HAK CIPTA
1.
Pengertian
Ad hak eksklusif bagi pencipta/penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya/
memberikan izin untuk itu dgn tidak mengurangi pembatasan2 menurut peraturan
yang berlaku.
2.
Unsur-unsur
- Hak untuk mengumumkan, upaya yg bisa membuat orang lain mengetahui suatu hak cipta.
- Hak untuk memperbanyak, upaya untuk menambah hak cipta dengan cara apapun.
- Hak untuk memberikan izin, orang lain untuk membantu pencipta.
3.
Yang dimaksud dengan pencipta
- Namanya terdaftar dalam daftar umum pencipta
- Namanya disebut dlm ciptaan/ diumumkan sbg pencipta dlm ciptaan
- Yang memimpin & mengawasi seluruh penyelesaian ciptaan
- Orang yg menghimpun, tp ciptaan masing2 pencipta diakui
- Yang merancang, memimpin dan mengawasi
- Pihak yg dlm hub. dinasnya jika dibuat dlm hub. dinas kecuali jika diperjanjikan
- Jika dlm suatu badan hukum maka pencipta badan hukum kecuali jika diperjajikan.
4.
Ciptaan yang tidak diketahui
penciptanya
·
Negara ad pemegang hak cipta
atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan budaya nasional
·
Negara ad pemegang hak cipta
atas ciptaan yg tidak diketahui penciptanya karena belum diterbitkan
·
Negara ad pemegang hak cipta
atas volkot (karya2 tradisional)
·
Bagi karya yg tidak diketahui penciptanya namun
telah terbit maka yg menjadi pemegang hak cipta ad Penerbit
·
Pemerintah sbg pemegang hak
cipta atas ciptaan yg tidak diketahui penerbit & penciptanya
5.
Ruang lingkup hak cipta
Ciptaan yg dilindungi hak cipta ad ciptaan yg berada dlm
lingkup pengetahuan, seni, dan sastra. Adapun ciptaan yg belum diketahui
penciptanya yaitu:
a.
Hasil rapat terbuka lembaga
Negara
b.
Peraturan PerUUan
c.
Pidato kenegaraan
d.
Putusan Hakim
e.
Putusan badan Arbitrase
6.
Pembatasan hak cipta
a.
Lambang Negara
b.
Lagu kebangsaan
c.
Huruf Braille
d.
Pertunjukan Gratis
e.
Perubahan Teknik Arsitektur
f.
Cadangan Pribadi untuk Program
Komputer
7.
Hak utama dalam hak cipta
a.
Hak Ekonomi, hak untuk menuntut
keuntungan dari suatu ciptaan, dapat manghasilkan uang.
b.
Hak moral, hak pencipta agar
tetap dicantumkan namanya pada suatu ciptaan
c.
Suatu ciptaan tidak boleh
diubah walau hak cipta telah diserahkan kepada pihal lain kecuali atas
persetujuan pencipta/ahli waris
d.
Larangan mengubah termasuk
judul/anak judul ciptaan atau perubahan nama/nama samaran
e.
Pencipta dapat mengubah
ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat
f.
Hak cipta/ciptaan tetap berada
pada pencipta jika tidak dijual seluruhnya
g.
Hak cipta tidak boleh dijual
sebanyak 2X, bila terjadi maka yg dilindungu ad pembeli pertama
8.
Pengalihan hak cipta
9.
Masa berlaku hak cipta
10.
Lisensi
11.
Pemegang hak cipta atas potret
12.
Macam-macam potret
13.
Cara memperbanyak potret
14.
Hak hakim saat menunggu putusan
No comments:
Post a Comment
Yang Penting Komentar!