Bisnis Pulsa

Saturday, September 27, 2014

MAKALAH PKN HAM


HAK ASASI MANUSIA

Pendahuluan
Persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sebuah negara bukan merupakan hal rahasia lagi dalam era terbuka ini. Berbagai persoalan dalam hal penyelesaian maupun upaya penegakan HAM tersebut juga menjadi track record terhadap sebuah Negara begitu juga Indonesia.
Hal ini di dasari setelah deklarasi pernyataan universal tetang HAM (Universal Declaration of Human Rights) yakni tanggal 10 Desember 1984 dimana Indonesia juga terlibat dan menandatangani deklarasi tersebut dan kemudian lahir beberapa instrument HAM Internasional yang dibuat PBB dan ditawarkan dijadikan hukum nasional kepada Negara-negara.Dengan itikad baik Indonesia juga sudah meratifikasi dan membuat undang-undang untuk lebih mengikat pertanggungjawaban pemenuhan HAM warga negaranya.
Dapat disebutkan pelanggaran HAM adalah pelanggaran terhadap hak-hak dasar seseorang karena adanya penyelewengan atau penyalahgunaan otoritas Negara atau dengan kata lain pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Meskipun demikian agenda penyelesaian pelanggaran HAM sangat tergantung pada sejauhmana kemauan Negara untuk menyelesaian pelanggaran HAM. Apalagi dalam konteks Aceh penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding, MoU), antara pemerintah Indonesia dengan Kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM), pada 15 Agustus di Helsinki, Finlandia, yang kemudian disusul lahirnya UUPA merupakan payung hukum bagi penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu dan pemenuhan keadilan bagi korban belum menjamin terpenuhinya hak-hak korban pelanggaran HAM di Aceh.
Dengan kondisi yang telah disebutkan di atas tidak serta merta perjuangan untuk menegakkan prinsip-pinsip HAM berhenti ditempat, berbagai strategi dan langkah advokasi yang dilakukan oleh korban, kelompok korban, korban dan lembaga HAM untuk menindaklanjuti berbagai persoalan penyelesaian pelanggaran HAM tersebut.Ada dua mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM yakni melalui mekanisme hukum nasional dan mekanisme internasional.






1.      PELANGGARAN HAM MENURUT UU No. 39/1999
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
  1. Membunuh anggota kelompok;
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
  5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
  1. pembunuhan;
  2. pemusnahan;
  3. perbudakan;
  4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  6. penyiksaan;
  7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  9. penghilangan orang secara paksa; atau
  10. kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).



2.       Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran HAM
Sebelum membahas tentang mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM dapat disebutkan beberapa instrument HAM secara umum sebagai landasan atau dasar hukum penegakan prinsip-prinsip HAM diantaranya:
1. Instrumen HAM Internasional
- Piagam PBB 1945
- Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusi
- Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR)
- Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICSECR)
- Protokol Opsional Kedua Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, yang Ditujukan pada Penghapusan Hukuman Mati Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
- Proklamasi Teheran
- Piagam tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban Ekonomi Negara, 3281 (XXIX)
- Resolusi 1503 (XLVIII) Prosedur untuk Menangani Surat Pengaduan tentang Pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia
- Resolusi 1235 (XLII) Pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar, termasuk Kebijakan-kebijakan Diskriminasi Rasial dan Pemisahan Rasial dan Apartheid
- Piagam Afrika tentang Hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak Rakyat
- Deklarasi Amerika tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban Manusia
- Konvensi Amerika tentang Hak-hak Asasi Manusia
- Konvensi bagi Perlindungan Hak-hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar
- Piagam Sosial Eropa
2. Instrumen HAM Nasional
- UU_No_5_Thn_1998_ttg_Ratifikasi_CAT.
- UU_No_29_Thn_1999_ttg_Ratifikasi_CERD.
- UU_No_39_Thn_1999_ttg_HAM.
- UU_No_26_Thn_2000_ttg_Pengadilan_HAM.
- UU_No_11_Thn_2005_ttg_Ratifikasi_ICESCR.
- UU_No_12_Thn_2005_ttg_Ratifikasi_ICCPR.
- Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA)
Mekanisme Hukum Nasional
Penyelesaian pelanggaran HAM jika merujuk pada hukum nasional ada dua bentuk mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM diantaranya :
1. Melalui pengadilan HAM
Pengadilan HAM ini didasarkan UU No 26/2000 & Keputusan Presiden setelah mendapat usulan dari DPR (Psl.43 UU Pengadilan HAM) yaitu pengadilan HAM ad hoc dan berdasarkan UUPA No 11 tahun 2006 Pasal 228.
Pengadilan HAM adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM meliputi :
a. Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
- Membunuh anggota kelompok;
- Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
- Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
- Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
- Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
b. Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
- pembunuhan;
- pemusnahan;
- perbudakan;
- pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
- perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
- penyiksaan;
- perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
- penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
- penghilangan orang secara paksa; atau
- kejahatan apartheid.
2. Melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
KKR didasarkan UUPA No 11 tahun 2006 Pasal 229) yaitu (1) Untuk mencari kebenaran dan rekonsiliasi, dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh.
KKR adalah badan extrajudicial commissions of inquiry yang didirikan untuk mengungkapkan pelanggaran HAM yang terjadi dalam periode tertentu artinya badan ini melakukan pengungkapan pelanggaran HAM dengan menentukan limit waktunya.
Rekonsiliasi yaitu artinya memaafkan pelaku, tetapi ada hal yang perlu dilakukan untuk tercapai rekonsilaiasi yaitu:Penghentian kekerasan atau ancaman kekerasan Pengakuan dan pemberian pemulihan (ganti rugi) kepada korban.
Mekanisme Internasional
Ada tiga model mekanisme penyelesaian HAM Internasional diantaranya:
1. Treaty Based (berdasarkan traktat atau perjanjian internasional)
2. Charter Based (berdasarkan Piagam PBB)
3. Regional Mechansm (berbasis region (Eropa, Inter-Amerika dan Africa)
1. Treaty Based
Mekanisme ini adalah mekanisme pengaduan yang dibentuk berdasarkan perjanjian atau konvensi HAM internasional. Seperti diketahui perjanjian internasional mengikat negara-negara dan berlaku ketika sejumlah negara yangmenandatanganinya telah meratifikasi perjanjian tersebut. Negara yang telah meratifikasikannya – kemudian disebut sebagai Negara Pihak, dianggap telah terikat secara legal pada perjanjian tersebut. Demikian dengan perjanjian-perjanjian hak asasi manusia.
Seperti hukum perjanjian internasional lainnya, Negara berwenang mengesampingkan satu atau beberapa aturan dari kesepakatan yang ditanda-tangani atau diratifikasi.Tindakan reservasi ini bisa dilakukan terhadap substansi perjanjian maupun institusi yang dibentuk bersamaan dengan perjanjian itu dengan tujuan memantau pelaksaan perjanjian.
Dalam konteks pembahasan kali ini tindakan reservasi akan menimbulkan persoalan ketika negara pihak tidak mengakui wewenang lembaga-lembaga yang ditentukan oleh konvensi bersangkutan untuk melakukan fungsi-fungsi pemantauan atau penafsiran atas isi konvensi.
Setidaknya terdapat tujuh (7) konvensi HAM penting yang memberi mekanisme bagi penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia. Mekanisme itu dipusatkan pada komite atau badan tertentu untuk mempelajari sejauh mana Negara pihak telah menerapkan isi perjanjian. Indonesia sendiri sejak tahun 2006 ini telah menjadi Negara Pihak dari enam konvensi HAM tersebut.
Pada umumnya terdapat empat (4) mekanisme utama pengaduan dan monitoring terhadap penerapan hak asasi manusia, meskipun tidak setiap mekanisme itu terdapat dalam ketujuh perjanjian HAM internasional ini. Adapun keempat mekanisme tersebut adalah:
- Mekanisme Pelaporan [membahas laporan Negara pihak setiap 2 -5 tahun dan membuat concluding observation/pengamatan umum
- Mekanisme Pengaduan Individual (HRC, CEDAW, CAT, CERD)
- Pengaduan antar Negara
- Mekanisme investigasi
Mekanisme-mekanisme ini sekaligus merupakan fungsi dari lembaga-lembaga hak asasi yang dibentuk oleh perjanjian tersebut. Disamping keempat fungsi tersebut beberapa lembaga ini memiliki kewenangan untuk membuat general comments yang menginterpertasikan aturan-aturan yang ada dalam perjanjian tersebut, seperti kewenangan dari Komite Hak Ekonomi Sosial Budaya.
General comment ini berguna untuk mengelaborasi standar dari hak yang bersangkutan,. Standar ini kelak dapat digunakan sebagai dasar untuk mengukur pemenuhan hak asai manusia di sebuah Negara.
Ketidak seragaman dalam fungsi masing-masing komite HAM juga terjadi pada jumlah anggota yaitu antara 10 – 23 anggota pakar. Dan mereka umumnya bersidang 2 – 3 kali di Geneva atau New York. Sebagaimana disinggung di atas, penggunaan mekanisme yang ada setidaknya mensyaratkan:
a) Negara meratifikasi perjanjian yang bersangkutan sehingga negara terikat padanya
b) Negara tidak melakukan reservasi terhadap kewajiban yang harus dilakukannhya dan
c) individu/kelompok yang terlibat harus memenuhi kriteria yang disayaratkan.

No comments:

Post a Comment

Yang Penting Komentar!