Adapun Undang-undang yang mempunyai
relevansi di bidang perikanan adalah sebagai berikut :
a. UU
No 1 Tahun 1973 Tentang Landas kontinen
b. UU
No 5 Tahun 1983 Tentang ZEE
c. UU
No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Dalam
Undang-undang No 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen hanya dikenal tindak
pidana kejahatan yaitu :
a)Tidak memenuhi Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 4 dan
Peraturan Pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 8
Undang-undang UU No 1 Tahun
1973 tentang Landas kontinen
A1. Unsur-unsur
Delik Atau Tindak Pidana Beserta Ancaman Pidananya Menurut Undang-undang Nomor
1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen.
a)Pasal 11
·
Barang siapa
·
Yang tidak memenuhi Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 4 dan
Peraturan Pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 8
Undang-undang UU No 1 Tahun
1973 tentang Landas kontinen.
·
Diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam)
tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
B. Rumusan Tindak Pidana Dalam UU No
5 Tahun 1983 tentang ZEE
Dalam
Undang-undang No 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen hanya dikenal tindak
pidana kejahatan yaitu :
a) Melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan
ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 7 UU No 5 Tahun 1983 tentang ZEE.
b)
Dengan sengaja melakukan tindakan-tindakan yang
menyebabkan rusaknya lingkungan hidup dan/atau tercemarnya lingkungan hidup
dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
c)
Merusak atau memusnahkan barang-barang bukti yang
digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1), dengan maksud untuk menghindarkan tindakan-tindakan penyitaan
terhadap barang-barang tersebut pada waktu dilakukan pemeriksaan.
B1. Unsur-unsur
Delik Atau Tindak Pidana Beserta Ancaman Pidananya Menurut Undang-undang Nomor
5 Tahun 1983 Tentang ZEE
a)Pasal 16 (1)
·
Barang siapa
·
Melakukan
tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1),
Pasal 6, dan Pasal 7 UU No 5 Tahun 1983 tentang ZEE.
·
Dipidana dengan pidana denda setinggi-tingginya Rp
225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
b) Pasal 16 (3)
·
Barangsiapa
·
Dengan sengaja melakukan tindakan-tindakan yang
menyebabkan rusaknya lingkungan hidup dan/atau tercemarnya lingkungan hidup
dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia,
·
Diancam dengan
pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
lingkungan hidup.
c)
Pasal 17
·
Barangsiapa
·
Merusak atau memusnahkan barang-barang bukti yang
digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1),
·
Dengan maksud untuk menghindarkan tindakan-tindakan
penyitaan terhadap barang-barang tersebut pada waktu dilakukan pemeriksaan,
·
Dipidana dengan pidana denda setinggi-tingginya Rp
75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
C. Rumusan Tindak Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2004 Tentang Perikanan
Dalam
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan telah dicantumkan beberapa
pasal yang mengatur tentang tindak pidana (delik) di bidang perikanan. Dalam
makalah ini akan dibagi ke dalam 2 (dua) kategori, yaitu kategori pelanggaran
dan kategori kejahatan.
1. Kategori Pelanggaran
a) Melanggar ketentuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
b) Kesengajaan melakakan perbuatan di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia merusak plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber
daya ikan sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 31 Tahun
2004 Tentang Perikanan
c) Kealpaan melakukan perbuatan di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia mengakibatkan rusaknya plasma nutfah yang
berkaitan dengan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4)
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
d) Melakukan penanganan dan pengolahan ikan yang tidak
memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem
jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
e) Kesengajaan melakukan pemasukan atau pengeluaran ikan
dan/atau hasil perikanan dari dan/atau ke wilayah Republik Indonesia yang tidak
dilengkapi sertifikat kesehatan untuk konsumsi manusia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
f) Membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan
yang tidak mendapat persetujuan terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 31Tahun 2004 Tentang Perikanan.
g) Mengoperasikan kapal perikanan di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia yang tidak mendaftarkan kapal perikanannya sebagai
kapal perikanan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
h) Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang
tidak memiliki izin penangkapan ikan, yang selama berada di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia tidak menyimpan alat penangkapan ikan di dalam
palka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun
2004 Tentang Perikanan
i) Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang
telah memiliki izin penangkapan ikan dengan 1 (satu) jenis alat penangkapan
ikan tertentu pada bagian tertentu di ZEEI yang membawa alat penangkapan ikan
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun
2004 Tentang Perikanan
j) Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang
telah memiliki izin penangkapan ikan, yang tidak menyimpan alat penangkapan
ikan di dalam palka selama berada di luar daerah penangkapan ikan yang
diizinkan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) Undang-undang Nomor 31Tahun 2004 Tentang
Perikanan
k) Berlayar tidak memiliki surat izin berlayar kapal
perikanan yang dikeluarkan oleh syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
l) Melakukan penelitian perikanan di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia yang tidak memiliki izin dari Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-undang Nomor 31Tahun 2004
Tentang Perikanan
m) Pelanggaran terhadap ketentuan yang ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004
Tentang Perikanan
No comments:
Post a Comment
Yang Penting Komentar!