|
KERJA SAMA
DALAM BIDANG BISNIS
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
Nomer:
----------------------------------------------------
Pada
hari ini ------------------ tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---
), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
---------------------------------------------------
Pekerjaan :
---------------------------------------------------
Jabatan :
---------------------------------------------------
No.
KTP / SIM :
---------------------------------------------------
Alamat : ---------------------------------------------------
Telepon :
---------------------------------------------------
2. Nama :
---------------------------------------------------
Pekerjaan :
---------------------------------------------------
Jabatan : ---------------------------------------------------
No.
KTP / SIM :
---------------------------------------------------
Alamat :
---------------------------------------------------
Telepon :
---------------------------------------------------
3. Nama :
---------------------------------------------------
Pekerjaan :
---------------------------------------------------
Jabatan :
---------------------------------------------------
No.
KTP / SIM :
---------------------------------------------------
Alamat :
---------------------------------------------------
Telepon :
---------------------------------------------------
Bersama-sama
bertindak untuk dan atas nama Kelompok ( ----------- nama kelompok
-------------- ) dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
4. Nama :
---------------------------------------------------
Pekerjaan :
---------------------------------------------------
Jabatan :
---------------------------------------------------
No.
KTP / SIM : ---------------------------------------------------
Alamat :
---------------------------------------------------
Telepon :
---------------------------------------------------
Bertindak
untuk dan atas nama ( -------- nama perusahaan ------ ) dan untuk selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk
mengadakan perjanjian kerja sama dalam hal pemasaran ( ---- nama produk
---- ) hasil produksi Kelompok ( ----------- nama kelompok
-------------- ) yang tertuang dalam 14 (empat belas) pasal, sebagai
berikut:
Pasal 1
STATUS
PIHAK
PERTAMA mewakili Kelompok ( ----------- nama
kelompok -------------- ) menyetujui untuk bekerja sama dengan PIHAK
KEDUA, yang dalam hal ini PIHAK KEDUA ditetapkan sebagai distributor
utama atau agen tunggal oleh PIHAK PERTAMA untuk memasarkan (
---- nama produk ---- ) produksi Kelompok ( ----------- nama kelompok
-------------- ) sesuai surat penunjukkan nomor: -------------------------------------
tertanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ).
Pasal 2
JENIS BARANG
PIHAK
PERTAMA merupakan kelompok perajin yang khusus
membuat ( ---- nama produk ---- ), yang meliputi:
1.
Jenis produk :
---------------------------------
Ukuran : ---------------------------------
Kapasitas
Produksi : --------------------------------- per ( --- waktu
--- )
2.
Jenis produk :
---------------------------------
Ukuran : ---------------------------------
Kapasitas
Produksi : --------------------------------- per ( --- waktu
--- )
3.
Jenis produk :
---------------------------------
Ukuran : ---------------------------------
Kapasitas
Produksi : --------------------------------- per ( --- waktu
--- )
4.
Jenis produk :
---------------------------------
Ukuran : ---------------------------------
Kapasitas
Produksi : --------------------------------- per ( --- waktu
--- )
5.
Jenis produk :
---------------------------------
Ukuran : ---------------------------------
Kapasitas
Produksi : --------------------------------- per ( --- waktu
--- )
Setuju
untuk mengadakan kerja sama dengan PIHAK KEDUA untuk memasarkan
keseluruhan barang-barang produksi PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
SASARAN PANGSA PASAR
PIHAK
KEDUA bersedia memasarkan ( ---- nama produk
---- ) produksi PIHAK PERTAMA tersebut ke seluruh wilayah Indonesia dan
jika memungkinkan akan dicoba untuk dipasarkan ke luar negeri (ekspor) melalui
rekanan bisnis PIHAK KEDUA di luar negeri dan PIHAK PERTAMA telah
menyetujuinya.
Pasal 4
WILAYAH PASAR
Untuk sasaran pangsa pasar seperti yang dimaksud pasal 3 Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA memilih pasar Indonesia selaku prioritas utama dan PIHAK PERTAMA telah menyetujuinya.
Pasal 5
JANGKA WAKTU
1.
Sebagai
langkah awal dari kerja sama ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
sepakat untuk menetapkan batas waktu selama [( ------ ) ( --- waktu dalam
huruf --- )] tahun masa percobaan, dimulai tanggal ( ------ tanggal,
bulan, dan tahun ------ ) hingga ( ------ tanggal, bulan, dan
tahun ------ ).
2.
Setelah
masa percobaan tersebut, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan
mengadakan evaluasi penilaian bersama sebagai bahan pertimbangan untuk
menetapkan kerja sama berikutnya.
Pasal 6
TEKNIK, BIMBINGAN, PETUNJUK DAN SARAN
1.
PIHAK KEDUA
akan selalu memberikan bimbingan dan petunjuk serta saran yang bersifat teknis
selama diperlukan atau jika dipandang perlu oleh PIHAK KEDUA mengenai
produk ( ---- nama produk ---- ) yang dihasilkan PIHAK PERTAMA.
2.
PIHAK PERTAMA
bersedia menerima saran, petunjuk serta bimbingan teknis tersebut dan bersedia
pula menyesuaikan semua saran, petunjuk serta bimbingan PIHAK KEDUA
tersebut demi mengarah pada meningkatnya kualitas dan sesuai dengan permintaan
konsumen.
Pasal 7
KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA
Selama
masa percobaan seperti yang dimaksud pasal 5 Surat Perjanjian ini, sebelum PIHAK
KEDUA berhasil memasarkan ( ---- nama produk ---- ) produksi PIHAK
PERTAMA tersebut atau PIHAK KEDUA belum memberikan pesanan kepada PIHAK
PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA berhak menjual produksinya kepada PIHAK
KETIGA, dan atau bila memungkinkan, PIHAK PERTAMA akan mengarahkan PIHAK
KETIGA tersebut untuk membelinya melalui PIHAK KEDUA.
Pasal 8
PENGADAAN
PIHAK PERTAMA sepenuhnya akan melayani pemesanan PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA bertanggungjawab penuh atas pengadaan serta pengiriman ( ---- nama produk ---- ) tersebut hingga sampai di tempat PIHAK KEDUA.
Pasal 9
HARGA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat
untuk menetapkan harga ( ---- nama produk ---- ), belum termasuk biaya
pengiriman hingga sampai di tempat PIHAK KEDUA, dengan perincian harga
sebagai berikut:
1.
Jenis produk :
---------------------------------
Ukuran : ---------------------------------
Harga
per buah : [(Rp. ------------,00) (---- jumlah
uang dalam huruf ---- )]
2.
Jenis produk :
---------------------------------
Ukuran : ---------------------------------
Harga
per buah : [(Rp. ------------,00) (---- jumlah
uang dalam huruf ---- )]
3.
Jenis produk :
---------------------------------
Ukuran : ---------------------------------
Harga
per buah : [(Rp. ------------,00) (---- jumlah
uang dalam huruf ---- )]
4.
Jenis produk :
---------------------------------
Ukuran : ---------------------------------
Harga
per buah : [(Rp. ------------,00) (---- jumlah
uang dalam huruf ---- )]
5.
Jenis produk :
---------------------------------
Ukuran : ---------------------------------
Harga
per buah : [(Rp. ------------,00) (---- jumlah
uang dalam huruf ---- )]
Harga-harga
tersebut di atas berlaku untuk jangka waktu [( ------ ) ( --- waktu dalam
huruf --- )] bulan setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini serta tidak
dapat berubah, kecuali jika terdapat perubahan ketetapan Pemerintah dalam
bidang moneter.
Setelah
masa [( ------ ) ( --- waktu dalam huruf --- )] bulan berlalu sejak
ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, akan dilakukan peninjauan kembali
perihal harga awal yang telah disepakati kedua belah pihak tersebut dan jika
perlu akan dilakukan penyesuaian kembali dengan harga produksi yang ada. Untuk
setiap pemesanan, PIHAK KEDUA akan menginformasikan kembali harganya
kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 10
PEMBAYARAN
PIHAK
KEDUA setuju untuk melaksanakan pembayaran
kepada PIHAK PERTAMA, atas pemesanan barang-barang dengan syarat
pembayaran seperti berikut:
- Uang Muka atau Down Payment sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen.
- Sisa pembayaran sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen akan dibayarkan setelah ( ---- nama produk ---- ) tersebut diterima dengan baik oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 11
LAIN-LAIN
1. Setelah PIHAK KEDUA dapat memasarkan barang-barang produksi PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan untuk memasarkan atau menjual sendiri kepada PIHAK KETIGA manapun juga kecuali jika pembelian tersebut melalui PIHAK KEDUA.
2.
PIHAK KEDUA
tidak dibenarkan untuk menjual barang-barang produksi lain yang sejenis dengan
produksi PIHAK PERTAMA sebagaimana yang dimaksud pasal 2 Surat
Perjanjian ini kepada PIHAK KETIGA manapun selain barang-barang produksi
PIHAK PERTAMA.
3.
Apabila PIHAK PERTAMA dan atau PIHAK
KETIGA menjual pada sasaran pasar wilayah pasar seperti yang dimaksud pasal
3 dan pasal 4 Surat Perjanjian ini, maka hal itu akan diperhitungkan sebagai
suatu kompensasi retribusi bagi PIHAK KEDUA.
4.
Kompensasi retribusi tersebut disepakati
bersama-sama dan ditetapkan sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf
---)] persen dari keseluruhan nilai penjualan.
Pasal 12
PENGGANTIAN BARANG
Dalam
hal pemesanan barang oleh PIHAK KEDUA untuk produksi terdapat kesalahan
teknis, kerusakan, atau penolakan dari konsumen pemakai karena kesalahan
produksi, semisal: kesalahan ukuran, cacat, rusak, mutu berkurang dan lain
sebagainya, maka PIHAK PERTAMA bersedia untuk menggantinya dengan
produksi sejenis yang baik kualitasnya sesuai dengan pesanan PIHAK KEDUA.
Pasal 13
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Dalam
hal terjadi perselisihan, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
sepakat dan setuju untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan atau musyawarah
untuk mufakat dan apabila hal itu belum atau tidak tercapai kesepakatan
diantara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat dan setuju untuk
menyelesaikannya di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri
------ ).
Pasal 14
PENUTUP
1.
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2
(dua), ditandatangani secara bersama dan masing-masing pihak menyatakan dalam
keadaan sadar tanpa adanya tekanan atau pengaruh atau juga paksaan dari pihak
manapun juga.
2.
Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua,
bermaterai cukup dan masing-masing berkekuatan hukum yang sama, satu pada PIHAK
PERTAMA dan yang lainnya ada pada PIHAK KEDUA.
3.
Surat Perjanjian ini berlaku sejak
ditandatangani bersama.
PIHAK
PERTAMA PIHAK KEDUA
[
------------------------- ] [ ------------------------ ]
[
------------------------- ]
[
------------------------- ]
|
CONTOH SURAT PERJANJIAN
KERJA SAMA
DALAM BIDANG OLAHRAGA
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
Nomer:
----------------------------------------------------
Pada
hari ini ------------------ tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---
), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
( --- nama perusahaan --- ),
produsen ( --- nama produksi --- ) dengan merek (
------------------------------- ), berkedudukan di ( --- alamat lengkap
perusahaan --- ) dalam hal ini diwakili oleh (
--------------------------------------------------- ) selaku ( -------- jabatan
--------- ) yang bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas tersebut yang
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.
( ----------- nama atlit / olahragawan --------------------
), ( -------- atlit / olahragawan --------- ), bertempat tinggal di (
--- alamat lengkap atlit / olahragawan --- ), yang selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
Dalam
rangka membina olah raga ( -------- cabang olahraga --------- ),
khususnya di Indonesia dan untuk menjalin serta meningkatkan kerja sama
sebaik-baiknya antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA, maka
kedua belah pihak dengan ini mengadakan perjanjian-perjanjian dengan
syarat-syarat yang diatur dalam 15 (lima belas) pasal sebagai
berikut:
Pasal 1
PENGERTIAN
OLAH RAGA ( -------- cabang olahraga --------- )
Olah
raga ( -------- cabang olahraga --------- ) yang dimaksudkan adalah olah
raga ( -------- cabang olahraga --------- ) yang terorganisir dan
diijinkan oleh instansi atau organisasi yang berwenang, baik organisasi di
Indonesia maupun di dunia internasional, dalam hal ini ( -------- Induk organisasi
olahraga tersebut di Indonesia --------- ) serta ( -------- Induk organisasi
olahraga tersebut di Dunia --------- ).
Pasal 2
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
PIHAK
KEDUA berjanji untuk melaksanakan
kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya, sebagai berikut:
- Mengikuti pertandingan ( -------- cabang olahraga --------- ), baik di dalam maupun di luar negeri, seperti yang diminta atau ditentukan oleh PIHAK PERTAMA secara tertulis terlebih dulu.
- Tetap berlatih dengan serius untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan diri.
- Turut mendidik dan membina calon-calon ( -------- atlit / olahragawan --------- ), terutama kepada calon-calon ( -------- atlit / olahragawan --------- ) yang terdaftar serta tergabung dalam ( ----------- nama klub olahraga --------- ) yang dimiliki PIHAK PERTAMA.
- Mengikuti kegiatan-kegiatan sales promotion dan kegiatan-kegiatan lainnya sesuai petunjuk dan pengarahan PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
LARANGAN-LARANGAN
PIHAK
KEDUA berjanji untuk tidak melakukan hal-hal
yang terlarang baginya, seperti:
- Mengikuti pertandingan ( -------- cabang olahraga --------- ) tanpa sepengetahuan atau persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
- Menyampaikan hal-hal yang bersifat rahasia, baik yang menyangkut PIHAK PERTAMA maupun hal-hal yang terjadi di antara kedua belah pihak yang seharusnya patut atau wajib untuk dirahasiakan.
- Melakukan atau mengadakan perjanjian lain, baik tertulis maupun lisan, dengan PIHAK KETIGA berupa perjanjian yang sama atau menyerupai perjanjian ini selama PIHAK KEDUA masih terikat dalam perjanjian ini dengan PIHAK PERTAMA.
- Pelanggaran atas larangan tersebut akan menyebabkan PIHAK KEDUA dikenakan sangsi atas pelanggaran seperti yang tertulis dalam pasal 12 perjanjian ini.
Pasal 4
IMBALAN JASA
Untuk
imbalan jasa, PIHAK PERTAMA akan memberikan imbalan jasa kepada PIHAK
KEDUA uang sejumlah [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ------ )] selama masa perjanjian ini berlaku, dengan cara
pembayaran sebagai berikut:
- Pembayaran Pertama sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen atau sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dibayarkan setelah penandatanganan perjanjian ini.
- Pembayaran Kedua sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen atau sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dibayarkan [(-------- ) (------ jumlah waktu dalam huruf ------ )] bulan setelah ditandatanganinya perjanjian ini atau selambat-lambatnya tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ).
- Pembayaran Ketiga sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen atau sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dibayarkan [(-------- ) (------ jumlah waktu dalam huruf ------ )] bulan setelah pembayaran kedua atau selambat-lambatnya tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ).
- Pembayaran Keempat sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen atau sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dibayarkan [(-------- ) (------ jumlah waktu dalam huruf ------ )] bulan setelah ditandatanganinya pembayaran ketiga atau selambat-lambatnya tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ).
Pasal 5
PENYEDIAAN
SARANA
PIHAK
PERTAMA akan memberikan semua peralatan (
-------- cabang olahraga --------- ) yang dibutuhkan PIHAK KEDUA
selama berlangsungnya perjanjian ini. Peralatan-peralatan tersebut adalah:
- ------------------------- sebanyak [( ------ ) ( ---- jumlah ----- ) setiap ( ---- waktu ---- ) dengan merek dan spesifikasi sesuai permintaan PIHAK KEDUA.
- ------------------------- sebanyak [( ------ ) ( ---- jumlah ----- ) setiap ( ---- waktu ---- ) dengan merek dan spesifikasi sesuai permintaan PIHAK KEDUA.
- ------------------------- sebanyak [( ------ ) ( ---- jumlah ----- ) setiap ( ---- waktu ---- ) dengan merek dan spesifikasi sesuai permintaan PIHAK KEDUA.
- ------------------------- sebanyak [( ------ ) ( ---- jumlah ----- ) setiap ( ---- waktu ---- ) dengan merek dan spesifikasi sesuai permintaan PIHAK KEDUA.
- ------------------------- sebanyak [( ------ ) ( ---- jumlah ----- ) setiap ( ---- waktu ---- ) dengan merek dan spesifikasi sesuai permintaan PIHAK KEDUA.
- ------------------------- sebanyak [( ------ ) ( ---- jumlah ----- ) setiap ( ---- waktu ---- ) dengan merek dan spesifikasi sesuai permintaan PIHAK KEDUA.
- ------------------------- sebanyak [( ------ ) ( ---- jumlah ----- ) setiap ( ---- waktu ---- ) dengan merek dan spesifikasi sesuai permintaan PIHAK KEDUA.
Pasal 6
SARANA
KHUSUS
- PIHAK KEDUA dapat mengajukan permintaan sarana khusus untuk menunjang peningkatan kemampuan dan keterampilannya.
- Pengajuan permintaan tersebut dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan sarana yang diminta secara terperinci dengan memberikan alasan.
- PIHAK PERTAMA berhak menyetujui atau menolak permintaan PIHAK KEDUA tersebut dengan memberikan alasan maupun saran.
Pasal 7
BANTUAN KEPELATIHAN DAN PSIKOLOG
- Selama berlangsungnya perjanjian ini dan demi meningkatnya kualitas permainan ( -------- cabang olahraga --------- ) PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA akan mendapat bantuan kepelatihan dari PIHAK PERTAMA.
- Untuk pelatih fisik PIHAK KEDUA ditunjuk ( -------- nama pelatih -------- ).
- Untuk pelatih strategi permainan ditunjuk ( -------- nama pelatih -------- ).
- PIHAK KEDUA wajib mengikuti dan menuruti saran para pelatihnya dan apabila ditemukan ketidakcocokan diantara pelatih dan PIHAK KEDUA, maka akan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan dengan melibatkan PIHAK PERTAMA.
- Biaya latihan resmi menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA dengan ketentuan PIHAK KEDUA mengajukan permintaan anggaran secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya [( ------- ) ( ---- jumlah dalam huruf --- )] minggu sebelum latihan resmi dimulai. PIHAK PERTAMA akan mengutus petugasnya sebagai penanggung jawab.
- Biaya latihan rutin menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sendiri.
- Apabila dipandang perlu oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK PERTAMA akan menyediakan tenaga psikolog untuk PIHAK KEDUA.
Pasal 8
BIAYA-BIAYA PERTANDINGAN
Apabila
PIHAK KEDUA mengikuti pertandingan bulutangkis atas petunjuk PIHAK
PERTAMA, baik yang dilangsungkan di dalam maupun di luar negeri, maka biaya
pendaftaran, ongkos perjalanan, uang saku, dan akomodasi menjadi beban dan
tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
PERTANDINGAN KHUSUS
- Apabila PIHAK KEDUA akan mengikuti pertandingan khusus yang tidak dalam agenda yang telah diketahui PIHAK PERTAMA sebelumnya, PIHAK KEDUA harus memberitahukan masalah itu secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya [( ------- ) ( ---- jumlah dalam huruf --- )] minggu sebelum pertandingan dimulai.
- Apabila PIHAK PERTAMA menyetujui permintaan PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA berhak mendapatkan pembiayaan sesuai pasal 7 perjanjian ini.
- PIHAK PERTAMA berhak melarang keikutsertaan PIHAK KEDUA dalam suatu pertandingan dengan mengemukakan berbagai alasan dan pertimbangan yang dapat diterima PIHAK KEDUA.
- Tanpa ijin dan sepengetahuan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengikuti pertandingan.
Pasal 10
HADIAH-HADIAH KEJUARAAN
Hadiah-hadiah
kejuaraan yang diperoleh PIHAK KEDUA dalam keikutsertaannya dengan ijin
dan sepengetahuan PIHAK PERTAMA, diatur sebagai berikut:
- Hadiah-hadiah berupa piala atau piagam harus diserahkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA memberi hak penuh kepada PIHAK PERTAMA untuk menggunakan piala kejuaraan tersebut untuk sarana promosi untuk kepentingan PIHAK PERTAMA tanpa sesuatu hak kompensasi.
- PIHAK PERTAMA akan membuatkan duplikat piala untuk PIHAK KEDUA.
- Hadiah-hadiah berupa uang dan barang-barang lainnya sepenuhnya menjadi hak PIHAK KEDUA.
- Demikian pula dengan setiap kemenangan dalam rangka perlombaan ( -------- cabang olahraga --------- ) yang diperoleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA memberi hak penuh kepada PIHAK PERTAMA untuk menggunakan kesempatan kemenangan tersebut untuk alat atau sarana promosi untuk kepentingan PIHAK PERTAMA.
Pasal 11
TUNTUTAN
- Apabila terjadi cidera, cacat atau kematian yang diakibatkan keikutsertaan PIHAK KEDUA dalam suatu pertandingan, maka PIHAK PERTAMA membebaskan PIHAK KEDUA dari segala tuntutan, baik dari PIHAK KEDUA sendiri maupun pihak-pihak lainnya.
- PIHAK PERTAMA akan memberikan bantuan pengobatan jika PIHAK KEDUA mengalami sakit atau cidera akibat pertandingan yang diikutinya, sebanyak-banyaknya [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari jumlah keseluruhan biaya pengobatan yang dibutuhkan PIHAK KEDUA.
Pasal 12
PELANGGARAN
ATAS PERJANJIAN
- Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi perjanjian ini, baik sebagian atau keseluruhannya, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk membatalkan perjanjian ini dan PIHAK KEDUA diharuskan untuk mengembalikan keseluruhan imbalan jasa yang didapatnya sesuai Pasal 4 perjanjian ini secara sekaligus ditambah denda sebanyak [( ----- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] kali keseluruhan imbalan jasa.
- Sehubungan dengan pembatalan perjanjian ini maka PIHAK KEDUA melepaskan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 13
MASA
BERLAKUNYA PERJANJIAN
- Perjanjian ini berlaku mulai tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ) hingga tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ).
- Perjanjian ini dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
Pasal 14
HAL-HAL
LAIN
- Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur berdasarkan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
- Mengenai perjanjian ini berikut segala akibatnya bagi kedua belah pihak akan diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Apabila ayat 2 pasal ini tidak tercapai, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum dan kedua belah pihak telah memilih tempat kedudukan hukum yang tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).
Pasal 15
PENUTUP
1. Surat
perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), ditandatangani secara bersama dan
masing-masing pihak menyatakan dalam keadaan sadar tanpa adanya tekanan atau
pengaruh atau juga paksaan dari pihak manapun juga.
2. Surat
perjanjian ini dibuat rangkap dua, bermaterai cukup dan masing-masing
berkekuatan hukum yang sama, satu pada PIHAK PERTAMA dan yang lainnya
ada pada PIHAK KEDUA.
3. Surat
Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani bersama.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
[
------------------------- ] [ ------------------------ ]
|
CONTOH SURAT PERJANJIAN
KERJA SAMA
PEMASARAN BUKU
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
Telepon :
----------------------------------------------------
Fax :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama Penerbit ------------------------------------ yang
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama :
----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
Telepon :
----------------------------------------------------
Fax :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama ( --------- nama perusahaan ------- ) yang
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua
belah pihak telah bermufakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerjasama
pemasaran dengan syarat dan ketentuan yang diatur sebagai berikut:
Pasal
1
BENTUK
KERJA SAMA
1. PIHAK
KEDUA berkewajiban memasarkan buku-buku yang
diterbitkan PIHAK PERTAMA sesuai dengan area yang diminta oleh PIHAK
PERTAMA, yaitu area pemasaran Tunggal.
2. PIHAK
PERTAMA berkewajiban menyediakan jumlah buku yang
diminta oleh PIHAK KEDUA dan menyerahkan pada PIHAK KEDUA dalam
bentuk titip jual atau konsinyasi.
3. PIHAK
KEDUA berhak untuk menyesuaikan luas area
pemasaran sesuai dengan jumlah buku yang diterima oleh PIHAK KEDUA dari PIHAK
PERTAMA.
4. PIHAK
KEDUA berkewajiban menanggung biaya kirim,
biaya penagihan, biaya administrasi, dan biaya management pemasaran atas
buku-buku yang diterimakan oleh PIHAK PERTAMA.
5. PIHAK
KEDUA berkewajiban menjagakan jumlah stok buku
yang telah diterima dari PIHAK PERTAMA, segala resiko kehilangan setelah
buku diterima sepenuhnya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
6. PIHAK
PERTAMA berkewajiban menanggung segala biaya
promosi sesuai kesepakatan dengan PIHAK KEDUA. Oleh kedua belah pihak,
perjanjian kerjasama promosi akan diatur dengan kesepakatan tersendiri yang
tidak terlepas dari perjanjian ini.
Pasal
2
JANGKA
WAKTU
1. Jangka
Waktu Perjanjian Kerjasama ini berlangsung selama [( ------ ) ( --- waktu
dalam huruf --- )] tahun terhitung sejak tanggal perjanjian ini
ditandatangani.
2. Bilamana
salah satu pihak ingin mengakhiri perjanjian ini sebelum jangka waktunya
berakhir, maka pihak tersebut harus memberitahukan secara tertulis paling
lambat [( ------ ) ( --- waktu dalam huruf --- )] bulan sebelumnya.
3. Dalam
hal perjanjian ini berakhir, segala kewajiban kedua belah pihak masih
berlangsung sampai dipenuhinya kewajiban tersebut.
Pasal
3
BUKU-BUKU
YANG DIPASARKAN
1. Buku
yang dipasarkan PIHAK KEDUA adalah buku-buku yang diterbitkan oleh PIHAK
PERTAMA dengan harga jual bruto ditentukan dan menjadi hak PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK
PERTAMA menjamin bahwa buku tersebut pada pasal 2
ayat 1 adalah buku yang tidak melanggar hukum. Karenanya segala tuntutan hukum
dari PIHAK KETIGA sehubungan dengan penerbitan dan pemasaran buku ini
sepenuhnya menjadi tanggungan PIHAK PERTAMA, dan karenanya PIHAK
KEDUA dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
3. PIHAK
PERTAMA aktif dalam hal membuat buku-buku baru
minimal [( ------ ) ( --- waktu dalam huruf --- )] bulan [( ------ ) (
--- jumlah dalam huruf --- )] judul.
Pasal
4
POTONGAN
HARGA
1. PIHAK
PERTAMA memberikan potongan harga sebesar
[(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari harga bruto atas
setiap buku yang berhasil dijual oleh PIHAK KEDUA.
2. Harga
bruto buku sepenuhnya menjadi wewenang PIHAK PERTAMA dengan tanpa
mengabaikan saran yang mungkin muncul dari PIHAK KEDUA.
3. PIHAK
KEDUA tidak berhak menaikkan atau menurunkan
harga jual bruto tanpa izin tertulis PIHAK PERTAMA.
Pasal
5
PELANGGARAN
AREA PEMASARAN
1. Area
pemasaran yang disepakati oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sama
sekali tidak dapat dilanggar oleh masing-masing pihak, kecuali sebelumnya telah
dibuat kesepakatan baru secara tertulis oleh kedua belah pihak.
2. Pelanggaran
area pemasaran yang dilakukan oleh masing-masing pihak akan berakibat adanya
sangsi bagi yang melakukan pelanggaran.
3. Sangsi
atas pelanggaran area adalah denda sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam
huruf ---)] persen dari harga bruto.
4. Pihak
yang melanggar wajib membayar denda pelanggaran selambat-lambatnya [( ------ )
( --- waktu dalam huruf --- )] minggu sejak terbukti melakukan
pelanggaran wilayah.
5. Pembuktian
pelanggaran wajib dilakukan oleh pihak yang merasa wilayahnya terlanggar.
Pasal
6
LAPORAN
PENJUALAN DAN PEMBAYARAN
1. PIHAK
KEDUA wajib membuat laporan penjualan buku
bulanan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya tanggal [( ------ ) (
--- tanggal dalam huruf --- )] bulan berikutnya.
2. PIHAK
KEDUA wajib membayar lunas buku-buku yang
terjual pada bulan yang bersangkutan seperti dimaksud pada pasal 6 ayat 1 di
atas selambat-lambatnya [( ------ ) ( --- waktu dalam huruf --- )] bulan
sejak batas akhir laporan penjualan bulanan.
3. PIHAK
PERTAMA wajib membuat kwitansi penagihan minimal [(
------ ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] rangkap dan diserahkan ke PIHAK
KEDUA selambat-lambatnya [( ------ ) ( --- waktu dalam huruf --- )]
minggu sebelum jatuh tempo pembayaran.
4. Atas
setiap hari kelambatan, PIHAK KEDUA wajib membayar denda kelambatan
pembayaran pada PIHAK PERTAMA sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam
huruf ---)] persen. Denda kelambatan pembayaran yang disepakati oleh kedua
belah pihak maksimal [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen.
5. Apabila
dari transaksi yang telah dibayarkan dari PIHAK KEDUA ke PIHAK
PERTAMA atas transaksi kredit terjadi retur ke PIHAK KEDUA, maka PIHAK
KEDUA akan melakukan CN (Credit Nota) kepada PIHAK PERTAMA
atas pembayaran bulan berikutnya.
Pasal
7
PERSELISIHAN
DAN LAIN-LAIN
1. Atas
terjadi setiap perselisihan, kedua belah pihak bersepakat untuk
menyelesaikannya secara musyawarah menuju mufakat.
2. Apabila
musyawarah yang dilaksanakan tidak memberi mufakat, maka kedua belah pihak
bersepakat menyelesaikannya melalui hukum pada ( ------ Kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri ------ ).
3. Hal-hal
yang belum diatur pada perjanjian ini akan diatur, kemudian secara tertulis
dengan tidak terlepas pada perjanjian ini.
Dibuat
di : ( --- tempat --- )
Tanggal : (
--- tanggal, bulan, dan tahun --- )
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[
------------------------- ] [ ------------------------ ]
|
CONTOH SURAT PERJANJIAN
KERJA SAMA
PENGGADUHAN SAPI
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
Alamat
Lengkap :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya disebut PEMILIK
2. Nama :
----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
Alamat
Lengkap :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya disebut PENGGADUH
Kedua
belah pihak telah bermufakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerjasama
penggaduhan hewan ternak sapi, dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 21
(Dua puluh satu) pasal, sebagai berikut:
Pasal
1
Obyek
penggaduhan dalam perjanjian ini adalah hewan ternak sapi yang
sekurang-kurangnya berumur 1 (satu) tahun, dimana sapi tersebut dalam keadaan
sehat dan tidak cacat.
Pasal
2
Kedua
belah pihak mengetahui harga pembelian sapi selaku obyek penggaduhan tersebut,
yaitu sebesar [(Rp. --------------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ------ )].
Pasal
3
Sapi
yang menjadi obyek penggaduhan tersebut sepenuhnya milik PEMILIK.
Pasal
4
PEMILIK
menyerahkan sapi sebanyak [( --------- ) (
------- jumlah dalam huruf ------ )] ekor kepada PENGGADUH dengan
disaksikan 2 (dua) orang saksi yang turut menandatangani perjanjian ini.
Pasal
5
Perjanjian
penggaduhan ini dilangsungkan selama [( --------- ) ( ------- waktu dalam
huruf ------ )] bulan, terhitung sejak tanggal ( ------ tanggal, bulan,
dan tahun ------ ) hingga tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun
------ ).
Pasal
6
PENGGADUH
menyediakan sarana dan prasarana dalam penggaduhan sapi.
Sarana
dan prasarana yang dimaksud berupa:
1. Kandang
dan perlengkapannya.
2. Saluran
dan tempat pembuangan kotoran yang memadai.
Pasal
7
PENGGADUH
bertanggung jawab untuk menjaga, merawat,
dan memelihara sapi selama masa penggaduhan dengan sebaik-baiknya.
Pasal
8
PENGGADUH
bertanggung jawab untuk memberi makan sapi dan menjaga kesehatan sapi dengan
sebaik-baiknya.
Pasal
9
PENGGADUH
bertanggungjawab melakukan pembuangan
kotoran sapi secara baik sehingga tidak mencemari lingkungan sekitar.
Pasal
10
PEMILIK
atau orang yang diberi kuasa oleh PEMILIK akan selalu memberikan
bimbingan dan petunjuk serta saran yang bersifat teknis selama diperlukan atau
jika dipandang perlu oleh PEMILIK mengenai pemeliharaan sapi tersebut
dan PENGGADUH bersedia menerima bimbingan petunjuk, dan saran tersebut
dan bersedia pula menyesuaikan semua saran, petunjuk serta bimbingan demi
mengarah pada meningkatnya kualitas hasil pemeliharaan.
Pasal
11
Jika
hewan ternak sakit, PENGGADUH berkewajiban melaporkan pada PEMILIK
dan kedua belah pihak mencari jalan untuk pengobatan dan penyembuhannya, dimana
biaya pengobatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PEMILIK.
Pasal
12
Jika
terjadi kehilangan yang disebabkan oleh kelalaian PENGGADUH dalam
pengawasannya, hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENGGADUH
sehingga PENGGADUH berkewajiban mengganti sapi yang hilang tersebut
dengan sapi yang seumur dengan berat yang seimbang.
Pasal
13
Jika
dikehendaki oleh kedua belah pihak, penggaduhan dapat diteruskan jika PENGGADUH
telah mengganti sapi yang hilang sesuai pasal 12 tersebut di atas.
Pasal
14
Jika
sapi yang dipelihara mati karena berbagai sebab, maka PENGGADUH
berkewajiban untuk melaporkan kematiannya, baik melalui lisan secara langsung,
melalui sarana komunikasi lain, atau secara tertulis dengan menyebutkan alasan
penyebab kematian dan menyerahkan bangkainya. Dengan matinya obyek penggaduhan,
maka secara otomatis perjanjian penggaduhan ini berakhir.
Pasal
15
Tidak
ada tuntutan ganti rugi dari pihak PEMILIK kepada PENGGADUH
karena kematian sapi dan begitu pula tidak ada tuntutan ganti rugi pula dari
pihak PENGGADUH kepada PEMILIK.
Pasal
16
Sapi
akan dijual setelah masa penggaduhan berakhir, dimana harga penjualan tersebut ditentukan
PEMILIK dan PENGGADUH dipekenankan memberi saran dan masukan
sebagai bahan pertimbangan PEMILIK dalam penjualan.
Pasal
17
Penjualan
sapi tersebut harus diikuti oleh PENGGADUH atau orang yang ditunjuk
selaku wakil PENGGADUH.
Pasal
18
Jika
disetujui PEMILIK, PENGGADUH diperbolehkan mencari dan
mendapatkan calon pembeli.
Pasal
19
Bagi
hasil penggaduhan akan dilakukan sesuai perhitungan sebagai berikut:
1. Hasil
usaha adalah hasil keuntungan penjualan, yaitu harga penjualan [(Rp. -------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dikurangi harga pembelian [(Rp.
-------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].
2. PENGGADUH
mendapatkan [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari
hasil usaha.
3. PEMILIK
mendapatkan [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari
hasil usaha.
Pasal
20
Penjualan
kotoran sapi sepenuhnya menjadi hak PENGGADUH.
Pasal
21
Kedua
belah pihak akan menyelesaikan perselisihan yang terjadi secara kekeluargaan
atas dasar musyawarah untuk mufakat.
Dibuat
di : ( --- tempat --- )
Tanggal : (
--- tanggal, bulan, dan tahun --- )
PEMILIK PENGGADUH
[
------------------------- ] [ ------------------------ ]
SAKSI-SAKSI:
[
--------------------------- ] [ --------------------------- ]
|
CONTOH SURAT PERJANJIAN
KERJA SAMA
PENGGADUHAN BABI
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
Alamat
Lengkap :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya disebut PEMILIK
2. Nama : ----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
Alamat
Lengkap :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya disebut PENGGADUH
Kedua
belah pihak telah bermufakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerjasama
penggaduhan hewan ternak babi, dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 12
(Dua belas) pasal, sebagai berikut:
Pasal
1
OBYEK
PENGGADUHAN
Ayat
1
Hewan
ternak yang menjadi obyek penggaduhan dalam perjanjian ini adalah babi.
Ayat
2
Babi
yang dimaksudkan dalam ayat 1 tersebut adalah anak babi yang sekurang-kurangnya
berumur 2 bulan atau setelah lepas masa penyusuan.
Pasal
2
STATUS
KEPEMILIKAN
Hewan
ternak babi yang menjadi obyek penggaduhan tersebut sepenuhnya milik PEMILIK.
Pasal
3
BENTUK
KERJA SAMA
Ayat
1
PEMILIK
menyerahkan babi sebanyak [( --------- ) (
------- jumlah dalam huruf ------ )] ekor kepada PENGGADUH.
Ayat
2
PENGGADUH
menyediakan sarana dan prasarana dalam pemeliharaan babi.
Sarana
dan prasarana yang dimaksud berupa:
a. Kandang
dan perlengkapannya.
b. Saluran
dan tempat pembuangan kotoran yang memadai.
Ayat
3
PEMILIK
telah mengetahui dan melihat sarana dan prasarana yang dimiliki PENGGADUH.
Pasal
4
JANGKA
WAKTU PENGGADUHAN
Perjanjian
penggaduhan ini dilangsungkan selama [( --------- ) ( ------- waktu dalam
huruf ------ )] bulan atau hingga berat babi sekurang-kurangnya telah
mencapai [( --------- ) ( ------- jumlah dalam huruf ------ )] kilogram
berat hidup dan siap untuk dijual.
Pasal
5
TANGGUNG
JAWAB
Ayat
1
PENGGADUH
bertanggung jawab untuk memelihara hingga
babi siap untuk dijual dengan umur dan berat seperti yang tertulis dalam Pasal
4 perjanjian ini.
Ayat
2
PENGGADUH
bertanggung jawab untuk memberi makan babi yang sekurang-kurangnya dilakukan 2
kali dalam sehari atas biaya sendiri.
Ayat
3
PENGGADUH
bertanggungjawab menjaga dan merawat
kebersihan babi dan kandang secara baik.
Ayat
4
Pembuangan
kotoran babi menjadi tanggung jawab PENGGADUH yang dilakukan dengan cara
yang baik dengan tidak mencemari lingkungan sekitar.
Pasal
6
BIMBINGAN, PETUNJUK, DAN SARAN
Ayat
1
PEMILIK
atau orang yang diberi kuasa oleh PEMILIK akan selalu memberikan
bimbingan dan petunjuk serta saran yang bersifat teknis selama diperlukan atau
jika dipandang perlu oleh PEMILIK mengenai pemeliharaan babi tersebut.
Ayat
2
PENGGADUH
bersedia menerima bimbingan petunjuk, dan saran tersebut dan bersedia pula
menyesuaikan semua saran, petunjuk serta bimbingan demi mengarah pada
meningkatnya kualitas hasil pemeliharaan.
Pasal
7
HEWAN
TERNAK SAKIT
Ayat
1
Jika
hewan ternak sakit, PENGGADUH berkewajiban melaporkan pada PEMILIK
dan kedua belah pihak mencari jalan untuk pengobatan dan penyembuhannya.
Ayat
2
Biaya
pengobatan sepenuhnya ditanggung PEMILIK.
Pasal
8
KEHILANGAN
HEWAN TERNAK
Ayat
1
Jika
terjadi kehilangan yang disebabkan oleh kelalaian PENGGADUH dalam
pengawasannya, hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENGGADUH.
Ayat
2
PENGGADUH
berkewajiban mengganti babi yang hilang dengan babi yang seumur dengan berat
yang seimbang dengan berat babi yang hilang.
Ayat
3
Babi
pengganti sesuai ayat 2 tersebut diteruskan penggaduhannya hingga babi tersebut
siap untuk dijual sesuai Pasal 4 dan dengan harga serta pembagian hasil
penjualan sesuai Pasal 10 perjanjian ini.
Pasal
9
KEMATIAN
HEWAN TERNAK
Kematian
babi yang disebabkan sakit atau hal-hal lain akan diberlakukan ketentuan
sebagai berikut:
Ayat
1
PENGGADUH
berkewajiban untuk melaporkan kematian babi tersebut kepada PEMILIK,
baik melalui lisan secara langsung, melalui sarana komunikasi lain, atau secara
tertulis dengan menyebutkan alasan penyebab kematian.
Ayat
2
PENGGADUH
dibebaskan dari penggantian setelah
menunjukkan dan menyerahkan bangkainya.
Ayat
3
Kedua
belah pihak tidak saling memberikan ganti rugi dalam bentuk apa pun jika hewan
ternak babi tersebut mati.
Pasal
10
PENJUALAN
Ayat
1
Penjualan
babi akan dilakukan setelah babi mencapai umur atau berat seperti yang tertulis
dalam Pasal 4 perjanjian ini.
Ayat
2
PEMILIK
akan membeli babi-babi tersebut dengan harga pasar yang berlaku.
Ayat
3
PENGGADUH
akan mendapatkan [( ------- ) % ( ------ jumlah dalam huruf ------ )]
persen dari keseluruhan penjualan.
Pasal
11
HAL-HAL
LAIN
Pemanfaatan
dan penjualan kotoran babi sepenuhnya menjadi hak PENGGADUH.
Pasal
12
PERSELISIHAN
Kedua
belah pihak akan menyelesaikan perselisihan yang terjadi secara kekeluargaan
atas dasar musyawarah untuk mufakat.
Dibuat
di : ( --- tempat --- )
Tanggal : (
--- tanggal, bulan, dan tahun --- )
PEMILIK PENGGADUH
[
------------------------- ] [ ------------------------ ]
|
CONTOH SURAT PERJANJIAN
KERJA SAMA
PENGGADUHAN AYAM POTONG
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
Alamat
Lengkap :
----------------------------------------------------
Telepon :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama perusahaan ( ------ nama perusahaan ------ )
yang selanjutnya disebut PEMILIK
2. Nama : ----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
Alamat
Lengkap :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya disebut PENGGADUH
Kedua
belah pihak telah bermufakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerjasama
penggaduhan ayam potong, dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 12 (Dua
belas) pasal, sebagai berikut:
Pasal
1
OBYEK
PENGGADUHAN
Ayat
1
Hewan
ternak yang menjadi obyek penggaduhan dalam perjanjian ini adalah ayam potong.
Ayat
2
Ayam
potong yang dimaksudkan dalam ayat 1 tersebut adalah anak ayam berumur [(
------ ) ( ------ waktu dalam huruf ------ )] hari setelah lepas masa
penetasan hingga siap untuk dijual.
Pasal
2
JANGKA
WAKTU PENGGADUHAN
Perjanjian
penggaduhan ini dilangsungkan selama [( --------- ) ( ------- waktu dalam
huruf ------ )] hari atau hingga berat ayam potong sekurang-kurangnya telah
mencapai [( --------- ) ( ------- jumlah dalam huruf ------ )] gram
berat hidup dan siap untuk dijual.
Pasal
3
BENTUK
KERJA SAMA
Ayat
1
PEMILIK
menyerahkan obyek penggaduhan sebanyak [(
--------- ) ( ------- jumlah dalam huruf ------ )] ekor kepada PENGGADUH.
Ayat
2
PENGGADUH
menyediakan sarana untuk pemeliharaan ayam potong dan PEMILIK telah
mengetahui dan melihat sarana yang dimiliki PENGGADUH tersebut.
Sarana
yang dimaksud berupa:
1.
Kandang
2.
Saluran dan tempat pembuangan kotoran yang
memadai.
Ayat
3
Prasarana
penggaduhan, seperti perlengkapan untuk pemberian makan dan minum serta peralatan untuk vaksinasi
ayam disediakan PEMILIK sehingga statusnya merupakan pinjaman yang harus
dikembalikan PENGGADUH jika perjanjian penggaduhan ini berakhir.
Pasal
4
VAKSIN,
OBAT, DAN PAKAN
Ayat
1
Vaksin,
obat-obatan, dan pakan disediakan PEMILIK.
Ayat
2
Pemberian
vaksin, obat-obatan, dan pakan dilakukan atas saran, bimbingan, dan petunjuk PEMILIK.
Ayat
3
Jika
vaksin, obat-obatan, dan pakan habis atau tidak mencukupi, PENGGADUH
berkewajiban untuk melaporkan kepada PEMILIK, sekurang-kurangnya [(
------ ) ( --- waktu dalam huruf ---)] hari sebelum vaksin, obat-obatan,
dan pakan tersebut habis.
Ayat
4
PEMILIK
akan memberikan vaksin, obat-obatan, dan pakan setelah melakukan pemeriksaan
dan perhitungan dengan disaksikan PENGGADUH.
Pasal
5
TANGGUNG
JAWAB
Ayat
1
PENGGADUH
bertanggung jawab untuk memelihara hingga ayam
potong siap untuk dijual dengan umur dan berat seperti yang tertulis dalam
Pasal 2 perjanjian ini.
Ayat
2
PENGGADUH
bertanggungjawab menjaga dan merawat
kebersihan serta kesehatan ayam dan pengelolaan kandang secara baik.
Ayat
3
Pembuangan
kotoran ayam menjadi tanggung jawab PENGGADUH yang dilakukan dengan cara
yang baik dengan tidak mencemari lingkungan sekitar.
Pasal
6
BIMBINGAN, PETUNJUK, DAN SARAN
Ayat
1
PEMILIK
atau orang yang diberi kuasa oleh PEMILIK akan selalu memberikan
bimbingan dan petunjuk serta saran yang bersifat teknis selama diperlukan atau
jika dipandang perlu oleh PEMILIK mengenai pemeliharaan ayam tersebut.
Ayat
2
PENGGADUH
bersedia menerima bimbingan petunjuk, dan saran tersebut dan bersedia pula
menyesuaikan semua saran, petunjuk serta bimbingan demi mengarah pada
meningkatnya kualitas hasil pemeliharaan.
Pasal
7
HEWAN
TERNAK SAKIT
Ayat
1
Jika
hewan ternak sakit, PENGGADUH berkewajiban melaporkan pada PEMILIK
dan kedua belah pihak mencari jalan untuk pengobatan dan penyembuhannya.
Ayat
2
Biaya
pengobatan sepenuhnya ditanggung PEMILIK.
Pasal
8
KEHILANGAN
HEWAN TERNAK
Ayat
1
Jika
terjadi kehilangan yang disebabkan oleh kelalaian PENGGADUH dalam
pengawasannya, hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENGGADUH untuk
menggantinya.
Ayat
2
Penggantian
kehilangan sesuai ayat 1 tersebut dapat diperhitungkan dengan pengurangan
pembayaran yang akan diterima PENGGADUH.
Pasal
9
KEMATIAN
HEWAN TERNAK
Kematian
ayam yang disebabkan sakit atau hal-hal lain akan diberlakukan ketentuan
sebagai berikut:
Ayat
1
PENGGADUH
berkewajiban untuk melaporkan kematian ayam tersebut kepada PEMILIK,
baik melalui lisan secara langsung, melalui sarana komunikasi lain, atau secara
tertulis dengan menyebutkan alasan penyebab kematian.
Ayat
2
PENGGADUH
dibebaskan dari penggantian setelah
menunjukkan dan menyerahkan bangkainya.
Ayat
3
Kedua
belah pihak tidak saling memberikan ganti rugi dalam bentuk apa pun jika hewan
ternak ayam tersebut mati.
Pasal
10
BERAKHIRNYA
PENGGADUHAN
Ayat
1
Masa
penggaduhan akan berakhir setelah ayam mencapai umur atau berat seperti yang
tertulis dalam Pasal 2 perjanjian ini.
Ayat
2
PENGGADUH
akan menyerahkan keseluruhan ayam setelah sebelumnya ditimbang untuk diketahui
berat keseluruhannya.
Ayat
3
PENGGADUH
akan mendapatkan [( ------- ) % ( ------ jumlah dalam huruf ------ )]
persen dari harga keseluruhan penjualan.
Pasal
11
HAL-HAL
LAIN
Pemanfaatan
dan penjualan kotoran ayam sepenuhnya menjadi hak PENGGADUH.
Pasal
12
PERSELISIHAN
Kedua
belah pihak akan menyelesaikan perselisihan yang terjadi secara kekeluargaan
atas dasar musyawarah untuk mufakat.
Dibuat
di : ( --- tempat --- )
Tanggal : (
--- tanggal, bulan, dan tahun --- )
PEMILIK PENGGADUH
[
------------------------- ] [ ------------------------ ]
No comments:
Post a Comment
Yang Penting Komentar!