NORMA ATAU KAIDAH HUKUM
Norma / kaidah
moral positif
Norma hukum sanksi diatur dalam UU Norma social
Norma agama (Hati.nurani.mns.otonom) Norma kesusilaan Norma.Kesopanan (Moral positif masy.heteronom)
Dalam hidup bermasyarakat, perlu suatu aturan yang dapat mengatur kehidupannya. Aturan yang ada di masyarakat, dapat berupa norma / kaidah social atau dalam bentuk aturan hukum. Kaidah social yang ada di masyarakat, dibedakan ke dalam norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Berlakunya kaidah / norma social di dalam masyarakat terjadi apabila telah menjadi suatu kewajiban yang harus ditaati. Dalam hal ini disebut telah menjadi moral positif
Macam norma
• Norma sosial, terdiri dari :
• Norma Agama
• Norma kesusilaan
• Norma Kesopanan
• Norma Hukum
• Norma /kaidah agama
merupakan ajaran-ajaran agama yang dijalankan oleh pemeluknya
Berlakunya norma agama di masyarakat tergantuk pada keyakinan orang yang menjalankannya.
Kuat lemahnya pelaksanaan norma agama di suatu masyarakat dapat dipengaruhi pula oleh pengaruh pemegang kewenangan
Misalnya di hukum Islam ada ajaran habblumminallah dan hablumminannas
Dilaksanakannya ajaran itu tergantung keimanan pemeluknya. Mengikatnya bila ada keyakinan.
• Norma kesusilaan
norma budi ,juga norma etik atau adat kebiasaan
Norma ini lahir secara fitrah pada manusia sebagai makhluk yang bermoral.
Rasa kemanusiaan yang mendasari adanya norma ini.
Contohnya, kita tidak akan membiarkan apabila ada tetangga yang jatuh dari loteng.
Kebiasaan adalah pola tindak yang berulang mengenai peritiwa yang sama berkenaan dengan hal yang bersamaan pula.
Baru mengikat bila orang tersebut merasa bahwa kebiasaan itu patut untuk ditaati / dipatuhi.
• Norma kesopanan
disebut juga norma fatsoen .
Norma kesopanan ini sering tidak mengikat karena criteria kesopanan antar daerah adalah berbeda.
Hal ini tergantung pada lingkungannya.
Daya mengikatnya berdasarkan ukuran suatu masyarakat itu.
Mengikat tidaknya norma itu dalam masyarakat terletak pada keyakinan apakah norma itu dapat ditegakkan apabila ada yang melanggarnya..
Kemampuan untuk membedakan antara yang baik dan yang buruk atau etika ini merupakan sumber dari kesadaran berkaidah (normbewustein).
Kemampuan membedakan hal baik atau buruk ini disebut moral.
Moral pribadi atau perorangan bersifat otonom, sedangkan moral positif terjadi apabila criteria itu sudah menjadi keyakinan umum
• Norma hukum
adalah norma yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang berwenang.
Sifatnya memaksa dan melindungi.
Sifat memaksa tampak pada sanksi yang diterapkan apabila terjadi pelanggaran dan berlaku untuk umum.
Sanksi norma hukum bersifat tegas, diatur dalam peraturan perundang-undangan
Hubungan antara norma hukum Dan norma sosial
Norma social tidak diatur oleh undang-undang.
Pengaturan norma hukum harus terperinci berdasarkan asas legalitas.
Norma hukum mengikat karena ada sanksi yang tegas dari penguasa.
Norma social mengikat karena dipatuhi oleh anggota masyarakat. Berlakunya apabila masyarakat menerima kaidah social itu sebagai sesuatu yang harus ditaati.
Hubungan antara norma social dan norma hukum adalah saling mengisi, saling memperkuat
Kaidah/norma Sosial : Adalah patokan-patokan atau pedoman-pedoman perihal tingkah laku dan perikelakuan yang diharapkan. Kaidah berasal dari bahasa Arab atau Norma berasal dari bahasa Latin Kaidah/Norma berisi : Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat2nya dipandang baik. Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik. Guna kaidah/norma tersebut adalah untuk memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari.
Kaidah sosial dibedakan menjadi : 1. Kaidah yang mengatur kehidupan pribadi manusia yang dibagi lebih lanjut menjadi : a. Kaidah kepercayaan/agama, yang bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman (Purnadi Purbacaraka 1974 : 4). Kaidah ini ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan. Sumbernya adalah ajaran-ajaran kepercayaan/agama yang oleh pengikut-pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan, misalnya : - Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (Al Isra’ : 32). - Hormatilah orang tuamu agar supaya engkau selamat (Kitab Injil Perjanjian Lama : Hukum yang ke V). b.Kaidah kesusilaan, yang bertujuan agar manusia hidup berakhlak atau mempunyai hati nurani. Kaidah ini merupakan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani manusia (insan kamil). Sumber kaidah ini adalah dari manusia sendiri, jadi bersifat otonom dan tidak ditujukan kepada sikap lahir tetapi ditujukan kepada sikap batin manusia juga, misalnya : - Hendaklah engkau berlaku jujur.
- Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia. Dalam kaidah kesusilaan tedapat juga peraturan-peraturan hidup seperti yang terdapat dalam norma agama misalnya : - Hormatilah orangtuamu agar engkau selamat diakhirat - Jangan engkau membunuh sesamamu
2. Kaidah yang mengatur kehidupan antara manusia atau pribadi yang dibagi lebih lanjut menjadi : a.Kaidah kesopanan, bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan. Kaidah ini merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia, misalnya : - Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua - Janganlah meludah dilantai atau disembarang tempat. - Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bis dll (terutama wanita tua, hamil atau membawa bayi) b. Kaidah hukum, bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan hidup antar manusia. Kaidah ini adalah peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara misalnya “Dilarang mengambil milik orang lain tanpa seizin yang punya”.
Perbedaan antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya : 1. Perbedaan antara kaidah dengan kaidah agama dan kesusilaan dapat ditinjau dari berbagai segi sbb : • Ditinjau dari tujuannya, kaidah hukum bertujuan untuk menciptakan tata tertib masyarakat dan melindungi manusia beserta kepentingannya. Sedangkan kaidah agama dan kesusilaan bertujuan untuk memperbaiki pribadi agar menjadi manusia ideal. • Ditinjau dari sasarannya : kaidah hukum mengatur tingkah laku manusia dan diberi sanksi bagi setiap pelanggarnya, sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan mengatur sikap batin manusia sebagai pribadi. Kaidah hukum menghendaki tingkah laku manusia sesuai dengan aturan sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan menghendaki sikap batin setia pribadi itu baik. • Ditinjau dari sumber sanksinya, kaidah hukum dan kaidah agama sumber sanksinya berasal dari luar dan dipaksakan oleh kekuasaan dari luar diri manusia (heteronom), sedangkan kaidah kesusilaan sanksinya berasal dan dipaksakan oleh suara hati masing2 pelanggarnya (otonom). • Ditinjau dari kekuatan mengikatnya, pelaksanaan kaidah hukum dipaksakan secara nyata oleh kekuasaan dari luar, sedangkan pelaksanaan kaidah agama dan kesusilaan pada asasnya tergantng pada yang bersangkutan. • Ditinjau dari isinya kaidah hukum memberikan hak dan kewajiban (atribut dan normatif) sedang kaidah agama dan kaidah kesusilaan hanya memberikan kewajiban saja (normatif). 2. Perbedaan antara kaidah hukum dengan kaidah kesopanan - Kaidah hukum memberi hak dan kewajiban, kaidah kesopanan hanya memberikan kewajiban saja. - Sanksi kaidah hukum dipaksakan dari masyarakat secara resmi (negara), sanksi kaidah kesopanan dipaksakan oleh masyarakat secara tidak resmi. 3. Perbedaan antara kaidah kesopanan dengan kaidah agama dan kaidah kesusilaan - Asal kaidah kesopanan dasri luar diri manusia, kaidah agama dan kaidah kesusilaan berasal dari pribadi manusia - Kaidah kesopanan berisi aturan yang ditujukan kepada sikap lahir manusia, kaidah agama dan kaidah kesusilaan berisi aturan yang ditujukan kepada sikap batin manusia - Tujuan kaidah kesopanan menertibkan masyarakat agar tidak ada korban, kaidah agama dan kaidah kesusilaan bertujuan menyempurnakan manusia agar tidak menjadi manusia jahat. Ciri-ciri kaidah hukum yang membedakan dengan kaidah lainnya : - Hukum bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan
- Hukum mengatur perbuatan manusia yang bersifat lahiriah - Hukum dijalankan oleh badan-badan yang diakui oleh masyarakat - Hukum mempunyai berbagai jenis sanksi yang tegas dan bertingkat - Hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian (ketertiban dan ketentraman)
Mengapa kaidah hukum masih diperlukan, sementara dalam kehidupan masyarakat sudah ada kaidah yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya ? Hal ini karena : - Masih banyak kepentingan-kepentingan lain dari manusia dalam pergaulan hidup yang memerlukan perlindungan karena belum mendapat perlindungan yang sepenuhnya dari kaidah agama, kesusilaan dan kaidah sopan santun, kebiasaan maupun adat. - Kepentingan-kepentingan manusia yang telah mendapat perlindungan dari kaidah-kaidah tersebut diatas, dirasa belum cukup terlindungi karena apabila terjadi pelanggaran terhadap kaidah tersebut akibat atau ancamannya dipandang belum cukup kuat.
Norma / kaidah
moral positif
Norma hukum sanksi diatur dalam UU Norma social
Norma agama (Hati.nurani.mns.otonom) Norma kesusilaan Norma.Kesopanan (Moral positif masy.heteronom)
Dalam hidup bermasyarakat, perlu suatu aturan yang dapat mengatur kehidupannya. Aturan yang ada di masyarakat, dapat berupa norma / kaidah social atau dalam bentuk aturan hukum. Kaidah social yang ada di masyarakat, dibedakan ke dalam norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Berlakunya kaidah / norma social di dalam masyarakat terjadi apabila telah menjadi suatu kewajiban yang harus ditaati. Dalam hal ini disebut telah menjadi moral positif
Macam norma
• Norma sosial, terdiri dari :
• Norma Agama
• Norma kesusilaan
• Norma Kesopanan
• Norma Hukum
• Norma /kaidah agama
merupakan ajaran-ajaran agama yang dijalankan oleh pemeluknya
Berlakunya norma agama di masyarakat tergantuk pada keyakinan orang yang menjalankannya.
Kuat lemahnya pelaksanaan norma agama di suatu masyarakat dapat dipengaruhi pula oleh pengaruh pemegang kewenangan
Misalnya di hukum Islam ada ajaran habblumminallah dan hablumminannas
Dilaksanakannya ajaran itu tergantung keimanan pemeluknya. Mengikatnya bila ada keyakinan.
• Norma kesusilaan
norma budi ,juga norma etik atau adat kebiasaan
Norma ini lahir secara fitrah pada manusia sebagai makhluk yang bermoral.
Rasa kemanusiaan yang mendasari adanya norma ini.
Contohnya, kita tidak akan membiarkan apabila ada tetangga yang jatuh dari loteng.
Kebiasaan adalah pola tindak yang berulang mengenai peritiwa yang sama berkenaan dengan hal yang bersamaan pula.
Baru mengikat bila orang tersebut merasa bahwa kebiasaan itu patut untuk ditaati / dipatuhi.
• Norma kesopanan
disebut juga norma fatsoen .
Norma kesopanan ini sering tidak mengikat karena criteria kesopanan antar daerah adalah berbeda.
Hal ini tergantung pada lingkungannya.
Daya mengikatnya berdasarkan ukuran suatu masyarakat itu.
Mengikat tidaknya norma itu dalam masyarakat terletak pada keyakinan apakah norma itu dapat ditegakkan apabila ada yang melanggarnya..
Kemampuan untuk membedakan antara yang baik dan yang buruk atau etika ini merupakan sumber dari kesadaran berkaidah (normbewustein).
Kemampuan membedakan hal baik atau buruk ini disebut moral.
Moral pribadi atau perorangan bersifat otonom, sedangkan moral positif terjadi apabila criteria itu sudah menjadi keyakinan umum
• Norma hukum
adalah norma yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang berwenang.
Sifatnya memaksa dan melindungi.
Sifat memaksa tampak pada sanksi yang diterapkan apabila terjadi pelanggaran dan berlaku untuk umum.
Sanksi norma hukum bersifat tegas, diatur dalam peraturan perundang-undangan
Hubungan antara norma hukum Dan norma sosial
Norma social tidak diatur oleh undang-undang.
Pengaturan norma hukum harus terperinci berdasarkan asas legalitas.
Norma hukum mengikat karena ada sanksi yang tegas dari penguasa.
Norma social mengikat karena dipatuhi oleh anggota masyarakat. Berlakunya apabila masyarakat menerima kaidah social itu sebagai sesuatu yang harus ditaati.
Hubungan antara norma social dan norma hukum adalah saling mengisi, saling memperkuat
Kaidah/norma Sosial : Adalah patokan-patokan atau pedoman-pedoman perihal tingkah laku dan perikelakuan yang diharapkan. Kaidah berasal dari bahasa Arab atau Norma berasal dari bahasa Latin Kaidah/Norma berisi : Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat2nya dipandang baik. Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik. Guna kaidah/norma tersebut adalah untuk memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari.
Kaidah sosial dibedakan menjadi : 1. Kaidah yang mengatur kehidupan pribadi manusia yang dibagi lebih lanjut menjadi : a. Kaidah kepercayaan/agama, yang bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman (Purnadi Purbacaraka 1974 : 4). Kaidah ini ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan. Sumbernya adalah ajaran-ajaran kepercayaan/agama yang oleh pengikut-pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan, misalnya : - Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (Al Isra’ : 32). - Hormatilah orang tuamu agar supaya engkau selamat (Kitab Injil Perjanjian Lama : Hukum yang ke V). b.Kaidah kesusilaan, yang bertujuan agar manusia hidup berakhlak atau mempunyai hati nurani. Kaidah ini merupakan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani manusia (insan kamil). Sumber kaidah ini adalah dari manusia sendiri, jadi bersifat otonom dan tidak ditujukan kepada sikap lahir tetapi ditujukan kepada sikap batin manusia juga, misalnya : - Hendaklah engkau berlaku jujur.
- Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia. Dalam kaidah kesusilaan tedapat juga peraturan-peraturan hidup seperti yang terdapat dalam norma agama misalnya : - Hormatilah orangtuamu agar engkau selamat diakhirat - Jangan engkau membunuh sesamamu
2. Kaidah yang mengatur kehidupan antara manusia atau pribadi yang dibagi lebih lanjut menjadi : a.Kaidah kesopanan, bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan. Kaidah ini merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia, misalnya : - Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua - Janganlah meludah dilantai atau disembarang tempat. - Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bis dll (terutama wanita tua, hamil atau membawa bayi) b. Kaidah hukum, bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan hidup antar manusia. Kaidah ini adalah peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara misalnya “Dilarang mengambil milik orang lain tanpa seizin yang punya”.
Perbedaan antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya : 1. Perbedaan antara kaidah dengan kaidah agama dan kesusilaan dapat ditinjau dari berbagai segi sbb : • Ditinjau dari tujuannya, kaidah hukum bertujuan untuk menciptakan tata tertib masyarakat dan melindungi manusia beserta kepentingannya. Sedangkan kaidah agama dan kesusilaan bertujuan untuk memperbaiki pribadi agar menjadi manusia ideal. • Ditinjau dari sasarannya : kaidah hukum mengatur tingkah laku manusia dan diberi sanksi bagi setiap pelanggarnya, sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan mengatur sikap batin manusia sebagai pribadi. Kaidah hukum menghendaki tingkah laku manusia sesuai dengan aturan sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan menghendaki sikap batin setia pribadi itu baik. • Ditinjau dari sumber sanksinya, kaidah hukum dan kaidah agama sumber sanksinya berasal dari luar dan dipaksakan oleh kekuasaan dari luar diri manusia (heteronom), sedangkan kaidah kesusilaan sanksinya berasal dan dipaksakan oleh suara hati masing2 pelanggarnya (otonom). • Ditinjau dari kekuatan mengikatnya, pelaksanaan kaidah hukum dipaksakan secara nyata oleh kekuasaan dari luar, sedangkan pelaksanaan kaidah agama dan kesusilaan pada asasnya tergantng pada yang bersangkutan. • Ditinjau dari isinya kaidah hukum memberikan hak dan kewajiban (atribut dan normatif) sedang kaidah agama dan kaidah kesusilaan hanya memberikan kewajiban saja (normatif). 2. Perbedaan antara kaidah hukum dengan kaidah kesopanan - Kaidah hukum memberi hak dan kewajiban, kaidah kesopanan hanya memberikan kewajiban saja. - Sanksi kaidah hukum dipaksakan dari masyarakat secara resmi (negara), sanksi kaidah kesopanan dipaksakan oleh masyarakat secara tidak resmi. 3. Perbedaan antara kaidah kesopanan dengan kaidah agama dan kaidah kesusilaan - Asal kaidah kesopanan dasri luar diri manusia, kaidah agama dan kaidah kesusilaan berasal dari pribadi manusia - Kaidah kesopanan berisi aturan yang ditujukan kepada sikap lahir manusia, kaidah agama dan kaidah kesusilaan berisi aturan yang ditujukan kepada sikap batin manusia - Tujuan kaidah kesopanan menertibkan masyarakat agar tidak ada korban, kaidah agama dan kaidah kesusilaan bertujuan menyempurnakan manusia agar tidak menjadi manusia jahat. Ciri-ciri kaidah hukum yang membedakan dengan kaidah lainnya : - Hukum bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan
- Hukum mengatur perbuatan manusia yang bersifat lahiriah - Hukum dijalankan oleh badan-badan yang diakui oleh masyarakat - Hukum mempunyai berbagai jenis sanksi yang tegas dan bertingkat - Hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian (ketertiban dan ketentraman)
Mengapa kaidah hukum masih diperlukan, sementara dalam kehidupan masyarakat sudah ada kaidah yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya ? Hal ini karena : - Masih banyak kepentingan-kepentingan lain dari manusia dalam pergaulan hidup yang memerlukan perlindungan karena belum mendapat perlindungan yang sepenuhnya dari kaidah agama, kesusilaan dan kaidah sopan santun, kebiasaan maupun adat. - Kepentingan-kepentingan manusia yang telah mendapat perlindungan dari kaidah-kaidah tersebut diatas, dirasa belum cukup terlindungi karena apabila terjadi pelanggaran terhadap kaidah tersebut akibat atau ancamannya dipandang belum cukup kuat.
No comments:
Post a Comment
Yang Penting Komentar!