Fungsi Negara
Fungsi negara diartikan sebagai tugas dari dapa organisasi negara untuk mana negara itu diadakan: Fungsi negara pada abad ke XVI (16) di Perancis :
Fungsi diflomasi : Fungsi negara yang berhubungan dengan negara lain (Hubungan Internasional).
Fungsi Difencie : Fungsi negara dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara.
Fungsi Financie : Fungsi negara dalam mengatur keuangan negara.
Fungsi Justicie : Fungsi negara dalam mengatur pelaksanaan hukum.
Fungsi Policie : Fungsi negara dalam mengatur keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut John Locke :
Fungsi Legislatif : Fungsi negara dalam membuat peraturan.
Fungsi Eksekutif : Fungsi negara dalam melaksanakan peraturan.
FUngsi Federatif : Fungsi negara dalam mengurusi hubungan internasional, perang dan damai.
Menurut Montesquie :
Fungsi Legislatif : Fungsi negara dalam membuat undang-undang.
Fungsi Eksekutif : Fungsi negara dalam melaksanakan undang-undang.
Fungsi Yudikatif : Fungsi negara dalam mengawasi undang-undang.
Menurut Van Vollen Hoven :
Regeling : Membuat peraturan.
Bestuur : Menyelenggarakan pemerintahan.
Rechpraak : Fungsi mengadili.
Politie : Menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
TEORI FUNGSI NEGARA
Tugas suatu negara akan diuraikan dalam Teori Fungsi Negara. Dalam Teori Fungsi Negara terdapat lima paham, yaitu :
1. Fungsi Negara pada Abad ke-XVI di Perancis
Fungsi negara pertama kali dikenal pada abad XVI di Perancis, yaitu :
a. Diplomacie tugasnya adalah penghubung antar negara, dulu penghubung antar raja.
b. Difencie tugas yang dijalankan adalah masalah keamanan dan pertahanan negara.
c. Financie bertugas menyediakan keuangan negara.
d. Justicie tugasnya adalah menjaga ketertiban perselisihan antar warganegara dan urusan dalam negara.
e. Policei bertugas mengurus kepentingan negara yang belum menjadi wewenang keempat fungsi negara lainnya.
2. Fungsi Negara menurut John Locke
John Locke membagi fungsi negara menjadi 3, yaitu :
a. Fungsi legislatif membuat peraturan.
b. Fungsi eksekutif melaksanakan peraturan. Menurut John Locke, fungsi mengadili termasuk tugas eksektutif.
c. Fungsi federatif mengurusi urusan luar negeri, urusan perang dan damai.
3. Fungsi Negara menurut Montesquieu (Trias Politica)
Teori John Locke disempurnakan oleh Montesquieu yang membagi fungsi negara menjadi 3 namun masing-masing fungsi tersebut terpisah dan dilaksanakan oleh lembaga yang terpisah pula.
Tiga fungsi negara tersebut adalah :
a. Fungsi legislatif membuat undang-undang
b. Fungsi Eksekutif melaksanakan undang-undang
c. Fungsi Yudikatif mengawasi agar semua peraturan ditaati.
Tujuan Montesquieu memperkenalkan Trias Politica adalah untuk kebebasan berpolitik, melindungi hak asasi manusia yang hanya dapat dicapai dengan kekuasaan yudikatif yang berdiri sendiri.
4. Fungsi Negara menurut Van Vollen Hoven
Menurut Van Vollen Hoven, fungsi negara adalah :
a. Membuat peraturan (regeling)
b. Menyelenggarakan pemerintahan (bestuur)
c. Fungsi mengadili (rechtspraak)
d. Fungsi ketertiban dan keamanan (politie)
Ajaran dari Van Vollen Hoven dikenal dengan Catur Praja.
5. Fungsi Negara menurut Goodnow
Menurut Goodnow, fungsi negara ada dua, yaitu :
a. Policy Making
Adalah kebijakan negara untuk waktu tertentu
b. Policy Eksekuting
No comments:
Post a Comment
Yang Penting Komentar!