Materi : Pengertian
psikologi dan kajian tentang psikologi
hukum
( Prof. DR. Achmad Ali, S.H,.M.H.)
Psikologi hukum mencakup kajian-kajian empiris,yaitu
penelitian psikologi terhadap hukum,tentang institusi hukum hukum,dan tentang
orang yang berhubungan dengan hukum.psikologi hukum secara tipikal sebagai
kajian yang merujuk pada dasar sosial dan teori-teori aerta asas-asas yang
bersifat kognitif,untuk menerapkan mereka terhadap isu-isu dalam system hukum
seperti memori saksi mata,penganbilan keputusan dewan juri,penyelidikan,dan
pewawancaraan. Istilah legal psychology dibedakan dengan istilah forensic psychology
dimana gabungan antara keduanya itulah yang dikenal sebagai psychology and law.
Jenis-jenis
psikologi hukum yaitu :
(legal psychology)
v Psychology in law (psikologi dalam hukum)
1.
Memori (ingatan saksi mata)
2.
Memory terdakwa
3.
Penentuan wali anak
v Psychology and law (psikologi dan hukum)
1.
Perilaku penjahat
2.
Perilaku polisi
3.
Perilaku advokad
4.
Perilaku jaksa
5.
Perilaku juri dan hakim
v Psychology of law (psikologi tentang hukum)
1.
Mengapa orang menaati hukum
2.
Pro kontra pidana mati
3.
Pro kontra terhadap hakim
v Forensic psychology (psikologi forensik)
1.
Memeriksa kewaras terdakwa
v Neuro science and law (ilmu syaraf dan hukum)
1.penggunaan lie detection
Psikologi hukum
adalah salah satu jenis pendekatan empiris. Normatif adalah hukum sebagai
seperangkat asas-asas atau aturan-aturan.sedangkan pengertian empiris adalah
hukum sebagai perilaku atau tindakan atau realitas psikologi hukum atau
antropologi hukum.
Ada 3 objek
psikologi hukum yaitu :
Ø Hukum itu sendiri
Ø Institusi hukumnya seperti : kejaksaan,pengadilan,kepolisian
Ø Subjek hukumnya
Brien L.cutler membagi 17 pokok
bahasan psikologi yaitu :
1.
Kompetensi criminal
2.
Pertanggung jawaban pidana
3.
Pidana mati
4.
Perceraian dan pemeliharaan
anak
5.
Pendidikan dan perkembangan
profisional
6.
Memory saksi mata
7.
Penilaian forensic dalam kasus
pidana dan perdata
8.
Pelanggar hukum yang masih
anak-anak
9.
Hukum kesehatan mental
10.
Instumen penilaian psikologis
dan forensic
11.
Psikologi tentang perilaku
criminal
12.
Psikologi polisi dan
investigasi
13.
Pemidanaan dan penahanan atau
pemenjaraan
14.
Penilaian forensic tarhadap
gejala dan penyakit yang relevan
15.
Proses persidangan pengadilan
16.
Reaksi korban terhadap
kejahatan
17.
Penilaian resiko kekerasan
Adapun pengertian waras,neurosis dan psikopat adalah :
Waras adalah apabila seluruh bagian dari diri lengkap
atau normal, Neurosis adalah ketidakwarasan hanya mengenai bagian tertentu dari
jiwanya, sedangkan psikopat adalah tidak waras,ketidakwarasan mencakup seluruh
bagian jiwanya.
Materi : pertemuan hukum dan psikologi
( Ibu Tenri, SH,.MH.)
Psikologi hukum adalah memfokuskan perilaku manusia yang
berkaitan dengan hukum.riset psikologi melibatkan penerapan metodologi
pengetahuan psikologi melakukan kajian terhadap :
a.
Jurisprudensi
b.
Hukum positif
c.
Proses-proses hukum
d.
Pelanggaran
Karakteristik psikologi yaitu :
a.
Otoritatif
b.
Logis
c.
Ilmiah
d.
Riset yang digunakan
eksperiental (terapan atau kajian praktis ) dan tertulis
Adapun tipe-tipe masyarakat adalah :
1.
Masyarakat litigasi dan anti
litigasi,masyarakat litigasi selalu menyelesaikan masalah melalui pengadilan
(litigasi) misalnya : US
Alasan-alasan masyarakat litigasi :
1.
Menunda putusan
2.
Apabila ada putusan,mereka akan
merasa bangga
Masyarakat anti litigasi adalah masyarakat yang selalu
menghindari pengadilan, misalnya : masyarakat jepang dengan doktrin-doktrin.
Alasan-alasan :
1.
Persengketaan adalah hal yang
buruk
2.
System pengadilan membuat sulit
dan banyak tantangan
3.
Masih banyak masalah yang
selesai tapi tidak melalui pengadilan
4.
Lebih senang kompromi daripada
konfortasi
2.
Masyarakat konsensus dan
masyarakat konflik,masyarakat konsensus walaupun terdapat kelas dan kelompok
yang berbeda-beda serta konflik yang berbeda-beda kepentingannya,namun terap
harmonis. Sedangkan masyarakat konflik terdiri dari individu dan kelompok yang
beragam.
Adapun alasan-alasan masyarakat konsensus :
1.
Hukum sebagai mekanisme
integrasi yang menjamin keterpaduan dan ketertiban social.
2.
Masyarakat diatur oleh
persamaan ide dasarnya seperti,kemerdekaaan kesempatan,kejujuran dan tanggung
jawab moral dan kepercayaan.
3.
Masyarakat didominasi oleh
hukum dan kultur, adapun pengertian masyarakat hukum adalah segala bidang
diatur oleh hukum sedangkan kultur adalah menjungjung nilai-nilai yang hidup
dilingkungannya.
Menurut CRAIG
HONEY,psikologi hukum berkaitan dengan hukum dalam 3 bentuk yaitu:
a.
Psikilogi dalam undang-undang
Para juri atau hakim menggunakan para psikologi dengan
pengetahuan mereka untuk kasus spesifik sebagai expert saksi mata.
b.
Psikologi dan UU
Psikologi dan hukum tidak mendominasi atau mendikte satu
sama lain.psikologi berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada dalam
masyarakat hukum.
c.
Psikologi UU
Menaruh perhatia sebagai perilaku,misalnya : bagaimana
hukum mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya,mengapa sebagian UU bersifat
toleransi dan yang lainnya tidak.
Adapun keberhasilan psikolegal,yaitu :
a.
Saksi mata dan terdakwa di
wawancarai,persenel penengah hukum(kewarasan).
b.
Proses psikologi yang
menghadirkan verdie atau vonis hakim anak.
c.
Sumbangan untuk memajukan
status anak.
Materi : saksi mata dalam
perspektif psikologi hukum bagian I
(DR. Wiwiek Heriyani)
Arti besar dalam kesaksian pidana dalam hukum pidana
adalah dapat dilihat dengan sejumlah cara yang berbeda,berbagai poengaman
didalam hukum untuk melindungi para terdakwa dari putusan yang salah satu dasar
pengindetifikasian tang keliru. Didalam bukti bahwa kesaksian saksi mata
mempengaruhi hasil persidangan yang berkenaan dengan semua bukti, prakti yang
ada oleh para lawyer ruang sidang untuk mendiskreditkan kesaksian-kesaksian
pihak lain dengan tujuan agar menang, dan akhirnya minat kuat yang secara sama
ditunjukkan dalam kesaksian oleh para peneliti psiko-legal dan badan-badan
pembaharuan hukum. Dalam kesaksian mata sangat berperan tentang adanya penting
dalam perkara pidana. Tujuannya adalah untuk menghindari terdakwa dari putusan
hakim yang keliru akibat dari kesaksian saksi yang salah.
Aspek-aspek kesaksian mata yaitu :
1.
Perhatian adalah kapasitas
rendah saluran tunggal.
2.
Persepsi adalah segala sesuatu
yang diserap dari perhatian dan berguna bagi kehidupan.
3.
Memory adalah ingatan terhadap
apa yang diserap.
Adapun alat bukti dalam pidana yaitu
:
1.
Keterangan ahli
2.
Keterangan saksi
3.
Surat
4.
Petunjuk
5.
Keterangan terdakwa
Kesaksian saksi
mata mempunyai arti dalam investigasi sebuah kejahatan,keputusan untuk
memprosekusi seseorang tersangka dan di pengadilan. Kajian-kajian tentang
psikologi tentang keakuratan saksi mata telah mengalami kemajuan selama sekitar
sepuluh tahun, dogmatism tidak terjamin ketika tiba saatnya untuk memutuskan
metodologi tertentu apa yang harus digunakan,faktanya adalah bahwa tidak ada
sebuah metodologi tunggal yang terbaik,dan setiap usaha harus dilakukan untuk
mengulang-mengulang temuan-temuan diseluruh rentang-rentang paradigma. Untuk
memberikan keadilan saksi mata orang harus juga mengingat bahwa,sbagaimana
dikemukakan oleh Lindsey dan read. Ingatan sering detail dan akurat secara
mengagumkan. Dengan peringatan ini di benak,ulasan terhadap literature tentang
sejumlah karakteristik,peristiwa termasuk frekuensi,tipe,durasi,pencahayaan,dan
kehadiran senjata,memperlihatkan bahwa itu memberikan dampak signifikan
terhadap keakuratan ingatan saksi. Meskipun demikian, kajian laboratorium dan
kajian kehidupan riil tentang efek stress terhadap ingatan telah melaporkan
temuan-temuan yang berlawanan,menyoroti kebutuhan para peniliti psiko-legal
untuk menggabungkan metode-metode riset yang berbeda.
Materi : saksi mata daam
perspektif psikologi hukum bagian II
(DR. Wiwiek Heriyani, SH,
MH.)
Dalam pasal 184 KUHP (jenis-jenis alat bukti dalam hukum
pidana)
1.
Dalam hukum pidana menjadi
saksi adalah kewajiban hakim bial sudah ada tiga kali panggilan tidak dipenuhi
maka akan ada tindak pidananya,yang menjadisaksi adalah orang yang
melihat,mendengar dan merasakan,mengalami betul kejadian atau peristiwa
tersebut.
2.
Orang yang mendengar dari orang
lain tidak dapat dijadikan saksi mungkin dia tidak mendapat informasi yang
akurat.
Pihak-pihak yang tidak bisa jadi
saksi yaitu :
1.
Hubungan derajat hingga derajat
ke 3.
2.
Orang yang berada dibawah tekanan.
3.
Anak-anak dan orang gila.
Menurut ellis faktor-faktor yang mempengaruhi
identifikasi adalah :
1.
Faktor peristiwa.
Frekuensi.
Wakktu.
Durasi.
Percakapan.
Senjata.
2.
Faktor saksi.
Ketelitian.
Usia.
Ras.
Gender.
Neurotisme.
Gangguan psikologis.
3.
Faktor pelanggar.
Jenis kelamin.
Tinggi.
Cara berjalan.
Ukuran tubuh.
4.
Faktor introgasi
Internal retensi.
Tipe ingatan.
Usaha yang dibuat intuk mengingat.
Wawancara kognitif.
Materi : pengadilan dari
perspektif psikilogi hukum bagian I
(Prof. DR. Musakkir, SH,
MH.)
Kajian psikologi hukum adalah kajian empiris meliputi
penelitian :
1.
Psikologi terhadap hukum.
2.
Psikologi tentang institusi
hukum.
3.
Psikologi tentang orang yang
berhubungan dengan hukum.
Perspektif psikologi hukum tentang
pengadilan yaitu :
1.
Meramalkan putusan pengadilan,
ketaatan hukum dan perilaku hukum sangat kental dengan nuansa
psikologis.penggunaan teori-teori psikologis dapat memprediksi perilaku hukum
dan memprediksi perilaku hakim. Perilaku hukum dapat diprediksi dengan
perwujudan gaya atau perilaku dan kepribadian seseorang atau para lawyer
misalnya : sebagai tukang debat,ahli argumentasi,dan terampil mengitimidasai
pihak lain.
2.
Hukum adalah pengalaman.
3.
Pengaruh pendapat moral dalam
perilaku hukum.
4.
Sudut pandang orang jahat.
5.
Tipilogi para pihak.
Ada 3 kajian awal kaum realis yang
merupakan kajian psikilogi hukum yaitu :
1.
Pengaruh pandangan seseorang
terhadap hukum dan perilaku hukum.
2.
The point of view of the bad
man( sudut pandang orang jahat).
3.
Teori-teori prediksi tehadap
apa yang yang di putuskan oleh hakim.
Kajian psikologi hukum adalah kajian
empiris yang mempunyai penelitian psikologi tentang hukum,penelitian institusi
hukum, dan penelitian psikologi tentang orang yang berhubungan dengan psikologi
hukium.
Materi : pengadilan dari perspektif psikologi hukum bagian II
(Prof. DR. Musakkir, SH,MH.)
Menurut Holmes Pengaruh pandangan moral dalam psikologi
hukum adalah standar-standar moral serta prinsip-prinsip moral yang di anut
oleh hakim secara psikologi sangat mempengaruhi keputusan dan kebijakan mereka
dan karena putusan hakim adalah hukum,maka itu berarti standar-standar moral
dan prinsipprinsip moral hakim,ikut berpengaruh dalam pembuatan judge made
law(hukum buatan hakim adalah putusan).
Sudut pandang orang jahat adalah mengapa ada larangan
untuk menjadi saksi bagi pihak-pihak ketiga
yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda hingga derajat
tertentu karena ada resiko muncul beban psikologi yang cukup berat bagi mereka.
Socraters mengemukakan bahwa terror adalah suatu bagian
integral dari pengalaman mengikuti kuliah disekolah hukum dan sebagai akibat
lamanya masa terror membuat sangat sulit bagi para lawyer untuk mengakui bahwa
mereka memang telah membuat suatu kesalahan atau mereka memang selalu
benar-benar tidak mengetahui sesuatu.
Perilaku hukum dapat diprediksi dengan adanya perwujudan
yang perilaku dan kepribadian seseorang atau para lawyer misalnya : sebagai
tukang debat.
Analisis Marc Galater tenteng unsur-unsur system hukum
yaitu,ajudikasi mengaku pada aplikasi aturan-aturan formal dan
terindividualisasi secara penuh oleh para pejabat dalam suatu litigasi
tertentu.
Adapun unsur-unsur sistem hukum adalah :
1.
Aturan-aturan.
2.
Pengadilan-pengadilan.
3.
Para praktisi hukum.
4.
Para pihak hukum.
Materi : Psikologi
pengadilan
(Ratnawati, S.H, M.H)
Sistem pembuatan putusan (dalam hal ini pengadilan
)tidak ada satu putusan yang hanya berasal dari 1 unsur,tetapi dihasilkan dari
suatu system hubungan-hubungan yang terstruktur.
Menurut mark galanter hanya orang yang berkocek tebal
yang bisa tampil didepan pengadilan. Kita harus tahu latar belakang hakim,dan seorang
hakim harus didukung oleh banyaknya pengalaman dan pendidikan yang tinggi.
Roman tomasie menyatakan bahwa paradigm adalah riset
pengadilan,paradigm berfungsi untuk merumuskan apa yang harus diteliti atau
suatu cara pandang terhadap sesuatu.paradigma adalah gambaran suatu subjek
tentang suatu ilmu.paradigma juga mempunyai definisi social yaitu focus
utamanya adalah individu.
Materi : membahas masalah
kepribadian dan kewatakan seseorang
(Prof. DR. Achmad Ali,
S.H, M.H.)
Tiga istilah yang sangat penting dalam psikologi
hukum yaitu :
1.
Persepsi : cara pandang atau
tanggapan atau pendapat,tanggapan adalah langsung dari sesuatu atau penerimaan
langsung dari sesuatu atua serapan.
Makna persepsi dalam psikologi hukum
adalah :
a.
Proses mengetahui atau megenali
objek dan kejadian objek dengan bantuan indra.
b.
Kesadaran dari proses-prses
organis.
2.
Kepribadian adalah personeliti
bermakna organisasi dinamis didalam individu yang terdiri dari sistem-sistem
sikofisik yang menentukan perilaku dan pikirannya secara karakteristik.segala
sesuatu yang memungkinkan satu peramalan pridiksi dari apa yang akan dilakukan
seseorang dalam situasi tertentu.
3.
Karakter adalah watak bermakna
suatu kualitas atau sifat yang tetap terus menerus dan kekal yang dapat
dijadikan cirri untuk mengidentifikasikan seseorang pribadi suatu objek atau
peristiwa.
Psikologi kepolisian
yaitu :
a.
Apakah didalam realitasnya
penegakan hukum mengakibatkan personel-peronelnya menjadi dapat dibedakan baik
pola-pola perilakunya maupun kepribadiannya.
b.
Kita akan mengkaji perilaku
dieskusi (bebas menentukan pilihan) dan bagaimana accupulation accosiation atau
sosialisasi pekerjaan mempengaruhi perilakunya
c.
Memfokuskan diri pada banyak
dimention of stress ( dimensi stress ) dan hubungannya dengan penegakan
hukum.
Stress
itu bermakna suatu keadaan tertekan baik secara fisik maupun secara psikologi
Stress mempengaruhi 3 hal, yaitu;
1.
Attention ( perhatian ) ,
konsentrasi, focus
2.
Mengganggu memori atau ingatan
3.
Pengambilan keputusan ( basical
making ).
Tugas:
Psikologi Hukum
Oleh
Nama : Andi Ayu
Purnamasari
Nim : B III 07 256
Fakultas Hukum
Universitas
Hasanuddin
Makassar
2009
No comments:
Post a Comment
Yang Penting Komentar!