Bisnis Pulsa

Wednesday, September 18, 2013

Subyek Hukum dan Obyek Hukum

Subyek hukum dan obyek hukum
1. Pengertian subyek hukum
- segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum
- sesuatu pendukung hak/kewajiban, jadi memiliki wewenang hukum
Pembagian subyek hukum :
a. Manusia (natuurlijke persoon)
b. Badan hukum (rechtspersoon)
Ad. 1. Manusia
Manusia sebagai subyek hukum berarti manusia adalah pembawa hak dan kewajiban sehingga dapat melakukan sesuatu tindakan hukum; ia dapat mengadakan persetujuan-persetujuan, menikah, membuat wasiat, dan sebagainya.
Berlakunya manusia sebagai pembawa hak, mulai dari saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meningal dunia, malah seorang anak yang masih dalam kandungan ibunya dapat dianggap sebagai pembawa hak (dianggap telah lahir) jika kepentingannya memerlukan (untuk menjadi ahli waris).
Jadi pada hakikatnya setiap manusia sejak ia lahir mempeoleh hak dan kewajiban. Apabila ia meninggal dunia maka hak dan kewajibannya akan beralih kepada ahli warisnya. Bahkan oleh hukum anak yang ada dalam kandungan seorang perempuanpun sudah mempunyai hak, karena dianggap telah dilahirkan dengan catatan jika kepentingannya menghendaki (hak waris). Hal diatur dalam pasal 2 ayat 1 KUHPerdata berbunyi “anak yg ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bilaman juga kepentingan si anak menghendakinya”. Pada ayat 2 berbunyi “mati sewaktu dilahirkan dianggap ia tak pernah ada”.
Ketentuan ini menegaskan bahwa hak dan kewajiban si anak baru dianggap ada jika ia dilahirkan hidup, apabila ia dilahirkan mati maka haknya dianggap tidak ada, misalnya kepentingan si anak untuk menjadi ahli waris dari orang tuanya, walaupun ia masih berada dalam kandungan ia dianggap telah dilahirkan dan oleh karena itu harus diperhitungkan hak-haknya sebagai ahli waris. Tetapi jika ia dilahirkan mati maka hak si anak dianggap tidak pernah ada.
Disamping itu juga berdasarkan undang-undang seseorang dianggap telah meninggal dunia jika hilang atau tidak diketahui dimana ia berada dan tidak ada kepastian apakah ia masih hidup dalam tenggang waktu setelah lewat 5 tahun sejak ia meninggalkan tempat kediamannya (Pasal 467, 468, 469 KUHPerdata).
Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut maka hak dan kewajiban orang yang telah dinyatakan menurut hukum meninggal dunia itu telah berakhir dan segala hak dan kewajibannya beralih kepada ahli warisnya
Cakap dan tidak cakap cakap melakukan perbuatan hukum :
Cakap melakukan perbuatan hukum artinya subyek itu dapat melakukan atau bertindak baik sendiri maupun bersama orang lain di dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Pada prinsipnya setiap orang tidak kecuali dapat memiliki dan melaksanakan hak-hak akan tetapi tidak semua orang dinyatakan cakap di dalam melaksanakan hak-haknya itu, namun untuk dapat dikatakan itu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Orang tersebut telah mencapai usia 21 tahun atau telah menikah.
2. Orang tersebut mempunyai kewenangan untuk melaksanakan hak dan kewajiban (misalnya ia berwenang menjual barang, dimana barang dikakarenakan tersebut benar miliknya)
3. Orang tersebut harus memiliki jiwa dan akal yang sehat.
Pengertian dewasa
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUPerdata) seseorang yang dikatakan sudah dewasa adalah saat berusia 21 tahun bagi laki-laki dan 19 tahun bagi wanita. Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, kedewasaan seseorang adalah saat berusia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi wanita. Lain hal pula menurut hukum adat kedewasaan seseorang apabila sudah mampu bekerja atau mencari nafkah sendiri.
Lalu acuan apa yang kita pakai dalam hal ini. Acuan yang dipakai adalah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena ketentuan ini masih berlaku secara umum. Sedangkan ketentuan lainnya hanaya berlaku secara khusus.
Pentingnya arti kecakapan menurut hukum tentunya mempunyai 2 (dua) maksud, yaitu pertama maksud yang dilihat dari sudut keadilan yaitu perlunya orang yang membuat perjanjian mempunyai cukup kemampuan untuk menginsyafi/menyadari secara benar akan tanggung jawab yang dipikulnya dengan perbuatan tersebut. Dan kedua, maksud yang dilihat dari sudut ketertiban hukum, yang berarti orang yang membuat perjanjian itu berarti mempertaruhkan kekayaannya.
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum, artinya subyek hukum sekalipun pendukung hak dan kewajiban, namun dinyatakan subyek tersebut dinyatakan tidak dapat bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dalam berbagai perbuatan-perbuatan hukum (handelingsonbekwaam). Adapun orang tersebut adalah :
1. Orang yang masih dibawah umur (belum mencapai usia 21 tahun = belum dewasa)
2. Orang yang tidak sehat pikirannya (gila), pemabuk dan pemboros, mereka ditaruh dibawah pengampuan (curatele)
3. Orang yang dilarang oleh UU untuk melakukan perbuatan hukum tertentu, misalnya orang yang dinyatakan pailit (Pasal 1330 BW jo UU Kepailitan)
Catatan : Dalam ketentuan KUHPerdata kecakapan adalah merupakan salah satu syarat untuk sahnya suatu perikatan/perjanjian yang berarti bahwa segala perikatan yg dilakukan oleh orang yang tidak cakap dapat dibatalkan atau diminta pembatalannya melalui hakim. Tetapi sebaliknya dalam hal perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad, ketidakcakapan seseorang tidak mempengaruhi timbul atau tidaknya “akibat hukum” dari perbuatan itu.
Ad. 2. Badan hukum
Badan hukum adalah bukan orang tapi merupakan badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum diberi status “persoon” yang mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia.
Badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, misalnya; dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya.
Badan hukum dapat dibagi menjadi :
a. Badan hukum publik yaitu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah/negara yang lapangan pekerjaannya adalah untuk kepentingan umum, misalnya negara RI, daerah tingkat I, II/kotamadya, Bank-Bank Negara dsb.
b. Badan hukum privat, yaitu badan hukum yang bentuk dan susunannya diatur oleh hukum privat dan menurut tujuannya yang dikejar dapat dibeda-bedakan dalam :
a. Perikatan dengan tujuan materiil (perkumpulan, mesjid, gereja)
b. Perikatan dengan tujuan memperoleh laba (PT)
c. Perikatan dengan tujuan memenuhi kebutuhan materil para anggotanya (Koperasi)
Disamping penggolongan tersebut dapat pula dibagi-bagi badan hukum itu menjadi 2 jenis yaitu :
1) Korporasi ialah suatu gabungan orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai satu subyek hukum tersendiri (personifikasi), misalnya PT, Dati-Dati, Koperasi dsb.
2) Yayasan ialah tiap kekayaan yang tidak merupakan kekayaan orang atau kekayaan badan dan yang diberi tujuan tertentu, misalnya Yayasan Badan Wakaf UII dsb.
2. Pengertian Obyek Hukum :
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok (obyek) suatu hubungan hukum, karena hal itu dapat dikuasai oleh subyek hukum. Biasanya obyek hukum disebut benda.
Benda menurut Pasal 499 KUHPerdata ialah semua barang, semua hak yang dapat dimiliki subyek hukum.
Macam-macam benda :
Menurut pasal 503 KUHPerdata benda dibedakan antara :
1. Benda berwujud (bertubuh), yaitu yang dapat diraba oleh panca indera (buku, rumah, meja, dsb)
2. Benda tidak berwujud (tak bertubuh) yaitu segala macam hak, seperti hak cipta, hak mereka, paten, piutang, dll.
Menurut pasal 504 KUHPerdata membeda-bedakan benda :
1. Benda bergerak yang dibedakan sbb :
1) Menurut sifatnya dapat bergerak sendiri (hewan dsb)
2) Yang dapat dipindahkan (buku, meja, dsb)
3) Karena penetapan undang-undang (hak-hak atas benda 1 dan 2 diatas)
1. Benda tidak begerak, dibeda-bedakan sebagai berikut :
1) Karena sifatnya (tanah dan semua yang didirikan diatasnya seperti rumah dsb) dan yang ada di dalam tanah (kekayaan alam yang terpendam).
2) Karena maksud tujuan (yaitu benda-benda yang oleh pemilik dihubungkan dengan benda tersebut di (1) diatas), misalnya gambar-gambar atau kaca-kaca yang dipasang dalam gedung percetakan.
3) Karena penetapan undang-undang (hak-hak atas benda tersebut 1 dan 2 diatas), misalnya Hak Guna Usaha.

No comments:

Post a Comment

Yang Penting Komentar!