :
1. Manusia yang merasa kosong di dalam masyarakat yang sedangmengalami kebobrokan-sosial-etis.
2. Menunjukan jalan keluar dari kebobrokan masyarakatserta keruntuhan negara ini dengan syarat etis minimum
ZAMAN ROMAWI
Pada zaman romawi ahli pikir / sarjana tentang timbulnya negara adalah :
1. Polibius.
2. Cicero.
3. Seneca.
Ajaran ahli pikir / sarjana zaman romawi ini masih mengacu pada ajaran sarjana zaman yunani. Tapi ajaran romawi tetap bernilai tinggi karena teori mereka dilakukan dalam praktek ketata negaraan.
1. Polibius.
bentuk negara yang terakhir menjadi bentuk negara yang berikutnya, hinnga bentuk negara itu terulang lagi, atau yang lebih dikenal dengan lingkaran setan. Yang mempengaruhi berubahnya bentuk negara adalah kondisi saat ini.
bentuk-bentuk negara.
a. Monarkhi.
kekuasaan dipegang oleh satu orang, pemerintahan semula berjalan dengan baik menjadi tidak baik oleh karena kekuasaan diganti oleh keturunannya, dari mengutamakan kepentingan umum dan keadilan menjadi mengutamakan kepentingan pribadi penguasa. Bentuk negara berubah menjadi tirani.
b. Tirani.
pemerintahan untuk kepentingan pribadi penguasa, saat bentuk negara tirani berkembang, rakyat jadi sadar dan beberapa orang memberontak, akhirnya kekuasaan dapat direbut, lahirlah negara aristokrasi.
c. Aristokrasi.
kekuasaan dipegang oleh beberapa orang, mulanya pemerintahan ini baik, saat digantikan oleh keturunannya dari penguasa sebelumnya, kepentingan umum dan keadilan tidak lagi diperhatikan, bentuk negara berubah menjadi oligrasi.
d. Oligrasi.
karena tidak ada keadilan rakyat memberontak, kekuasaan diambil alih oleh rakyat, hingga bentuk negara berubah menjadi demokrasi.
e. Demokrasi.
awal mula demokrasi baik, mengutamakan persamaan kebebasan, keadilan dan kepentingan umum, lama-kelamaan terjadi perubahan, masing-masing mengurus diri sendiri, bentuk negara berubah menjadi okhlorasi
f. Okhlorasi.
dengan merosotnya demokrasi keadaan negara menjadi kacau, rakyat hidup diluar batas-batas kesusilaan, timbul keinginan segolongan orang untuk mengembalikan keadaan kepada bentuk pemerintahan yang baik, bersamaan dengan munculnya seseorang yang kuat dan berani dengan kekerasan dapat memegang kekuasaan. Bentuk negara berubah kembali ke bentuk monarkhi.
2. Cicero.
Beberapa hal cicero banyak meniru karya dari sarjana romawi, antara lain dapat dilihat dalam 2 bukunya yaitu:
1. De republica : tentang negara
2. De legibus : tentang hukum atau uu
Dalam bentuk negara cicero hanya mengambil bentuk-bentuk negara yang terbaik yang merupakan campuran dari 3 bentuk pemerintah yang baik yaitu
1. Monarkhi.
2. Aristokrasi.
3. Republik.
3. Seneca.
Pada saat ini romawi mengalami kebobrokan, kekuasaan negara hanya tinggal pada kekuatan bala tentaranya. Yaitu sosial etis, juga politik pemerintahannya yaitu sistim devide et impera (orang dapat menggunakan tipu muslihat asal untuk kepentingan negara). Hal ini yang menyebabkan romawi terpecah belah dan jatuh.
Dalam beberapa hal bangsa romawi mewarisi kebudayaan dan peradapan bangsa yunani, tetapi tetap memiliki perbedaan yaitu :
perbedaan zaman yunani dan zaman romawi
1. Romawi : tadinya terpecah beah kemudian bersatu
yunani : dari nasionalis menjadi terpecah belah
2. Romawi : berfikir secara praktis, sarjana filsafatnya masih sedikit.
Yunani : berfikir secara teoritis, sarjana filsafatnya sudah banyak.
3. Romawi : negara dan rakyat terpisah, negara mempunyai tujuan
Tersendiri.
yunani : rakyat merupakan bagian dari negara.
Abad pertengahan
Sarjana sarjana abad pertengahan antara lain :
1. Augustinus.
2. Thomas aquini.
3. Marselius.
Di abad pertengahan masyarakat menjadi bingung karena pihak gereja merasa sebagai penguasa tertinggi, dan pihak negara pun merasa sebagai penguasa tertinggi timbul pertentangan sehingga timbul / lahir beberapa aliran :
1. Aliran legis
Berprinsip bahwa yang memegang kekuasaan yang tertinggi adalah negara karena keberadaan negara lebih dulu dari pada gereja.
2. Aliran laconist.
Berprinsip yang memegang kekuasaan tertinggi adalah paus atau gereja, karena paus dapat kekuasaan itu langsung dari tuhan, aliran ini mengibaratkan matahari dan bulan, paus matahari karena matahari mempunyai sinar, negara bulan karena sinarnya hanya pantulan dari cahaya matahari.
Pertentangan-pertentangan inilah yang akan dijawab oleh sarjana-sarjana abad pertengahan.
1. Augustinus.
Pertentangan-pertentangan yang terjadi antara pihak gereja dan pihak negara untuk menentukan siapa penguasa tertinggi menjadikan rakyat bingung terjadilah yang dinamakan dualisme kepemimpinan. Dalam bukunya negara tuhan augustinus berpendapat bahwa pemegang kekuasaan tertinggi adalah gereja atau paus dan fungsi negara hanya sebagai alat untuk melindungi gereja dan paus dari musuh-musuh yang menentang ajaran kristen. Dalam buku negara tuhan disebut kan 2 macam negara yaitu :
a. Civitas dei/ negara tuhan
karena negara yang diangan-angankan oleh agama.
b. Civitas terena / dia boli / negara iblis / negara duniawi
Negara ini sangat dikecam dan ditolak oleh agustinus.
2. Thomas aquino.
Cara berfikir thomas aquini progresif, menempatkan organisasi negara sama kedudukannya dengan organisasi gereja, gereja tugasnya menyangkut kerohanian, negara tugasnya menyangkut duniawi. Keduanya setara dan saling bantu.
sama sehingga kedudukan gereja dan negara sama derajatnya.
b. Bentuk negara
1) Pemerintahan oleh satu orang, yang baik disebut monarkhi, yang jelek disebut tirani
2) Pemerintahan oleh beberapa orang, yang baik disebut aristokrasi, yang jelek disebut oligrasi.
3) Pemerintahan oleh seluruh rakyat, yang baik disebut republik konstitusional, yang buruk di sebut demokrasi.
3. Marselius
Dasar terbentuknya negara dikarenakan individu-individu melalui perjanjian-perjanjian, perjanjian-perjanjian ini dinamakan penundukan diri pada seseorang yang ditunjuk.
Penundukan yang dimaksud terbagi menjadi 2 yaitu :
a. Penundukan secara keseluruhan (consensio)
Seorang raja tunduk pada apa yang diberikan oleh rakyat, rakyat yang dimaksud ialah peraturan, disini penguasa bersifat exekutif menjalankan saja.
b. Penundukan secara sebagian (translatio).
Dalam menjalankan negara penguasa tidaka hanya terbatas pada apa yang diberikan oleh rakyat saja tapi juga mampu menjadi fungsi legislatif, jadi sifatnya exekutif dan legislatif
Kesimpulan:
kedudukan negara lebih tinggi dari pada kedudukan gereja karena negara lebih dulu ada dari pada gereja.
yang ditunjuk :
1. Factum subyectionis (penunjukan langsung)
tanpa gemenshap , pembentukan masyarakat jadi kekuasaan mutlak ditangan individu yang di tunjuk.
2. Factum unionis.
dibentuk masyarakat dulu baru dibuat perjanjian kemudian baru ditunjuk seorang penguasa (dipilih) dalam hal ini penguasa tidak dapat kekuasaan mutlak. Ini yang dikehendaki marselius.
Awal berkembang agama kristen
Banyak pertentangan, penyebabnya adalah bertentangan dengan kepercayaan yang ada pada waktu itu yaitu dengan mithologi atau kepercayaan mereka yaitu panthaisme (banyak dewa)
Alasan-alasan agama kristen dilarang
1. Agama kristen hanya mengajarkan kepercayaan hanya ada satu tuhan.
2. Tidak perlu mengikuti perintah raja dalam arti “ikutilah perintah-perintah dari paus karena perintah paus dari tuhan atau boleh mengikuti perintah raja asal tidak bertentangan dengan perintah paus
Setelah pertentangan-pertentangan akhirnya agama kristen diterima negara karena pejabat-pejabat negara sudah banyak masuk kristen, setelah agama kristen diterima maka paus / gereja membentuk suatu organisasi, yang sama dengan organisasi negara pada waktu itu.
Abad pertengahan terbagi atas 2 periode yaitu :
1. Sebelum perang salib
Apapun yang ada pada waktu itu tidak lain adalah kehendak dari tuhan dapat dilihat sifatnya teokratis (keagamaan) mutlak. Perintah penguasa boleh diikuti asal tidak bertentangan dengan gereja.
2. Sesudah perang salib
Mulai mengenal unsur ratio, sewaktu terjadi perang salib banyak yang mengungsi ke timur tengah untuk menyelamatkan makam-makam orang kristen, setelah perang usai mereka kembali ke negaranya membawa unsur ratio dari sifatnya teokratis mutlak menjadi teokratis kritis dimana tetap percaya pada tuhan tetapi memakai ratio.
Zaman renaissance
Pada zaman ini kehidupan manusia mulai berkembang dimana dulu sikap menerima dianggap sebagai kebijakan tertinggi, pada zaman ini hasil perseoranganlah yang mendapat penghargaan tertinggi, sehingga orang berlomba-lomba mendapatkan kedudukan meskipun dengan akal yang licik.
Ajaran pada zaman renaissance dipengaruhi oleh beberapa paham yaitu :
1. Kalau zaman abad pertengahan, segala sesuatu tunduk pada kodrat tuhan maka sesudah perang salib, masuklah unsur ratio yang berakibat buruk, dimana norma agama dilepas yang mengakibatkan moral yang merosot dan timbul sifat individualisme
2. Adanya sistim feodalisme yang membuat kekacauan dan perpecahan daerah.
Hal tersebut diatas yang menyebabkan sarjana kenegaraan berusaha mencari jawaban bagaimana kekacauan dan perebutan kekuasaan dapat diakhiri dengan suatu ketertiban
Sarjana-sarjana zaman renaissance yaitu :
1. Niccolo machioveli
Bukunya tentang negara dan hukum “ii principe” merupakan buku yang dijadikan pedoman oleh raja dalam menjalankan pemerintahannya.
Dalam ajarannya niccolo memisahkan 2 hal secara tegas:
a. Moral dan tatasusila merupakan suatu hal yang diharapkan maka merupakan das sollen
b. Ketatanegaraan merupakan suatu kenyataan maka merupakan das sein.
Tujuan negara
Tujuan negara adalah kekuasaan, penguasa diatas segala yang ada, apapun bentuk perbuatan penguasa adalah halal dan seorang penguasa harus bersikap seperti singa yang ditakuti dan seperti kancil yang cerdik dan licik.
Bentuk negara
Bentuk negara yang paling baik menurut niccolo adalah monarki
2. Thomas morus
Thomas morus termasyur dengan bukunya de optimo rei publicae statu deque nova insula utopia, yang bersifat roman kenegaraan yaitu tentang susunan pemerintahan yang paling baik, ceritanya hanya bersifat khayalan tapi menggambarkan secara jelas dan gamblang mengenai suatu sistim pemerintahan yang sempurna.
Buku ini di bagi menjadi 2 bagian yaitu
a. Buku pertama.
Menggambarkan keadaan yang mengilhami penciptaan negara modelnya yaitu mengenai kekejaman penguasa terhadap rakyat yang menyebabkan kesengsaraan rakyat terutama di bidang ekonomi, kejahatan meraja lela, kemerosotan moral,, sedang dilain pihak penguasa hidup mewah, berfoya-foya.
b. Buku kedua
Menggambarkan negara model khayalan tomas morus yaitu keadaan suatu negara lain dimana seorang penakhluk negara telah membuat penduduk asli yang biadab menjadi suatu bangsa yang beradab, teratur dan sistim pemerintahannya diatur sesuai dengan bidang dan pembagiannya masing-masing
3. Jean bodin
pengertiannya tentang negara adalah keseluruhan dari keluarga dengan segala miliknya, yang dipimpin oleh akal dari seorang penguasa yang berdaulat, dalam hal ini penguasa adalah pemimpin militer.
Tujuan negara
Negara itu adalah kekuasaan, kekuasan yang berari kedaulatan tertinggi tanpa batas apapun dari uu
Pengertian kedaulatannya terbagi menjadi 4 yaitu :
a. Tunggal
Tidak ada kekuasan lain yang berhak menetukan dan membuat uu
b. Asli
Kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain
c. Abadi
Kedaulatan tertinggi adalah negar, sedang negara itu abadi.
d. Tidak dapat dibagi-bagi
Kedaulatan tidak dapat dibagi kepada orang atau badan lain baik sebagian maupun seluruhnya.
TEORI TIPE-TIPE NEGARA
Teori tipe-tipe negara bermaksud membahas tentang penggolongan negara didasarkan pada ciri-ciri khas yang ada pada suatu negara. Berdasarkan sejarah teori kenegaraan Eropa Barat maka pembagian tipe-tipe negara secara kronologis adalah sebagai berikut :
1. Tipe Negara Menurut Sejarah
a. Tipe Negara Timur Purba (Alt Orientalische Staaten)
Negara Timur Purba bertipe tirani dimana raja berkuasa mutlak.
Ciri-ciri negara Timur Purba adalah :
1) Bersifat terokratis/theocraties (keagamaan)
Negara teokrasi adalah negara yang hanya mendasarkan satu agama saja dalam negaranya.
Negara teokrasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a) Teokrasi langsung → raja dianggap juga sebagai Tuhan atau dewa oleh warganegaranya.
b) Teokrasi tidak langsung
2) Pemerintahan bersifat absolut.
b. Tipe Negara Yunani Kuno
Pada intinya, tipe negara Yunani Kuno :
1) Adanya negara kota (polis/city state)
a) Besarnya negara kota hanya sebesar kota yang dilingkari benteng pertahanan.
b) Jumlah penduduknya sedikit, hanya sekitar 300 ribu penduduk.
1) Demokrasi langsung.
Dalam pelaksanaan demokrasi langsung, rakyat diberi pelajaran ilmu pengetahuan (encyclopaedie). Pemerintahan berjalan dengan mengumpulkan rakyat di suatu tempat yang disebut acclesia. Dalam rapat dikemukakan kebijaksanaan pemerintah dan rakyat ikut memecahkan masalah. Pemerintahan selalu dipegang oleh ahli-ahli filsafat.
Dalam negara Yunani Kuno demokrasi dapat dilaksanakan secara langsung, hal ini disebabkan karena :
a) Wilayahnya tidak terlalu luas
b) Jumlah penduduk yang masih sedikit, dan dari jumlah yang sedikit tersebut hanya warga polis saja yang berhak ikut demokrasi, para pedagang dari luar polis dan budak belian tidak mempunyai hak untuk ikut melaksanakan demokrasi.
c. Tipe Negara Romawi
Tipe negara Romawi adalah Imperium. Yunani sendiri kemudian menjadi negara jajahan Romawi.
Ciri tipe negara Romawi Kuno adalah :
1) Primus inter pares (yang terkemuka diantara yang sama)
2) Adanya raja-raja yang absolut (Caesar)
Pemerintahan di Romawi dipegang oleh Caesar yang menerima seluruh kekuasaan dari rakyat (Caesarismus). Pemerintahan Caesar adalah mutlak atau absolut.
3) Adanya kodifikasi hukum.
Undang-undang di Romawi dinamakan Lex Regia.
d. Tipe Negara Abad Pertengahan
Ciri khas tipe negara pada abad pertengahan adalah :
1. Teokratis
2. Feodalisme
3. Dualisme dalam bernegara, yaitu dualisme (pertentangan) antara:
a) Penguasa dengan rakyat.
b) Pemilik dan penyewa tanah (yang menyebabkan timbulnya feodalisme).
c) Negarawan dan gerejawan (yang menimbulkan sekularisme).
Akibat adanya dualisme ini timbul keinginan dari rakyat untuk membatasi hak dan kewajiban raja dan rakyat. Hal ini dikemukakan oleh aliran monarchomachen (golongan anti raja yang mutlak). Perjanjian yang mereka sepakati diletakkan dalam leges fundamentalis yang berlaku sebagai undang-undang.
e. Tipe Negara Modern
Ciri-ciri negara modern adalah :
1. Berlakunya asas demokrasi
Kedaulatan ada di tangan rakyat dan demokrasi menggunakan sistem dan lembaga perwakilan.
2. Dianutnya paham negara hukum
3. Susunan negaranya adalah kesatuan.
Di dalam satu negara hanya ada satu pemerintahan,yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai wewenang tertinggi.
2. Tipe Negara Ditinjau Dari Sisi Hukum.
Jika ditinjau dari sisi hukum maka penggolongan tipe negara didasarkan pada hubungan antara penguasa dan rakyat. Tipe negara dapat dibedakan dalam :
a. Tipe Negara Policie (Polizei Staat)
Pada tipe ini negara bertugas menjaga tata tertib, dengan kata lain negara penjaga malam. Pemerintahan bersifat monarchi absolut.
Pengertian policie mencakup dua arti, yaitu :
1) Penyelenggara negara positif (bestuur)
2) Penyelenggara negara negatif (menolak bahaya yang mengancam negara)
b. Tipe Negara Hukum (Rechstaats)
Istilah negara hukum merupakan terjemahan dari rechstaat. Istilah rechtstaat mulai populer di Eropa sejak abad XIX. Konsep rechtstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme.
Ciri-ciri rechtstaat adalah :
1) Adanya UUD atau Konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.
2) Adanya pembagian kekuasaan negara.
3) Diakui dan dilindunginya hak-hak kebebasan rakyat.
Ciri-ciri tersebut menunjukkan bahwa ide pokok dari rechstaat adalah adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang bertumpu pada prinsip kebebasan dan persamaan. Adanya pembagian kekuasaan bertujuan untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan yang cenderung akan disalahgunakan.
Menurut Wirjono Prodjodikoro, negara hukum berarti suatu negara yang di dalam wilayahnya adalah :
1) Semua alat-alat perlengkapan negara dalam tindakannya baik terhadap warganegara maupun dalam hubungannya dengan alat-alat perlengkapan yang lain tidak boleh sewenang-wenang dan harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Semua penduduk dalam hubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan hukum yang berlaku.
Jika dilihat dari segi ilmu politik, Franz Magnis Suseno mengambil 4 ciri negara hukum yaitu :
1) Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku.
2) Kegiatan negara berada di bawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif.
3) Berdasarkan sebuah UUD yang menjamin HAM.
4) Menurut pembagian kekuasaan.
Salah satu asas penting dalam negara hukum adalah asas legalitas. Substansi dari asas legalitas adalah menghendaki agar setiap tindakan badan/pejabat administrasi harus berdasarkan undang-undang. Tanpa dasar undang-undang maka badan/pejabat administrasi tiak berwenang melakukan suatu tindakan yang dapat mempengaruhi atau mengubah keadaan hukum warga negaranya.
Asas legalitas berkaitan erat dengan dua gagasan, yaitu :
1) Gagasan demokrasi
Gagasan demokrasi menuntut agar setiap bentuk undang-undang dan berbagai keputusan mendapat persetujuan dari wakil rakyat.
2) Gagasan negara hukum.
Gagasan negara hukum menuntut agar penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang dan memberikan jaminan terhadap hak-hak dasar rakyat yang tertuang dalam undang-undang.
Menurut Sjachran Basah, asas legalitas berarti upaya mewujudkan paham kedaulatan hukum dan paham kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip monodualistis yang sifat hakikatnya konstitutif.
Menurut Indroharto, penerapan asas legalitas akan menunjang berlakunya kepastian hukum dan berlakunya persamaan perlakuan.
Ada tiga bentuk tipe negara hukum :
1) Tipe Negara Hukum Liberal
Tipe negara ini menghendaki agar negara berstatus pasif, artinya adalah bahwa warga negara harus tunduk pada peraturan-peraturan negara. Penguasa dalam bertindak harus sesuai dengan hukum. Kaum liberal menghendaki agar antara penguasa dan rakyat harus ada persetujuan dalam bentuk hukum.
2) Tipe Negara Formil
Yaitu negara hukum yang mendapat pengesahan dari rakyat. Segala tindakan penguasa memerlukan suatu bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang. Negara hukum formil disebut pula sebagai negara demokratis yang berlandaskan negara hukum.
Menurut Stahl, negara hukum formil harus memenuhi empat unsur,yaitu :
a) Harus ada jaminan terhadap hak asasi manusia
b) Adanya pemisahan kekuasaan
c) Pemerintahan didasarkan pada undang-undang
d) Harus ada peradilan administrasi.
3) Tipe Negara Hukum Materiil
Negara hukum materiil merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara hukum formil. Jika pada negara hukum formil tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang (asas legalitas) maka dalam negara hukum materiil untuk kepentingan warga negara dalam hal keadaan yang mendesak maka penguasa dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang (asas opportunitas).
c. Tipe Negara Kemakmuran
Pada tipe negara kemakmuran,negara mengabdi sepenuhnya kepada masyarakat. Dalam negara kemakmuran, negara merupakan satu-satunya alat untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat. Negara aktif menyelenggarakan kemakmuram untuk kepentingan seluruh rakyat dan negara.
Jadi, pada tipe negara ini maka tugas negara semata-mata adalah menyelenggarakan kemakmuran untuk rakyat semaksimal mungkin.
TIPE NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Dalam sejarah teori ketatanegaraan tersebut kita dapat menemukan tipe negara modern yaitu adanya demokrasi perwakilan dan merupakan bangunan negara hukum yang demokratis. Bentuk negara hukum yang demokratis (democratische-rechstaat/welfare state) menjadi cita-cita seluruh negara modern saat ini.
Berdasarkan karakteristik tipe negara tersebut maka kita dapat menyimpulkan bahwa Negara Republik Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara modern. Konstitusi negara Republik Indonesia yang telah diamandemen dalam Pasal 1 ayat (1,2 dan 3) telah dengan jelas menyebutkan karakteristik cita-cita negara modern tersebut, yaitu :
Pasal 1 UUD 1945
(1) Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang Dasar.
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
Selain itu, alasan bahwa Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara modern adalah sebagai berikut :
1. Negara RI tidak memiliki ciri-ciri seperti yang terdapat dalam tipe negara Timur Kuno, Yunani Kuno, Romawi Kuno dll yang berciri teokrasi, absolut, negara kota dengan demokrasi langsung, kerajaan yang absolut atau feodalistis.
2. Konstitusi negara RI baik sebelum maupun setelah amandemen telah mencanangkan adanya demokrasi perwakilan dan berupaya menciptakan bangunan negara hukum yang demokratis.
Pemilihan presiden secara langsung dalam sistem pemilu di Indonesia tidak berarti bahwa kita melaksanakan demokrasi secara langsung. Wujud demokrasi langsung yang sesungguhnya adalah dengan sistem referendum dimana rakyat terlibat secara langsung dan merupakan subjek yang langsung memutuskan berbagai kebijakan.
Dalam sistem pemilu di Indonesia, rakyat memilih presiden secara langsung namun presiden yang nanti terpilihlah yang bertindak sebagai eksekutif yang akan memutuskan kebijaksanaan yang akan dijalankan dalam pemerintahan. Oleh karena itu lebih tepat jika Indonesia menjalankan demokrasi perwakilan atau menjalankan republik.
3. Negara RI mensyaratkan rakyat untuk pada hukum dan nilai-nilai Ketuhanan yang dianutnya. Hal ini memunculkan konsep bahwa negara kita berciri negara nomokratis yaitu nomokratis Pancasila. Nomokratis → nomoi (hukum) dan kratein (pemerintahan atau kekuasaan).
Penegasan Indonesia sebagai negara hukum terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Amandement yaitu Negara Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi dari negara hukum adalah bahwa seluruh
sikap, kebijakan, perilaku alat negara dan penduduk harus berdasar dan sesuai hukum. Dalam negara hukum, hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan negara.
Dengan demikiran dapat disimpulkan bahwa dalam teori tipe-tipe utama negara yang berkembang dalam sejarah kita dapat mengetahui bahwa negara RI dikonstruksikan untuk menjadi negara modern, yaitu negara hukum yang demokratis dan merupakan nomokrasi Pancasila.
No comments:
Post a Comment
Yang Penting Komentar!