Bisnis Pulsa

Saturday, September 27, 2014

HAK DAN KEWAJIBAN SERTA KEWENANGAN DALAM HUKUM

HAK DAN KEWAJIBAN SERTA KEWENANGAN DALAM HUKUM
Tidak seorangpun manusia yang tidak mempunyai hak, tetapi konsekwensinya bahwa orang lain pun memiliki hak yang sama dengannya. Jadi hak pada pihak yang satu berakibat timbulnya kewajiban pada pihak yang lain.
Untuk terjadinya “hak dan kewajiban”, diperlukan suatu “peristiwa” yang oleh hukum dihubungkan sebagai suatu akibat. Artinya, hak seseorang terhadap sesuatu benda mengakibatkan timbulnya kewajiban pada orang lain, yaitu menghormati dan tidak boleh mengganggu hak tersebut.
hak
Ada dua teori dalam ilmu hukum untuk menjelaskan keberadaan Hak, yaitu ;
Teori Kepentingan (Belangen Theorie), dianut Rudolf von Jhering, yang berpendapat “hak itu sesuatu yang penting bagi seseorang yg dilindungi oleh hukum, atau suatu kepentingan yg terlindungi”. Teori ini dibantah oleh Utrecht, menurutnya “hukum itu memang mempunyai tugas melindungi kepentingan dari yang berhak, tetapi orang tidak boleh mengacaukan antara hak dan kepentingan. Karena hukum sering melindungi kepentingan dengan tidak memberikan hak kepada yang bersangkutan”.
Teori Kehendak (Wilsmacht Theorie), hak adalah kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan dan diberi oleh tata tertib hukum kepada seseorang. Dianut oleh Bernhard Winscheid. Berdasarkan kehendak sesorang dapat memiliki rumah, mobil, tanah, dll. Sedangkan anak dibawah umur atau orang gila tidak dapat beri hak, karena belum menyatakan kehendaknya.Teori ini dibantah oleh Utrecht, menurutnya walaupun dibawah pengampuan mereka tetap dapat memiliki mobil, rumah, dsb. Namun, yg menjalankan adalah wali atau kuratornya.
Hak dapat timbul pada subjek hukum disebabkan oleh beberapa hal berikut :Adanya subjek hukum baru, baik orang maupun badan hukum.
1. Terjadi perjanjian yg disepakati oleh para pihak yg melakukan perjanjian.
2. Terjadi kerugian yg diderita oleh seseorang akibat kesalahan atau kelalaian orang lain.
3. Karena seseorang telah melakukan kewajiban yg merupakan syarat memperoleh hak.
4. Terjadinya daluarsa (verjaring)
Hapusnya suatu hak menurut hukum dapat disebabkan oleh empat hal yaitu :
1. Apabila pemegang hak meninggal dunia dan tidak ada pengganti atau ahli waris yang ditunjuk, baik oleh pemegang hak maupun ditunjuk oleh hukum.
2. Masa berlakunya hak telah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi.
3. Telah diterimanya suatu benda yang menjadi objek hak.
4. Karena daluarsa (verjaring)
KEWAJIBAN
Kewajiban sesungguhnya merupakan beban, yg diberikan oleh hukum kepada subjek hukum.
Kewajiban dalam ilmu hukum menurut Curzon dibedakan beberapa golongan, yaitu Kewajiban Mutlak dan Kewajiban Nisbi Kewajiban Publik dan Kewajiban Perdata
Kewajiban Positif dan Kewajiban Negatif Karena diperoleh suatu hak yang membebani syarat untuk memenuhi kewajiban. Berdasarkan suatu perjanjian yang telah disepakati. Adanya kesalahan atau kelalaian seseorang yg menimbulkan kerugian bagi orang lain, sehingga ia wajib membayar ganti rugi. Karena telah menikmati hak tertentu yg harus diimbangi dengan kewajiban tertentu. Karena daluarsa (verjaring) contoh denda Hapusnya suatu Kewajiban karena hal-hal sebagai berikut :
• Karena meninggalnya orang yg mempunyai kewajiban, tanpa ada penggantinya, baik ahli waris maupun orang lain atau badan hukum yang ditunjuk oleh hukum.
• Masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang.
• Kewajiban telah dipenuhi oleh yang bersangkutan.
• Hak yg melahirkan kewajiban telah dihapus
• Daluarsa (verjaring) extinctief.
• Ketentuan undang-undang.
• Kewajiban telah beralih atau dialihkan kepada orang lain.
• Terjadi suatu sebab di luar kemampuan manusia, sehingga tidak dapat dipenuhi kewajiban itu.

No comments:

Post a Comment

Yang Penting Komentar!