OBJEK HUKUM
Obyek hukum
( rechtsobject) adalah segala sesuatu yang bermanfaat dan dapat dikuasai oleh subyek hukum serta dapat dijadikan obyek dalam suatu hubungan hukum.
Pengertian obyek hukum dapat dibedakan dalam urusan –urusan (zaken) dan benda.
Benda dapat terdiri dari benda berwujud ( misalnya rumah, tanah, mobil, buku ) dan benda tak berwujud ( misalnya hak atas tagihan, hak cipta,).
Selain itu benda juga dapat dibedakan dalam benda bergerak ( misalnya buku, pensil) dan benda tak bergerak ( misalnya tanah, rumah, kapal laut dalam tonanse tertentu 20 m3).
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek Hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Dapat dibedakan antara lain :
Benda berwujud dan tidak berwujud
Benda bergerak dan tidak bergerak
Obyek hukum
( rechtsobject) adalah segala sesuatu yang bermanfaat dan dapat dikuasai oleh subyek hukum serta dapat dijadikan obyek dalam suatu hubungan hukum.
Pengertian obyek hukum dapat dibedakan dalam urusan –urusan (zaken) dan benda.
Benda dapat terdiri dari benda berwujud ( misalnya rumah, tanah, mobil, buku ) dan benda tak berwujud ( misalnya hak atas tagihan, hak cipta,).
Selain itu benda juga dapat dibedakan dalam benda bergerak ( misalnya buku, pensil) dan benda tak bergerak ( misalnya tanah, rumah, kapal laut dalam tonanse tertentu 20 m3).
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek Hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Dapat dibedakan antara lain :
Benda berwujud dan tidak berwujud
Benda bergerak dan tidak bergerak
No comments:
Post a Comment
Yang Penting Komentar!