Bisnis Pulsa

Saturday, September 27, 2014

Tindak Pidana Perikanan


Adapun Undang-undang yang mempunyai relevansi di bidang perikanan adalah sebagai berikut  :
a.      UU No 1 Tahun 1973 Tentang Landas kontinen
b.      UU No 5 Tahun 1983 Tentang ZEE
c.       UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan

A.        Rumusan Tindak Pidana Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen
Dalam Undang-undang No 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen hanya dikenal tindak pidana kejahatan yaitu :
a)Tidak memenuhi Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 4 dan Peraturan Pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 8 Undang-undang UU No 1 Tahun 1973 tentang Landas kontinen

A1.    Unsur-unsur Delik Atau Tindak Pidana Beserta Ancaman Pidananya Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen.
a)Pasal 11
·         Barang siapa
·         Yang tidak memenuhi Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 4 dan Peraturan Pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 8 Undang-undang UU No 1 Tahun 1973 tentang Landas kontinen.
·         Diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

B.      Rumusan Tindak Pidana Dalam UU No 5 Tahun 1983 tentang ZEE
          Dalam Undang-undang No 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen hanya dikenal tindak pidana kejahatan yaitu :
a)   Melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 7 UU No 5 Tahun 1983 tentang ZEE.
b)   Dengan sengaja melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup dan/atau tercemarnya lingkungan hidup dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
c)    Merusak atau memusnahkan barang-barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dengan maksud untuk menghindarkan tindakan-tindakan penyitaan terhadap barang-barang tersebut pada waktu dilakukan pemeriksaan.

B1.   Unsur-unsur Delik Atau Tindak Pidana Beserta Ancaman Pidananya Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 Tentang ZEE
a)Pasal 16 (1)
·        Barang siapa
·        Melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 7 UU No 5 Tahun 1983 tentang ZEE.
·        Dipidana dengan pidana denda setinggi-tingginya Rp 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
b)   Pasal 16 (3)
·        Barangsiapa
·        Dengan sengaja melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup dan/atau tercemarnya lingkungan hidup dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia,
·        Diancam dengan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang lingkungan hidup.
c)    Pasal 17
·        Barangsiapa
·        Merusak atau memusnahkan barang-barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1),
·        Dengan maksud untuk menghindarkan tindakan-tindakan penyitaan terhadap barang-barang tersebut pada waktu dilakukan pemeriksaan,
·        Dipidana dengan pidana denda setinggi-tingginya Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).

C.      Rumusan Tindak Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan telah dicantumkan beberapa pasal yang mengatur tentang tindak pidana (delik) di bidang perikanan. Dalam makalah ini akan dibagi ke dalam 2 (dua) kategori, yaitu kategori pelanggaran dan kategori kejahatan.

1. Kategori Pelanggaran
a)     Melanggar ketentuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
b)     Kesengajaan melakakan perbuatan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia merusak plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
c)     Kealpaan melakukan perbuatan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia mengakibatkan rusaknya plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
d)     Melakukan penanganan dan pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
e)     Kesengajaan melakukan pemasukan atau pengeluaran ikan dan/atau hasil perikanan dari dan/atau ke wilayah Republik Indonesia yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan untuk konsumsi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
f)      Membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan yang tidak mendapat persetujuan terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 31Tahun 2004 Tentang Perikanan.
g)     Mengoperasikan kapal perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang tidak mendaftarkan kapal perikanannya sebagai kapal perikanan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
h)     Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan, yang selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tidak menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
i)       Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang telah memiliki izin penangkapan ikan dengan 1 (satu) jenis alat penangkapan ikan tertentu pada bagian tertentu di ZEEI yang membawa alat penangkapan ikan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
j)       Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang telah memiliki izin penangkapan ikan, yang tidak menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka selama berada di luar daerah penangkapan ikan yang diizinkan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) Undang-undang Nomor 31Tahun 2004 Tentang Perikanan
k)     Berlayar tidak memiliki surat izin berlayar kapal perikanan yang dikeluarkan oleh syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
l)       Melakukan penelitian perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang tidak memiliki izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-undang Nomor 31Tahun 2004 Tentang Perikanan
m)    Pelanggaran terhadap ketentuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan




No comments:

Post a Comment

Yang Penting Komentar!