Bisnis Pulsa

Wednesday, September 25, 2013

Psikologi Hukum
Dian Anugerah Abunaim

Psikologi adalah ilmu yang mempelajari jiwa/psikis manusia, sehingga dalam setiap kehidupan manusia maka psikologi berusaha untuk menjelaskan masalah yang dihadapi. Tak terkecuali dalam permasalahan hukum. Di Indonesia, psikologi kemudian membagi bidangnya menjadi 6 yaitu psikologi klinis, perkembangan, psikologi umum dan eksperimen, psikologi sosial, psikologi pendidikan, psikologi industri dan organisasi. Pada kenyataannya di Amerika, pembagian ini sudah menjadi lebih dari 50 bagian, mengikuti semakin kompleksnya permasalahan yang dihadapi manusia. Salah satunya
adalah permasalahan dalam bidang hukum, bagian dari psikologi yang menanganinya sering dikenal sebagai psikologi forensik. Apa itu psikologi forensik

The committee on ethical Guidelines for forensic psychology (Putwain & Sammons, 2002) mendefinisikan psikologi hukum sebagai semua bentuk pelayanan psikologi yang dilakukan di dalam hukum. Bartol & Bartol (dalam Wrightsman, 2001) menyatakan psikologi hukum dapat dibedakan menjadi :
a. Kajian/ penelitian yang terkait dengan aspek-aspek perilaku manusia dalam proseshukum (seperti ingatan saksi, pengambilan keputusan juri/hakim, perilaku criminal)
b. Profesi psikologi yang memberikan bantuan berkaitan dengan hukum. Profesi ini di Amerika sudah sedemikian berkembangnya, seperti Theodore Blau, ia merupakan ahli psikologi klinis yang merupakan konsultan Kepolisian. Spealisasinya adalah menentukan penyebab kematian seseorang karena dibunuh atau bunuh diri. Ericka B. Gray, ia seorang psikolog yang bertugas melakukan mediasi terutama pada perkara perdata. Sebelum perkara masuk ke pengadilan, hakim biasanya menyuruh orang yang berperkara ke Gray untuk dapat memediasi perkara mereka. John Stap adalah seorang psikolog social, ia bekerja pada pengacara. Tugasnya adalah sebagai konsultan peradilan, ia akan merancang hal-hal yang akan dilakukan pengacara maupun kliennya agar dapat memenangkan perkara. Richard Frederic, adalah seorang ahli rehabilitasi narapidana.
Dengan mengamati rofesi-profesi tersebut, kita dapat membayangkan betapa psikolog berperan penting dalam sistem hukum di Amerika. Begitu luasnya bidang kajian psikologi hukum maka Blackburn (dalam Bartol & Bartol, 1994; Kapardis, 1995) membagi bidang tersebut menjadi tiga bidang, psychology in law, psychology and law, psychology of law.
Psychology in law, merupakan aplikasi praktis psikologi dalam bidang hukum seperti psikolog diundang menjadi saksi ahli dalam proses peradilan. Psychology and law, meliputi bidang psycho-legal research yaitu penelitian tentang individu yang terkait dengan hukum seperti hakim, jaksa, pengacara, terdakwa. Psychology of law, hubungan hukum dan psikologi lebih abstrak, hokum sebagai penentu perilaku. Isu yang dikaji antara lain bagaimana masyarakat mempengaruhi hukum dan bagaimana hokum
mempengaruhi masyarakat.
Hampir setiap hari koran maupun telivisi memberitakan kasus-kasus kriminalitas yang menimpa masyarakat. Bentuknya beragam. Ada  perampokan, pemerasan, perampasan, penjambretan, pembunuhan, perkosaan, pencopetan, penganiayaan,  dan kata lain yang mengandung unsur pemaksaan, atau kekerasan terhadap fisik ataupun harta benda korban.
 Berikut ini salah satu contoh berita yang dikutip dari salah satu media di Surabaya.

“Tembak  Mati Polisi, Gasak Rp. 1,9 Miliar Perampokan di Bank Mandiri Capem Jl. Bukit Kota, Kota Pinang, Labuhan Batu. Bandit-bandit jalanan itu menembak dua polisi dan satu diantaranya kabur dengan membawa uang hasil rampokan. Polisi sulit mengetahui identitas pada perampok. Sebab mereka menutupi wajahnya dengan kain sebo ketika menjalankan aksinya. Aksi perampokan yang terjadi pukul 10.000 WIB pagi  itu diawali dengan kedatangan sebuah Daihatsu Troper berplat BM. Begitu berhenti di parkiran, beberapa penumpang mobil itu berhamburan turun. Mereka langsung memberondongkan tembakan ke udara. “Empat orang menenteng senpi laras panjang dan dua senpi genggam,”ujar saksi mata di tempat kejadian. Setelah  merobohkan Bripda Lauri, enam perampok masuk ke bank. Mereka menodong kasir lalu memaksanya untuk mengumpulkan uang yang ada di bank. Kasir yang ketakutan buru-buru mengambil semua uang seperti yang diminta perampok (JP, 26 Oktober 2004).    Kengerian, ketakutan, keheranan, kebencian dan bahkan trauma psikologis barangkali yang menjadi kata-kata yang terungkap setelah melihat atau mengalami peristiwa tersebut. 
Banyak sudut pandang yang digunakan untuk memberikan penjelasan fenomena tindakan kriminal yang ada. Pada kesempatan ini saya mencoba dari sisi psikologis pelakunya.  Sudut pandang ini tidak dimaksudkan untuk memaklumi tindakan kriminalnya, melainkan semata-mata hanya sebagai penjelasan. 

Coba kita cermati Ragam Pendekatan Teori Psikologis Perilaku Kriminalitas yang sebetulnya berawal dari penjelasan yang diberikan oleh folosof, ahli genetika, dokter, ahli fisika, dan sebagainya. Bermula dari berdirinya psikologi sebagai ilmu pengetahuan, dan beberapa kajian sebelumnya yang terkait dengan perilaku kriminal, maka pada tulisan ini disampaikan beberapa padangan tentang perilaku kriminal

A. Pendekatan Tipologi Fisik / Kepribadian yang memandang bahwa sifat dan karakteristik fisik manusia berhubungan dengan perilaku kriminal. Tokoh yang terkenal dengan konsep ini adalah Kretchmerh dan Sheldon: Kretchmer dengan constitutional personality, melihat hubungan antara tipe tubuh dengan kecenderungan perilaku. Menurutnya ada tiga tipe jarigan embrionik dalam tubuh, yaitu endoderm  berupada sistem digestif (pencernaan), Ectoderm: sistem kulit dan syaraf, dan Mesoderm yang terdiri dari tulang dan otot. Menurutnya orang yang normal itu memiliki perkembangan yang seimbang, sehingga kepribadiannya menjadi normal. Apabila perkembangannya imbalance, maka akan mengalami problem kepribadian.  William Shldon (1949) , dengan teori Tipologi Somatiknya, ia bentuk tubuh ke dalam tiga tipe. a)     Endomorf:  Gemuk (Obese), lembut (soft), and rounded people, menyenangkan dan sociabal. b)     Mesomorf : berotot (muscular), atletis (athletic people), asertif,  vigorous, and bold.c)      Ektomorf : tinggi (Tall), kurus (thin), and otk berkembang dengan baik (well developed brain),   Introverted, sensitive, and nervous Menurut Sheldon, tipe mesomorf merupakan tipe yang paling banyak melakukan tindakan kriminal.  Berdasarkan dari dua kajian di atas, banyak kajian tentang perilaku kriminal saat ini yang didasarkan pada hubungan antara bentuk fisik dengan tindakan kriminal. Salah satu simpulannya misalnya, karakteristik fisik pencuri itu memiliki kepala pendek (short heads), rambut merah (blond hair), dan rahang tidak menonjol keluar (nonprotruding jaws), sedangkan karakteristik perampok misalnya ia memiliki rambut yang panjang bergelombang, telinga pendek, dan wajah lebar.  Apakah pendekatan ini diterima secara ilmiah? Barangkali metode ini yang paling mudah dilakukan oleh para ahli kriminologi kala itu, yaitu  dengan mengukur ukuran fisik para pelaku kejahatan yang sudah ditahan/dihukum, orang lalu melakukan pengukuran dan hasil pengukuran itu disimpulkan. 

B. Pendekatan Pensifatan / Trait Teori tentang kepribadian yang menyatakan bahwa sifat atau karakteristik kepribadain kepribadian tertentu berhubungan dengan kecenderungan seseorang untuk melakukan tindakan kriminal. Beberapa ide tentang konsep ini dapat dicermati dari hasil-hasil pengukuran tes kepribadian.  Dari beberapa penelitian tentang kepribadian baik yang melakukan teknik kuesioner ataupun teknik proyektif dapatlah disimpulkan kecenderungan kepribadian memiliki hubungan dengan perilaku kriminal. Dimisalkan orang yang cenderung melakukan tindakan kriminal adalah rendah kemampuan kontrol dirinya, orang yang cenerung pemberani, dominansi sangat kuat, power yang lebih, ekstravert, cenderung asertif, macho, dorongan untuk memenuhi kebutuhan fisik yang sangat tinggi, dan sebagainya. Sifat-sifat di atas telah diteliti dalam kajian terhadap para tahanan oleh beragam ahli. Hanya saja, tampaknya masih perlu kajian yang lebih komprehensif tidak hanya satu aspek sifat kepribadian yang diteliti, melainkan seluruh sifat itu bisa diprofilkan secara bersama-sama. 

C. Pendekatan Psikoanalisis dengan tokoh sentral Sigmund Freud yang melihat bahwa perilaku kriminal merupakan representasi dari “Id” yang tidak terkendalikan oleh ego dan super ego. Id ini merupakan impuls yang memiliki prinsip kenikmatan (Pleasure Principle). Ketika prinsip itu dikembangkannya Super-ego terlalu lemah untuk mengontrol impuls yang hedonistik ini. Walhasil, perilaku untuk sekehendak hati asalkan menyenangkan muncul dalam diri seseorang.  Mengapa super-ego lemah? Hal itu disebabkan oleh resolusi yang tidak baik dalam menghadapi konflik Oedipus, artinya anak seharusnya melakukan belajar dan beridentifikasi dengan bapaknya, tapi malah dengan ibunya.  Penjelasan lainnya dari pendekatan psikoanalis yaitu bahwa tindakan kriminal disebabkan karena rasa cemburu pada bapak yang tidak terselesaikan, sehingga individu senang melakukan tindak kriminal untuk mendapatkan hukuman dari bapaknya.  Psikoanalist lain (Bowlby:1953) menyatakan bahwa aktivitas kriminal merupakan pengganti dari rasa cinta dan afeksi. Umumnya kriminalitas dilakukan pada saat hilangnya ikatan cinta ibu-anak.
D. Pendekatan Teori Belajar Sosial yang dimotori oleh Albert Bandura (1986). Bandura menyatakan bahwa peran model dalam melakukan penyimpangan yang berada di rumah, media, dan subcultur tertentu (gang) merupakan contoh baik tuntuk terbentuknya perilaku kriminal orang lain.  Observasi dan kemudian imitasi dan identifikasi merupakan cara yang biasa dilakukan hingga terbentuknya perilaku menyimpang tersebut. Ada dua cara observasi yang dilakukan terhadap model yaitu secara langsung dan secara tidak langsung (melalui vicarious reinforcement)Tampaknya metode ini yang paling berbahaya dalam menimbulkan tindak kriminal. Sebab sebagian besar perilaku manusia dipelajari melalui observasi terhadap model mengenai perilaku tertentu. 
E. Pendekatan Teori Kognitif yang selalu menuntut kita untuk menanyakan apakah pelaku kriminal memiliki pikiran yang berbeda dengan orang “normal”? Yochelson & Samenow (1976, 1984) telah mencoba meneliti gaya kognitif (cognitive styles) pelaku kriminal dan mencari pola atau penyimpangan bagaimana memproses informasi. Para peneliti ini yakin bahwa pola berpikir lebih pentinfg daripada sekedar faktor biologis dan lingkungan dalam menentukan seseorang untuk menjadi kriminal atau bukan. 

Dengan mengambil sampel pelaku kriminal seperti ahli manipulasi (master manipulators), liar yang kompulsif, dan orang yang tidak bisa mengendalikan dirinya mendapatkan hasil simpulan bahwa pola pikir pelaku kriminal itu memiliki logika yang sifatnya internal dan konsisten, hanya saja logikanya salah dan tidak bertanggung jawab. Ketidaksesuaian pola ini sangat beda antara pandangan mengenai realitas.

Lantas, apakah sebetulnya faktor penyebab perilaku kriminal? Banyak ahli yang telah memberikan jawaban atas pertanyaan mengapa orang melakukan tindakan kriminal.  Berikut ini kami kutipkan dari beberapa pendapat ahli sebelum orang psikologi membuat penjelasan teoritis seputar  hal ini. Kemiskinan merupakan penyebab dari revolusi dan kriminalitas (Aristoteles). Kesempatan untuk menjadi pencuri (Sir Francis Bacon, 1600-an). Kehendak bebas, keputusan yang hedonistik, dan kegagalan dalam melakukan kontrak sosial (Voltaire & Rousseau, 1700-an) . Atavistic trait atau  Sifat-sifat antisosial bawaan sebagai penyebab perilaku kriminal (Cesare  Lombroso, 1835-1909). Hukuman yang diberikan pada pelaku tidak proporsional (Teoritisi Klasik Lain).
Kiranya tidak ada satupun faktor tunggal yang menjadi penyebab dan penjelas semua bentuk kriminalitas yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu pada kesempatan ini, saya mencoba mengangkat dua teori yang mencoba menjelaskan mengapa seseorang berperilaku. Teori pertama yaitu dari Deutsch & Krauss, 1965) tentang level of aspiration. Teori ini menyatakan bahwa keinginan seseorang melakukan tindakan ditentukan oleh tingkat kesulitan dalam mencapai tujuan dan probabilitas subyektif pelaku apabila  sukses dikurangi probabilitas subjektif kalau gagal.  Teori ini dapat dirumuskan dalam persama seperti berikut:
V = (Vsu X SPsu) – (Vf X SPf)
Dimana:
V = valensi = tingkat aspirasi seseorang
su= succed = suksesf = failure = gagal
SP= subjective probability
Teori di atas, tampaknya cocok untuk menjelaskan perilaku kriminal yang telak direncanakan. Karena dalam rumus di atas peran subyektifitas penilaian sudah dipikirkan lebih dalam akankah seseorang melakukan tindakan kriminal atau tidak.   Sedangkan perilaku yang tidak terencana dapat dijelaskan dengan persamaan yang diusulkan oleh kelompok gestalt tentang Life Space yang dirumuskan B=f(PE). Perilaku merupakan fungsi dari life-spacenya. Life space ini merupakan interaksi antara seseorang dengan lingkungannya.
Mengapa model perilaku Gestalt digunakan untuk menjelaskan perilaku kriminal yang tidak berencana?  Pertama, pandangan Gestalt sangat mengandalkan aspek kekinian. Kedua, interaski antara seseorang dengan lingkungan bisa berlangsung sesaat. Ketiga, interaksi tidak bisa dilacak secara partial.   

Dengan demikian bagaimana cara penanganan perilaku kriminal? Banyak pendapat menyatakan bahwa kriminalitas tidak bisa dihilangkan dari muka bumi ini. Yang bisa hanya dikurangi melalui tindakan-tindakan pencegahan.
a) Hukuman selama ini hukuman (punishment) menjadi sarana utama untuk membuat jera pelaku kriminal. Dan pendekatan behavioristik ini tampaknya masih cocok untuk dijalankan dalam mengatasi masalah kriminal. Hanya saja, perlu kondisi tertentu, misalnya konsisten, fairness, terbuka, dan tepat waktunya.
b) Penghilang Model melalui tayanganMedia masa itu ibarat dua sisi mata pisau . Ditayangkan nanti penjahat tambah ahli, tidak ditayangkan masyarakat tidak bersiap-siap.
c) Membatasi Kesempatan Seseorang bisa mencegah terjadinya tindakan kriminal dengan membatasi munculnya kesempatan untuk mencuri. Kalau pencuri akan lewat pintu masuk dan kita sudah menguncinya, tentunya cara itu termasuk mengurangi kesempatan untuk mencuri.
d) Jaga diri. Jaga diri dengan ketrampilan beladiri dan beberapa persiapan lain sebelum terjadinya tindak kriminal bisa dilakukan oleh warga masyarakat. 

Cara-cara di atas memang tidak merupakan cara yang paling efektif, hanya saja akan tepat bila diterapkan kasus per kasus.

Materi : Pengertian psikologi dan kajian tentang psikologi hukum ( Prof. DR. Achmad Ali, S.H,.M.H.)

Materi : Pengertian psikologi  dan kajian tentang psikologi hukum
( Prof. DR. Achmad Ali, S.H,.M.H.)


Psikologi hukum mencakup kajian-kajian empiris,yaitu penelitian psikologi terhadap hukum,tentang institusi hukum hukum,dan tentang orang yang berhubungan dengan hukum.psikologi hukum secara tipikal sebagai kajian yang merujuk pada dasar sosial dan teori-teori aerta asas-asas yang bersifat kognitif,untuk menerapkan mereka terhadap isu-isu dalam system hukum seperti memori saksi mata,penganbilan keputusan dewan juri,penyelidikan,dan pewawancaraan. Istilah legal psychology dibedakan dengan istilah forensic psychology dimana gabungan antara keduanya itulah yang dikenal sebagai psychology and law.

Jenis-jenis psikologi hukum yaitu :
(legal psychology)

v  Psychology in law (psikologi dalam hukum)

1.       Memori (ingatan saksi mata)
2.       Memory terdakwa
3.       Penentuan wali anak

v  Psychology and law (psikologi dan hukum)

1.       Perilaku penjahat
2.       Perilaku polisi
3.       Perilaku advokad
4.       Perilaku jaksa
5.       Perilaku juri dan hakim

v  Psychology of law (psikologi tentang hukum)
1.       Mengapa orang menaati hukum
2.       Pro kontra pidana mati
3.       Pro kontra terhadap hakim

v  Forensic psychology (psikologi forensik)

1.       Memeriksa kewaras terdakwa

v  Neuro science and law (ilmu syaraf dan hukum)

1.penggunaan lie detection



 Psikologi hukum adalah salah satu jenis pendekatan empiris. Normatif adalah hukum sebagai seperangkat asas-asas atau aturan-aturan.sedangkan pengertian empiris adalah hukum sebagai perilaku atau tindakan atau realitas psikologi hukum atau antropologi hukum.



Ada 3 objek psikologi hukum yaitu :

Ø  Hukum itu sendiri
Ø  Institusi hukumnya seperti : kejaksaan,pengadilan,kepolisian
Ø  Subjek hukumnya

Brien L.cutler membagi 17 pokok bahasan psikologi yaitu :

1.       Kompetensi criminal
2.       Pertanggung jawaban pidana
3.       Pidana mati
4.       Perceraian dan pemeliharaan anak
5.       Pendidikan dan perkembangan profisional
6.       Memory saksi mata
7.       Penilaian forensic dalam kasus pidana dan perdata
8.       Pelanggar hukum yang masih anak-anak
9.       Hukum kesehatan mental
10.   Instumen penilaian psikologis dan forensic
11.   Psikologi tentang perilaku criminal
12.   Psikologi polisi dan investigasi
13.   Pemidanaan dan penahanan atau pemenjaraan
14.   Penilaian forensic tarhadap gejala dan penyakit yang relevan
15.   Proses persidangan pengadilan
16.   Reaksi korban terhadap kejahatan
17.   Penilaian resiko kekerasan


Adapun pengertian waras,neurosis dan psikopat adalah :

Waras adalah apabila seluruh bagian dari diri lengkap atau normal, Neurosis adalah ketidakwarasan hanya mengenai bagian tertentu dari jiwanya, sedangkan psikopat adalah tidak waras,ketidakwarasan mencakup seluruh bagian jiwanya.







Materi : pertemuan hukum dan psikologi
( Ibu Tenri, SH,.MH.)

Psikologi hukum adalah memfokuskan perilaku manusia yang berkaitan dengan hukum.riset psikologi melibatkan penerapan metodologi pengetahuan psikologi melakukan kajian terhadap :

a.       Jurisprudensi
b.      Hukum positif
c.       Proses-proses hukum
d.      Pelanggaran

Karakteristik psikologi yaitu :

a.       Otoritatif
b.      Logis
c.       Ilmiah
d.      Riset yang digunakan eksperiental (terapan atau kajian praktis ) dan tertulis


Adapun tipe-tipe masyarakat adalah :

1.       Masyarakat litigasi dan anti litigasi,masyarakat litigasi selalu menyelesaikan masalah melalui pengadilan (litigasi) misalnya : US

Alasan-alasan masyarakat litigasi :

1.       Menunda putusan
2.       Apabila ada putusan,mereka akan merasa bangga


Masyarakat anti litigasi adalah masyarakat yang selalu menghindari pengadilan, misalnya : masyarakat jepang dengan doktrin-doktrin.

Alasan-alasan :

1.       Persengketaan adalah hal yang buruk
2.       System pengadilan membuat sulit dan banyak tantangan
3.       Masih banyak masalah yang selesai tapi tidak melalui pengadilan
4.       Lebih senang kompromi daripada konfortasi

2.       Masyarakat konsensus dan masyarakat konflik,masyarakat konsensus walaupun terdapat kelas dan kelompok yang berbeda-beda serta konflik yang berbeda-beda kepentingannya,namun terap harmonis. Sedangkan masyarakat konflik terdiri dari individu dan kelompok yang beragam.

 Adapun alasan-alasan masyarakat konsensus :

1.       Hukum sebagai mekanisme integrasi yang menjamin keterpaduan dan ketertiban      social.
2.       Masyarakat diatur oleh persamaan ide dasarnya seperti,kemerdekaaan kesempatan,kejujuran dan tanggung jawab moral dan kepercayaan.

3.       Masyarakat didominasi oleh hukum dan kultur, adapun pengertian masyarakat hukum adalah segala bidang diatur oleh hukum sedangkan kultur adalah menjungjung nilai-nilai yang hidup dilingkungannya.


Menurut CRAIG HONEY,psikologi hukum berkaitan dengan hukum dalam 3 bentuk yaitu:

a.       Psikilogi dalam undang-undang

Para juri atau hakim menggunakan para psikologi dengan pengetahuan mereka untuk kasus spesifik sebagai expert saksi mata.

b.      Psikologi dan UU

Psikologi dan hukum tidak mendominasi atau mendikte satu sama lain.psikologi berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada dalam masyarakat hukum.

c.       Psikologi UU

Menaruh perhatia sebagai perilaku,misalnya : bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya,mengapa sebagian UU bersifat toleransi dan yang lainnya tidak.


Adapun keberhasilan psikolegal,yaitu :

a.       Saksi mata dan terdakwa di wawancarai,persenel penengah hukum(kewarasan).
b.      Proses psikologi yang menghadirkan verdie atau vonis hakim anak.
c.       Sumbangan untuk memajukan status anak.






Materi : saksi mata dalam perspektif psikologi hukum bagian I
(DR. Wiwiek Heriyani)


Arti besar dalam kesaksian pidana dalam hukum pidana adalah dapat dilihat dengan sejumlah cara yang berbeda,berbagai poengaman didalam hukum untuk melindungi para terdakwa dari putusan yang salah satu dasar pengindetifikasian tang keliru. Didalam bukti bahwa kesaksian saksi mata mempengaruhi hasil persidangan yang berkenaan dengan semua bukti, prakti yang ada oleh para lawyer ruang sidang untuk mendiskreditkan kesaksian-kesaksian pihak lain dengan tujuan agar menang, dan akhirnya minat kuat yang secara sama ditunjukkan dalam kesaksian oleh para peneliti psiko-legal dan badan-badan pembaharuan hukum. Dalam kesaksian mata sangat berperan tentang adanya penting dalam perkara pidana. Tujuannya adalah untuk menghindari terdakwa dari putusan hakim yang keliru akibat dari kesaksian saksi yang salah.

Aspek-aspek kesaksian mata yaitu :

1.       Perhatian adalah kapasitas rendah saluran tunggal.
2.       Persepsi adalah segala sesuatu yang diserap dari perhatian dan berguna bagi kehidupan.
3.       Memory adalah ingatan terhadap apa yang diserap.

Adapun alat bukti dalam pidana yaitu :

1.       Keterangan ahli
2.       Keterangan saksi
3.       Surat
4.       Petunjuk
5.       Keterangan terdakwa
  

Kesaksian saksi  mata mempunyai arti dalam investigasi sebuah kejahatan,keputusan untuk memprosekusi seseorang tersangka dan di pengadilan. Kajian-kajian tentang psikologi tentang keakuratan saksi mata telah mengalami kemajuan selama sekitar sepuluh tahun, dogmatism tidak terjamin ketika tiba saatnya untuk memutuskan metodologi tertentu apa yang harus digunakan,faktanya adalah bahwa tidak ada sebuah metodologi tunggal yang terbaik,dan setiap usaha harus dilakukan untuk mengulang-mengulang temuan-temuan diseluruh rentang-rentang paradigma. Untuk memberikan keadilan saksi mata orang harus juga mengingat bahwa,sbagaimana dikemukakan oleh Lindsey dan read. Ingatan sering detail dan akurat secara mengagumkan. Dengan peringatan ini di benak,ulasan terhadap literature tentang sejumlah karakteristik,peristiwa termasuk frekuensi,tipe,durasi,pencahayaan,dan kehadiran senjata,memperlihatkan bahwa itu memberikan dampak signifikan terhadap keakuratan ingatan saksi. Meskipun demikian, kajian laboratorium dan kajian kehidupan riil tentang efek stress terhadap ingatan telah melaporkan temuan-temuan yang berlawanan,menyoroti kebutuhan para peniliti psiko-legal untuk menggabungkan metode-metode riset yang berbeda.     


Materi : saksi mata daam perspektif psikologi hukum bagian II
(DR. Wiwiek Heriyani, SH, MH.)

Dalam pasal 184 KUHP (jenis-jenis alat bukti dalam hukum pidana)

1.       Dalam hukum pidana menjadi saksi adalah kewajiban hakim bial sudah ada tiga kali panggilan tidak dipenuhi maka akan ada tindak pidananya,yang menjadisaksi adalah orang yang melihat,mendengar dan merasakan,mengalami betul kejadian atau peristiwa tersebut.
2.       Orang yang mendengar dari orang lain tidak dapat dijadikan saksi mungkin dia tidak mendapat informasi yang akurat.

Pihak-pihak yang tidak bisa jadi saksi yaitu :

1.       Hubungan derajat hingga derajat ke 3.
2.        Orang yang berada dibawah tekanan.
3.       Anak-anak dan orang gila.
  

Menurut ellis faktor-faktor yang mempengaruhi identifikasi adalah :

1.       Faktor peristiwa.

Frekuensi.
Wakktu.
Durasi.
Percakapan.
Senjata.

2.       Faktor saksi.
Ketelitian.
Usia.
Ras.
Gender.
Neurotisme.
Gangguan psikologis.

3.       Faktor pelanggar.

Jenis kelamin.
Tinggi.
Cara berjalan.
Ukuran tubuh.

4.       Faktor introgasi

Internal retensi.
Tipe ingatan.
Usaha yang dibuat intuk mengingat.
Wawancara kognitif.


Materi : pengadilan dari perspektif psikilogi hukum bagian I
(Prof. DR. Musakkir, SH, MH.)

Kajian psikologi hukum adalah kajian empiris meliputi penelitian :

1.       Psikologi terhadap hukum.
2.       Psikologi tentang institusi hukum.
3.       Psikologi tentang orang yang berhubungan dengan hukum.

Perspektif psikologi hukum tentang pengadilan yaitu :

1.       Meramalkan putusan pengadilan, ketaatan hukum dan perilaku hukum sangat kental dengan nuansa psikologis.penggunaan teori-teori psikologis dapat memprediksi perilaku hukum dan memprediksi perilaku hakim. Perilaku hukum dapat diprediksi dengan perwujudan gaya atau perilaku dan kepribadian seseorang atau para lawyer misalnya : sebagai tukang debat,ahli argumentasi,dan terampil mengitimidasai pihak lain.
2.       Hukum adalah pengalaman.
3.       Pengaruh pendapat moral dalam perilaku hukum.
4.       Sudut pandang orang jahat.
5.       Tipilogi para pihak.


Ada 3 kajian awal kaum realis yang merupakan kajian psikilogi hukum yaitu :

1.       Pengaruh pandangan seseorang terhadap hukum dan perilaku hukum.
2.       The point of view of the bad man( sudut pandang orang jahat).
3.       Teori-teori prediksi tehadap apa yang yang di putuskan oleh hakim.
Kajian psikologi hukum adalah kajian empiris yang mempunyai penelitian psikologi tentang hukum,penelitian institusi hukum, dan penelitian psikologi tentang orang yang berhubungan dengan psikologi hukium.


Materi : pengadilan dari perspektif psikologi hukum  bagian II
(Prof. DR.  Musakkir, SH,MH.)

Menurut Holmes Pengaruh pandangan moral dalam psikologi hukum adalah standar-standar moral serta prinsip-prinsip moral yang di anut oleh hakim secara psikologi sangat mempengaruhi keputusan dan kebijakan mereka dan karena putusan hakim adalah hukum,maka itu berarti standar-standar moral dan prinsipprinsip moral hakim,ikut berpengaruh dalam pembuatan judge made law(hukum buatan hakim adalah putusan).

Sudut pandang orang jahat adalah mengapa ada larangan untuk menjadi saksi bagi pihak-pihak ketiga  yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda hingga derajat tertentu karena ada resiko muncul beban psikologi yang cukup berat bagi mereka.

Socraters mengemukakan bahwa terror adalah suatu bagian integral dari pengalaman mengikuti kuliah disekolah hukum dan sebagai akibat lamanya masa terror membuat sangat sulit bagi para lawyer untuk mengakui bahwa mereka memang telah membuat suatu kesalahan atau mereka memang selalu benar-benar tidak mengetahui sesuatu.

Perilaku hukum dapat diprediksi dengan adanya perwujudan yang perilaku dan kepribadian seseorang atau para lawyer misalnya : sebagai tukang debat.   

Analisis Marc Galater tenteng unsur-unsur system hukum yaitu,ajudikasi mengaku pada aplikasi aturan-aturan formal dan terindividualisasi secara penuh oleh para pejabat dalam suatu litigasi tertentu.

Adapun unsur-unsur sistem hukum adalah :

1.       Aturan-aturan.
2.       Pengadilan-pengadilan.
3.       Para praktisi hukum.
4.       Para pihak hukum.



Materi : Psikologi pengadilan
(Ratnawati, S.H, M.H)

Sistem pembuatan putusan (dalam hal ini pengadilan )tidak ada satu putusan yang hanya berasal dari 1 unsur,tetapi dihasilkan dari suatu system hubungan-hubungan yang terstruktur.

Menurut mark galanter hanya orang yang berkocek tebal yang bisa tampil didepan pengadilan. Kita harus tahu latar belakang hakim,dan seorang hakim harus didukung oleh banyaknya pengalaman dan pendidikan yang tinggi.

Roman tomasie menyatakan bahwa paradigm adalah riset pengadilan,paradigm berfungsi untuk merumuskan apa yang harus diteliti atau suatu cara pandang terhadap sesuatu.paradigma adalah gambaran suatu subjek tentang suatu ilmu.paradigma juga mempunyai definisi social yaitu focus utamanya adalah individu.



Materi : membahas masalah kepribadian dan kewatakan seseorang
(Prof. DR. Achmad Ali, S.H, M.H.)

Tiga istilah yang sangat penting dalam psikologi hukum  yaitu :

1.       Persepsi : cara pandang atau tanggapan atau pendapat,tanggapan adalah langsung dari sesuatu atau penerimaan langsung dari sesuatu atua serapan.

Makna persepsi dalam psikologi hukum adalah :

a.       Proses mengetahui atau megenali objek dan kejadian objek dengan bantuan indra.
b.      Kesadaran dari proses-prses organis.

2.       Kepribadian adalah personeliti bermakna organisasi dinamis didalam individu yang terdiri dari sistem-sistem sikofisik yang menentukan perilaku dan pikirannya secara karakteristik.segala sesuatu yang memungkinkan satu peramalan pridiksi dari apa yang akan dilakukan seseorang dalam situasi tertentu.
3.       Karakter adalah watak bermakna suatu kualitas atau sifat yang tetap terus menerus dan kekal yang dapat dijadikan cirri untuk mengidentifikasikan seseorang pribadi suatu objek atau peristiwa.

Psikologi kepolisian yaitu :

a.       Apakah didalam realitasnya penegakan hukum mengakibatkan personel-peronelnya menjadi dapat dibedakan baik pola-pola perilakunya maupun kepribadiannya.
b.      Kita akan mengkaji perilaku dieskusi (bebas menentukan pilihan) dan bagaimana accupulation accosiation atau sosialisasi pekerjaan mempengaruhi perilakunya
c.       Memfokuskan diri pada banyak dimention of stress ( dimensi stress ) dan hubungannya dengan penegakan hukum.   
 
                Stress itu bermakna suatu keadaan tertekan baik secara fisik maupun secara psikologi
Stress mempengaruhi 3 hal, yaitu;
1.       Attention ( perhatian ) , konsentrasi, focus
2.       Mengganggu memori atau ingatan
3.       Pengambilan keputusan ( basical making ).











Tugas:




Psikologi Hukum


                                                       UNHAS BW.TIF

Oleh
Nama : Andi Ayu Purnamasari
Nim : B III 07 256


Fakultas Hukum
Universitas Hasanuddin
Makassar

2009

Studi Kriminologi

                                                  Studi Kriminologi
Masalah Penyimpangan Sosial
Dasar pengakategorian penyimpangan didasari oleh perbedaan perilaku, kondisi dan orang. Penyimpangan dapat didefinisikan secara statistik, absolut, reaktifis atau normatif. Perbedaan yang menonjol dari keempat sudut pandang pendefinisian itu adalah pendefinisian oleh para reaktifis atau normatif yang membedakannya dari kedua sudut pandang lainnya. Penyimpangan secara normatif didefinisikan sebagai penyimpangan terhadap norma, di mana penyimpangan itu adalah terlarang atau terlarang bila diketahui dan mendapat sanksi. Jumlah dan macam penyimpangan dalam masyarakat adalah relatif tergantung dari besarnya perbedaan sosial yang ada di masyarakat.
Masyarakat dan Penyimpangan
Penyimpangan adalah relatif terhadap norma suatu kelompok atau masyarakat. Karena norma berubah maka penyimpangan berubah. Adalah sulit untuk menentukan suatu penyimpangan karena tidak semua orang menganut norma yang sama sehingga ada perbedaan mengenai apa yang menyimpang dan tidak menyimpang. Orang yang dianggap menyimpang melakukan perilaku menyimpang. Tetapi perilaku menyimpang bukanlah kondisi yang perlu untuk menjadi seorang penyimpang. Penyimpang adalah orang-orang yang mengadopsi peran penyimpang, atau yang disebut penyimpangan sekunder. Para penyimpang mempelajari peran penyimpang dan pola-pola perilaku menyimpang sama halnya dengan orang normal yang mempelajari peran dan norma sosial yang normal. Untuk mendapatkan pemahaman penuh terhadap penyimpangan diperlukan pengetahuan tentang proses keterlibatan melakukan perilaku menyimpang dan peran serta tindakan korbannya.

Penyimpangan Sebagai Suatu Proses
Perilaku menyimpang adalah perilaku manusia dan dapat dimengerti hanya dengan kerangka kerja perilaku dan pikiran manusia lainnnya. Seseorang menjadi penyimpang sama halnya dengan seseorang menjadi apa saja, yaitu dengan proses belajar norma dan nilai suatu kelompok dan penampilan peran sosial. Ada nilai normal dan ada nilai menyimpang. Perbedaannya adalah isi nilai, norma dan peran. Melihat penyimpangan dalam konteks norma sosial membuat kita dapat melihat dan mengintepretasikan arti penyimpangan bagi penyimpang dan orang lain. Peran penyimpang adalah peran yang kuat karena cenderung menutupi peran lain yang dimainkan seseorang. Lebih jauh lagi, peran menyimpang menuruti harapan perilaku tertentu dalam situasi tertentu. Pecandu obat menuruti harapan peran pecandu obat seperti juga penjahat menuruti harapan peran penjahat.
Penyimpangan biasanya dilihat dari perspektif orang yang bukan penyimpang. Pengertian yang penuh terhadap penyimpangan membutuhkan pengertian tentang penyimpangan bagi penyimpang. Studi observasi dapat memberikan pengertian langsung yang tidak dapat diberikan metode lainnya. Untuk menghargai penyimpangan adalah dengan cara memahami, bukan menyetujui apa yang dipahami oleh penyimpang. Cara-cara para penyimpang menghadapi penolakan atau stigma dari orang non penyimpang disebut dengan teknik pengaturan. Tidak satu teknik pun yang menjamin bahwa penyimpang dapat hidup di dunia yang menolaknya, dan tidak semua teknik digunakan oleh setiap penyimpang. Teknik-teknik yang digunakan oleh penyimpang adalah kerahasiaan, manipulasi aspek lingkungan fisik, rasionalisasi, partisipasi dalam subkebudayaan menyimpang dan berubah menjadi tidak menyimpang.

Teori-Teori Individu tentang Penyimpangan
Pendekatan individu tentang penyimpangan mengkaitkan proses menjadi penyimpang dengan sesuatu yang ada dalam diri manusia, psikologi atau biologi. Teori individual sama dengan model pandangan medis yang mengkaitkan penyimpangan dengan kesakitan (illness), yang membutuhkan perawatan dan penyembuhan. Pandangan psikiatri dan psikoanalisis adalah sama dalam hal mencari akar penyimpangan pada pengalaman masa kecil, tetapi pandangan psikoanalisis lebih menekankan keterbelakangan dalam perkembangan kepribadian, konflik seksual dan alam pikiran bawah sadar. Tetapi tidak ada metode yang dapat membuktikan perbedaan yang konsisten antara penyimpang dan non penyimpang berdasarkan kepribadian bawaan.
Studi pelanggaran terhadap norma sosial, atau pelanggaran peraturan tidak hanya dipelajari oleh sub bidang sosiologi penyimpangan. Bidang analisis sosiologi lainnya yang juga mengkaji masalah tentang pelanggaran tersebut oleh para sosiolog disebut sebagai masalah sosial dan kriminologi. Perbedaan dalam hal analisisnya dengan studi penyimpangan sosial digambarkan dalam gambar berikut ini.
Kriminologi
Masalah sosial adalah daerah penelitian yang umum dan termasuk di dalamnya penyimpangan sosial dan kriminologi. Masalah sosial adalah isu-isu sosial yang oleh banyak orang diberikan penjelasan dan resolusi yang berbeda-beda atau dianggap masalah atau merugikan kesejahteraan masyarakat. Masalah sosial biasanya ditandai dengan klaim-klaim yang bertentangan dari banyak orang dan kelompok kepentingan terhadap isu-isu tertentu. Isu-isu tersebut termasuk pencemaran udara, kenakalan anak, aborsi, kejahatan, perkosaan, diskriminasi ras dan etnik, pengangguran dan korupsi.
Walaupun penyimpangan sosial didefinisikan sebagai masalah sosial, tetapi tidak semua masalah sosial adalah penyimpangan, di mana aturan-aturan sosial telah dilanggar. Pada penyimpangan sosial pelaku pelanggaran norma dapat ditemukan. Sementara dalam masalah sosial, pelakunya dapat dikategorikan sebagai individu, jaringan organisasi atau masyarakat itu sendiri.
Termasuk di dalam studi penyimpangan sosial adalah kriminologi. Penyimpangan sosial mempelajari perilaku dan mereka yang dianggap sebagai pelanggar aturan. Sedangkan kriminologi adalah studi tentang orang-orang yang melanggar aturan-aturan resmi yang disebut hukum. Kejahatan adalah suatu perilaku yang dianggap sebagai perilaku yang melanggar hukum. Ini adalah bentuk khusus perilaku menyimpang yang secara formal dan resmi ditetapkan oleh penguasa. Banyak jenis penyimpangan yang bukan kejahatan. Tetapi semua kejahatan adalah penyimpangan. Misalnya sakit jiwa bisa dianggap penyimpangan tetapi bukan kejahatan.
Sosiolog yang mempelajari penyimpangan sosial dan kriminologi mempunyai banyak kesamaan. Bahkan keduanya banyak meneliti bentuk-bentuk penyimpangan kriminal maupun penyimpangan non kriminal. Peneliti dari dua bidang ini memberikan perhatian pada sumber-sumber perilaku menyimpang, reaksi terhadap individu dan reaksi institusi terhadap perilaku menyimpang dan penyimpang, formasi kelompok penyimpang dan sub kebudayaan penyimpang, serta sosialisasi ke dalam peran-peran penyimpang. Walaupun dari sudut sejarah terdapat perbedaan mengenai teori dan pengertian tentang isu-isu yang perlu dipelajari antara penyimpangan sosial dan kriminologi, tetapi masih banyak sejumlah persamaan dari keduanya. Studi penyimpangan sosial seringkali menggunakan data-data kriminologi untuk mengilustrasikan secara teoritis keberadaan perilaku menyimpang secara umum.
Ada banyak persilangan pemikiran antara penyimpangan sosial dan kriminologi. Beberapa sosiolog menganggap penyimpangan sosial sebagai dasar penjelasan teoritik terhadap kriminologi dan studi masalah sosial. Sementara sosiolog lainnya lebih menitikberatkan pada perkembangan perspektif teoritis dan model konseptual yang lebih khusus terhadap fenomena yang berbeda yang dipelajari oleh masing-masing disiplin ilmu.
Seperti juga subbahasan sosiologi lainnya, studi penyimpangan sosial memberikan sumbangan terhadap pemahaman lebih mendasar akan ciri-ciri masyarakat dan perilaku manusia. Ia memberikan pemahaman terhadap variasi gambaran kehidupan normal sehari-hari. Modul Sosiologi Perilaku Menyimpang ini sebagian besar pembahasannya bersumber dari buku Sociology of Deviant Behaviour karya Marshal B. Clinard dan Robert F. Meier. Sistematika penulisannya juga mengikuti alur buku aslinya. Pembahasannya mencakup variasi dalam pola sosialisasi, permainan peran, afiliasi kelompok, kelompok organisasi, interaksi antara kelompok, gaya hidup, sikap, nilai, kehidupan keluarga, kontrol sosial dan perubahan sosial. Semua itu merupakan komponen masyarakat dan perilaku yang menjadi fokus perhatian para sosiolog.