HAK DAN KEWAJIBAN
1. Hak
Hak adalah izin dan wewenang yang diberikan oleh hukum terhadap setiap subyek hukum.
Hak itu dapat dibedakan antara :
a. Hak mutlak (hak absolut) dan,
b. Hak nisbi (hak relatif)
Hak mutlak (hak absolut)
Hak mutlak ialah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan, hak mana dapat dipertahankan terhadap siapapun juga, sebaiknya setiap orang juga harus menghormati hak tersebut.
Hak mutlak dapat pula dibagi dalam 3 (tiga) golongan :
a. Hak asasi manusia, misalnya hak seseorang untuk dengan bebas bergerak dan tinggal dalam suatu negara.
b. Hak publik mutlak, misalnya hak negara untuk memungut pajak dari rakyatnya
c. Hak Keperdataan, misalnya :
1. Hak marital, yaitu hak seorang suami untuk menguasai istrinya dan harta benda istrinya
2. Hak/kekuasan orang tua (ouderlijke macht)
3. Hak perwalian (voogdij) & hak pengampuan (curatele)
Hak Nisbi (hak relatif)
Hak nisbi ialah hak yang memberikan wewenang kepada seorang tertentu atau beberapa orang tertentu untuk menuntut agar supaya seseorang atau beberapa orang lain tertentu memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
Hak nisbi sebagian besar terdapat dalam hukum perikatan yang timbul berdasarkan persetujuan-persetujuan dari pihak-pihak yang bersangkutan. Contoh dari persetujuan jual beli terdapat hak nisbi/ralatif seperti :
a. Hak penjual untuk menerima pembayaran dan kewajibannya untuk menyerahkan barang kepada pembeli.
b. Hak pembeli untuk menerima barang dan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada penjual.
2. Kewajiban:
Kewajiban adalah suatu beban yang ditanggung oleh seseorang yang bersifat kontraktual (asas pact sunt servanda). Hak dan kewajiban itu timbul apabila terjadi hubungan antara 2 pihak yang berdasarkan pada suatu kontrak atau perjanjian. Jadi selama hubungan hukum yang lahir dari perjanjian itu belum berakhir, maka pada salah satu pihak ada beban kontraktual, ada keharusan atau kewajiban untuk memenuhinya.
Kewajiban tidak selalu muncul sebagai akibat adanya kontrak, melainkan dapat pula muncul dari peraturan hukum yang ditentukan oleh lembaga yang berwenang. Kewajiban disini merupakan keharusan untuk mentaati hukum yang disebut wajib hukum (rechtsplicht) misalnya mempunyai sepeda motor wajib membayar pajak sepeda motor.
1. Hak
Hak adalah izin dan wewenang yang diberikan oleh hukum terhadap setiap subyek hukum.
Hak itu dapat dibedakan antara :
a. Hak mutlak (hak absolut) dan,
b. Hak nisbi (hak relatif)
Hak mutlak (hak absolut)
Hak mutlak ialah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan, hak mana dapat dipertahankan terhadap siapapun juga, sebaiknya setiap orang juga harus menghormati hak tersebut.
Hak mutlak dapat pula dibagi dalam 3 (tiga) golongan :
a. Hak asasi manusia, misalnya hak seseorang untuk dengan bebas bergerak dan tinggal dalam suatu negara.
b. Hak publik mutlak, misalnya hak negara untuk memungut pajak dari rakyatnya
c. Hak Keperdataan, misalnya :
1. Hak marital, yaitu hak seorang suami untuk menguasai istrinya dan harta benda istrinya
2. Hak/kekuasan orang tua (ouderlijke macht)
3. Hak perwalian (voogdij) & hak pengampuan (curatele)
Hak Nisbi (hak relatif)
Hak nisbi ialah hak yang memberikan wewenang kepada seorang tertentu atau beberapa orang tertentu untuk menuntut agar supaya seseorang atau beberapa orang lain tertentu memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
Hak nisbi sebagian besar terdapat dalam hukum perikatan yang timbul berdasarkan persetujuan-persetujuan dari pihak-pihak yang bersangkutan. Contoh dari persetujuan jual beli terdapat hak nisbi/ralatif seperti :
a. Hak penjual untuk menerima pembayaran dan kewajibannya untuk menyerahkan barang kepada pembeli.
b. Hak pembeli untuk menerima barang dan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada penjual.
2. Kewajiban:
Kewajiban adalah suatu beban yang ditanggung oleh seseorang yang bersifat kontraktual (asas pact sunt servanda). Hak dan kewajiban itu timbul apabila terjadi hubungan antara 2 pihak yang berdasarkan pada suatu kontrak atau perjanjian. Jadi selama hubungan hukum yang lahir dari perjanjian itu belum berakhir, maka pada salah satu pihak ada beban kontraktual, ada keharusan atau kewajiban untuk memenuhinya.
Kewajiban tidak selalu muncul sebagai akibat adanya kontrak, melainkan dapat pula muncul dari peraturan hukum yang ditentukan oleh lembaga yang berwenang. Kewajiban disini merupakan keharusan untuk mentaati hukum yang disebut wajib hukum (rechtsplicht) misalnya mempunyai sepeda motor wajib membayar pajak sepeda motor.
No comments:
Post a Comment
Yang Penting Komentar!