RANGKUMAN
MATERI HUKUM PAJAK
PERTEMUAN
PERTAMA SAMPAI PERTEMUAN KEENAM
Pengertian
Hukum Pajak
Menurut Prof. Dr. Bohari, Hukum
pajak adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara wajib pajak dan
fiskus (pejabat pajak). Istilah fiskus tidak lagi sesuai dengan hukum pajak
sekarang, sehingga kata fiskus diganti menjadi pejabat pajak.
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat
Soemitro, SH , menyatakan hukum pajak ialah suatu kumpulan peraturan –
peraturan yang mengatur hubungan hukum antara Pemerintah sebagai pemungut pajak
dengan rakyat sebagai pembayar pajak.
Menurut Prof. Dr. Djafar Saidi,
Hukum pajak diartikan dalam arti luas dan sempit. Dalam arti luas, hukum pajak
ialah hukum yang berhubungan dengan pajak….. dan dalam arti sempit, hukum pajak
ialah kumpulan kaidah hukum tertulis yang mengatur hubungan hukum wajib pajak
dan pejabat pajak.
Ciri-ciri yang Melekat Pada Pengertian Pajak
1.
Pajak dipungut berdasarkan/dengan kekuatan undang-undang serta aturan
pelaksanaannya.
1.
Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi
individual oleh pemerintah.
2.
Pajak dipungut oleh negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah.
3.
Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila
dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public
investment.
4.
Pajak dapat pula membiayai tujuan yang tidak budgeter, yaitu mengatur.
Pajak
Negara Dan Pajak Daerah
-
Pajak Negara
Pajak Negara yang berlaku sampai saat ini adalah:
Pajak Negara yang berlaku sampai saat ini adalah:
1.pajak penghasilan
dasar hukum pengenaan pajak penghasilan adalah undang-undang
no.7 tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.17
tahun 2000. undang-undang pajak penghasilan berlaku mulai tahun 1984 dan
merupakan pengganti UU pajak perseroan 1925, UU pajak pendapatan 1944, UU PDBR
1970.
2.pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang
mewah (PPN & PPn BM)
dasar hukum pengenaan PPN & PPn BM adalah undang-undang no.8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.18 tahun 2000. undang-undang PPN & PPn BM efektif mulai berlaku sejak tanggal 1 april 1985 dan merupakan pengganti UU pajak Penjualan 1951.
dasar hukum pengenaan PPN & PPn BM adalah undang-undang no.8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.18 tahun 2000. undang-undang PPN & PPn BM efektif mulai berlaku sejak tanggal 1 april 1985 dan merupakan pengganti UU pajak Penjualan 1951.
3.bea materai
dasar hukum pengenaan bea materai adalah undang-undang no.13
tahun 1985. undang-undang bea materai berlaku mulai tanggal 1 januari 1986
menggantikan peraturan dan undang-undang bea materai yang lama (aturan bea
materai 1921).
4.pajak bumi dan bangunan (PBB)
dasar hukum pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah
undang-undang no.12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang
no.12 tahun 1994. undang-undang PBB berlaku mulai tanggal 1 januari 1986 dan
merupakan pengganti.
a.ordonansi pajak rumah tangga
tahun 1908.
b.ordonansi verponding Indonesia tahun 1923.
c.Ordonansi pajak kekayaan tahun 1932.
d.Ordonansi verponding tahun 1928.
e.Ordonansi pajak jalan tahun 1942.
f.Undang-undang darurat nomor 11 tahun 1957 khususnya pasal 14 huruf j, k, l.
g.Undang-undang nomor 11 Prp.tahun 1959 pajak hasil bumi.
b.ordonansi verponding Indonesia tahun 1923.
c.Ordonansi pajak kekayaan tahun 1932.
d.Ordonansi verponding tahun 1928.
e.Ordonansi pajak jalan tahun 1942.
f.Undang-undang darurat nomor 11 tahun 1957 khususnya pasal 14 huruf j, k, l.
g.Undang-undang nomor 11 Prp.tahun 1959 pajak hasil bumi.
5.bea perolehan hak atas tanah
dan bangunan (BPHTB)
dasar hukum pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan
bangunan adalah undang-undang no.21 tahun 1997 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan undang-undang no.20 tahun 2000. undang-undang BPHTB berlaku
sejak tanggal 1 januari 1998 menggantikan Ordonansi bea balik nama staasblad
1924 No.291.
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Dasar hokum pemungutan pajak
daerah dan retribusi daerah adalah undang-undang no.18 tahun 1997 tentang pajak
daerah dan retribusi daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
undang-undang no.34 tahun 2000.
Jenis pajak dan objek pajak
Pajak daerah dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
Jenis pajak dan objek pajak
Pajak daerah dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
1.pajak propinsi, terdiri dari:
a.pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
b.Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
c.Pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
d.Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
2.pajak kabupaten/kota; terdiri dari:
a.pajak hotel.
b.Pajak restoran.
c.Pajak hiburan
d.Pajak reklame
e.Pajak penerangan jalan.
f.Pajak pengambilan bahan galian golongan C
g.Pajak parkir
h.Pajak lain-lain.
a.pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
b.Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
c.Pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
d.Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
2.pajak kabupaten/kota; terdiri dari:
a.pajak hotel.
b.Pajak restoran.
c.Pajak hiburan
d.Pajak reklame
e.Pajak penerangan jalan.
f.Pajak pengambilan bahan galian golongan C
g.Pajak parkir
h.Pajak lain-lain.
Hukum pajak dibedakan atas:
- Hukum pajak material
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan
tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan
pajak dan berapa harus dibayar.
- Hukum pajak formal
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan
bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
Subyek Pajak
Subjek pajak adalah istilah
dalam peraturan perundang-undangan perpajakan
untuk perorangan (pribadi) atau organisasi (kelompok) berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Seseorang atau suatu badan merupakan subjek pajak, tapi bukan berarti orang
atau badan itu punya kewajiban pajak. Kalau dalam peraturan perundang-undangan perpajakan
tertentu seseorang atau suatu badan dianggap subjek pajak dan mempunyai atau
memperoleh objek pajak,
maka orang atau badan itu jadi punya kewajiban pajak dan disebut wajib
pajak. Subyek pajak sebagaimana dimaksud diatas adalah
wajib pajak yang berkewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan sehubungan dengan perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Subjek pajak dalam negeri
Yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri adalah salah
satu di bawah ini:
- orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia;
- orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
- badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
- warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Subjek pajak luar negeri
Yang
dimaksud dengan Subjek Pajak luar negeri adalah salah satu di bawah ini:
- orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
- badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
- orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
- badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Obyek Pajak
Yang menjadi obyek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan
atau bangunan yang meliputi:
1. pemindahan hak karena :
a.
jual beli;
b.
tukar menukar;
c.
hibah;
d.
hibah wasiat;
e.
waris;
f.
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, dll
2. pemberian hak baru karena :
a. kelanjutan pelepasan hak;
b. di luar pelepasan hak.
Obyek pajak yang tidak dikenakan BPHTB
Obyek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah :
1. Perwakilan diplomatik, konsulat
berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
2. Negara untuk penyelenggaraan
pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
3. Badan atau perwakilan organisasi
internasional yang ditetapkan dengan keputusan menteri dengan syarat tidak
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain diluar fungsi dan tugas badan
atau perwakilan organisasi tersebut;
4. Orang pribadi atau badan karena
konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan
nama;
5. Orang pribadi atau badan karena
wakaf;
6. Orang pribadi atau badan yang
digunakan untuk kepentingan ibadah.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Kewajiban
pajak itu timbul setelah memenuhi dua syarat, yaitu :
1)
kewajiban pajak subyektif ialah kewajiban pajak yang melihat
orangnya.
Misalnya :
semua orang atau badan hukum yang berdomisili di Indonesia memenuhi kewajiban
pajak subyektif.
2)
Kewajiban pajak obyektif ialah kewajiban pajak yang melihat
pada hal-hal yang dikenakan pajak.
Misalnya :
orang auat badan hukum yang memenuhi kewajiban pajak kekayaan adalah orang yang
punya kekayaan tertentu, yang memenuhi kewajiban pajak kendaraan ialah orang
yang punya kendaraan bermotor dan sebagainya.
Kewajiban wajib pajak
Dalam
menghitung jumlah yang dipakai untuk dasar pengenaan pajak, diperlukan bantuan
dari wajib pajak dengan cara mengisi dan memasukkan surat pemberitahuan (SPT).
Setiap orang yang telah menerima SPT pajak dari inspeksi pajak mempunyai
kewajiban :
a. Mengisi SPT pajak itu menurut keadaan yang sebenarnya
b. Menandatangani sendiri SPT itu
Wajib
pajak harus memenuhi kewajibannya membayar pajak yang telah ditetapkan, pada
waktu yang telah ditentukan pula. Terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi
kewajibannya membayar pajak, dapat diadakan paksaan yang bersifat langsung,
yaitu penyitaan atau pelelangan barang-barang milik wajib pajak.
Hak-hak Wajib Pajak
Wajib
pajak mempunyai hak-hak sebagai berikut :
1. Mengajukan permintaan untuk membetulkan, mengurangi atau
membebaskan diri dari ketetapan pajak, apabila ada kesalahan tulis, kesalahan
menghitung tarip atau kesalahan dalam menentukan dasar penetapan pajak.
2. Mengajukan keberatan kepada kepala inspeksi pajak setempat
terhadap ketentuan pajak yang dianggap terlalu berat.
3. Mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak,
apabila keberatan yang diajukan kepada kepala inspeksi tidak dipenuhi.
4. Meminta mengembalikan pajak (retribusi), meminta pemindah
bukuan setoran pajak ke pajak lainnya, atau setoran tahun berikutnya.
5. Mengajukan gugatan perdata atau tuntutan pidana kalau ada
petugas pajak yang menimbulkan kerugian atau membocorkan rahasia perusahaan /
pembukuan sehingga menimbulkan kerugian pada wajib pajak.
Pejabat Pajak dan Pejabat Tata Usaha
Negara
Pejabat
Tata Usaha Negara adalah pejabat yang menerbitkan ketetapan sedangkan pejabat
pajak adalah selain dapat menerbitkan ketetapan juga dapat menghentikan orang
yang ada dibawah kekuasaannya.
Pejabat
pajak terdiri dari :
-
Dirjen pajak
Dirjen Pajak boleh
mengangkat dan menghentikan seseorang dalam lingkup kerjanya.
-
Kepala kantor pelayanan pajak
-
Kepala Bea dan Cukai
-
Gubernur
-
Kepala Daerah/Bupati/Walikota.
Tata
Cara Pemungutan Pajak
1. Stelsel
Nyata (riil), pengenaan pajak didasarkan pada objek atau penghasilan yang sesungguhnya diperoleh wajib pajak.
2. Stelsel
Anggapan, didasarkan “anggapan” tergantung dari bunyi UU.
3. Stelsel
campuran; Kombinasi stelsel riil dan anggapan. Misal : pengenaan awal tahun
dengan stelsel anggapan dan
akhir tahun dikoreksi dengan stelsel riil.
Sistem Pemungutan pajak
1. official assesment , pajak ditentukan fiskus
2. self assesment, ditentukan wajib pajak
system ini dapat berhasil apabila terpenuhi syarat-syarat :
- Tax Consciousness (kesadaran wajib pajak )
- Kejujuran wajib pajak
- Tax Mindedness wajib pajak (hasrat utk membayar pajak )
- Tax Discipline, disiplin wajib pajak terhadap pelaksanaan pajak
3. with holding system, oleh pihak ketiga, misal bendaharawan, pemberi kerja (Pajak Penghasilan Pasal 21)
Sistem Pemungutan pajak
1. official assesment , pajak ditentukan fiskus
2. self assesment, ditentukan wajib pajak
system ini dapat berhasil apabila terpenuhi syarat-syarat :
- Tax Consciousness (kesadaran wajib pajak )
- Kejujuran wajib pajak
- Tax Mindedness wajib pajak (hasrat utk membayar pajak )
- Tax Discipline, disiplin wajib pajak terhadap pelaksanaan pajak
3. with holding system, oleh pihak ketiga, misal bendaharawan, pemberi kerja (Pajak Penghasilan Pasal 21)
Tarif Pajak
Tarif
pajak merupakan bagian dari ketentuan pajak materil, yang
digunakan oleh wajib pajak ketika ia mengisi SPT untuk mengetahui ada atau
tidak ada jumlah pajak yang terutang dengan kata lain untuk mengetahui ada atau
tidak ada utang pajak, terlebih dahulu harus digunakan tarif pajak. Tarif pajak
berfungsi untuk menjelaskan sejauh mana dan seberapa besar jumlah pajak yang
terutang ketika dilakukan pengisian SPT.
Sebagai
ketentuan materil dalam hukum pajak tarif pajak tidak dapat difungsikan tanpa
adanya ketentuan formil. Pada dasarnya fungsi tarif pajak dapat dibagi atas 2
bagian :
1. Sebagai faktor
pendorong
Diharapkan
agar penerimaan pajak negara atau daerah dapat mengalami peningkatan pada
dasarnya bersifat klasik karena semata-mata untuk meningkatkan pendapatan
daerah sebagai faktor pendorong. Tarif pajak setiap saat mengalami perubahan
berdasrkan kondisi dan situasi daerah pada saat itu. perubahan tarif pajak
selama ini dilakukan oleh pemerintah karena adanya pelimpahan wewenang dari
pembuat UU kepada pemerintah.
2. Sebagai fungsi
penghambat
Yang ada pada tarif pajak pada hakekatnya
bertujuan untuk mencegah atau mengendaliakan kejahatan dalam suatu negara
daerah ataukah tarif pajak di tingkat tertinggi ketingkat rendah agar wajib
pajak dapat memenuhi kebutuhannya dalam jangka waktu tertentu