Bisnis Pulsa

Wednesday, September 25, 2013

Materi : Pengertian psikologi dan kajian tentang psikologi hukum ( Prof. DR. Achmad Ali, S.H,.M.H.)

Materi : Pengertian psikologi  dan kajian tentang psikologi hukum
( Prof. DR. Achmad Ali, S.H,.M.H.)


Psikologi hukum mencakup kajian-kajian empiris,yaitu penelitian psikologi terhadap hukum,tentang institusi hukum hukum,dan tentang orang yang berhubungan dengan hukum.psikologi hukum secara tipikal sebagai kajian yang merujuk pada dasar sosial dan teori-teori aerta asas-asas yang bersifat kognitif,untuk menerapkan mereka terhadap isu-isu dalam system hukum seperti memori saksi mata,penganbilan keputusan dewan juri,penyelidikan,dan pewawancaraan. Istilah legal psychology dibedakan dengan istilah forensic psychology dimana gabungan antara keduanya itulah yang dikenal sebagai psychology and law.

Jenis-jenis psikologi hukum yaitu :
(legal psychology)

v  Psychology in law (psikologi dalam hukum)

1.       Memori (ingatan saksi mata)
2.       Memory terdakwa
3.       Penentuan wali anak

v  Psychology and law (psikologi dan hukum)

1.       Perilaku penjahat
2.       Perilaku polisi
3.       Perilaku advokad
4.       Perilaku jaksa
5.       Perilaku juri dan hakim

v  Psychology of law (psikologi tentang hukum)
1.       Mengapa orang menaati hukum
2.       Pro kontra pidana mati
3.       Pro kontra terhadap hakim

v  Forensic psychology (psikologi forensik)

1.       Memeriksa kewaras terdakwa

v  Neuro science and law (ilmu syaraf dan hukum)

1.penggunaan lie detection



 Psikologi hukum adalah salah satu jenis pendekatan empiris. Normatif adalah hukum sebagai seperangkat asas-asas atau aturan-aturan.sedangkan pengertian empiris adalah hukum sebagai perilaku atau tindakan atau realitas psikologi hukum atau antropologi hukum.



Ada 3 objek psikologi hukum yaitu :

Ø  Hukum itu sendiri
Ø  Institusi hukumnya seperti : kejaksaan,pengadilan,kepolisian
Ø  Subjek hukumnya

Brien L.cutler membagi 17 pokok bahasan psikologi yaitu :

1.       Kompetensi criminal
2.       Pertanggung jawaban pidana
3.       Pidana mati
4.       Perceraian dan pemeliharaan anak
5.       Pendidikan dan perkembangan profisional
6.       Memory saksi mata
7.       Penilaian forensic dalam kasus pidana dan perdata
8.       Pelanggar hukum yang masih anak-anak
9.       Hukum kesehatan mental
10.   Instumen penilaian psikologis dan forensic
11.   Psikologi tentang perilaku criminal
12.   Psikologi polisi dan investigasi
13.   Pemidanaan dan penahanan atau pemenjaraan
14.   Penilaian forensic tarhadap gejala dan penyakit yang relevan
15.   Proses persidangan pengadilan
16.   Reaksi korban terhadap kejahatan
17.   Penilaian resiko kekerasan


Adapun pengertian waras,neurosis dan psikopat adalah :

Waras adalah apabila seluruh bagian dari diri lengkap atau normal, Neurosis adalah ketidakwarasan hanya mengenai bagian tertentu dari jiwanya, sedangkan psikopat adalah tidak waras,ketidakwarasan mencakup seluruh bagian jiwanya.







Materi : pertemuan hukum dan psikologi
( Ibu Tenri, SH,.MH.)

Psikologi hukum adalah memfokuskan perilaku manusia yang berkaitan dengan hukum.riset psikologi melibatkan penerapan metodologi pengetahuan psikologi melakukan kajian terhadap :

a.       Jurisprudensi
b.      Hukum positif
c.       Proses-proses hukum
d.      Pelanggaran

Karakteristik psikologi yaitu :

a.       Otoritatif
b.      Logis
c.       Ilmiah
d.      Riset yang digunakan eksperiental (terapan atau kajian praktis ) dan tertulis


Adapun tipe-tipe masyarakat adalah :

1.       Masyarakat litigasi dan anti litigasi,masyarakat litigasi selalu menyelesaikan masalah melalui pengadilan (litigasi) misalnya : US

Alasan-alasan masyarakat litigasi :

1.       Menunda putusan
2.       Apabila ada putusan,mereka akan merasa bangga


Masyarakat anti litigasi adalah masyarakat yang selalu menghindari pengadilan, misalnya : masyarakat jepang dengan doktrin-doktrin.

Alasan-alasan :

1.       Persengketaan adalah hal yang buruk
2.       System pengadilan membuat sulit dan banyak tantangan
3.       Masih banyak masalah yang selesai tapi tidak melalui pengadilan
4.       Lebih senang kompromi daripada konfortasi

2.       Masyarakat konsensus dan masyarakat konflik,masyarakat konsensus walaupun terdapat kelas dan kelompok yang berbeda-beda serta konflik yang berbeda-beda kepentingannya,namun terap harmonis. Sedangkan masyarakat konflik terdiri dari individu dan kelompok yang beragam.

 Adapun alasan-alasan masyarakat konsensus :

1.       Hukum sebagai mekanisme integrasi yang menjamin keterpaduan dan ketertiban      social.
2.       Masyarakat diatur oleh persamaan ide dasarnya seperti,kemerdekaaan kesempatan,kejujuran dan tanggung jawab moral dan kepercayaan.

3.       Masyarakat didominasi oleh hukum dan kultur, adapun pengertian masyarakat hukum adalah segala bidang diatur oleh hukum sedangkan kultur adalah menjungjung nilai-nilai yang hidup dilingkungannya.


Menurut CRAIG HONEY,psikologi hukum berkaitan dengan hukum dalam 3 bentuk yaitu:

a.       Psikilogi dalam undang-undang

Para juri atau hakim menggunakan para psikologi dengan pengetahuan mereka untuk kasus spesifik sebagai expert saksi mata.

b.      Psikologi dan UU

Psikologi dan hukum tidak mendominasi atau mendikte satu sama lain.psikologi berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada dalam masyarakat hukum.

c.       Psikologi UU

Menaruh perhatia sebagai perilaku,misalnya : bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya,mengapa sebagian UU bersifat toleransi dan yang lainnya tidak.


Adapun keberhasilan psikolegal,yaitu :

a.       Saksi mata dan terdakwa di wawancarai,persenel penengah hukum(kewarasan).
b.      Proses psikologi yang menghadirkan verdie atau vonis hakim anak.
c.       Sumbangan untuk memajukan status anak.






Materi : saksi mata dalam perspektif psikologi hukum bagian I
(DR. Wiwiek Heriyani)


Arti besar dalam kesaksian pidana dalam hukum pidana adalah dapat dilihat dengan sejumlah cara yang berbeda,berbagai poengaman didalam hukum untuk melindungi para terdakwa dari putusan yang salah satu dasar pengindetifikasian tang keliru. Didalam bukti bahwa kesaksian saksi mata mempengaruhi hasil persidangan yang berkenaan dengan semua bukti, prakti yang ada oleh para lawyer ruang sidang untuk mendiskreditkan kesaksian-kesaksian pihak lain dengan tujuan agar menang, dan akhirnya minat kuat yang secara sama ditunjukkan dalam kesaksian oleh para peneliti psiko-legal dan badan-badan pembaharuan hukum. Dalam kesaksian mata sangat berperan tentang adanya penting dalam perkara pidana. Tujuannya adalah untuk menghindari terdakwa dari putusan hakim yang keliru akibat dari kesaksian saksi yang salah.

Aspek-aspek kesaksian mata yaitu :

1.       Perhatian adalah kapasitas rendah saluran tunggal.
2.       Persepsi adalah segala sesuatu yang diserap dari perhatian dan berguna bagi kehidupan.
3.       Memory adalah ingatan terhadap apa yang diserap.

Adapun alat bukti dalam pidana yaitu :

1.       Keterangan ahli
2.       Keterangan saksi
3.       Surat
4.       Petunjuk
5.       Keterangan terdakwa
  

Kesaksian saksi  mata mempunyai arti dalam investigasi sebuah kejahatan,keputusan untuk memprosekusi seseorang tersangka dan di pengadilan. Kajian-kajian tentang psikologi tentang keakuratan saksi mata telah mengalami kemajuan selama sekitar sepuluh tahun, dogmatism tidak terjamin ketika tiba saatnya untuk memutuskan metodologi tertentu apa yang harus digunakan,faktanya adalah bahwa tidak ada sebuah metodologi tunggal yang terbaik,dan setiap usaha harus dilakukan untuk mengulang-mengulang temuan-temuan diseluruh rentang-rentang paradigma. Untuk memberikan keadilan saksi mata orang harus juga mengingat bahwa,sbagaimana dikemukakan oleh Lindsey dan read. Ingatan sering detail dan akurat secara mengagumkan. Dengan peringatan ini di benak,ulasan terhadap literature tentang sejumlah karakteristik,peristiwa termasuk frekuensi,tipe,durasi,pencahayaan,dan kehadiran senjata,memperlihatkan bahwa itu memberikan dampak signifikan terhadap keakuratan ingatan saksi. Meskipun demikian, kajian laboratorium dan kajian kehidupan riil tentang efek stress terhadap ingatan telah melaporkan temuan-temuan yang berlawanan,menyoroti kebutuhan para peniliti psiko-legal untuk menggabungkan metode-metode riset yang berbeda.     


Materi : saksi mata daam perspektif psikologi hukum bagian II
(DR. Wiwiek Heriyani, SH, MH.)

Dalam pasal 184 KUHP (jenis-jenis alat bukti dalam hukum pidana)

1.       Dalam hukum pidana menjadi saksi adalah kewajiban hakim bial sudah ada tiga kali panggilan tidak dipenuhi maka akan ada tindak pidananya,yang menjadisaksi adalah orang yang melihat,mendengar dan merasakan,mengalami betul kejadian atau peristiwa tersebut.
2.       Orang yang mendengar dari orang lain tidak dapat dijadikan saksi mungkin dia tidak mendapat informasi yang akurat.

Pihak-pihak yang tidak bisa jadi saksi yaitu :

1.       Hubungan derajat hingga derajat ke 3.
2.        Orang yang berada dibawah tekanan.
3.       Anak-anak dan orang gila.
  

Menurut ellis faktor-faktor yang mempengaruhi identifikasi adalah :

1.       Faktor peristiwa.

Frekuensi.
Wakktu.
Durasi.
Percakapan.
Senjata.

2.       Faktor saksi.
Ketelitian.
Usia.
Ras.
Gender.
Neurotisme.
Gangguan psikologis.

3.       Faktor pelanggar.

Jenis kelamin.
Tinggi.
Cara berjalan.
Ukuran tubuh.

4.       Faktor introgasi

Internal retensi.
Tipe ingatan.
Usaha yang dibuat intuk mengingat.
Wawancara kognitif.


Materi : pengadilan dari perspektif psikilogi hukum bagian I
(Prof. DR. Musakkir, SH, MH.)

Kajian psikologi hukum adalah kajian empiris meliputi penelitian :

1.       Psikologi terhadap hukum.
2.       Psikologi tentang institusi hukum.
3.       Psikologi tentang orang yang berhubungan dengan hukum.

Perspektif psikologi hukum tentang pengadilan yaitu :

1.       Meramalkan putusan pengadilan, ketaatan hukum dan perilaku hukum sangat kental dengan nuansa psikologis.penggunaan teori-teori psikologis dapat memprediksi perilaku hukum dan memprediksi perilaku hakim. Perilaku hukum dapat diprediksi dengan perwujudan gaya atau perilaku dan kepribadian seseorang atau para lawyer misalnya : sebagai tukang debat,ahli argumentasi,dan terampil mengitimidasai pihak lain.
2.       Hukum adalah pengalaman.
3.       Pengaruh pendapat moral dalam perilaku hukum.
4.       Sudut pandang orang jahat.
5.       Tipilogi para pihak.


Ada 3 kajian awal kaum realis yang merupakan kajian psikilogi hukum yaitu :

1.       Pengaruh pandangan seseorang terhadap hukum dan perilaku hukum.
2.       The point of view of the bad man( sudut pandang orang jahat).
3.       Teori-teori prediksi tehadap apa yang yang di putuskan oleh hakim.
Kajian psikologi hukum adalah kajian empiris yang mempunyai penelitian psikologi tentang hukum,penelitian institusi hukum, dan penelitian psikologi tentang orang yang berhubungan dengan psikologi hukium.


Materi : pengadilan dari perspektif psikologi hukum  bagian II
(Prof. DR.  Musakkir, SH,MH.)

Menurut Holmes Pengaruh pandangan moral dalam psikologi hukum adalah standar-standar moral serta prinsip-prinsip moral yang di anut oleh hakim secara psikologi sangat mempengaruhi keputusan dan kebijakan mereka dan karena putusan hakim adalah hukum,maka itu berarti standar-standar moral dan prinsipprinsip moral hakim,ikut berpengaruh dalam pembuatan judge made law(hukum buatan hakim adalah putusan).

Sudut pandang orang jahat adalah mengapa ada larangan untuk menjadi saksi bagi pihak-pihak ketiga  yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda hingga derajat tertentu karena ada resiko muncul beban psikologi yang cukup berat bagi mereka.

Socraters mengemukakan bahwa terror adalah suatu bagian integral dari pengalaman mengikuti kuliah disekolah hukum dan sebagai akibat lamanya masa terror membuat sangat sulit bagi para lawyer untuk mengakui bahwa mereka memang telah membuat suatu kesalahan atau mereka memang selalu benar-benar tidak mengetahui sesuatu.

Perilaku hukum dapat diprediksi dengan adanya perwujudan yang perilaku dan kepribadian seseorang atau para lawyer misalnya : sebagai tukang debat.   

Analisis Marc Galater tenteng unsur-unsur system hukum yaitu,ajudikasi mengaku pada aplikasi aturan-aturan formal dan terindividualisasi secara penuh oleh para pejabat dalam suatu litigasi tertentu.

Adapun unsur-unsur sistem hukum adalah :

1.       Aturan-aturan.
2.       Pengadilan-pengadilan.
3.       Para praktisi hukum.
4.       Para pihak hukum.



Materi : Psikologi pengadilan
(Ratnawati, S.H, M.H)

Sistem pembuatan putusan (dalam hal ini pengadilan )tidak ada satu putusan yang hanya berasal dari 1 unsur,tetapi dihasilkan dari suatu system hubungan-hubungan yang terstruktur.

Menurut mark galanter hanya orang yang berkocek tebal yang bisa tampil didepan pengadilan. Kita harus tahu latar belakang hakim,dan seorang hakim harus didukung oleh banyaknya pengalaman dan pendidikan yang tinggi.

Roman tomasie menyatakan bahwa paradigm adalah riset pengadilan,paradigm berfungsi untuk merumuskan apa yang harus diteliti atau suatu cara pandang terhadap sesuatu.paradigma adalah gambaran suatu subjek tentang suatu ilmu.paradigma juga mempunyai definisi social yaitu focus utamanya adalah individu.



Materi : membahas masalah kepribadian dan kewatakan seseorang
(Prof. DR. Achmad Ali, S.H, M.H.)

Tiga istilah yang sangat penting dalam psikologi hukum  yaitu :

1.       Persepsi : cara pandang atau tanggapan atau pendapat,tanggapan adalah langsung dari sesuatu atau penerimaan langsung dari sesuatu atua serapan.

Makna persepsi dalam psikologi hukum adalah :

a.       Proses mengetahui atau megenali objek dan kejadian objek dengan bantuan indra.
b.      Kesadaran dari proses-prses organis.

2.       Kepribadian adalah personeliti bermakna organisasi dinamis didalam individu yang terdiri dari sistem-sistem sikofisik yang menentukan perilaku dan pikirannya secara karakteristik.segala sesuatu yang memungkinkan satu peramalan pridiksi dari apa yang akan dilakukan seseorang dalam situasi tertentu.
3.       Karakter adalah watak bermakna suatu kualitas atau sifat yang tetap terus menerus dan kekal yang dapat dijadikan cirri untuk mengidentifikasikan seseorang pribadi suatu objek atau peristiwa.

Psikologi kepolisian yaitu :

a.       Apakah didalam realitasnya penegakan hukum mengakibatkan personel-peronelnya menjadi dapat dibedakan baik pola-pola perilakunya maupun kepribadiannya.
b.      Kita akan mengkaji perilaku dieskusi (bebas menentukan pilihan) dan bagaimana accupulation accosiation atau sosialisasi pekerjaan mempengaruhi perilakunya
c.       Memfokuskan diri pada banyak dimention of stress ( dimensi stress ) dan hubungannya dengan penegakan hukum.   
 
                Stress itu bermakna suatu keadaan tertekan baik secara fisik maupun secara psikologi
Stress mempengaruhi 3 hal, yaitu;
1.       Attention ( perhatian ) , konsentrasi, focus
2.       Mengganggu memori atau ingatan
3.       Pengambilan keputusan ( basical making ).











Tugas:




Psikologi Hukum


                                                       UNHAS BW.TIF

Oleh
Nama : Andi Ayu Purnamasari
Nim : B III 07 256


Fakultas Hukum
Universitas Hasanuddin
Makassar

2009

No comments:

Post a Comment

Yang Penting Komentar!