ILMU-ILMU YANG MEMBANTU ILMU HUKUM YAITU : Sejarah hukum = salah satu
bidang studi hokum , yang mempelajari perkembangan dan asal usul system
hukum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hokum yang
berbeda karena di batasi waktu yang berbeda pula Politik hukum = salah
satu bidang studi hokum, yang kegiatannya memilih atau menentukan hukum
mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.
Perbandingan hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari dan
mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hukum
antar Negara maupun dalam Negara sendiri Antropologi hokum = salah satu
bidang studi hokum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelsaian nya
dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami
proses modernisasi Filsfat hukum = salah satu cabang filsafat yang
mempelajari hakikat dari hokum , objek dari filsafat hokum dalah hokum
yang dikaji secara mendalam Sosiologi hukum = salah satu cabang ilmu
pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan
timbale balik antara hukum dengan gejala social lainnya . Psikologi
hukum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum
sebagai suatu perwujudan jiwa manusia . Ilmu hukum positif = ilmu yang
mempelajari hukum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu
sekarang
No comments:
Post a Comment
Yang Penting Komentar!